Hak Pekerja untuk Menggugat Pengunduran Diri yang Mengandung Cacat Kehendak, Konteks Syarat Formil

LEGAL OPINION
Question: Yang namanya mengundurkan diri atau pengunduran diri (sebagai pekerja) dari perusahaan, apa masih dimungkinkan menggugat perusahaan dengan mempermasalahkan pengunduran diri itu? Bukankah yang namanya mengundurkan diri, dulu dilakukan oleh pihak si pekerja sendiri?
Brief Answer: Mengundurkan diri, bukan dimaknai sebagai melepaskan hak untuk menuntut hak-hak normatif terkait hubungan kerja, sepanjang dapat dibuktikan ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bahwa niat untuk mengundurkan diri sang pekerja dilandasi oleh tekanan psikologis, paksaan, tipu-daya, ataupun iming-iming kompensasi yang ternyata tidak kunjung direalisasi oleh pihak pemberi kerja.
Terdapat dua kemungkinan yang dapat dijadikan pokok tuntutan dalam gugatan terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) ini, yakni opsional yang dapat berupa: 1.) menuntut agar pengunduran diri dibatalkan oleh hakim sehingga pihak pengusaha diperintahkan untuk memanggil kembali sang pekerja untuk bekerja (dipekerjakan kembali seperti semula); atau 2.) menuntut agar pengunduran diri dibatalkan dan sekaligus memohon agar Majelis Hakim menyatakan agar hubungan kerja putus sejak dibacakannya putusan disertai kompensasi pesangon dan hak-hak normatif lainnya.
Yang perlu diperhatikan, ialah “tempo waktu” hak mengajukan gugatan pembatalan pengunduran diri, yang memiliki kaedah limitatif jangka-waktu yang sangat imperatif sifatnya sebagai syarat formil agar gugatan “dapat diterima” oleh yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan industrial yang mengatur perihal kompetensi absolut lembaga PHI, menegaskan bahwa gugatan pihak Pekerja / Buruh harus sudah diajukan tanpa melebihi tenggang-waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal mengundurkan diri.
Agar sebuah gugatan dapat “diterima” dan “dikabulkan”, terdapat dua syarat yang harus terpenuhi. Syarat formil, seperti tenggang waktu tempo mengajukan gugatan tidak dinyatakan kadaluarsa, dimana bila hak gugat telah kadaluarsa karena lewat waktu, maka gugatan akan dinyatakan pengadilan sebagai “tidak dapat diterima”. Agar gugatan dapat “dikabulkan”, maka syarat materiil berupa dalil serta bukti-bukti saling mendukung dan memadai sesuai fakta hukum maupun dasar hukum yang relevan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 47 K/Pdt.Sus-PHI/2018 tanggal 8 Februari 2018, perkara antara:
- SUGIYONO, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
- PT. SINAR SOSRO, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Pihak Pekerja lewat gugatan ini, memohon agar pihak Pengusaha dihukum untuk membayar pesangon. Terhadap gugatan demikian, Pengadilan Hubungan Industrial Serang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 55/Pdt.Sus- PHI/2016/PN.Srg., tanggal 27 September 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 Februari 2011;
3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.”
Pihak Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti memori kasasi tanggal 20 Oktober 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 23 November 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti sudah tepat memberi putusan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya karena terbukti Penggugat telah mengundurkan diri, lagi pula sesuai ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, gugatan Penggugat diajukan melebihi tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal mengundurkan diri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SUGIYONO tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SUGIYONO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.