TRUTH ALWAYS BITTER, Hati-Hati dan Waspada terhadap Segala Hal yang Bersifat TOO GOOD TO BE TRUE
Question: Agama samawi bilang, yang
diciptakan oleh Allah pasti ada gunanya. Tapi anehnya, yang paling tidak dapat
saya pahami terlebih mengerti, kata mereka juga ada ciptaan Allah yang justru
di-haram-najis-kan begitu. Anehnya lagi, iming-iming korup semacam ideologi
penghapus atau pengampunan dosa bagi pendosa, justru dihalalkan oleh mereka,
bahkan dipromosikan dan dikampanyekan lewat speaker pengeras suara ke masyarakat
luas tanpa rasa malu atau pun tabu. Bukankah itu sama artinya, mengharamkan
atau menajiskan sang Pencipta juga, yang telah menciptakan ciptaan yang di-haram-najis-kan.
Begitupula istilah yang meremendahkan martabat warga lain seperti “kafir”, memangnya pencipta para manusia yang disebut sebagai “kafir” itu, siapa lagi kalau bukan Allah “sang Pencipta” yang ditunjuk hidungnya? Itu sama artinya mereka mau mengatakan bahwa “ada loh, pencipta lain selain Tuhan”. Menjadi lebih konyol lagi, ketika Allah masih butuh mencoba-cobai umat manusia, sekalipun usia umat manusia sudah setua usia planet bernama Bumi, yakni telah ratusan atau jutaan tahun, bukan baru enam ribu tahun yang lampau seprti kata kitab-kitab dongeng untuk anak kecil yang dungu maupun kitab jorok yang membuat para penjahat berdelusi masuk surga. Manusia diciptakan apa adanya, “salahkan Allah yang menciptakan”, jangan “salahkan bunda yang mengandung”.
Brief Answer: Sekujur tubuh ditutup busana, dari ujung rambut
sampai ujung kaki. “Aurat”, kata kaum agamais-munafik tersebut, yang justru
mengutuk ibu kandung mereka yang telah melahirkan mereka sebagai “aurat
berjalan”. Namun, disaat bersamaan mereka memungkiri bahwa “AURAT TERBESAR”
ialah berbuat jahat dan tercela seperti menyakiti, melukai, maupun merugikan pihak-pihak
lainnya secara tidak bertanggung-jawab, lalu berupaya menghindar dari konsekuensinya
dengan mabuk serta mencandu ideologi adiktif bagi “KORUPTOR DOSA” yang bernama “PENGHAPUSAN
/ PENGAMPUNAN / PENEBUSAN DOSA” yang secara vulgar mereka pertontonkan ke publik
luas.
Sekalipun kita semua ketahui, hanya seorang pendosa
yang butuh iming-iming KORUP demikian, dimana hanya seorang pengecut yang tidak
berani bertanggung-jawab atas perbuatan buruknya sendiri dengan bersembunyi
dibalik dogma “cuci-tangan” dan “cuci-dosa”, dimana juga antara “BERBUAT DOSA-DOSA
UNTUK DIHAPUSKAN” dan “PENGHAPUSAN DOSA” sifatnya ialah saling bundling ibarat
pasta gigi dan sikat gigi. Terhadap dosa dan maksiat, mereka begitu
kompromistik. Namun terhadap umat yang berbeda keyakinan, mereka begitu
intoleran.
Berdelusi sebagai kaum superior, dengan meng-haram-haram-kan
segala sesuatunya, seolah “polisi moral” yang berhak mengkaimi kaum lainnya,
namun disaat bersamaan mabuk dan kecanduan “PENGHAPUSAN DOSA” untuk seumur
hidup mereka hingga tutup usia. Sejatinya, mereka merupakan kasta paling
rendah, tercela, dan hina, hidup dan mati mereka divonis sebagai “PENDOSA PECANDU
PENGHAPUSAN DOSA” alias sebagai “KORUPTOR DOSA”, dimana dosa-dosa pun mereka
korupsi terlebih uang rakyat.
PEMBAHASAN:
Surah Maryam ayat 83 : “Tidakkah
engkau memperhatikan bahwa Kami telah mengutus setan-setan kepada orang-orang
kafir untuk benar-benar menggoda mereka (berbuat maksiat)?” Sekarang dapat kita maklumi, siapakah
BIG BOSS dibalik aksi para saitan / iblis yang kerap menggodai par umat manusia,
sehingga setan-setan penghaput tersebut berkeliaran memang atas seizin, kuasa,
dan rencana Allah—jika tidak begitu, sama artinya Allah tidak “omnipotent”,
namun “impoten”, karena sesuatu dapat terjadi tanpa seizin maupun kuasa Allah.
Bila memang segala sesuatu ada
gunanya, bila memang alam semesta ini sempurna, bila memang sang Pencipta
adalah sempurna, maka mengapa Anda meminum obat pembasmi parasit seperti cacing
dari tubuh Anda, melakukan operasi “usus buntu”, melakukan modifikasi cuaca,
menanam pangan dengan pupuk kimia, operasi kanker, operasi jantung koroner,
butuh yang namanya edukasi “parenting” bagi kalangan orangtua dalam
mengasuh anak, peperangan, manusia yang memilih “bunuh diri”, sisa evolusi
seperti tulang ekor pada manusia, dan lain sebagainya?
Bila memang segala ciptaan Tuhan,
diciptakan Tuhan pastilah ada guna atau manfaatnya, maka apakah Tuhan secara sengaja
menciptakan orang yang “dilahirkan sebagai penjahat” (born to be a criminal)
dalam rangka rencana besar Tuhan untuk mengisi alam neraka yang telah
diciptakan oleh Tuhan, agar neraka tidak sia-sia diciptakan karena
kosong-melompong tanpa penghuni? Apakah Anda ataupun Tuhan Anda tidak melihat
betapa banyaknya planet mati di tata surya kita, di galaksi kita, bahkan di
jagat raya ini? Berapakah perbandingan antara planet yang hidup dan planet yang
mati di luar sana?
Berapa banyakah dari penduduk
di negeri kita yang bisa hidup tanpa kesenjagnan ekonomi yang begitu lebar
antara si kaya dan si miskin, maupun kesenjangan sosial seperti si tampan / cantik
dan si buruk rupa, si bos dan si buruh, si pejabat dan si rakyat jelata
tertindas? Mengapa rumah sakit tidak pernah sepi pasien? Mengapa penjara tidak
pernah sepi narapidana penghuninya, bahkan setiap tahunnya selalu “over
kapasitas” sehingga pengelola penjara kerap “obral remisi”? Mengapa Allah justru
lebih PRO terhadap pendosa dengan merampas hak atas keadilan dari korban? Mengapa
korban percuma lapor / mengadu kepada Allah, karena Allah justru menghapusi dosa-dosa
para penjahat tersebut?
Berikut salah satu contoh
“manusia SAMPAH” hasil ciptaan Tuhan yang ternyata diberikan usia panjang oleh
Allah yang menurut klaim umat agama samawi “detak jantung pun diatur dan
ditentukan oleh Allah”, dikutip dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2629 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 Februari 2016, dimana Jaksa Penuntut Umum
menyebutkan:
- peningkatkan pengendalian dan
pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalah-gunaan dan
pengedaran gelap Narkoba sangatlah diperlukan karena kejahatan Narkotika pada
umumnya tidak dilakukan Terdakwa sendiri atau perorangan secara berdiri
sendiri, melainkan oleh sendikat secara bersama-sama yang terorganisasi secara
mantap dan sangat rahasia;
- penjatuhan hukuman yang berat
kepada para pelaku pengedar maupun yang menjadi perantara peredaran Narkotika apalagi
Narkotika sangatlah tepat, Apalagi Terdakwa yang saat ini sedang menjalani
hukuman atas perkara yang dilakukan Terdakwa sebelumnya, dimana Terdakwa telah
dihukum selama 20 (dua puluh) tahun. Dengan demikian Terdakwa sebagai warga
binaan yang sedang menjalani hukuman harusnya Terdakwa merenung atas kesalahan
yang telah diperbuatnya, namun faktanya adalah sebaliknya dimana Terdakwa masih
berperan untuk masuknya Narkotika ke Indonesia dan memberi perintah serta mengendalikannya
di balik Penjara, sehingga apabila Terdakwa hanya tetap sebagai warga binaan
maka akan bertambah banyak pula korban-korban berikutnya dan untuk menghindari
adanya korban berikutnya maka penjatuhan pidana yang paling tepat adalah
hukuman MATI;
- putusan hakim diharapkan
dapat memberikan daya tangkal / efek jera baik kepada terdakwa maupun kepada
masyarakat:
- tujuan penjatuhan pidana
terhadap pelaku tindak pidana bukanlah merupakan pembalasan, akan tetapi
bertujuan sebagai pendidikan atau pelajaran bagi semua orang dan untuk menjaga ketertiban
bagi masyarakat luas dan terpidana itu sendiri;
- penjatuhan pidana yang ringan
tidak dapat diharapkan sebagai daya tangkal bagi calon Tersangka lainnya yang
akan melakukan perbuatan yang sejenis;
Terhadapnya, Mahkamah Agung di
tingkat Kasasi membuat pertimbangan hukum serta amar putusan dengan kutipan
sebagai berikut, dimana kita patut bertanya, mengapa Allah tidak menghentikan
detak jantung sang penjahat mengingat detak jantung manusia setiap detiknya (katanya)
ditentukan oleh Allah:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut
Umum dapat dibenarkan, Judex Facti Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum
dalam hal memperbaiki putusan Judex Facti Pengadilan Negeri dengan mengurangi
hukuman Terdakwa dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup;
“Bahwa sangat keliru Judex
Facti / Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa pidana mati bertentangan dengan
Undang-Undang 1945, karena dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang 1945 menyatakan
Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian konsekwensi setiap penyelenggara
negara dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan hukum termasuk Undang-Undang
yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah yang merupakan representasi dari kehendak
rakyat Indonesia. Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang
mengatur tentang hukuman mati merupakan upaya untuk memberantas Narkotika yang
semakin menjamur di Indonesia mengancam keselamatan bangsa dan negara;
“Bahwa Judex Facti / Pengadilan
Tinggi terlihat hanya mempertimbangkan kepentingan Terdakwa semata, tidak
mempertimbangkan akibat dari perbuatan Terdakwa mengorbankan masyarakat
Indonesia yang menurut penelitian BNN tahun 2015 pengguna Narkotika telah
mencapai 5.100.000 (lima juta seratus ribu) orang di Indonesia dan setiap hari
lebih 60 (enam puluh) orang meninggal dunia dengan demikian dipandang tidak
adil menjunjung tinggi hak terhadap Terdakwa disisi lain hak hidup korban akibat pengguna Narkotika dari
perbuatan Terdakwa tidak diperhatikan; Di negara besar di dunia seperti halnya
Amerika Serikat di beberapa negara bagian masih tetap menerapkan pidana mati;
“Bahwa alasan Judex Facti
Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Terdakwa pada pokoknya adalah penjatuhan
pidana mati harus dipertimbangkan secara saksama dan teliti karena berkaitan
dengan nyawa seseorang, selain itu barang bukti yang menjadi pertimbangan berat
ringannya pidana dalam perkara a quo jumlahnya hanya sebanyak 350 gram,
jumlahnya jauh dari barang bukti pelaku tindak pidana Narkotika yang telah
menjalani eksekusi;
“Bahwa alasan pertimbangan
Judex Facti Pengadilan Tinggi mengenai jumlah barang bukti sebanyak 350 gram
kurang tepat sebab Terdakwa sudah kali kedua melakukan tindak pidana Narkotika.
Pada perkara yang pertama Terdakwa ditangkap dan dipersalahkan melakukan tindak
pidana Narkotika dengan barang bukti 3 kg heroin;
“Bahwa Terdakwa
yang sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun atas perkara yang pertama,
ternyata sifat jahat Terdakwa belum kembali normal, Terdakwa belum sadar dan
bertobat atas segala perbuatannya yang merugikan dan merusak jiwa dan raga
manusia / pengguna secara massif.
“Bahkan Terdakwa
tidak merasa bersalah dan menyesal dengan mengulangi lagi tindak pidana yang
sejenis / sama;
“Bahwa penjatuhan
pidana seumur hidup bagi Terdakwa tidak akan mengurangi niat atau sifat atau
kelakuan jahat Terdakwa. Penjatuhan pidana seumur hidup bagi Terdakwa tidak ada
jaminan bahwa Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya;
“Bahwa salah satu cara untuk
mencegah Terdakwa mengulangi perbuatan a quo adalah dengan menjatuhkan
pidana mati bagi Terdakwa sehingga Terdakwa tidak lagi melakukan kegiatan
peredaran gelap Narkotika;
“Bahwa keberadaan
Terdakwa di Lembaga Pemasyarakat sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi
orang di dalam LP maupun di luar LP hal ini dibuktikan Terdakwa dapat
mengendalikan Narkotika di luar LP dengan menggunakan jaringan yang sudah
dibangun Terdakwa sebelumnya;
“Bahwa alasan yuridis
memperberat hukuman Terdakwa yaitu Terdakwa sudah dalam posisi sebagai residive melakukan tindak pidana;
“Bahwa selain alasan tersebut, Terdakwa
adalah bagian dari sindikat peredaran gelap Narkotika dan mempunyai peranan
yang signifikan, sehingga untuk mematahkan pergerakan Terdakwa dan jaringannya
Terdakwa harus dijatuhi pidana mati;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi
dari Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor:
69/PID/2015/PT.BTN tanggal 24 Agustus 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan
Negeri Tangerang Nomor: 1974/PID.SUS/2014/PN.TNG tanggal 1 April 2015, untuk kemudian
Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana
yang akan disebutkan di bawah ini;
“Menimbang, bahwa sebelum
menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa
bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas
Narkotika;
- Perbuatan Terdakwa dapat
mengakibatkan kerugian jiwa, raga dan harta benda bagi bangsa dan negara
Indonesia termasuk masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa merusak
generasi muda dan bangsa Indonesia;
- Terdakwa
sebagai otak / pengendali bisnis Narkotika dari balik Tahanan Lapas, dan
Terdakwa sedang menjalani pidana di LAPAS;
- Motivasi Terdakwa untuk
mendapat uang semata;
Hal-hal yang meringankan:
- Nihil;
“MENGADILI,
- Mengabulkan permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi: Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang
tersebut;
- Membatalkan Putusan
Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 69/PID/2015/PT.BTN tanggal 24 Agustus 2015 yang
memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1974/PID.SUS/2014/PN.TNG
tanggal 1 April 2015 tersebut;
“MENGADILI SENDIRI,
1. Menyatakan Terdakwa SIMON
IKECHUKWU EZEAPUTA alias NICK alias IKE CHUKUNG EZE alias NICK HORRISON telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa hak
atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
dan Mentransfer atau menitipkan uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa SIMON IKECHUKWU EZEAPUTA alias NICK alias IKE CHUKUNG EZE alias NICK
HORRISON oleh karena itu dengan pidana MATI;”
Orangtua dan guru, akan malu
bila ada orang yang tumbuh sebagai penjahat, karena itu merupakan cerminan
kegagalan orangtua dan guru dalam mendidik seorang anak ataupun suatu bangsa. Namun,
tampaknya Allah “bermuka tembok” yang “sudah putus urat malunya”, bahkan dengan
bangga mengancam akan mencampakkan ciptaannya sendiri ke alam neraka hingga
penuh, meski umat manusia diciptakan “apa adanya” (as it is) lengkap
dengan segala software pengisi otak-pikirannya apakah akan menjadi orang
jahat, mejadi kafir, menjadi pemberontak, menjadi koruptor, dan menjadi “manusia
hewan” maupun “manusia iblis” sekalipun.
Babi, disebut “haram”. Namun,
ironisnya, ideologi KORUP bagi “KORUPTOR DOSA” semacam “PENGAMPUNAN /
PENGHAPUSAN DOSA” justru diklaim sebagai “halal lifestyle”. Dosa-dosa pun dikorupsi, itulah tipikal khas dari umat
agama samawi, seolah mereka tidak bisa hidup dengan menjadi orang baik, pribadi
yang tidak merampas hak orang lain, individu yang berjiwa ksatria, maupun seseorang
yang mau bertanggung-jawab ketika masih bisa berbuat keliru dalam kesehariannya—kesemuanya
dikutip dari Hadis Sahih Muslim:
- No. 4852 : “Dan barangsiapa yang bertemu dengan-Ku dengan
membawa kesalahan sebesar isi bumi tanpa menyekutukan-Ku dengan yang lainnya,
maka Aku akan menemuinya dengan ampunan sebesar itu pula.”
- No. 4857 : “Barang
siapa membaca Subhaanallaah wa bi hamdihi (Maha Suci Allah dan segala puji
bagi-Nya) seratus kali dalam sehari, maka dosanya
akan dihapus, meskipun sebanyak buih lautan.”
- No. 4863 : “Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan kepada orang yang baru masuk Islam
dengan do'a; Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku,
tunjukkanlah aku, dan anugerahkanlah aku rizki).”
- No. 4864 : “Apabila
ada seseorang yang masuk Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajarinya
tentang shalat kemudian disuruh untuk membaca do'a: Allaahummaghfir lii
warhamnii wahdinii wa'aafini warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, sehatkanlah aku
dan anugerahkanlah aku rizki).”
- No. 4865 : “Ya
Rasulullah, apa yang sebaiknya saya ucapkan ketika saya memohon kepada Allah
Yang Maha Mulia dan Maha Agung?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menjawab: 'Ketika kamu memohon kepada Allah, maka ucapkanlah doa sebagai
berikut; 'Ya Allah, ampunilah aku,
kasihanilah aku, selamatkanlah aku,”
- Aku mendengar Abu Dzar dari
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jibril menemuiku dan
memberiku kabar gembira, bahwasanya siapa saja yang meninggal dengan
tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia masuk surga.” Maka saya bertanya, ‘Meskipun dia mencuri dan
berzina? ‘ Nabi menjawab: ‘Meskipun dia
mencuri dan juga berzina’.” [Shahih
Bukhari 6933]
- Dari Anas
radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam bersabda : Allah ta’ala telah berfirman : “Wahai anak Adam,
selagi engkau meminta dan berharap kepada-Ku, maka Aku akan mengampuni
dosamu dan Aku tidak pedulikan lagi. Wahai anak Adam, walaupun dosamu sampai setinggi langit, bila engkau mohon ampun
kepada-Ku, niscaya Aku memberi ampun kepadamu. Wahai anak Adam, jika engkau
menemui Aku dengan membawa dosa sebanyak
isi bumi, tetapi engkau tiada menyekutukan sesuatu dengan Aku, niscaya Aku
datang kepadamu dengan (memberi) ampunan sepenuh bumi pula”. (HR.
Tirmidzi, Hadits hasan shahih) [Tirmidzi No. 3540]
Pendosa, namun hendak mengadili manusia lainnya dan
merasa sebagai “polisi moral” yang berhak mengatur maupun menghakimi kaum
lainnya? “PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA”, sejatinya merupakan kasta paling
rendah dan kotor, namun berdelusi sebagai kaum paling superior yang memonopoli
alam surgawi. Orang BUTA, namun hendak menuntun para BUTAWAN lainnya, neraka
pun dipandang sebagai surga. Itulah ketika “standar moral” umat agama samawi
berceramah perihal akhlak, hidup jujur, adil, baik, bersih, mulia, luhur,
unggul, berbudi, dan bertanggung-jawab, namun disaat bersamaan MABUK serta
“KECANDUAN PENGHAPUSAN DOSA”. Umat muslim berkilah, si pendosa akan dihapus
dosanya oleh Allah, akan terlebih dahulu di-“bejek-bejek” di neraka. Artinya sang
muslim mengutuk nabinya sendiri “masuk NERAKA”—juga masih dikutip dari Hadis
Muslim:
- No. 4891. “Saya
pernah bertanya kepada Aisyah tentang doa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam memohon kepada Allah Azza wa Jalla. Maka Aisyah menjawab; 'Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang
belum aku lakukan.’”
- No. 4892. “Aku
bertanya kepada Aisyah tentang do'a yang biasa dibaca oleh Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, maka dia menjawab; Beliau membaca: ‘Ya Allah, aku berlindung
kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang
telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan.’”
- No. 4893. “dari
'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam do'anya membaca:
‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari
keburukkan sesuatu yang telah aku lakukan, dan dari keburukkan sesuatu yang
belum aku lakukan.’”
- No. 4896. “dari
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau pemah berdoa sebagai
berikut: ‘Ya Allah, ampunilah kesalahan,
kebodohan, dan perbuatanku yang terlalu berlebihan dalam urusanku, serta ampunilah
kesalahanku yang Engkau lebih mengetahui daripadaku. Ya Allah, ampunilah aku dalam kesungguhanku, kemalasanku, dan ketidaksengajaanku serta kesengajaanku yang semua itu ada pada
diriku. Ya Allah, ampunilah aku atas
dosa yang telah berlalu, dosa yang mendatang, dosa yang aku samarkan, dosa yang
aku perbuat dengan terang-terangan dan dosa yang Engkau lebih mengetahuinya
daripada aku,”
- Aisyah bertanya kepada
Rasulullah SAW, mengapa suaminya shalat malam hingga kakinya bengkak. Bukankah
Allah SWT telah mengampuni dosa Rasulullah baik yang dulu maupun yang akan
datang? Rasulullah menjawab, “Tidak bolehkah aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?” [HR Bukhari Muslim]