Cek dan Bilyet Giro termasuk Jaminan Kebendaan, Pemberi Cek sebagai Pihak Penjamin Hutang Debitor

LEGAL OPINION
Question: Apakah bisa memakai alasan untuk berkelit, bahwa yang berhutang adalah suatu pihak, sementara yang memberikan cek untuk peluansan hutang ialah pihak ketiga, lalu ketika cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dana giro di rekening ternyata kosong, lalu si pemberi cek berdalih bahwa dirinya tidak bisa dituntut ataupun digugat karena yang berhutang sebenarnya ialah bukan dirinya, namun pihak lain yang berhutang uang atau berhutang dana jual-beli?
Brief Answer: Cek maupun Bilyet Giro, termasuk dalam kriteria “jaminan kebendaan”, sehingga pihak pemberi cek tergolong juga sebagai pihak “penjamin”, dimana bila antara pihak debitor dan pihak pemberi cek ternyata adalah pihak yang sama, maka pihak debitor merangkap pula sebagai pihak “penjamin” atas hutang senilai nominal yang tercantum dalam cek dimaksudtanggung-jawab rentengnya sebatas senilai nominal yang tercantum dalam cek, bukan renteng terhadap seluruh nilai hutang-piutang pihak yang dijamin oleh cek dimaksud.
Jika konstruksi fakta hukumnya ialah antara pihak debitor dan pihak pemberi cek adalah dua subjek hukum yang saling terpisah dan berbeda, maka status pemberi cek ialah selaku “penjamin murni”. Tidak berstatus sebagai debitor, bukan menjadi alasan pembenar untuk tidak bertanggung-jawab atas cek maupun bilyet giro yang telah diberikan dalam rangka menjamin pelunasan hutang suatu pihak debitor.
Hanya saja, sama seperti pemberi jaminan kebendaan (penjamin “non-personal guarantee”) seperti pemberi / pemilik objek Hak Tanggungan maupun Fidusia, nilai pertanggungan yang dapat dituntut pertanggung-jawaban pelunasan ialah sebatas nilai nominal agunan ataupun sebatas nilai nominal yang tercantum dalam cek dimaksud, bukan atas keseluruh nilai hutang-piutang antara sang kreditor dan pihak debitor yang dijamin oleh jaminan kebendaan dimaksud.
Karenanya, bila dikemudian hari pihak penerima cek menemukan bahwa cek dimaksud tidak dapat dicairkan atas dasar sebab saldo rekening giro tidak mencukupi atau bahkan telah ditutup, maka bukan diartikan pihak pemberi cek selaku “penjamin” dapat lolos dari tanggung-jawab perdata, namun dapat turut digugat bersama sang debitor yang dijamin olehnya, sebatas nilai nominal yang tercantum dalam cek dimaksud.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa wanprestasi register Nomor 2657 K/Pdt/2011 tanggal 2 Mei 2012, perkara antara:
- PT. INDO ANDALAS PERKASA, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Penggugat; melawan
1. TOKO SETIA HARAPAN; 2. BERLIAN BENHAR; 3. TASMAN TAHIR, selaku Para Termohon Kasasi, semula sebagai Tergugat I, II dan IV; dan
1. JOHAN KRISTIAN; 2. PT. BANK DANAMON Indonesia, selaku Para Turut Termohon Kasasi, dahulu sebagai Tergugat III dan Turut Tergugat.
Bermula pada Nopember 2007, Tergugat II yang mewakili Tergugat I, telah membeli Minyak Oli dari Penggugat. Dari total keseluruhan pembelian Minyak Oli yang dibeli Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat yaitu sebesar Rp 1.872.208.000,00; Tergugat I dan Tergugat II baru telah melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp 1.023.408.000,00 sehingga sisa pembayaran yang harus dilakukan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, atas pembelian Minyak Oli adalah sebesar Rp 848.800.000,00.
Dimana untuk keperluan pelunasan sisa tunggakan tagihan tersebut, Tergugat I dan Tergugat II berupaya melakukan pembayaran lewat mencicil kepada Penggugat, berupa Bilyet Giro dan Cek, dimana keseluruhan Cek dan Bilyet Giro dimaksud adalah milik atau atas nama Tergugat III, dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 322.000.000,00.
Namun kemudian, tatkala Penggugat hendak mencairkan atau meng-kliring seluruh Cek dan Bilyet Giro tersebut, ternyata seluruh Cek dan Bilyet Giro tersebut tidak dapat diuangkan, dengan alasan Rekening Giro telah ditutup. Terhadap kejadian penolakan pencairan dana tersebut, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat I dan Tergugat II, akan tetapi Tergugat I dan Tergugat II hanya membenarkan alasan penolakan pembayaran dimaksud, dan meminta Penggugat untuk bersabar atas pembayarannya dan berjanji akan memenuhinya.
Karena Tergugat I dan Tergugat II belum juga membayar atas pembelian minyak Oli, baik yang tertera pada Cek dan Bilyet Giro yang diserahkan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, maupun terhadap jumlah keseluruhan sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat yang nilainya jauh diatas nilai nominal dalam cek, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Cek dan Bilyet Giro yang diserahkan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, menjadi bukti bahwa Tergugat I dan Tergugat II tidak menunjukkan itikad baik kepada Penggugat untuk melunasi atau membayar sisa hutang atas pembelian minyak Oli yang telah diterima Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat.
Mengingat, antara Tergugat IV dan Tergugat II adalah sepasang suami-istri, maka berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Perkawinan, Tergugat II dan Tergugat IV telah terjadi persatuan harta kekayaan suami-istri, termasuk persatuan segala hak dan kewajiban (hutang) sang pasangan suami-istri, kecuali dapat dibuktikan terdapat Akta Perjanjian Pisah Harta, maka Tergugat IV patut turut dimintakan pertanggung-jawaban demi kelengkapan para pihak.
Karena Tergugat I dan Tergugat II tidak mempunyai itikad baik dalam melunasi sisa hutangnya kepada Penggugat, maka Penggugat telah melaporkan Tergugat II selaku Pimpinan Toko Setia Harapan (Tergugat I) kepada pihak Kepolisian, dengan alasan telah melakukan perbuatan Penggelapan dan/atau Penipuan.
Oleh karena keseluruhnya berupa buah 15 Cek dan Bilyet Giro milik Tergugat III yang telah diserahkan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugot, sekalipun cek tersebut diterbitkan oleh atau milik Tergugat III (sehingga kedudukan Tergugat III ialah sebagai “penjamin”), ternyata tidak satu pun memenuhi pembayaran sesuai dengan tanggal pembayaran yang tertera pada masing-masing Cek dan Bilyet Giro dimaksud, dan juga Penggugat telah berulang-kali meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melunasi. Bila hanya satu buah cek yang ternyata “kosong”, mungkin betul ialah sebatas sengketa perdata wanprestasi. Namun ketika cek yang diterbitkan dan diberikan ialah sejumlah hingga belasan buah lembar cek, namun keseluruhannya ternyata “cek kosong”, maka jelas-jelas tidak terbantahkan telah terjadi unsur delik penipuan.
Terhadap gugatan sang supplier, Pengadilan Negeri Medan kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana putusan Nomor 440/Pdt.G/2008/PN.Mdn. tanggal 26 Agustus 2009, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai sisa hutang kepada Penggugat atas pembelian minyak Oli sebesar Rp. 848.800.000,00 atas pembelian minyak Oli dari Penggugat adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa hutang Tergugat I, Tergugat II kepada Penggugat atas pembelian minyak Oli sebesar Rp 848.800.000,00 ditambah dengan keuntungan yang seharusnya dinikmati Penggugat sebesar 2 % dari sisa hutang Tergugat I, Tergugat II kepada Penggugat sebesar Rp 848.800.000,00 untuk setiap bulannya terhitung sejak tanggal Maret 2008, hingga Tergugat I, II, III, dan IV melunasi sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan Turut Tergugat supaya mematuhi putusan didalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat seIuruhnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, II, dan IV, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan lewat putusan Nomor 443/PDT/2009/PT.MDN. tanggal 11 Januari 2010, dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat I, ll dan IV/Pembanding tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 26 Agustus 2009 Nomor 440/Pdt.G/2008/PN-Mdn.yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat / Pembanding seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan tidak sah dan harus diangkat.”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa sebagaimana dalam surat jawaban atas gugatan ini, Tergugat II, mengakui / membenarkan secara tegas, telah menerima cek dan Bilyet Giro dari Tergugat III, selanjutnya Tergugat II melakukan pembayaran kepada Penggugat. Maka dari konstruksi hukum tersebut, dapat ditarik fakta hukum berupa hubungan hukum dagang jual-beli Oli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II.
Mengingat Penggugat telah menerima cek dari Tergugat I dan Tergugat II, maka Penggugat selaku penerima Cek berhak menerima pembayaran dari Tergugat I dan Tergugat II, oleh karena itu Penggugat tidak perlu lagi menunjuk causa yang menyebabkan terjadinya hutang-piutang yang menimbulkan Cek dan Bilyet Giro tersebut, apakah karena jual beli, hibah, dan pinjam-meminjam (vide pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3385 K/Pdt/1995, tanggal 8 April 1998).
Penggugat dalam acara pembuktian di persidangan Pengadilan Negeri, telah mengajukan alat bukti surat berupa dokumen putusan Pidana terhadap Tergugat III selaku pemberi cek yang ternyata kosong terserbut, dimana putusan pidana tersebut tidak menghapuskan kewajiban hukum keperdataan pihak Tergugat III untuk membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana oleh Tergugat III terhadap Tergugat II yang menerima alat pembayaran berupa cek dari Tergugat III sebelum kemudian Tergugat II menggunakannya sebagai alat pembayaran kepada Penggugat. Dalam perkara pidana tersebut, Tergugat II sebagai pihak Pelapor yang melaporkan pidana Tergugat III, karena merugikan Tergugat II.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi) salah menerapkan hukum acara dan hukum pembuktian sekaligus, karena apabila eksepsi diterima maka dalam pokok perkara seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;
- Bahwa secara fakctual terbukti ‘semua faktur serta pengakuan Tergugat I dan II’ hubungan hukum telah terjadi diantara mereka, dan sudah pernah ada pembayaran, faktur-faktur ada cap / stempel Tergugat I i.c. Toko Setia Harapan, oleh karena itu apa yang dipertimbangkan oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri) dipandang telah tepat;
- Bahwa Pengadilan Tinggi telah salah karena mengeyampingkan bukti-bukti P.33 - P.38 / bon yang telah diterima Toko Setia Harapan yang membuktikan adanya hubungan hukum antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I juga bukti P.40 tentang jumlah hutang Termohon Kasasi I kepada Pemohon Kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INDO ANDALAS PERKASA dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 443/PDT/2009/PT.MDN. tanggal 11 Januari 2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 440/Pdt.G/2008/PN.Mdn. tanggal 26 Agustus 2009 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INDO ANDALAS PERKASA tersebut;
“Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 443/PDT/2009/PT.MDN. tanggal 11 Januari 2010 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 440/Pdt.G/2008/PN.Mdn. tanggal 26 Agustus 2009;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I, II, IV dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai sisa hutang kepada Penggugat atas pembelian minyak Oli sebesar Rp 848.800.000,00 atas pembelian minyak Oli dari Penggugat adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung-renteng untuk membayar seluruh sisa hutang Tergugat I, Tergugat II kepada Penggugat atas pembelian minyak oli sebesar Rp 848.800.000,00 ditambah dengan keuntungan yang seharusnya dinikmati Penggugat sebesar 2 % dari sisa hutang Tergugat I, Tergugat II kepada Penggugat sebesar Rp 848.800.000,00 untuk setiap bulannya terhitung sejak tanggal Maret 2008, hingga Tergugat I, II, III, dan IV melunasi sisa hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV dan Turut Tergugat supaya mematuhi putusan didalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat seIebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.