Menggugat Perjanjian agar Dibatalkan karena Penipuan / Pemalsuan

LEGAL OPINION
Question: Tertipu saya, perjanjian yang dulunya bisa sampai dibuat karena adanya tipu-muslihat itu, kini mau saya gugat agar dibatalkan oleh pengadilan. Bagaimana pandangan hukumnya?
Brief Answer: Hal berikut ini yang mulai perlu dipahami agar tidak keliru menentukan langkah hukum, sehingga niat untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian dapat efektif dan optimal, yakni : Jika dalilnya ialah telah terjadi “pemalsuan” data maupun “penipuan” sebagai latar belakang terjadinya perjanjian yang pernah disepakati, tempuh terlebih dahulu proses pemidanaan (pidanakan) sang pelaku, kecuali bila alasannya / dalil dalam gugatan pembatalannya ialah sebatas adanya “cacat kehendak”, tidak “cakap hukum”, serta adanya “causa yang tidak sahih” maka barulah bisa seketika itu juga mengajukan gugatan pembatalan kontrak secara perdata saja tanpa perlu didahului proses laporan dan putusan pidana, yang mana pembuktian adanya penipuan dan pemalsuan memang menjadi ranah kompetensi hakim perkara pidana.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, untuk itu SHIETRA & PARTNERS akan mencerminkannya lewat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sengketa perdata kontraktual register Nomor 195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim. tanggal 14 April 2014, perkara antara:
- H. BUNYAMIN BIN NAIRIH, sebagai Pelawan; melawan
1. Kantor Cabang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) DPM Kredit Mandiri, sebagai Terlawan I;
2. DANIEL SETIAWAN, selaku Terlawan II;
3. DEWI SRI NOVIANTI, sebagai Terlawan III;
4. DWI SWANDIANI, SH. Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), sebagai Terlawan IV;
5. IDA FARIDA, SH. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), sebagai Terlawan V; dan
6. Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta, selaku Turut Terlawan I.
Pelawan mengaku sebagai pemilik atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1060 a/n. H. Bunyamin Bin Nairih (Pelawan). Pelawan mendalilkan baru mengetahui SHM tersebut hilang pada saat Pelawan hendak melakukan pemecahan terhadap Sertifikat dimaksud pada bulan Nopember 2012.
Setelah Pelawan mencari keberadaan SHM milik Pelawan, ternyata berdasarkan pengakuan Terlawan III sebagaimana tertera dalam surat pernyataan tertanggal 8 Nopember 2012, SHM dimaksud berada di tangannya. Pelawan meminta secara baik-baik kepada Terlawan III agar SHM dikembalikan, akan tetapi tidak ditanggapi, yang dikemudian hari barulah diketahui ternyata SHM tersebut sudah dijadikan jaminan pinjaman uang kepada Terlawan II. Yang tampak ganjil, Terlawan III meminjam sejumlah hutang hanya senilai Rp.10.000.000 namun dengan menggunakan jaminan berupa SHM senilai ratusan juta rupiah.
Pelawan kemudian melakukan pemblokiran terhadap SHM ke hadapan Badan Pertanahan Nasional Kodya Jakarta Timur. Dikarenakan musyawarah secara kekeluargaan tidak membuahakn hasil, maka pada tanggal 21 Maret 2013 Pelawan membuat laporan tindak pidana ke Polres Jakarta Timur, sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan / pengaduan.
Namun belum selesai proses hukum di Polres Jakarta Timur, Pelawan mendapatkan Relaas panggilan Aan-Maning pada tanggal 10 April 2013 dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang meminta agar dalam tenggang waktu 8 hari setelah pelaksanaan Aan Maning / peneguran, Pelawan harus melaksanakan bunyi Grosse Akta Pemberian Hak Tanggungan tertanggal 30 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Turut Terlawan I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah jo. Sertifikat Hak Tanggungan tertanggal 12 Nopember 2012 yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I (Kantor Pertanahan).
Saat menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pelawan menerangkan bahwa apa yang digunakan atau yang dijadikan dasar sebagai identitas tidak benar seperti KTP palsu, buku nikah palsu, dimana Pelawan tidak pernah menghadap ke Notaris Dwi Swandiani (Terlawan IV), dan Pelawan juga tidak pernah datang bertemu dengan PPAT Ida Farida (Terlawan V). Pelawan juga tidak pernah menanda-tangani akta-akta yang dibuat oleh Terlawan IV dan Terlawan V, dimana Pelawan untuk itu mengaku kepada Ketua Pengadilan Negeri bahwa Pelawan tidak mengenal Terlawan II.
Begitupula Terlawan I sebagai Bank pemberi kredit, tidak pernah bertemu Pelawan, serta tidak pernah datang ke rumah Pelawan, sebagaimana ketentuan prosedur pemberian kredit, dimana semua data-data palsu yang diajukan Terlawan II diterima begitu saja tanpa ada pemeriksaan setempat ke lokasi.
Ternyata tanah dan bangunan milik Pelawan telah dijaminkan oleh Terlawan II secara melawan hukum kepada Terlawan I, sehingga kini status SHM dibebani dengan Hak Tanggungan. berhubung Akte Pemberian Hak Tanggungan adalah tidak sah, karena Pelawan tidak pernah menanda-tanganinya, maka Pelawan meminta agar hakim menyatakan akta demikian menjadi “batal demi hukum”, tidak terkecuali terhadap Sertifikat Hak Tanggungan yang menyertainya.
Demikian dalil dalam gugatan pihak Pelawan, sementara pihak Terlawan II tidak pernah hadir di persidangan. Untuk memahami resiko dibalik gugatan dengan dalil adanya latar belakang tindak pidana seperti penipuan ataupun pemalsuan, maka SHIETRA & PARTNERS akan mengutipkan dalil-dalil sanggahan pihak Terlawan I, yang dalam bantahannya menyebutkan bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pelawan berupa pencurian dan pemalsuan dokumen, sudah masuk ke dalam ranah hukum pidana, terlebih Pelawan juga sudah membuat laporan pidana ke pihak Kepolisian, dimana terhadap laporan pidana tersebut sampai dengan saat kini masih dalam proses penyidikan sehingga belum terbukti unsur-unsur yang dituduhkan Pelawan, alias perlawanan yang prematur.
Dalil yang dikemukakan oleh Pelawan masihlah harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran terjadinya pidana pencurian dan pemalsuan dokumen, hingga perkara tersebut diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana amanat Pasal 138 ayat 8 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang mengatur:
”Perkara yang dimajukan pada Pengadilan Negeri dan belum diputus itu, dipertanggung-jawabkan terlebih dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan.”
Maka, tanpa perlu dinyatakan sebaliknya oleh hakim perkara pidana, berbagai akta otentik milik Terlawan I harus dinyatakan tetap sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena sifatnya yang merupakan akta otentik, mengingat dalil yang dituduhkan oleh Pelawan mengenai tindak pidana pencurian dan pemalsuan dokumen menjadi ranah hukum pidana dimana belum terbukti kebenarannya, mengingat belum tersedianya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang membenarkan klaim sepihak pihak Pelawan.
Perihal akta otentik, dapat dirujuk norma Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan sebagai berikut:
“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”
Lebih lanjut perihal sifat dari akta otentik, diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata:
“Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.”
Dimana terhadap gugat-perlawanan demikian, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk disimak serta dipahami, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa eksepsi Terlawan I, IV dan V tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
“Perlawanan dari Pelawan masih terlalu dini untuk diajukan (Premature) karena:
- Bahwa dalil-dalil perlawanan untuk meminta pembatalan tentang perjanjian pinjam meminjam uang, jaminan pribadi, Akta Pengakuan Hutang, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, Penetapan No .... jo. APHT I No. ... tanggal 4 April 2013;
- Bahwa terhadap akta-akta tersebut Pelawan minta dibatalkan dengan alasan Sertifikat Hak Milik No.1060/Susukan telah hilang karena dicuri oleh Terlawan III dan Sertifikat tersebut telah dijaminkan kepada Terlawan I dengan identitas tidak benar seperti KTP palsu, buku nikah palsu dan Pelawan tidak pernah menanda-tangani dokumen di hadapan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan V;
- Bahwa dalil Pelawan berupa pencurian sertifikat dan pemalsuan dokumen sudah masuk kedalam ranah hukum pidana, terlebih Pelawan membuat laporan pidana ke Polres Metro Jakarta Timur dan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum terbukti unsur-unsur yang dituduhkan;
- Bahwa dalil-dalil Pelawan tersebut masih harus dibuktikan terlebih dahulu tentang adanya pencurian dan pemalsuan dokumen sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tentang pembuktian adanya unsur unsur pencurian dan pemalsuan dokumen sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap adalah telah masuk kedalam pokok perkara karena pelawan harus membuktikan dalil-dalilnya tentang pencurian dan pemalsuan dokumen dan hal tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah diajukan alat-alat bukti dan hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pembuktian pokok perkaranya;
“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi telah ditolak, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan pada tahap pemeriksaan tentang pokok perkaranya;
DALAM PROVISI:
“Menimbang, bahwa pihak Pelawan dalam surat perlawanannya telah mengajukan tuntutan provisi;
“Menimbang, bahwa tuntutan provisi tersebut pada pokoknya meminta untuk menangguhkan/menunda pelaksanaan penetapan No. ... jo. APHT I No. ... tertanggal 04 April 2013 sampai putusan perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi dari Pelawan tersebut Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tuntutan provisi dari Pelawan tersebut adalah tuntutan yang telah masuk pada pokok permasalahan dan pokok perkaranya dan tentang penangguhan atau penundaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. ... jo. APHT I No. ... tertanggal 4 April 2013 adalah menjadi wewenang dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, oleh karenanya Pengadilan menilai bahwa tuntutan Provisi tersebut tidak beralasan dan harus dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
“Menimbang, bahwa dengan perlawanan tersebut Pelawan pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
- Bahwa bulan Oktober 2012 Terlawan II telah mengajukan permohonan kepada Terlawan I untuk diberikan pinjaman uang Rp. 300.000.000,- dengan jaminan berupa sebidang tanah seluas 1.633 M2 bangunan rumah tinggal yang ada diatasnya yang terletak di Jalan ... , sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1060/Susukan atas nama H. Bunyamin Bin Nairih;
- Bahwa Terlawan II telah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan Terlawan II layak diberikan pinjaman uang tunai dan Terlawan II juga menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan Pelawan telah setuju menjaminkan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.1060/Susukan secara Hak Tanggungan dan bersedia menjadi penjamin atau penanggung kelancaran pembayaran hutang Terlawan II kepada Terlawan I;
- Bahwa Terlawan I telah melakukan pengecekan tanah dan bangunan secara fisik maupun yuridis keaslian Sertifikat Hak Milik No.1060;
- Bahwa dokumen yang ditandatangani oleh Terlawan II dan Pelawan adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena sifatnya Akta Otentik;
- Bahwa Terlawan II dan Pelawan telah cidera janji (wanprestasi) kepada Terlawan I karena lalai membayar angsuran kepada Terlawan I sehingga Terlawan I mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta timur melaksanakan eksekusi atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.1060 berdasarkan Penetapan No.  ... jo. APHT I No. ...;
“Menimbang, bahwa Terlawan III di dalam surat jawabannya mendalilkan bahwa:
- Bahwa benar Terlawan III telah mencuri Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1060 atas nama H. Bunyamin Bin Nairih (Pelawan) kemudian dijadikan jaminan pinjaman uang Rp. 10.000.000,- kepada Terlawan II dan pada tanggal 8 Nopember 2012 Terlawan III membuat surat pernyataan dan sampai sekarang ini Terlawan II tidak bisa dihubungi;
“Menimbang, bahwa selanjutnya dari perlawanan Pelawan dan dalil jawaban para Terlawan, Replik maupun Duplik maka hal yang telah diakui kebenarannya oleh Pelawan dan para Terlawan I, IV, dan V adalah:
- Bahwa benar sertifikat hak milik No.1060 atas nama H. Bunyamin Bin Nairih menjadi jaminan hutang Terlawan II pada Terlawan I;
“Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Pengadilan yang perlu dibuktikan adalah:
- Apakah benar sertifikat hak milik No.1060 atas nama H. Bunyamin bin Nairih telah dicuri oleh Terlawan III;
- Apakah benar dasar identitas atas dokumen-dokumen yang dipakai untuk pengikatan akat kredit seperti KTP, Buku Nikah, penandatangan akat kredit H. Bunyamin bin Nairih sebagai penjamin hutang tersebut benar telah dipalsukan dan siapa yang melakukan pemalsuan?;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-4 sesuai aslinya terbukti bahwa Terlawan III telah membuat surat pernyataan bertanggal 08 Nopember 2012 yang isinya menyatakan Terlawan III yang mengambil / mencuri sertifikat hak milik No.1060 atas nama H. Bunyamin bin Nairih yang selanjutnya berdasarkan bukti P-5 pencurian sertifikat tersebut dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Timur dan berdasar pada bukti P-12 berupa petikan putusan No.1304/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim. terbukti bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan pidana kepada Terlawan III yang isinya bahwa Terlawan III telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan foto copy Sertifikat Hak Milik No.1060 atas nama H. Bunyamin dikembalikan kepada saksi korban H. Bunyamin;
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan pembuktian diatas maka terbukti benar bahwa Terlawan III telah mencuri Sertifikat hak Milik No.1060 atas nama H. Bunyamin bin Nairih milik H. Bunyamin bin Nairih;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-7 berupa surat keterangan No. ... tanggal 27 agustus 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama R.I. Kantor Urusan Agama Kec. Kebon Jeruk Jakarta barat tentang Akta Nikah No. ... seri BD atas nama Bunyamin dengan Kama, adalah tidak benar, karena yang terdaftar pada kutifan Akta Nikah tersebut atas nama Satimin BinMarto dan Nini Bt Paih;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-8.d. terbukti bahwa KTP NIK : ... atas nama Bunyamin bin Nairih dan NIK : ... atas nama Hj. Kama serta Kartu Keluarga No. .... tidak terdaftar di database Dukcapil Kelurahan Susukan;
“Menimbang, bahwa di dalam surat perlawanan Pelawan telah didalilkan bahwa identitas dasar berupa Kartu Tanda Penduduk atas nama H. Bunyamin bin Nairih dengan Hj. Kama serta Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga H. Bunyamin bin Nairih dan buku nikah, didalilkan oleh Pelawan identitas tersebut palsu;
Menimbang, bahwa dari seluruh alat bukti yang diajukan oleh Pelawan ternyata tidak ada satupun surat bukti yang dapat membuktikan bahwa Kartu tanda Penduduk atas nama Pelawan dan Hj. Kama serta Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga H. Bunyamin bin Nairih (Pelawan) dan buku nikah tersebut palsu;
“Menimbang, bahwa tentang identitas palsu tersebut telah masuk pada ranah hukum pidana dan untuk dapat mengatakan palsu haruslah terlebih dahulu ada bukti putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa surat-surat tersebut palsu;
“Menimbang, bahwa oleh karena sampai sekarang ini belum ada putusan dalam perkara pidana, dan Pelawan juga belum dapat membuktikan adanya putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk atas nama Pelawan dan Hj. Kama serta Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga H. Bunyamin bin Nairih tersebut palsu, padahal dokumen tersebut sangat penting sebagai syarat untuk dapat mengajukan pinjaman uang hutang uang kepada Terlawan I dan sehingga syarat kelengkapan identitas dalam rangka penanda-tanganan akad kredit dan pencairan pinjaman, maka Pengadilan berpendapat bahwa Pelawan belum dapat membuktikan perlawanannya;
“Menimbang, bahwa oleh karena Pelawan belum dapat membuktikan perlawanannya maka tuntutan Pelawan pada angka 2 agar dinyatakan sebagai Pelawan yang benar dan jujur, adalah tidak beralasan dan harus ditolak;
“Menimbang, bahwa terhadap Sertifikat Hak Milik No.1060 atas nama H. Bunyamin bin Nairih terbukti telah dijadikan jaminan hutang dan telah dilakukan pengikatan dengan adanya Akta Pengakuan Hutang dan telah dibebani Hak Tanggungan serta telah dikeluarkan sertifikat hak tanggungan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat DPM Kredit Mandiri berkedudukan di Kabupaten Bekasi, maka tuntutan Pelawan pada angka 3 adalah tidak beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa tentang tuntutan Pelawan pada angka 4 agar perjanjian pinjam-meminjam uang dengan pembayaran kredit secara mengangsur No. ... , surat jaminan pribadi (Personal Guarantee) tanggal 16 Oktober 2012, Akta Pengakuan Hutang No.129 tanggal 16 Oktober 2012 dan pemberian Gross Akta Pemberian Hak Tanggungan No. ... tanggal 30 Oktober 2012 jo. Sertifikat Hak Tanggungan No. ... tanggal 12 Nopember 2012 agar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka terhadap akta-akta tersebut adalah merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan sampai sekarang ini belum ada pembuktian yang sebaliknya, maka terhadap tuntutan Pelawan tersebut tidak beralasan dan harus ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Pelawan angka 2, 3, 4, 5 dan 6 telah ditolak maka tuntutan Pelawan pada angka 7, 8, 9 dan 10 yang merupakan tuntutan ikutan, juga tidak beralasan dan harus ditolak;
M E N G A D I L I :
A. DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan menolak eksepsi Terlawan I, Terlawan IV dan Terlawan V untuk seluruhnya;
B. DALAM PROVISI:
- Menyatakan menolak tuntutan provisi dari Pelawan;
C. DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan menolak seluruh perlawanan Pelawan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan tidak jujur.”
Yang cukup unik, disamping pihak Pelawan, Terlawan III juga turut mengajukan banding, dimana pihak Terlawan Iii mendalilkan dalam keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri berpendapat pemalsuan dokumen harus dibuktikan terlebih dahulu, maka seharusnya perkara ini “dipending”, bukan justru dilanjutkan, karena hakim dianggap mengetahui tentang hukum dari Terlawan III yang telah masuk dalam penjara, dimana yang memutus juga salah satu anggota hakim yang menangani perkara perlawanan ini, dengan demikian Terlawan III merasa janggal bila disebutkan dalam pertimbangannya oleh Majelis hakim bahwa “belumlah terbukti”.
Dimana terhadap upaya hukum banding demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana register perkara Nomor 69/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 15 April 2015, selanjutnya membuat pertimbangan hukum tambahan yang menarik untuk disimak, serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa seluruh materi yang termuat dalam memori banding yang disampaikan oleh Terlawan III sebagai Pembanding tidak dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang telah memutus perkara dengan benar;
“Menimbang, bahwa selain itu ternyata bahwa Terlawan III adalah anak kandung dari Pelawan yang pada pengakuannya bahwa ia Terlawan III yang mencuri sertifikat Pelawan yang kemudian digadaikan oleh Terlawan III kepada Terlawan II yang pada akhirnya Terlawan II sertifikat tersebut dijadikan jaminan pada Terlawan I, jaminan mana turut diketahui oleh Pelawan sebagai penjamin;
“Menimbang, bahwa demikian pula pada saat Terlawan I mengadakan pengecekan lapangan atas obyek jaminan ini dimana pada saat itu Pelawan tidak berada di tempat, dan yang menunjuk obyek jaminan beserta batas-batasnya adalah Terlawan III;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, tanggal 14 April 2014, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
MENGADILI :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, tanggal 14 April 2014, yang dimohonkan banding tersebut.”
Catatan Penutup SHIETRA & PARTNERS: Putusan Pengadilan Negeri di atas bahkan lebih “fatalistis” ketimbang amar putusan yang menyatakan “perlawanan tidak dapat diterima / N.O.”. Dengan telah “ditolaknya” gugat-perlawanan, maka sekalipun dikemudian hari benar-benar telah terbit putusan pidana yang menyatakan betul terjadi terjadi pidana pemalsuan ataupun penipuan sebagaimana didalilkan pihak Penggugat, maka gugatan ulang hanya akan bernasib dinyatakan sebagai “nebis in idem”. Kesalahan langkah dalam menentukan strategi langkah hukum, selalu berakibat fatal dan bersifat “menyandera” secara permanen—alias merugi “dua kali”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.