Cara Menentukan Barang Bukti adalah Betul Hasil Pidana Pencucian Uang ataukah Milik Pribadi Terdakwa atau Pihak Ketiga

LEGAL OPINION
Question: Ada barang milik keluarga kami yang kebetulan dipinjam dan dipakai oleh seorang kenalan, yang kini dirinya terjerat masalah hukum, pidana. Jaksa yang menuntut minta agar hakim merampas barang milik kami itu untuk dijadikan milik negara, hanya karena semata tersangkut masalah hukum kenalan kami itu sehingga terkena sita oleh polisi saat ia ditangkap dan ditahan hingga kini. Bagaimana caranya agar barang kami tersebut dapat kembali ke tangan kami?
Brief Answer: Dalam tindak pidana umum, biasanya Majelis Hakim akan menyatakan barang bukti dikembalikan ke tangan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam Data Yuridis kepemilikan objek barang bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, bila memang pihak tersebut tidak punya keterlibatan atau tidak memiliki sangkut-paut dengan tindak kejahatan yang terjadi. Tertib administrasi perkara pidana umum, relatif sederhana dan tidak kompleks.
Namun akan menjadi cukup dilematis, jika kita berbicara perihal tindak pidana khusus seperti tindak pidana pencucian uang (money laundring). Tentulah esensi paling utama dari “pencucian uang” ialah menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang didapatkan dengan dana yang berasal dari perbuatan melawan hukum. Kiranya menjadi jelas, bahwa pihak-pihak yang mendaku / mengklaim sebagai pemilik objek barang sitaan pidana, tidak akan dipercayai begitu saja oleh Majelis Hakim tanpa didukung “bukti-bukti yang melampaui bukti otentik”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman apa yang dimaksud dengan “bukti yang melampaui pembuktian otentik”, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS merujuk ilustrasi konkret lewat putusan Mahkamah Agung RI nomor 180 K/PID.SUS/2016 tanggal 10 Maret 2016, perkara tindak pidana “pencucian uang”, yang diputus oleh Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Surya Jaya, dan Sri Murwahyuni, dimana sebetulnya pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi (judex factie) pihak Terdakwa telah cukup beruntung, karena meski divonis pidana penjara namun berhasil memperoleh kembali berbagai barang bukti sitaan hasil tindak pidana kejahatannya.
Meski demikian, tetap saja pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, yang bagaikan bumerang, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum yang sangat elaboratif karena kaya akan kaedah hukum penting bentukan praktik peradilan, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa sebagaimana terurai dalam butir keberatan pertama sampai dengan keberatan keempat tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun damikian Judex Facti / Pengadilan Tinggi telah keliru dalam hal menetapkan barang bukti, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Nark0tika sebagai Tindak Pidana Asal / Pokok, dan telah dijatuhi pidana;
- Sebagai pelaku tidak pidana Nark0tika, Terdakwa telah mendapatkan / memperoleh uang hasil tindak pidana. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dialihkan dan disamarkan oleh Terdakwa dengan cara membeli beberapa asset atau kendaraan roda dua dan roda empat atas nama orang lain (keluarga);
- Bahwa untuk membuktikan benar Terdakwa melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana Nark0tika, maka akan dipertimbangkan sumber harta kekayaan Terdakwa dan beberapa keterangan saksi di persidangan yang menyatakan bahwa harta yang disita Penyidik bukan harta hasil tindak pidana yang dilakukan Terdakwa melainkan harta kekayaan milik pribadi para saksi sebagaimana dalam amar putusan;
- Bahwa ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menegaskan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan, Terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana;
- Bahwa fakta persidangan telah terungkap terdapat sejumlah harta kekayaan milik Terdakwa yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan sebagaimana dalam amar putusan dan terdapat pula sejumlah harta kekayaan (berupa emas) yang telah disita namun statusnya tidak dijadikan barang bukti;
- Bahwa Terdakwa di persidangan mengajukan beberapa orang saksi a de charge yaitu Sdr. TOMY, Sdr. DOONY, Sdr. LIM LIE MEI, Sdr.YULIEN SARI SUTOPO, Sdr. YULIUS SUTOPO untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaan berupa perhiasan emas dengan mengajukan surat / nota pembelian;
- Bahwa bukti surat / nota pembelian yang dijaukan oleh para saksi a de charge tidak signifikan guna membuktikan bahwa benar barang perhiasaan tersebut adalah milik pada saksi a de charge, karena di dalam surat / nota pembelian tidak disebutkan / dicantumkan nama para saksi a de charge sebagai pihak yang membeli;
- Bahwa sesuai dengan karakteristik tindak pidana pencucuian uang, umumnya para pelaku tindak pidana pencucian uang melakukan modus penyamaran hasil kajahatan dengan cara menempatkan hasil tindak pidana di Bank dengan menggunakan rekening atas nama orang lain, membeli harta kekayaan atas nama orang lain atau dengan cara mencampurkan harta hasil tindak pidana dengan harta kekayaan yang legal. Hal ini dilakukan untuk mengaburkan asal-usul hasil tindak pidana asal;
- Bahwa alat bukti surat / nota pembellan yang dijadikan dasar bukti kepemilikan para saksi a de charge kekuatan hukumnya lemah karena selain isi surat / nota pembelian tidak menyebut nama, terlebih lagi para saksi a de charge tidak jelas sumber penghasilannya. Penghasilan para saksi a de charge ini penting untuk diketahui agar dapat membandingkan apakah hartanya para saksi a de charge sesuai dengan sumber penghasilan yang dimiliki. Fakta ini tidak terungkap di persidangan sehingga harta perhiasan emas sebagaimana dimaksud merupakan hasil tindak pidana Nark0tika yang diperoleh Terdakwa yang dialihkan kepada pihak lain, yaitu para saksi a de charge;
- Bahwa atas dasar pertimbangkan tersebut, perhiasan emas yang dimaksud dan telah disita dapat dinyatakan dirampas untuk Negara;
- Sejalan dengan alasan pertimbangan tersebut, dan akan menjadi bagian dari alasan pertimbangan terhadap barang bukti angka 3.1 s/d 3.6 maka terlepas alasan kasasi Terdakwa, Judex Facti / Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan barang bukti sebagaimana dalam amar putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi PT angka : 3.1, 3.2 dinyatakan dikembalikan kepada saksi Yulien Sari Sutopo, 3.3 dinyatakan dikembalikan kepada saksi Lim Lie Mei. Sedangkan barang bukti angka 3.4, 3.5, 3.6 dinyatakan dikembalikan kepada saksi Tjhai Tiat Khiun. Demikian pula hal Judex Facti / Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dalam hal mengubah status barang bukti angka 3.27, 3.46, 3.48, 3.49, 3.65, semula dalam putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri dinyatakan dirampas untuk Negara, kemudian diubah oleh Judex Facti / Pengadilan Tinggi dan dinyatakan dikembalikan kepada Sdr. DONNY (suami Terdakwa). Sedangkan status barang bukti angka 3.67 semula dalam putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri dinyatakan dirampas untuk Negara, kemudian diubah oleh Judex Facti / Pengadilan Tinggi dan dinyatakan dikembalikan kepada saksi YULIUS SUTOPO;
- Bahwa Judex Facti / Pengadilan Tinggi telah keliru dalam hal menentukan status barang bukti angka 3.1 s/d 3.6 dikembalikan kepada orang-orang yang tertera namanya dalam amar putusan, serta mengubah status barang bukti semula dirampas untuk Negara kemudian diubah menjadi dikembalikan Sdr. DONNY dan Yulius Sutopo, karena tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan;
- Para saksi a de charge Yulien Sari Sutopo menerangkan bahwa barang miliknya yang dijadikan disita / sebagai barang bukti dengan dalih dititip kepada / di rumah Terdakwa karena hendak ke Jakarta dan rumahnya kosong. Alasan para saksi a de charge tersebut tidak dapat dijadikan dasar memperkuat keyakinan, sebab alasan seperti itu tidak lazim apalagi tidak terdapat suatu keadaan khusus untuk hal itu;
- Sesuai ketentuan tentang kepemilikan barang bergerak bahwa siapa yang menguasai barang yang bergerak seperti mobil, perhiasan emas dan sebagainya dianggap sebagai pemilik barang. Kecuali dibuktikan sebaliknya. Saksi a de charge Yulien Sari Sutopo tidak dapat membuktikan tentang kepemilikan barang tersebut. Keterangan saksi yang menyatakan dirinya sebagai pemilik tanpa ada alat bukti, tidak dapat dijadikan dasar tentang kepemilikan barang tersebut. terlebih lagi keterangan saksi a de charge menyatakan kepemilikan terhadap perhiasan emas tanpa adanya surat atau nota pembelian;
- Demikian halnya dengan keterangan saksi a de charge Lim Lie Mei mengenai kepemilikan emas perhiasan tidak dapat dibenarkan karena tidak dapat menjukkan bukti kepemilikan / alat bukti yang kuat;
- Pertimbangan tersebut di atas berlaku pula terhadap para saksi a de charge lainnya yang menyatakan diri sebagai pemilik barang yang telah disita oleh Penyidik, kecuali mereka dapat membuktikan kuat tentang kepemilikan barang-barang tersebut;
- Bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang mengembalikan barang bukti angka 3.27, 3.46, 3.48, 3.49, 3.65, kepada Sdr. DONNY (suami Terdakwa) sama seklai tidak didasarkan pada alasan pertimbangan yang tepat dan benar. Judex Facti / Pengadilan Tinggi mempertimbangkan tempus kepemilikan dan tempus delik, apakah barang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana Nark0tika ataukah bukan. Berdasarkan fakta sidang Sdr. DONNY adalah selaku Terdakwa dalam perkara tindak pidana asal, bersama dengan Terdakwa Yulia Sari, Sdr. Donny dalam pemeriksaan perkara a quo tidak dapat membuktikan bahwa harta tersebut bukan diperoleh atau hasil dari Tindak Pidana Asal. Judex Facti / Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan fakta bahwa Sdr. Donny merupakan bagian dari tindak pidana asal bersama dengan Sdr. Yulia Sari (isteri). Fakta ini menunjukkan harta milik Sdr. Donny atau Terdakwa merupakan hasil tindak pidana asal, kecuali dibuktikan sebaliknya, bahwa harta tersebut adalah diperoleh secara sahih atau sah, bukan hasil tindak pidana. Fakta peridangan penghasilan Terdakwa dan para saksi a de charge tersebut tidak sesuai dengan profil harta kekayaan yang dimiliki, Terdakwa hanya punya 2 kendaraan mobil truk dan tiap mobil truk per bulannya hanya mendapatkan keuntungan Rp 15.000.000,00 sehingga penghasilan Terdakwa per bulannya sebesar Rp 30.000.000,00 sedangkan pengeluaran Terdakwa sebulannya sebesar Rp 15.000.000 sehingga netto penghasilan Terdakwa per bulan hanya sebesar Rp 15.000.000;-. Sedangkan profil harta kekayaan Terdakwa jauh lebih besar dari penghasilannya, dan terbukti Terdakwa mempunyai pekerjaan utama adalah melakukan peredaran atau perdagangan gelap Nark0tika, keuntungannya sangat besar berpuluh kali lipat dari bisnis pada umumnya;
- Bahwa Terdakwa dalam mengamankan hasil tindak pidananya menggunakan nama orang lain, misalnya rekening di Bank menggunakan nama orang lain maupun terhadap asset milik Terdakwa dengan Sdr. Donny (suami). Tujuannya untuk menghilangkan jelak atau mengaburkan asal usul tindak pidana asal;
- Bahwa orang yang dekat / keluarga atau pihak terkait dalam jaringan mempunyai profil transaksi yang mencurigakan dan mempunyai profil harta kekayaan yang tidak seimbang dengan sumber penghasilan Terdakwa maupun orang dekat / keluarga serta anggota jaringannya;
- Bahwa alasan Terdakwa dan saksi a de charge bahwa harta yang disita / barang bukti diperoleh dari hasil bisnis atau usaha yang sah tidak terbukti seluruhnya diperoleh secara sah, sebab profil harta tidak berimbang dengan penghasilan, dan dari segi tempus delik dengan tempus perolehan harta Terdakwa dan para saksi a de charge tidak dibuktikan di persidangan. Padahal sangat urgen guna mengetahui asal-usul harta dan sumber perolehan harta tersebut;
- Bahwa mengenai pengembalian barang bukti sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Judex Facti / Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena alasan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa Terdakwa menjalankan bisnis nark0ba sejak tahun 2012 adalah tidak benar. Alasan bahwa ketika petugas dari Kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti di rumah Terdakwa, atas pertanyaan petugas, Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa melakukan / menjalankan bisnis nark0ba sehelum tahun 2010 maka putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang menyangkut status barang bukti harus diperbaiki sebagaimana yang dimintakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam tuntutannya;
“Menimbang, bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS/2015/PT.BJM. tanggal 16 September 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1123/Pid.Sus/2014/PN.Bjm. tanggal 18 Mei 2015 harus diperbaiki sekedar mengenai barang bukti tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum ditolak dengan perbaikan sekedar mengenai barang bukti tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ditolak dengan perbaikan sekedar mengenai barang bukti, maka Pemohon Kasasi / Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;
“Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : YULIA SARI SUTOPO alias YULIA tersebut;
“Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS/2015/PT.BJM. tanggal 16 September 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1123/Pid.Sus/2014/PN.Bjm. tanggal 18 Mei 2015 sekedar mengenai barang bukti yang ditetapkan sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa YULIA SARI SUTOPO alias YULIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENCUCIAN UANG’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
1. Mobil ...;
2. 1 buah BPKB Mobil atas nama YULIAN SARI SUTOPO;
3. Mobil ...;
4. Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas sebidang tanah dan bangunan di ...;
5. Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas sebidang tanah dan rumah di atasnya yang terletak ...;
6. 3 buah IMB Nomor ... , IMB Nomor ... , IMB Nomor ...;
Dirampas untuk Negara;
27. 1 buah BPKB ... Nomor Polisi ... a.n. Donny;
28. 1 buah BPKB sepeda motor ... Nomor Polisi ... atas nama YULIA SARI SUTOPO;
29. 1 buah BPKB sepeda motor ... Nomor Polisi ... atas nama YULIA SARI SUTOPO;
30. 1 buah BPKB sepeda motor Nomor Polisi ... a.n. DJOHAN WONGSO;
31. 1 buah BPKB Motor ... ... a.n. YULIUS;
32. 2 buah lap top merk ...;
33. 1 buah BPKB Mobil ... a.n. VANESSA;
34. 1 buah BPKB motor ... Nomor Polisi ... a.n. FAIZALARIES TANTYO;
Dirampas untuk Negara;
38. 1 buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp10.000.000,00;
Dirampas untuk Negara;
43. 2 buah Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas sebidang tanah dan bangunan di ...  a.n. DONNY beserta Akta Jual Beli Nomor ...;
44. 2 buah Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas sebidang tanah di ... a.n. YULIA SARI SUTOPO beserta Akta Jual Beli Nomor ...;
45. 2 buah Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas sebidang tanah di ... a.n. YULIA SARI SUTOPO beserta salinan Akta Jual Beli Nomor ...;
46. 2 buah Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas sebidang tanah dan bangunan di ... a.n. DONNY beserta foto copy Akta Jual Beli Nomor ...;
47. 1 buah Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas sebidang tanah dan bangunan di ... atas nama DONNY;
48. 1 buah Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas sebidang tanah dan bangunan di ... atas nama DONNY;
49. 1 buah Salinan Akta Jual Beli Nomor ...;
       Dirampas untuk Negara;

50. 1 buah Buku Jual Beli Tanah Cicilan / Kontan;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
51. 13 buah kalung warna kuning emas berbagai ukuran dan bentuk;
52. 9 buah gelang warna kuning berbagai ukuran dan bentuk;
53. 1 set gelang keroncong isi 6 buah;
54. 12 buah cincin warna kuning emas (8 bermata dan 4 polos);
55. 9 buah kalung warna putih berbagai ukuran;
56. 14 buah liontin berbagai bentuk dan model;
57. 15 buah gelang warna putih gelang keroncong isi 6 buah;
58. 21 buah liontin warna putih;
59. 6½ pasang 4½ pasang anting warna putih dan 2 pasang anting warna kuning;
60. 4 buah lionton mata hijau;
61. 21 buah dgn rincian 16 cincin warna putih, 1 set cincin keroncong (isi 5);
62. 6 buah, 2 buah gelang warna kuning bermata warna warni, 1 pasang anting warna putih, 1 kalung warna putih kuning liontin salib, 1 kalung warna putih liontin mata merah putih, 1 gelang warna putih kuning;
63. 2 buah lap top 1 buah merk ... , 1 buah merk ...;
64. 2 buah android merk ... dan merk ...;
65. 1 unit mobil truck merk ... Nomor Polisi ... AQ a.n. Donny serta STNK;
Dirampas untuk Negara;
66. 1 unit mobil ... Nomor Polisi ...;
Diserahkan kepada ... Finance agar dilelang untuk menutupi / melunasi pinjaman Terdakwa dan bila ada sisa dirampas untuk Negara;
67. 1 unit mobil ... Nomor Polisi ...;
68. 1 buah lap top merk ...;
69. 1 unit mobil ... Nomor Polisi ...;
70. 1 unit motor ... Nomor Polisi ...;
71. 1 unit motor ... Nomor Polisi ...;
72. 1 unit motor ... Nomor Polisi ...;
73. 1.unit motor ... Nomor Polisi ...;
74. 1 buah TV Led;
75. Uang sebesar Rp 66.300.000,00;
Dirampas untuk Negara.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.