Sifat Kejahatan Pidana Penipuan itu Sendiri sebagai Faktor Pemberat Vonis Hukuman Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Saya sebagai korban penipuan, tidak rela kalau pelaku yang sudah menipu uang saya, hanya dihukum kurungan penjara selama beberapa bulan. Itu tidak adil bagi korban penipuan. Lazimnya bagaimana hukuman bagi pelaku penipuan bila dilaporkan dan diproses pidananya?
Brief Answer: Sifat kejahatan pencurian tidak selalu merupakan suatu sifat perbuatan yang berat bobot kejahatannya, sebagai misal pencurian yang dilakukan karena faktor desakan ekonomi karena si pelaku terjerat kemiskinan dan terancam meninggal karena kelaparan. Namun pidana kejahatan seperti penipuan, memiliki karakter sebagai suatu sifat dari perbuatan yang yang sangat buruk dan tercela, karenanya kejahatan penipuan selalu menjadi “faktor pemberat” di mata seorang hakim saat membuat pertimbangan hukum, karena sifat dari perbuatan penipuan itu sendiri yang memang tidak terperi.
Karena itulah, tindak pidana penipuan bukan hanya diancam dengan pidana kurungan sekian bulan, namun dalam implementasinya berdasarkan best practice peradilan, memang seringkali dihukum secara cukup berat dengan rata-rata vonis tidak kurang dari 1 tahun penjara lamanya.
Kejahatan seperti pencurian, bisa saja terjadi secara spontan. Namun kejahatan seperti penipuan, selalu diwarnai nuansa perencanaan yang sangat licik dan mampu memperdaya korbannya yang tidak mustahil sang korban tidak sadar telah dirugikan. Seorang pencuri mungkin saja akan mengakui perbuatannya ketika tertangkap, namun seorang penipu selalu diliputi oleh berbagai tipu-muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menutupi kejahatannya, dan akan berkelit sedemikian rupa ketika disidangkan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang sangat relevan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Batam perkara pidana penipuan register Nomor 557/Pid.B/2014/PN.Btm tanggal 18 Desember 2014, dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Alternatif, melanggar Dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHP Atau Kedua Pasal 372 KUHP;
“Menimbang, Dakwaan disusun secara Alternatif, kami Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang akan kami pertimbangkan sesuai dengan fakta di persidangan, maka kami Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 378 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa sendiri, diperoleh fakta sebagai berikut:
- Bahwa benar terdakwa diajukan di persidangan karena terdakwa telah mempergunakan dana milik sdr. Makmur B. Salakan sebesar Rp. 500.000.000,- yang seharusnya diperuntukan pembiayaan operasional pekerjaan pemotongan Eks Tongkang ‘Barlian 2008’ di PT. Lautan Lestari Shipyard, namun terdakwa pergunakan untuk kepentingan lain;
- Bahwa benar terdakwa mengajukan permohonan pinjaman kepada bos PT. EIN INDONESIA, tanggal 5 Desember 2013, dengan surat permohonan nomor ... , yang isinya pada pokoknya terdakwa membutuhan pinjaman modal tahap I sebesar Rp. 500.000.000,- dan akan terdakwa kembalikan dengan jangka waktu lebih kurang 45 hari, tepatnya tanggal 21 Januari 2014 dengan keuntungan sebesar 25 % dari nilai total pinjaman yang telah disepakati;
- Bahwa Sdr. Makmur Bin Salakan menyuruh sdri. MEGAWATI PUTRI selaku Accounting pada PT. EIN INDONESIA untuk membuka cek kontan Bank ... dengan No. ... tanggal 05 Desember 2013 senilai Rp. 500.000.000,- yang kemudian langsung ditanda-tangani oleh sdr. Makmur B. Salakan sebagai Direktur PT. Ein Indonesia, yang selanjutnya sdri MEGAWATI PUTRI menyerahkan cek tersebut kepada sdr. Nick Suparna kemudian diserahkan kepada terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 5 Desember 2013 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa cairkan bersama-sama dengan sdr. Nick Suparna di Bank ... Batam Centre;
- Bahwa sekira lebih kurang 10 kemudian sejak penyerahan cek kontan tersebut sdr Makmur Bin Salakan telah menerima 1 lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp. 500.000.000 yang ditanda-tangani oleh terdakwa sebagai tanda bahwa terdakwa telah menerima uang tersebut;
- Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa belum melakukan pembayaran kepada sdr. Makmur Bin Salakan;
- Bahwa terdakwa tahu dimana keberadaan sdr. Nick Suparna sekarang ini;
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2014 saksi (korban) menanyakan kepada sdr terdakwa Firdaus Damanik tentang pengembalian uang tersebut, namun sdr terdakwa hanya berjanji terus tetapi tidak pernah ditepati sampai sekarang, kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Batu Aji;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 14.00 Wib, cek kontan senilai Rp. 500.000.000,- berhasil dicairkan oleh terdakwa yang didampingi sdr. NICK SUPARNA di Bank ... Batam Centre sebagaimana data-data / dokumen administrasi pencairan cek tersebut tertera tanda-tangan terdakwa dalam dokumen beserta foto copy identitas terdakwa yang dijadikan syarat dalam pencairan cek kontan tersebut;
- Bahwa sesuai dengan kesepakatan ketika telah jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2014, terdakwa menjanjikan akan mengembalikan pinjaman modal uang sebesar Rp. 500.000.000,- dengan keuntungannya sebesar Rp. 125.000.000,-;
- Bahwa saksi korban ada menerima surat perjanjian kerjasama (Memorandum Of Understanding) tertanggal 04 Desember 2013 yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Sdr. Bambang Saputra Dwiyanto selaku Commercial Manager pada PT. Lautan Lestari Shipyard (LLS) dan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Marini Asthon Jaya (MAJ) perihal kesepakatan jual-beli 1 unit tongkang BARLIAN 2008;
- Bahwa saksi korban mengajukan surat permohonan untuk mengetahui kebenaran informasi tentang Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut yang ditujukan langsung kepada Direktur PT. Lautan Lestari Shipyard (LLS) dan surat tersebut telah ditindak-lanjuti oleh PT. LLS dan pada pokoknya menerangkan bahwa PT. Lautan Lestari Shipyard tidak pernah melakukan kerja sama dengan terdakwa Firdaus Damanik;
- Bahwa pihak PT. Lautan Lestari Shipyard telah membuat surat keterangan tertanggal 28 Januari 2014 yang ditanda-tangani oleh Sdr. Canris selaku HRD Manager pada PT. LLS menerangkan bahwa Sdr. Bambang Saputra bukan merupakan karyawan PT. Lautan Lestari Shipyard dan selain itu juga menerangkan bahwa terdakwa Firdaus Damanik tidak pernah melakukan kerja sama dengan PT. LLS;
- Bahwa uang milik PT. Ein Indonesia dan saksi korban adalah sebagai Direkturnya;
- Bahwa kerugian yang saksi korban alami akibat perbuatan terdakwa lebih kurang Rp. 500.000.000,-;
“Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan Kesatu maka untuk dakwaan selebihnya tidak perlu di buktikan lagi;
“Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
“Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan dan pemidanaan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karenanya harus dipidana;
“Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Yang memberatkan:
- Sifat dari perbuatan itu sendiri;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Yang meringankan:
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa : FIRDAUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘PENIPUAN’;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.