Antara Pencurian & Penggelapan dalam Jabatan

LEGAL OPINION
Question: Jika ada pegawai yang ketika menerima uang pembayaran dari pembeli, tapi ternyata tak semua uang pembayaran itu diserahkannya ke dalam kas kantor, itu masuknya sebagai pidana pencurian atau penggelapan?
Brief Answer: Tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” pada dasarnya merupakan genus yang sama dengan pidana “pencurian”, hanya saja dilakukan oleh orang-orang yang seperti berstatus sebagai karyawan penerima upah. Penggelapan dalam jabatan, ibarat “Kuda Troya” maupun “musuh dalam selimut”, sehingga tentunya jauh lebih sukar mendeteksi terjadinya penggelapan ketimbang tindak pidana pencurian biasa.
Secara falsafah, pidana penggelapan demikian haruslah lebih keras ancaman hukumannya ketimbang tindak pidana pencurian, oleh sebab dalam tindak pidana penggelapan mengandung unsur pemberian kepercayaan maupun tanggung-jawab yang ternyata disalah-gunakan secara tidak bertanggung-jawab, bahkan telah diberi upah / gaji, namun ternyata merugikan pihak pemberi upah itu sendiri.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut diharapkan dapat mewakili, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Bekasi perkara pidana penggelapan dalam jabatan, register Nomor 668/Pid.B/2016/PN.Bks tanggal 28 Juni 2016, dimana terdakwa merupakan karyawan PT. Astra Internasional dengan jabatan sebagai Marketing (sales) sejak 3 tahun lamanya.
Pada mulanya Hari pada tanggal 02 Juli 2015, terdakwa menerima uang DP penjualan 1 unit kendaraan atas nama Konsumen sebesar Rp. 130,000,000. Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak Terdakwa setorkan ke pihak kasir perusahaan, namun digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menjual kendaraan yang dijual perusahaan kepada pihak pembeli dengan cara kredit, dimana setelah Terdakwa menerima uang muka (DP) dari Konsumen selanjutnya Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening perusahaan maupun kepihak adminitrasi, namun digunakan untuk keperluan Terdakwa pribadi.
Terdakwa melakukan perbuatan ilegal demikian sebanyak sebanyak 10 kali. Adapun total uang hak milik perusahaan yang telah Terdakwa gelapkan menacpai sebesar Rp 618.262.094,-. Dimana terhadap tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah diuraikan tentang fakta-fakta persidangan yang meliputi saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan terdakwa yang relevan dan barang bukti, maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu : Primair pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
1. Unsur ‘Barang Siapa’;
2. Unsur ‘Dilakukan Oleh Orang Yang PenguasaannyaTerhadap Barang Disebabkan Karena Hubungan Kerja’;
“Menimbang, terdakwa yang merupakan karyawan PT. Astra International, Tbk, Toyota Sales Operational yang menjabat sebagai marketing/ selles sudah bekerja selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan gaji perbulannya sebesar Rp. 4.760.000.
“Menimbang, bahwa benar terdakwa sebagai sales telah menerima uang dari konsumen yang seharusnya disetorkan kepada FT. Astra International, Tbk, Toyota Sales Operational dimana tempat terdakwa bekerja. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara Sah dan meyakinkan menurut Hukum.
3. Unsur ‘Karena Pencariannya atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu’;
4. Unsur ‘Yang Menyuruh Melakukan’;
“Menimbang, bahwa di pesidangan terungkap terdakwa meminta bantuan kepada MUHAMMAD iBNU MUTAQIM Alias PITER Bin DARWIN LUGITO selaku PERSON IN CHARGE (PIC) / ACOUNT RECIPIBLE (AR) piutang untuk memanipulasi data-data pembayaran seolah-olah data yang ada maupun setelah diprint out terbaca bahwa konsumen-konsumen tersebut sudah lunas lalu mobil bisa dikeluarkan.
“Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut pihak PT. Astra Internasional, Tbk Toyota Sales Operational Cabang Bekasi Timur mengalami kerugian sekitar Rp. 1.968.989.453,-. Dengan demikian unsur ini sudah terbukti secara sah menurut hukum.
5. Unsur ‘Yang dilakukan berulang kali’.
“Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap bahwa terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) kali yaitu pada pertama pada Hari rabu tanggal 02 Juli 2015 sebesar Rp. 130,000,000,-; kedua Pada tanggal 03 bulan Agustus 2015 sebesar Rp 72,346,000,-; ketiga Pada tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp.24,889,000,-; keempat Pada tanggal 03 Oktober 2015 Sebesar Rp. 71,298,000,-; kelima Pada tanggal 07 Oktober 2015 Sebesar Rp.l0,390,000,-; keenam Pada tanggal 16 November 2015 sebesar Rp.l3,425,000,-; Ketujuh Pada tanggal 26 November 2015 sebesar Rp.20,700,000,;. Kedelapan pada tanggal 28 November 2015 sebesar Rp.203,995,748,-; Kesembilan Pada tanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp 625,000,-; dan kesepuluh Pada tanggal 16 Desember 2015 Sebesar Rp. 70,593,346,-. Dengan demikian unsur ini sudah terbukti secara sah menurut hukum.
“Menimbang, bahwa uraian-uraian seperti tersebut diatas maka terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh Melakukan Penggelapan dalam Jabatan Yang Dilakukan Berlanjut sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
“Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Hal-Hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Hal-Hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
- Terdakwa menyesaii perbuatannya.
- Terdakwa belum pemah dihukum.
- Terdakwa sudah mengganti kerugian PT. Astra International, Tbk, Toyota Sales Operational (surat perjanjian perdamaian terlampir).
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa HADI Maulana Bin Syahrudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.