Bayar Dahulu ataukah Minta Dilayani Dahulu? Johnsen Tannato dan Fenny Imelda, PENIPU Dibalik Modus ATOMY INDONESIA

LEGAL OPINION

Norma Otonom menjadi Hak Prerogatif Tuan Rumah, Tamu yang Bertamu Wajib Patuh secara Hukum maupun secara Etika Sosial

Modus Penipuan dan Eksploitatif “Johnsen Tannato”, Tamu yang Memperkosa Tuan Rumah, bahkan Memaksakan Aturan Main sang Tamu kepada Tuan Rumah

Question: JIka kita menjual jasa dan mensyaratkan pihak-pihak yang meminta pelayanan jasa kami untuk membayar tarif jasa profesi terlebih dahulu, lalu ada calon pengguna jasa yang memaksakan kehendaknya secara sepihak untuk meminta dilayani terlebih dahulu, maka secara hukum aturan milik siapa yang berlaku dan sahih? Belajar dari banyak pengalaman pahit, dimana banyak pengguna jasa yang kabur begitu saja secara tidak bertanggung-jawab setelah menikmati pelayanan jasa yang kami berikan, apa salah jika kami selaku penyedia jasa menetapkan kebijakan “bayar dahulu sebelum calon pengguna jasa berhak meminta dilayani”?

Brief Answer: Secara hukum, setiap “tuan rumah” pemilik kantor, pemilik organisasi, pemilik komunitas, berhak menentukan apa yang disebut sebagai “norma otonom” (autonomic legislation) dan menjadi hukum yang berlaku bagi setiap subjek hukum yang masuk dan berada di dalamnya, dimana setiap peserta, anggota, bahkan tamu wajib tunduk dan patuh pada “norma otonom” yang dibentuk dan menjadi hak prerogatif “tuan rumah” untuk mengatur dan menegakkannya. Bila ada pihak “tamu” yang tidak setuju pada “aturan main” milik “tuan rumah”, semisal keharusan untuk melepaskan sandal / sepatu ketika memasuki rumah milik sang “tuan rumah” atau menyerahkan KTP asli sebagai jaminan akses masuk, maka sang “tamu” cukup tidak bertamu, alih-alih memaksakan kehendak dan “aturan main” milik sang tamu kepada sang “tuan rumah”.

Banyak bidang usaha, baik penyedia barang maupun jasa, yang menetapkan kewajiban bayar dahulu sebelum meminta dilayani. Sehingga, perihal isu “bayar dahulu ataukah dilayani dahulu”, sebagai contoh berbagai layanan jasa konsultasi hukum secara online (virtual law firm) menerapkan satu kebijakan tunggal yang diberlakukan oleh seluruh konsultan hukum yang dimintai layanan konsultasi secara non-tatap-muka, yakni “bayar / deposit tarif dahulu sebelum pengguna jasa berhak meminta dilayani”, dan sudah sangat lazim sehingga ketika terdapat pihak-pihak yang memaksakan “aturan main” miliknya sendiri sejatinya telah tidak menghormati pihak “tuan rumah”.

PEMBAHASAN:

Penulis memiliki pengalaman pribadi serupa selaku penyedia jasa layanan tanya-jawab seputar hukum (konsultasi hukum), salah satunya ialah berhadapan dengan seorang “arogan” bernama Johnsen Tannato yang meminta (“you asked for it”) untuk dicantum ID-nya pada laman “BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN”, akibat ulahnya sendiri sengaja melanggar dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami (mengirimi kami pesan berisi MODUS eksploitasi profesi konsultan yang sangat mengganggu pekerjaan maupun menyita waktu produktif kami, bahkan berani mencoba menipu kami dengan menelepon), dari nomor 08161956122 yang dimiliki Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu-muslihat, mengirim pesan sebagai berikut:

Johnsen Tannato : “Pagi. Shietra Konsultan?

[NOTE : Etika bertamu seperti apa itu, merepotkan kami selaku tuan rumah untuk repot-repot bertanya, “Anda siapa? Ada keperluan apa?” Meski, “syarat dan ketentuan layanan” dalam website profesi kami sudah tegas mensyaratkan pengunjung website kami untuk mendaftar dengan format pendaftaran yang telah kami tetapkan, seperti memperkenalkan diri dan menyebutkan maksud serta tujuan menghubungi kami.]

Konsultan Shietra : “Pagi. Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?

Johnsen Tannato : “Dari google.”

[NOTE : Ia tidak berani menyebutkan url link website dimana ia bisa mendapatkan nomor kontak kerja kami. Kami tantang yang Johnsen Tannato untuk menyebutkan url link website profesi kami dimana ia bisa menemukan dan mendapatkan info nomor kontak kerja kami.]

 Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami tanggapi.” [Belum apa-apa Johnsen Tannato, sang tamu tidak dikenal yang tidak memiliki sopan santun maupun etika komunikasi bertamu ini, sudah kami tegur. Itikad semacam apa itu?.]

Johnsen Tannato : “Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”

[NOTE : Telah ternyata Johnsen Tannato mengetahui PASSWORD yang telah kami syaratkan dalam website, namun menunggu untuk ditegur, meski isi password yang kami syaratkan sangat wajar sifatnya—cerminan sikap arogan dan melecehkan kami selaku tuan rumah. Ia telah menyebutkan kasus kepailitan yang hendak ia konsultasikan, dan bila tidak kami sanggupi maka akan kami tolak.

[Dirinya pun menyatakan siap membayar jasa konsultasi yang berlaku, artinya Johnsen Tannato SUDAH MENGETAHUI KETENTUAN TARIF YANG KAMI BERLAKUKAN LENGKAP DENGAN KETENTUAN DEPOSIT TARIF YANG TELAH DIBACA OLEHNYA SEBAGAIMANA DICANTUM DALAM “SYARAT & KETENTUAN LAYANAN” dalam website sebelum dirinya berhasil mendapatkan info nomor kontak kerja profesi kami.

[Jika penipu bernama Johnsen Tannato tersebut mengklaim tidak telah membaca ketentuan perihal tarif serta syarat deposit sebelum meminta dilayani, maka apakah wajar bila penipu bernama Johnsen Tannato tersebut sama sekali tidak bertanya perihal besaran tarif layanan maupun tata cara mendaftar maupun syarat dan ketentuan memakai jasa seorang profesi konsultan hukum yang ia hubungi?]

Konsultan Shietra : “Bapak hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?

Johnsen Tannato : “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...

[NOTE : dirinya menyebut hendak konsultasi tatap-muka, namun langsung dilanggar sendiri olehnya lewat komunikasi via teks messenger di telepon ini yang bahkan dirinya belum resmi sebagai klien karena tidak pernah membayar tarif terlebih deposit tarif sebagaimana telah ditegaskan di website, namun telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN.

[Sudah jelas kami sedang mencari nafkah dari menjual jasa TANYA-JAWAB, masih juga bertanya “boleh saya bertanya satu hal mengenai CASE / KASUS saya?”—secara implisit berbunyi : “Boleh saya PERKOSA SATU KALI SAJA PROFESI PAK KONSULTAN HUKUM DENGAN MENJAWAB PERTANYAAN MASALAH HUKUM SAYA TENTANG KEPAILITAN?” Apakah wajar, tidak bertanya perihal tarif jasa, namun sekonyong-konyong meminta dilayani dengan hendak mengajukan pertanyaan mengenai kasus hukumnya kepada seorang konsultan hukum?]

 Johnsen Tannato seketika itu pula kami tegur atas kelakuannya yang lancang karena tidak menghormati dan tidak juga menghargai profesi kami yang sudah jelas-jelas mencari nafkah sebagai konsultan hukum. Selanjutnya ia menyatakan bersedia deposit tarif yang sebagaimana kami syaratkan dalam website, dengan berkata “Baik.”, dan kami berikan tata cara DEPOSIT tarif sebagai jaminan agar pengguna jasa tidak kabur begitu saja setelah menikmati layanan jasa tanya-jawab seputar hukum yang kami berikan, namun setelah ditunggu berhari-hari lamanya, Johnsen Tannato tidak kunjung DEPOSIT tarif layanan jasa.

Akhirnya kami menyadari bahwa memang itulah modus penipuan Johnsen Tannato, yang telah menikmati berbagai publikasi ilmu hukum dalam website profesi kami, yang kami bangun dan dirikan dengan pengorbanan tidak terhitung lagi dari segi biaya, waktu, tenaga, pikiran, air mata, perasan keringat, hingga tetesan darah, namun membalas budi baik kami dengan MEMPERKOSA dan MEMPERBUDAK profesi kami—alih-alih berterimakasih kepada kami yang telah begitu berjiwa sosial dengan berbagai publikasi ilmu hukum dalam website profesi konsultasi hukum kami ini, Johnsen Tannato justru membalasnya dengan lebih jahat dari sekadar air tuba, yakni PERKOSAAN, MODUS PENIPUAN EKSPLOITATIF, dan PERBUDAKAN!

 Belum apa-apa sudah minta dilayani, bahkan memakai modus tipu daya dan tipu muslihat berpura-pura hendak mendaftar menjadi klien, belum apa-apa sudah langsung diberi peringatan, belum apa-apa telah berdusta dengan mengatakan tidak membaca peringatan dalam website ini (meski dirinya mampu mendapat nomor kontak profesi kami dalam website yang sama), dan belum apa-apa telah melanggar syarat dan ketentuan layanan profesi kami.

 Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu bernama Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN, SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa mendapat nomor kontak kami, cobalah Anda sendiri buktikan, bisakah Anda menemukan info nomor kontak kerja kami maupun PASSWORD tanpa membaca seluruh “syarat dan ketentuan” mengenai tarif dan deposit tarif?), BAHWA NOMOR KONTAK YANG TERCANTUM DALAM WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI—sengaja melanggar, maka sama artinya meminta dijatuhi sanksi, “you asked for it!”.

Johnsen Tannato kemudian melakukan teror demi teror serta intimidasi selang satu bulan setelah kami tegur dan BLOKIR nomor seluler yang bersangkutan, karena telah kami masukkan ke dalam daftar BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM. Teror dan intimidasi yang Johnsen Tannato lakukan, dengan memakai modus “anonim” (namun tetap dapat kami lacak dengan metode investigasi tertentu), melontarkan berbagai perkataan penuh cacian, makian, penghinaan, pelecehan verbal, bahkan mengirimi kami foto Konsultan Shietra yang Johnsen Tannato sebut sebagai hewan primata, menyebut bahwa SOP kami “ribet”—SOP penyedia mana yang bisa seenaknya meminta dilayani tanpa patuh pada prosedur?—meski Johnsen Tannato tidak perlu beranjak dari kursinya dan memperkosa profesi konsultan hukum semudah bermain handphone di tangannya (sewenang-wenang dan menyalahgunakan), tidak mau repot-repot mengisi formulir tamu ataupun pendaftaran, tidak mau repot-repot deposit tarif, tidak mau repot-repot baca dan setujui kontrak perjanjian jasa hukum, tidak mau repot-repot mengangkat pantat busuknya dari kursi, mengharap dilayani meski tidak membayar tarif jasa profesi SEPERAK PUN!

Atas segala perilaku tidak etis serta biadab Johnsen Tannato, kami putuskan untuk memberikan “punishment” berupa mempublikasikan fakta-fakta perilakunya yang telah memperkosa profesi kami yang sedang mencari nafkah sebagai konsultan hukum. Berlanjut pada beberapa tahun berselang, Google mengirimi kami email notifikasi adanya aduan konten yang diajukan oleh Johnsen Tannato, atas publikasi kami agar semua masyarakat mengetahui kejahatan dan DOSA yang telah Johnsen Tannato terhadap kami yang sedang mencari nafkah—nafkah merupakan persoalan hidup dan mati profesi orang lain, bukan untuk dilecehkan ataupun diremehkan.

Berikut aduan Johnsen Tannato yang kembali MEMBUAT DOSA dengan melancarkan serangkaian FITNAH demi FITNAH kepada kami selaku korbannya, dimana lagi-lagi Johnsen Tannato memainkan modus “play victim” maling teriak maling, ia ajukan kepada Google dengan harapan dapat membungkam kami untuk menyuarakan fakta dan kebenaran:

Dear admin,

Saya baru tahu dan sadar ada konten ini yang mencemarkan nama baik saya, segala yang di ceritakan di konten itu tidak benar.. apalagi saya di katakan penipu, pemerkosa profesi konsultan...

Jadi ceritanya kejadian ini sudah lama sekitar th 2019..  di awal saya ada menghubungi dengan cara menelepon kantor konsultan shietra untuk menanyakan terlebih dahulu apakah kantor konsultan tsb bisa sesuai dengan apa yang ingin saya konsultasikan.. jadi saya hanya sebatas bertanya terlebih dahulu karena saya sebagai orang awam ingin memastikan saya menggunakan jasa konsultan yang tepat... Jadi intinya saya belum mengkonfirmasikan untuk memakai jasa konsultan tsb...

[NOTE : Johnsen Tannato telah MENJILAT LUDAHNYA SENDIRI, dengan memungkiri apa yang telah ia nyatakan sebelumnya ketika menghubungi kami:

Johnsen Tannato : “Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”

Johnsen Tannato : “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...”]

Jadi saya hanya sebatas menanyakan terlebih dahulu termasuk biaya konsultasi.. artinya  belum ada konsultasi sama sekali yang diberikan pihak kantor tsb... namun anehnya tiba2 saya dipaksa untuk membayar tarif konsultasi dan di anggap melanggar profesi nya, padahal saya belum memutuskan memakai jasanya apalagi mendapatkan konsultasi langsung... Kan aneh masih dalam tahap menanyakan profesi mereka apa cocok dengan  apa yg ingin saya konsultasikan tiba2 saya harus di suruh bayar... dan semua itu masih dalam tahap pembicaraan via telepon dan chat wa... artinya memang belum ada kesepakatan tatap muka untuk konsultasi...

[NOTE : JIka SOP kami selaku Tuan Rumah mensyaratkan DEPOSIT tarif, dan Johnsen Tannato tidak setuju, mengapa memaksakan diri menghubungi kami? Begitu dungunya Johnsen Tannato sampai-sampai tidak mampu membedakan antara “DEPOSIT tarif” dan “BAYAR TARIF”. Silahkan cari sampai dapat, penyedia jasa konsultasi hukum yang tidak mensyaratkan ketentuan serupa, terlebih belum apa-apa sudah meminta dilayani : “Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...”]

Singkat cerita saya putuskan tidak memakai jasa konsultan tsb.  karena saya merasa  tertekan dengan arogansi perlakuan mereka .. yang tidak profesional dan santun...

[NOTE : Luar biasa akrobatik putar balik fakta oleh Johnsen Tannato, sampai-sampai tuan rumah yang dikatakan sebagai tidak sopan dan tidak santun, seolah sang tamu asing telah bersikap sopan dan santun terhadap tuan rumah.]

Sebagai seorang konsumen saya juga berhak bertanya dulu... masak saya harus bayar dulu hanya untuk menanyakan hal simpel seperti itu ( BUKAN KONSULTASI )

[NOTE : Semua ketentuan layanan, termasuk DEPOSIT TARIF, telah disebutkan secara tegas dalam website profesi kami, dimana Johnsen Tannato tidak mungkin tidak membacanya sebelum berhasil menemukan info nomor kontak kerja kami. Konsumen? Tidak bayar tarif, tidak juga mau deposit tarif, artinya BUKAN KLIEN! Konsultan hukum mana, yang sudi dan rela diperkosa oleh Johnsen Tannato dengan pertanyaan : “Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...”]

Setelah itu saya merasa tidak perlu lagi meladeni mereka yang terus meneror saya melalui sms atau chat wa... saya jadi tambah bingung profesi seorang konsultan koq bisa arogan seperti ini... padahal saya sama sekali tidak merugikan apa2 ke mereka... saya hanya sebatas bertanya sebagai seorang awam untuk memastikan  tidak salah menggunakan jasa konsultasi yang sesuai bidangnya.. dan saya bertanya pun dengan baik dan sopan ( bisa liat skrip awal saya memulai pembicaraan )

[NOTE : Baik dan sopan? Kami selaku Tuan Rumah yang harus repot-repot bertanya kepada sang tamu tidak dikenal “siapa nama Anda?”, “apa maksud dan tujuan Anda mengganggu pekerjaan kami?”, bahkan belum apa-apa sudah mendapat teguran dari kami karena secara sengaja melanggar “syarat dan ketentuan” layanan bagi pihak yang mencoba menghubungi kami?]

Akhirnya saya baru tahu dan sadar bulan oktober ini ... ada 2 konten yang di keluarkan konsultan shielter itu... ternyata mereka sudah memposting sejak maret 2019... dan ini sangat merugikan saya dan mencoreng nama baik saya.. sekaligus menfitnah saya...

Saya sudah coba ke kantornya yang tertera di alamat webnya ada 2 yaitu di Universitas Tarumanagara, Gedung Utama dan yang berada di Mall Epicentrum walk office lt 5 no A529, jl rasuna said... ternyata 2 tempat tersebut tidak ada kantor konsultan Shielter.

Dan saya sudah coba hub no hp yang tertera di webnya 0[REDACTED]-518 juga tidak bisa di hubungin.

[NOTE : Nomor kontak kerja Konsultan Shietra adalah nomor seluler yang sama dan tidak berubah hingga saat kini sejak tahun 2008. Namun kami memblokir nomor seluler Johnsen Tannato agar tidak lagi membuang waktu kerja produk kami. Siapa yang sudi diganggu oleh seorang PEMERKOSA PROFESI ORANG LAIN bernama Johnsen Tannato ini?]

Jadi saya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini tetapi Kantornya sudah tidak ada lagi dan sudah tidak bisa di hubungin lagi.

[NOTE : Saat pandemik COVID-19, banyak kantor hukum merubah fungsi kantor fisik menjadi Kantor Virtual (VIRTUAL LAW FIRM). Mengapa Johnsen Tannato merasa berhak mengatur-ngatur profesi orang lain? Sudah tidak ada lagi, bukan artinya tidak pernah ada kantor fisik milik kami.]

Untuk itu saya mohon pihak Google untuk menghapus ke dua website/konten tsb. karena saya merasa sangat di rugikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ini dari kantor konsultan shielter yang nggak jelas keberadaannya sekarang.

[NOTE : Siapa yang sudi, membuang waktu berjumpa dengan “manusia sampah” TUKANG LANGGAR dan TUKANG PERKOSA PROFESI ORANG LAIN semacam Johnsen Tannato? Time is money, waktu kami adalah UANG! Tidak ingin membayar kompensasi waktu kami SEPERAK PUN, namun mengharap dilayani?]

Dan secara konsumen saya merasa teraniaya oleh arogansi yang mengatasnamakan sebuah profesi konsultan hukum yg seharusnya mengayomi dan membantu pencerahan..  ini malah mengintimidasi secara arogan.. seperti seorang preman yang lagi memeras... jadi saya merasa terjebak dengan bahasa hukumnya yang mungkin sengaja untuk menjebak orang2 seperti saya, aneh saja ... hanya bertanya untuk mengetahui profesi konsultan hukumnya sudah sesuai yang kita mau... apakah itu di anggap salah?  dan saya menanyakannya juga dengan sopan.. Apa yang saya tipu .. apa yang di rugikan...? tidak ada sama sekali .. Justru Saya merasa malah yang  di tipu dengan jebakan2 bahasa hukumnya di websitenya

[NOTE : Konsumen? Memangnya Johnsen Tannato pernah membayar tarif jasa kami? SEPERAK PUN TIDAK. Lantas, atas dasar delusi apa dirinya merasa berhak memperbudak profesi kami? Sudah jelas Konsultan Hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab, masih juga bertanya? Silahkan gugat atau lapor ke polisi, kami tantang Johnsen Tannato, barulah kita akan berjumpa tatap-muka di PENGADILAN!]

Saya tahu telp kantor konsultan itu juga dari Google.. dan mohon perhatian pihak Google juga karena  hati2 bagi yang menggunakan jasa kantor konsultan tsb. karena Kantornya sudah TIDAK ADA... jadi ini bisa di katakan  sebuah PENIPUAN dengan alamat yang nggak ada Kantornya.

[NOTE : Nomor seluler kerja Konsultan Shietra adalah nomor yang sama dengan nomor seluler sejak tahun 2008 hingga saaat kini. Namun nomor seluler Johnsen Tannato yang telah kami BLOKIR dan BLACKLIST. Sudah tidak ada, bukan berarti tidak pernah ada kantornya. Apakah ilegal, membuka “Virtual Law Firm”?]

Mohon sekali lagi kiranya permohonan penghapusan ke 2 konten tsb. bisa di hapus oleh pihak Google

Terima kasih atas perhatian dan bantuannya ...

Namun Google tidaklah sebodoh itu sehingga termakan oleh berbagai modus tipu muslihat Johnsen Tannato, dengan tetap mempublikasikan perihal perbuatan jahat Johnsen Tannato dalam memperkosa dan memperbudak profesi konsultan hukum lewat modus penipuan. Terbukti jika Anda mengetik kata kunci “Johnsen Tannato” di Google, maka muncul hasil pencarian nomor pertama di SERP (search engine result page) milik Google. Namun Johnsen Tannato belum cukup puas, ia membuat “BLACK CAMPAIGN” dengan menjadi HATERS yang mencoba merusak dan mencemari reputasi profesi Konsultan Shietra dengan membuat berbagai testimoni palsu pada akun “Google Business” milik Konsultan Shietra, salah satunya menggunakan tangan orang dekat Johnsen Tannato yang bermama Fenny Imelda, pada bulan-bulan yang sama dengan ketika aduan di atas diajukan Johnsen Tannato kepada pihak Google.

Telah ternyata, Johnsen Tannato dan anteknya yang bernama Imelda, merupakan petinggi pada “Atomy Victory Indonesia”, Perusahaan Online Korea yang fokus pada produk kesehatan, kecantikan, maupun kebutuhan rumah tangga, menerapkan aturan main “bayar dahulu baru barang pesanan dikirim ke konsumen”, telah ternyata menerapkan STANDAR GANDA dengan menuntut kami untuk “melayani dahulu Johnsen Tannato si TUKANG PERKOSA baru bayar kemudian”? Tidak mau dan tidak pernah bayar SEPERAK PUN, namun menuntut dan merasa berhak meminta dilayani?

Telah ternyata, Atomy Victory Indonesia menurut media sosial dideskripsikan sebagai ; “Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT. Atomy Indonesia Inc.” Lantas, siapakah aktor intelektual usaha TANPA IZIN produk-produk Atomy di Indonesia? Tidak lain tidak bukan ialah sang penipu bernama Johnsen Tannato dan anteknya yang bernama Fenny imelda. Menurut berita yang dilansir https:// kabar24. Bisnis .com/read/20180410/16/782426/awas-18-nama-usaha-ini-patut-diwaspadai dengan judul “Awas, 18 Nama Usaha Ini Patut Diwaspadai”, salah satu usaha ilegal yang dilarang pemerintah Indonesia ialah Atomy Indonesia dibawah kepemimpinan penipu bernama Johnsen Tannato dan Fenny imelda:

Seolah tak pernah kapok, usaha penghimpunan dana tak berizin masih saja terus terjadi. Terakhir, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengumumkan 18 entitas ilegal yang patut diwaspadai.

Satgas di bawah Otoritas jasa Keuangan (OJK) itu meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Pengumuman tersebut dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas ini.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Sementara itu, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya” katanya dalam rilis resmi, Selasa (10/4/2018).

Berita serupa terkait ATOMY dapat kita jumpai dalam “Hati-hati, Investasi Bodong Makin Banyak Modusnya”, https:// finance. Detik .com/moneter/d-3964844/hati-hati-investasi-bodong-makin-banyak-modusnya/3, 11 Apr 2018:

Investasi bodong menggunakan berbagai cara untuk mengelabui masyarakat. Mulai dari penipuan investasi hingga multi level marketing (MLM) yang mengiming-imingi level yang tinggi.

Tongam menjelaskan ada tiga buah entitas yang menggunakan nama Atomy yakni Atomyindo .com, UFS Atomy dan ufs100 .com. Ketiga entitas ini mengaku menjual produk Atomy secara MLM tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc.

“Sebenarnya Atomy itu menjual produk kosmetik dari Korea, mereka di Indonesia belum jualan dan masih proses pengajuan izin. Tapi namanya dipakai oleh UFS dan entitas lain itu. Mereka merekrut member dan menawarkan produknya Atomy,” kata Tongam.

Tongam menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, satgas bergerak untuk menghentikan kegiatan entitas tersebut. Namun hingga saat ini belum ada korban yang melaporkan kerugian akibat bergabung dengan MLM tersebut.

Tongam menjelaskan saat ini penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kurang pahamnya masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Para pelaku menawarkan investasi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan dari korban.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.