Diperiksa sebagai Tersangka Tanpa Didampingi Pengacara saat Pembuatan BAP Polisi

LEGAL OPINION
Question: Jika saat diperiksa polisi, pembuatan BAP-nya (berita acara pemeriksaan dalam rangka penyidikan) tidak ada pengacara yang menemani pihak tersangka, apa itu nantinya bisa jadi alasan untuk anulir BAP itu saat menjadi terdakwa di depan hakim persidangan pidana?
Brief Answer: Tidak didampingi pengacara bukanlah alibi untuk lolos dari pemeriksaan. Hak untuk didampingi penasehat hukum merupakan sebentuk “hak”, dimana pihak tersangka dapat meminta agar dirinya didampingi pengacara saat diperiksa, namun juga dapat memilih untuk tetap diperiksa tanpa didampingi seorang pengacara.
Hal kedua yang perlu diperhatikan ialah ancaman maksimum pidana penjara yang menjadi dasar hukum dakwaan Jaksa, karena menjadi tidak efisien bila terhadap Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pun harus menempuh prosedur hukum acara yang demikian formil. Sehingga memang tidak semua Terdakwa memiliki “keistimewaan” demikian.
Begitupula dalam konteks tindak pidana khusus seperti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bahkan tersangka dilarang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didampingi pengacara saat sedang diperiksa, karena sifat nature dari Tipikor termasuk sebagai extraordinary crime.
PEMBAHASAN:
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
Pasal 55 KUHAP:
“Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.”
Pasal 56 Ayat (1) KUHAP:
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.”
Penjelasan Resmi Pasal 56 Ayat (1) KUHAP:
“Menyadari asas peradilan yang wajib dilaksanakan secara sederhana, cepat dan dengan biaya ringan serta dengan pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan pidana kurang dari lima tahun tidak dikenakan penahanan kecuali tindak pidana tersebut dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b, maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas tahun, penunjukan penasihat hukumnya disesuaikan dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga penasihat hukum di tempat itu.”
Ilustrasi konkret berikut cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan “sela” Pengadilan Negeri Gresik perkara pidana register Nomor 180/Pid.B/2011/PN.Gs. tanggal 9 Mei 2011, dimana Terdakwa kasus pencurian ini mengajukan “eksepsi” terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pasal 156 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi hak kepada pihak Terdakwa untuk mengajukan keberatan / eksepsi, yang meliputi:
a. Eksepsi pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya;
b. Eksepsi dakwaan tidak dapat diterima;
c. Eksepsi surat dakwaan harus dibatalkan.
Dalam praktek maupun dalam peraturan perundang-undangan lainnya, dikenal juga jenis keberatan-keberatan lainnya yang dapat diajukan oleh seorang Terdakwa, antara lain : error in persona, nebis in idem, dan eksepsi kewenangan menuntut gugur karena kadaluarsa sehingga hak untuk menuntut menjadi hangus.
Dalam ketentuan Pasal 263 Ayat (2) Huruf (a) maupun Pasal 266 Ayat (2) Huruf (b) KUHAP, dimungkinkan putusan hakim dengan amar putusan “tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima”. Yang menjadi keberatan pihak Terdakwa, ialah tidak dampingi pengacara saat diperiksa pihak berwajib, dengan merujuk yurisprudensi:
- Putusan Mahkamah Agung RI No 1565 K/Pld/1991, tanggal 16 September 1993, yang menyebutkan: apabila syarat-syarat, permintaan dan/atau hak tersangka / terdakwa tidak terpenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasehat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.
- Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 03/Pld/2002/PTY, tanggal, 07 Maret 2002, menyebutkan: Penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum tidak dapat diterima karena didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, yaitu melanggar Pasal 56 Ayat (1) KUHAP.
- Putusan Pengadilan Negeri Blora No. 11/P1d.B/2003/PN.BIa, tanggal 13 Februari 2003, menyebutkan: Penuntutan tidak dapat diterima karena dilakukan atas dasar BAP yang batal demi hukum, karena dilakukan dengan melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
- Putusan Pengadilan Negeri Tegal, No. 34/pid.B/1995/PN.Tgl, tanggal, 26 Juni 1995, yang menyatakan: Penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri tidak sah karena Pasal 56 ayat (1) KUHAP tidak diterapkan sebagaimanamestinya, sehingga penuntut umum tidak dapat diterima.
Lilik Mulyadi, SH, MH, dalam bukunya Hukum Acara Pidana, Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, dan Putusan Peradilan, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, hlm. 102-103, menerangkan: “Yang dimaksud eksepsi tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima adalah:
- Apa yang didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya telah kadaluwarsa. Bahwa adanya asas nebis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya terhadap perbuatan yang sama.
- Bahwa tidak ada unsur pengaduan padahal terdakwa didakwa telah melakiukan perbuatan tindak pidana yang masuk dalam kategori delik aduan (Klacht Delict).
- Adanya unsur yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan / disangkakan.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi merupakan ruang lingkup dalam bidang hukum perdata.
Adapun eksepsi / keberatan Terdakwa, ialah terhadap keberlakuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP yang telah dilanggar oleh pihak penyidik kepolisian, dimana:
1. Tersangka didakwa dengan pasal pidana dengan ancaman penjara maksimum lima tahun lebih.
2. Dalam Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, penyidik wajib menunjuk penasehat hukum bagi tersangka.
3. Fakwa hukum menunjukkan bahwa penvidik telah melalaikan kewajibannya dalam menunjuk penasehat hukum bagi tersangka sejak saat / awal penyidikan.
Bermula saat pemeriksaan / penyidikan terhadap Terdakwa yang menjadi Tersangka, pada tanggal 20 Pebruari 2011, Tersangka meminta kepada penyidik untuk disediakan bantuan penasehat hukum untuk mendampingi tersangka, namun pihak penyidik tidak memenuhi hak Tersangka sementara proses penyidikan tetap dilanjutkan tanpa didampingi seorang pun penasehat hukum.
Entah karena tidak dapat membawa atau karena apakah pengacara Terdakwa mempermasalahkan perihal tiadanya penasehat hukum yang mendampingi saat proses pemeriksaan terhadap tersangka, yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum ialah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun, sehingga tidak relevan bila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP yang hanya mengakomodasi Terdakwa dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun atau lebih.
Terdakwa bersikukuh, Berita Acara Penyidikan (BAP) dari dari pihak kepolisian terhadap Terdakwa, ilegal sifatnya karena proses penyidikan tanpa didampingi oleh penasehat hukum, yang oleh sebab itu Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa yang dibuat atas dasar BAP demikian, adalah cacat hukum. Untuk itu Terdakwa memohon agar pengadilan berkenan menetapkan dan memutuskan:
- Menyatakan hasil Berita Acara Penyidikan (BAP) oleh penyidik dari Polsek Manyar Gresik Jatim terhadap Terdakwa, melanggar Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dan BAP tersebut batal Demi Hukum dan/atau dibatalkan.
- Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara pidana Nomor 180/Pld.B/2011/PN/GS Batal Demi Hukum dan/atau dibatalkan.
- Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.
Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah mempelajari eksepsi yang diajukan terdakwa majelis berkesimpulan bahwa materi eksepsi tersebut berisikan teori hukum dan perundang-undangan, padahal seharusnya materi eksepsi tersebut tentang pembahasan yuridis dari dakwaan penuntut umum sebagaimana ketentuan pasal 156 KUHAP;
“Menimbang, bahwa inti pokok eksepsi yang diajukan oleh terdakwa secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum dan/atau dibatalkan karena berita acara penyidikan yang dibuat oleh Polsek Manyar tidak sah karena melanggar ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP;
“Menimbang, bahwa pasal 156 ayat (1) KUHAP berbunyi sebagai berikut: ‘Dalam hal Terdakwa atau Penasehat Hukum mengajukan keberatan, bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.’
“Menimbang, bahwa dari bunyi Pasal 156 Ayat (1) KUHAP tersebut jelaslah alasan-alasan atau keberatan yang dapat diajukan oleh Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa terhadap surat dakwaan, hanyalah terbatas pada:
1. Mengenai kewenangan Pengadilan, yang bersangkutan untuk mengadili perkara tersebut, baik mengenai kewenangan mengadili secara absolut maupun kewenangan mengadili secara relatif;
2. Dakwaan tidak dapat diterima;
“Menurut Yurisprudensi dan Doktrin ilmu hukum pengertian dakwaan tidak dapat diterima apabila tidak terpenuhinya ketentuan, misalnya:
- Dalam perkara delik aduan (Klacht Delict) tidak ada pengaduan dari korban atau;
- Karena menurut hukum tidak ada lagi hak untuk menuntut terdakwa, misalnya karena perkara sudah lewat waktu / daluarsa (misalnya eks pasal 77, 78, 79 KUHP), atau;
- Apa yang didakwakan kepada Terdakwa telah berlaku asas Nebis in idem (eks pasal 76 KUHP);
3. Dakwaan harus dibatalkan;
“Untuk menentukan suatu dakwaan harus dibatalkan haruslah dilihat kepada apakah surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat materiil suatu surat dakwaan;
“Bahwa syarat materiil yang harus dipenuhi oleh suatu surat dakwaan diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) Huruf (b) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut: ‘Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.’
“Apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil tersebut maka dakwaan tersebut menurut Pasal 143 Ayat (3), batal demi hukum. Pasal 143 Ayat (3) KUHAP berbunyi sebagai berikut: ‘Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, batal demi hukum.’
“Menimbang, bahwa dari apa yang dikemukakan dalam eksepsi Terdakwa tersebut diatas, Majelis tidak menemukan alasan-alasan sebagaimana terurai tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa terhadap materi eksepsi terdakwa yang menyatakan pada saat dilakukan penyidikan oleh Polsek Manyar tidak didampingi Penasehat sebagaimana ketentuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, majelis menilai bahwa eksepsi tersebut harus dikesampingkan dan ditolak oleh karena setelah majelis mempelajari berita acara penyidikan ternyata penyidik telah menunjuk Penasehat Hukum untuk mendampingi Terdakwa pada tingkat penyidikan sebagaimana surat Nomor ... tanggal 20 Pebruari 2011;
“Menimbang, bahwa oleh karena keberatan / eksepsi yang diajukan oleh terdakwa tidak beralasan hukum, karenaya eksepsi tersebut harus ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan Jaksa penuntut umum NO. REG. PERKARA : ... , secara keseluruhan telah tersusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 143 (2) sub (a) dan (b) KUHAP, karenanya eksepsi terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum atau stidak-tidaknya tidak dapat diterima, harus ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi terdakwa ditolak, maka majelis memerintahkan supaya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;
M E N G A D I L I :
1. Menolak keberatan / eksepsi dari terdakwa;
2. Menyatakan bahwa surat dakwaan NO. REG. PERKARA: ... telah memenuhi syarat formil dan materiel;
3. Memerintahkan kepada Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara terdakwa H.A ZAINI ALI Bin ALI.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.