Tidak Membatalkan Jual-Beli, namun Barang Tetap Dikuasai dan Dinikmati Pembeli Tanpa Membayar, Dipidana sebagai PENGGELAPAN

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana bila ada orang yang berkata mau beli kendaraan milik kami, dan sudah kami serahkan, tapi ternyata sampai kini belum juga mau membayar harga jual-beli, dengan alasan tidak seperti kendaraan yang ia harapkan untuk dibeli, tapi juga tidak mau mengembalikan kendaraan itu? Jika memang mau membatalkan jual-beli, maka semestinya dibatalkan dan uang DP (down payment) tanda-jadi akan kami anggap hangus akibat pembatalan, bukannya tetap dikuasai dengan merugikan kami selaku pemilik kendaraan yang hendak menjual. Apakah tidak ada langkah lain selain menggugat ingkar-janji?
JIka ingin melaporkan pidana “penggelapan”, masalahnya belum ada gugatan perdata yang menyatakan jual-beli dibatalkan, baik oleh kami maupun pihak pembeli, akan tetapi mengingat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang “pidana penggelapan” memiliki unsur-unsur antara lain : secara sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Bukankah itu artinya penjual hanya punya hak gugat perdata saja berupa tuntutan agar uang harga jual-beli dibayarkan hingga lunas, karena antara penjual dan pembeli memang sudah tanda-tangan kontrak jual-beli dan kendaraan objek jual-beli sudah diserahkan kepada pembeli.
Brief Answer: Menguasai barang milik orang lain tanpa hak dan menimbulkan kerugian dengan niat buruk (mens rea), sebagaimana tergambarkan dalam perbuatan lahiriahnya yakni berupa tidak juga mengembalikan objek barang yang tidak dibayarkan namun juga tetap menikmatinya, selain secara perdata dimaknai “diam-diam” menyetujui dan tidak berkeberatan atas objek barang yang diserahkan pihak penjual, juga dalam praktik peradilan dimaknai sebagai telah terjadinya delik pidana “penggelapan” yang dapat diancam dengan pidana penjara.
Namun yang patut menjadi sorot perhatian pihak korban, terdapat kelebihan maupun kekurangan terhadap opsi mempidanakan pelaku “penggelapan”. Kelebihan utama dari mempidana pelaku, ialah barang objek kejahatan penggelapan akan disita oleh penyidik, sebelum kemudian dinyatakan serta diperintahkan agar Kejaksaan mengembalikan kepada pemiliknya yang semula oleh Majelis Hakim dalam amar putusan. Kerugiannya, objek barang dapat rusak (biasanya akibat teronggok tidak terawat) selama proses penyitaan pidana oleh penyidik maupun oleh kejaksaan. Sementara itu, hak gugat keperdataan pasca pemidanaan hanyalah berupa menuntut uang sewa selama masa pemakaian secara tidak berhak demikian.
Sementara bila memilih opsi menggugat secara perdata saja (tanpa dibarengi pemidanaan), pihak tergugat dapat dituntut untuk membayar seluruh harga jual-beli, dengan disertai sita jaminan objek jual-beli maupun sita eksekusi terhadap harta benda milik tergugat untuk melunasi harga jual-beli bila objek jual-beli rusak ataupun hilang selama dikuasai atau selama berada di tangan tergugat. Karenanya, kalkulasi bisnis sangat menentukan strategi hukum yang hendak ditempuh, apakah berupa tuntutan pidana dan perdata diajukan secara simultan, ataukah hanya cukup menggugat secara perdata semata.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah kasus yang cukup identik, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Pati perkara pidana register Nomor 4/Pid.B/2014/PN.Pt tanggal 09 Oktober 2014, dimana terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 378 KUHP (Penipuan) atau kedua melanggar Pasal 372 KUHP (Penggelapan);
“Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih salah satu dari pasal yang didakwakan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu pada dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur barang siapa;
2. Unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu;
3. Unsur yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud Sengaja atau dengan kesengajaan biasa disebut dengan istilah ‘OPZET’ atau ‘DOLUS’. Opzet atau Dolus adalah sesuatu yang bersifat psikis dari perbuatan seseorang tidak dapat dilihat secara konkrit oleh panca indera karena menyangkut niat atau opzet atau dolus erat sekali hubungannya dengan perbuatan si pelaku tindak pidana. Dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Tahun 1908 dicantumkan ‘Kesengajaan’ adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-Undang;
“Menimbang, bahwa tentang pengertian ‘sengaja’ dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman sewaktu mengajukan Crimineel Wetboek tahun 1881 (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tahun 1915) bahwa kesengajaan adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdriff). Mengenai MvT tersebut diterangkan bahwa yang dimaksud dengan Opzet Welen en Weten yaitu ‘seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa sekitar akhir bulan Oktober 2011, saksi SETYO UTOMO bertemu saksi LINA WIDYANTI LAEKE saat saksi LINA WIDYANTI LAEKE menyempurnakan kapal KLM Kusuma III di dermaga kapal kayu Juwana Pati, saat itu saksi SETYO UTOMO menanyakan kepada saksi LINA WIDYANTI LAEKE, apakah kapal boleh disewa orang lain dan dijawab saksi LINA WIDYANTI LAEKE boleh, lalu saksi tanya ‘siapa yang mencarter ?’, lalu dijawab Saksi Setyo Utomo ‘Bos Saya’;
“Menimbang, bahwa kemudian pada awal bulan Nopember 2011, saksi SETYO UTOMO datang bersama Terdakwa dan memperkenalkan diri bernama SARKOHA, SH. sebagai calon penyewa kapal, kemudian mereka bertiga membicarakan tentang penyewaan namun sebelum terlaksana penyewaan Terdakwa SARKOHA bahkan berminat untuk membelinya setelah melihat foto kapal dan data kapal KLM Kusuma III;
“Menimbang, bahwa setelah ada kesepakatan kemudian Terdakwa bersama saksi LINA WIDYANTI LAEKE datang ke Notaris SUSIANA, SH. pada tanggal 22 Desember 2011 dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal Layar Niaga Kusuma III kedalam Akta ... , bahwa dalam perjanjian pengikatan Jual Beli tersebut disepakati dengan harga Rp. 2.500.000.000,- dan Terdakwa SARKOHA, SH. akan membayar secara berkala dengan jangka waktu selama 20 bulan, setiap bulannya sebesar Rp. 125.000.000,- dan pembayaran akan dimulai pada bulan Januari 2012, sampai dengan bulan Agustus 2013, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 20 bulan, Terdakwa SARKOHA, SH. bin SUPARYO juga belum lunas, maka diberi tambahan jangka waktu 2 (dua) bulan, dan apabila tambahan waktu itu belum lunas, maka uang cicilan/angsuran yang telah dibayarkan akan digunakan untuk sewa kapal perbulan dan dikenakan pinalti sebesar 7,5%;
“Menimbang, bahwa selanjutnya penyerahan kapal KLM Kusuma III dan surat-surat dokumen kapal dan foto copy gross akta kapalnya dari Saksi Korban kepada Terdakwa SARKOHA,SH. bin SUPARYO dilakukan pada tanggal 2 Desember 2011;
“Menimbang, bahwa setelah kapal KLM Kusuma III diterima Terdakwa selang beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan uji coba terhadap kapal tersebut namun ada masalah dengan kapal tersebut yaitu : saat kapal dicoba dari Juwana ke Jepara dan kapal dalam keadaan kosong, begitu kapal sampai laut Mondoliko rusak, karena ada selang yang pecah, dan rumah-rumahnya rusak serta kelengkapan kapal banyak yang hilang, lalu kapal dtarik ke Banyutowo dan telah diperbaiki oleh Terdakwa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Joko Sampurna atas permintaan Terdakwa, saksi tersebut pernah menjalankan kapal layar motor Kusuma III dengan atau tanpa muatan dengan tujuan sebagai berikut”
1. Tanggal 25 April 2012 sekitar jam 13.00 wib kapal berangkat dari Pelabuhan Juwana Pati menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tanggal 25 April 2012 sekitar jam 20.00 wib, tanpa membawa muatan barang.
2. Tanggal 9 Mei 2012 dari semarang (Pelabuhan Tanjung Emas Semarang) berangkat ke Pelabuhan Ketapang Kalimantan Barat (Pelabuhan Suka Bangun) sekitar tanggal 11 Mei 2012 dengan membawa muatan : Makanan ternak, barang kelontong.
3. Setelah bongkar muatan kemudian seminggu kemudian pada 18 Mei 2012 berangkat dari Ketapang menuju kepulauan Karimata Kalimantan Barat tanpa muatan.
4. Tanggal 5 Juni 2012, berangkat dari Karimata Kalimantan Barat berangkat lagi ke Semarang tanggal 15 Juni 2012 dengan membawa kayu kelapa (glugu).
5. Tanggal 19 Juni 2012 berangkat dari Semarang menuju Pelabuhan Kendawangan Kalimantan Barat (tanggal 21 Juni 2012) membawa drum kosong dan bibit sawit serta katul.
6. Tanggal 24 Juli 2012 berangkat dari Kendawangan Kalimantan Barat (tanggal 26 Juni 2012) membawa limbah CPO (limbah minyak sawit) sebanyak 801 drum.
7. Tanggal 25 Juli 2012, berangkat dari Semarang tanpa membawa muatan menuju Juwana.
“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban bahwa sampai saat ini Terdakwa sama sekali belum membayar kapal KLM Kusuma III ataupun mengangsur kapal tersebut sebagaimana yang telah disepakati, keterangan saksi tersebut diakui ataupun dibenarkan oleh Terdakwa;
“Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai fakta yang telah majelis hakim uraikan diatas apakah perbuatan Terdakwa dapat dikatagorikan sebagai perbuatan sengaja dan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal ini akan dipertimbangkan sebagai berikut;
“Menimbang, dalam perkara ini baik Penuntut Umum maupun Terdakwa masing-masing mengajukan ahli yang masing-masing berpendapat pada pokoknya sebagai berikut:
“Dr. WIDODO TRESNO NOVIANTO, SH. Mhum yang diajukan oleh Penuntut Umum:
- Bahwa menurut saksi ahli perjanjian perikatan jual beli dengan akta Notaris pada dasarnya bukan merupakan jual beli yang sah, karena obyeknya belum sepenuhnya dimiliki oleh terlapor. Perjanjian notaris tersebut merupakan perjanjian perikatan jual beli artinya perjanjian itu saling mengikatkan diri antara pelapor dan terlapor mengenai jual beli yang dilakukan, perjanjian sendiri sah menurut hukum karena memenuhi Pasal 1320 BW yaitu 1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3. suatu hal tertentu 4. suatu sebab yang halal, namun yang dipermasalahkan disini bukan sahnya perjanjian tersebut, tetapi substansi perjanjiannya yang mengatur tentang syarat jual beli itu dilakukan antara terlapor dengan pelapor dalam hal ini antara Sdr. SARKOHA dengan Bu LINA;
- Bahwa menurut keterangan SARKOHA bahwa bahan material yang dipakai untuk membuat kapal tidak sesuai dengan akta gross pendaftaran No. 8634 dan daya muat kapal, adalah tidak beralasan, hal ini tidak bisa menjadi dasar alasan yang kuat untuk tidak dilakukannya pembayaran atas kapal sebagai obyek perikatan jual beli;
- Bahwa kapal tersebut dikembalikan dengan perhitungan bisa karena hak dari pelapor dan terlapor, namun perikatan jual beli seperti yang dilakukan terlapor dan pelapor dalam kasus ini tidak melindungi pelapor, karena jika terjadi apa-apa seperti tidak ada pembayaran sama sekali dalam waktu yang sudah ditentukan, maka pelapor tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada jaminan sama sekali dalam pembuatan perikatan jual beli tersebut dan baru kali ini saksi ahli melihat Notaris membuat seperti itu;
- Bahwa jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka dakwaan tidak terbukti dan putusan bisa bebas (vrisjpraak), akan tetapi semua itu terserah Hakim karena Hakim yang tahu fakta-fakta di persidangan sedangkan saksi sebagai ahli disini hanya dengan membaca berkas tidak mengikuti jalannya persidangan, jadi tidak tahu fakta-fakta yang terungkap di persidangan selama sidang berlangsung;
- Bahwa KUHP dan BW itu jelas beda, Pasal 378 KUHP itu ada dalam ranah hukum public, sedangkan perikatan yang diatur dalam BW itu ada dalam ranah hukum privat, tetapi kronologis kasusnya itu berasal dari kasus jual beli;
- Bahwa Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP dan ada dalam ranah hukum publik, sedangkan wanprestasi ada dalam ranah hukum privat atau KUH Perdata, Konsep wanprestasi merupakan norma hukum perdata, sedangkan penipuan merupakan konsep hukum pidana. Penipuan dimulai dari suatu kronologis masalah lalu kita tarik kesimpulan, Wanprestasi atau dikenal dengan istilah ingkar janji terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan karena suatu sebab, untuk menentukan batas pembeda antara wanprestasi dan penipuan yang lahir dari hubungan kontraktual memerlukan suatu kajian yang mendalam, karena karakteristik antara keduanya sulit dipisahkan;
“Prof. Dr. H. MAHMUTAROM HR., SH.MH, yang diajukan oleh Terdakwa menerangkan:
- Bahwa untuk mengetahui siapa yang beritikad baik dan siapa yang tidak beritikad baik. Pada pokoknya terpenuhi atau tidak terpenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, maka dapat harus dilihat terlebih dahulu fakta berikut:
a). Kalau syarat yang tidak dipenuhi meliputi syarat ke-1 dan/atau syarat ke-2 (kata sepakat dan dibuat oleh orang yang cakap melakukan perbuatan hukum), maka perjanjian dapat dibatalkan melalui putusan hakim perdata
b). Kalau yang tidak terpenuhi syarat ke-3 dan/atau ke-4 (obyek tertentu dan sebab yang halal) berakibat perjanjian batal demi hukum. Meskipun dianggap batal demi hukum, tidak serta merta perjanjian batal dengan sendirinya, tetapi harus melalui putusan hakim, dan itu kewenangan ada pada Hakim Perdata.
[Note SHIETRA & PARTNERS : Dengan demikian, bila sekalipun memang perjanjian jual-beli belum dilunasi harga pembeliannya oleh pembeli, maka tidak serta-merta dimaknai perikatan menjadi otomatis “batal” tanpa adanya putusan hakim yang menyatakan batal. Karenanya, memang perlu diakui menjadi ambigu, ketika Jaksa Penuntut mendakwa dengan pasal pidana “penggelapan” yang mensyaratkan barang milik orang lain, sementara secara keperdataan masih rancu, sebenarnya telah menjadi milik siapakah objek dimaksud pasca membuat perjanjian jual-beli?]
c). Kalau dalam perjanjian barang yang diperjanjikan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka perjanjian tersebut didasari oleh penipuan (bedrog). Akibat hukum dari perjanjian yang didasari dengan penipuan, maka perjanjian dapat dibatalkan melalui gugatan pembatalan dengan argumentasi terdapat perbuatan melanggar hukum, dan pembatalan ini harus melalui peradilan perdata. Kalau perkara yang berkaitan dengan persoalan hukum perdata dibawa ke ranah peradilan pidana, maka wajib bagi Hakim untuk memutus lepas dari segala tuntutan hukum.
[Note SHIETRA & PARTNERS : Idealnya, bila kita taat pada tertib asas hukum, seyogianya pihak penjual terlebih dahulu menggugat pembatalan perjanjian karena wanprestasi pelunasan harga jual-beli. Pasca putusan perdata, bila pihak pembeli tidak bersedia menyerahkan kembali objek barang, maka barulah dapat dituntut pidana “penggelapan”.]
“Menimbang, bahwa terlepas dari pendapat kedua ahli tersebut di atas yang masing-masing secara subyektif untuk kepentingan Penuntut Umum maupun Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk menentukan apakah perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan pidana terletak pada sikap batin yang ada pada diri Terdakwa yang dalam hal ini Terdakwa memang memiliki niat dengan sengaja tidak akan pernah mau membayar barang yang telah disepakati dibelinya tersebut tetapi niat yang sebenarnya adalah hanya semata-mata ingin memiliki barang yang diperjanjikan tersebut dengan cara apapun juga, bahwa niat / Sikap batin tersebut bisa muncul sebelum terjadinya perjanjian sehingga perjanjian tersebut hanya merupakan kedok / bungkus saja atau bagian dari modus yang dilakukan Terdakwa agar korban tergerak / mau menyerahkan barangnya kepada Terdakwa, namun niat / sikap batin tersebut juga bisa baru muncul setelah terjadinya penyerahan barang atau barang yang diperjanjikan telah berada dalam kekuasaannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana telah Majelis Hakim uraikan diatas bahwa Terdakwa SARKOHA, SH. bin SUPARYO setelah menerima penyerahan kapal KLM Kusuma III dan surat-surat dokumen kapal dan foto copy gross akta kapalnya dari Saksi Korban pada tanggal 2 Desember 2011 kemudian Terdakwa melakukan uji coba terhadap kapal tersebut dalam keadaan tanpa muatan untuk berlayar dari pelabuhan Juwana ke pelabuhan Jepara kapal tersebut namun mengalami kerusakan sehingga Terdakwa mengeluarkan biaya untuk melakukan perbaikan kapal tersebut dan telah disepakati oleh saksi korban biaya tersebut akan diperhitungkan, selanjutnya menurut Terdakwa setelah kapal KLM Kusuma III diperbaiki sewaktu diuji coba untuk memuat barang, daya muat kapal KLM Kusuma III tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yaitu bisa muat seberat 366 ton tetapi hanya bisa memuat maksimal 155 ton selain itu menurut Terdakwa material kapal tidak sesuai yang disebutkan dalam perjanjian;
“Menimbang, bahwa sejak kapal KLM Kusuma III diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 2 Desember 2011 sampai saat ini Terdakwa sama sekali belum pernah membayar angsuran kapal KMP Kusuma III sesuai kesepakatan;
“Menimbang, bahwa dalam klarifikasi terhadap permasalahan kapal tersebut yang dilakukan di ruang PPKO Mapolres Jepara yang dipimpin oleh Wakapolres Jepara tanggal 19 Juli 2012, Terdakwa menyatakan tidak mau bayar kapal karena kapalnya tidak sesuai keinginannya, kalau ada kapal yang sesuai dengan keinginannya hari ini juga Terdakwa bayar;
“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa meskipun Terdakwa menyatakan kapal KLM Kusuma III tidak sesuai dengan spek yang termuat dalam perjanjian dan telah berniat tidak akan pernah mau membayar kapal tersebut kepada saksi korban sesuai perjanjian yang disepakati, tetapi Terdakwa juga tidak melakukan pembatalan perjanjian jual-beli kapal tersebut dengan saksi korban, tetapi justru Terdakwa tetap mengoperasikan Kapal KLM Kusuma III tersebut untuk kepentingan pribadinya sehingga seolah-olah kapal tersebut sudah merupakan miliknya sendiri yang bisa dipergunakan sekehendaknya sendiri, hal tersebut sesuai keterangan saksi Joko Sampurno sebagai nakhoda yang menjalankan kapal KMP Kusuma III atas permintaan Terdakwa telah melakukan pelayaran yaitu: ...;
“Menimbang, bahwa keterangan saksi Joko Sampurno tersebut sesuai dengan keterangan saksi Faizal Anwar bin Fathul Jannah yang menerangkan bahwa saksi pernah menguruskan surat-surat administrasi KLM Kusuma III ke kantor Aministrator Pelabuhan Tanjung Mas pada tanggal 5 Mei 2011 dari Tanjung Mas Semarang Ke Ketapang, Kalimantan Barat dengan muatan Sembako dan makanan ternak dan lain-lainnya demikian pula saksi M.ARSAD bin H.PASONG, saksi RUSDI als.DIDI bin SAID, saksi KARYANTO als. KLIWON bin KARNAWI ketiga saksi tersebut menerangkan bahwa pernah mengurus surat-surat jalan maupun bongkar muatan KLM Kusuma III sebagaimana yang telah diterangkan oleh saksi JOKO SAMPURNO;
“Menimbang, bahwa selain telah mengoperasikan Kapal KLM Kusuma III sebagaimana diterangkan tersebut diatas saksi JOKO SAMPURNO juga menjelaskan tentang pembagian hasil setelah mendapat muatan barang dengan pembagian yaitu : hasil dari muat barang yang dikeluarkan untuk biaya operasional dan sisanya dibagi dua dengan perincian yaitu 1/3 (sepertiga) untuk ABK dan 2/3 ( dua per tiga ) untuk pemilik kapal (SARKOHA) sedangkan untuk saksi selaku nahkoda mendapat gaji dari pemilik kapal (SARKOHA) setiap perjalanan pulang balik (sekitar Rp 1.500.000 );
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa setelah kesepakatan jual beli kapal dan Terdakwa menerima penyerahan kapal KLM Kusuma III dari saksi korban, Terdakwa merasa kecewa dengan kondisi kapal tersebut tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya sehingga muncul niat Terdakwa untuk tidak akan pernah mau membayar kapal tersebut, dan niat (sikap batin) Terdakwa tersebut diwujudkan Terdakwa dalam perbuatannya yang nyata-nyata diakui sendiri oleh Terdakwa bahwa sejak Kapan KLM Kusuma III diserahkan kepada Terdakwa tanggal 2 Desember 2011 sampai saat ini Terdakwa sama sekali belum melakukan pembayaran sesuai kesepakatan kepada saksi korban dan Terdakwa juga tidak pernah melakukan upaya pembatalan perjanjian jual beli kapal tersebut dengan saksi korban padahal menurut Terdakwa kapal tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga seharusnya Terdakwa sebagai seorang polisi dan berpendidikan Sarjana Hukum dapat melakukan hal tersebut namun Terdakwa tidak melakukan hal tersebut, maka dengan demikian Terdakwa telah dengan sengaja melepaskan dirinya dari ikatan keperdataan yang mengatur hak dan kewajiban dengan saksi korban, sehingga niat Terdakwa yang awalnya ingin membeli berubah niatnya adalah hanya semata-mata untuk memperoleh keuntungan ataupun kemanfaatan dari Kapal KLM III yang telah diserahkan dan dikuasai Terdakwa dari saksi korban LINA WIDYANTI LAEKE binti H.WIRO SUGIMIN, sehingga perbuatan Terdakwa yang secara sadar dan sengaja melepaskan diri dari ikatan keperdataan karena niat Terdakwa untuk membeli / membayar Kapal KLM Kusuma III sudah tidak ada lagi maka dengan adanya fakta Terdakwa masih tetap menguasai dan mengoperasikan kapal KLM Kusuma III yang secara disadari oleh Terdakwa kapal tersebut adalah masih sepenuhnya milik saksi korban untuk kepentingan diri pribadi Terdakwa dengan demikian maksud penguasaan kapal KLM Kusuma III oleh Terdakwa tersebut adalah semata-mata untuk dimiliki secara melawan hukum berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang tetap menguasai kapal KLM Kusuma III milik saksi korban tersebut menjadi perbuatan melawan hukum di ranah hukum pidana namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum bahwa yang terbukti adalah pasal 378 KUHP (penipuan) dengan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak adanya fakta yang menunjukkan bahwa Terdakwa telah menggunakan rangkaian kata-kata bohong agar saksi korban tergerak menyerahkan kapal KLM Kusuma III kepada Terdakwa namun niat Terdakwa untuk memiliki Kapal Kusuma III secara melawan hukum tersebut baru muncul setelah Kapal Kusuma III berada dalam kekuasaanya sehingga atas dasar pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan pledoi Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa adalah perbuatan diranah perdata;
“Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa bahwa kapal KLM Kusuma III yang telah dikuasai dan dioperasikan untuk kepentingan diri pribadi adalah milik saksi korban LINA WIDYANTI LAEKE yang diserahkan kepada Terdakwa atas dasar kesepakatan jual beli namun setelah kapal KLM Kusuma III berada dalam kekuasaan Terdakwa, Terdakwa berubah niatnya dan tidak mau membayar kapal KLM Kusuma III tetapi tetap menguasai dan mengoperasikan kapal untuk kepentingan pribadinya / mencari keuntungan seperti miliknya sendiri;
“Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan tersebut di atas telah terbukti menurut hukum oleh perbuatan Terdakwa dan Majelis Hakim berkeyakinan terhadap Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut;
“Menimbang, bahwa selain daripada itu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa yang dapat mempengaruhi berat ringannya pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
- Terdakwa adalah aparat hukum;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap tertib dan sopan di persidangan;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa SARKOHA, SH. Bin SUPARYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ‘Penggelapan’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun;
3. Menetapkan agar supaya barang bukti berupa : ... 1 (satu) unit kapal Layar Motor Kusuma-III dengan spesifikasi panjang : ... ; dikembalikan kepada saksi LINA WIDYANTI LAEKE Binti H. WIRO SUGIMIN.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.