Bulan Penuh Berkah bagi para PENDOSA, Disaat Bersamaan merupakan Bulan Penuh Kabar Buruk bagi KORBAN

SENI PIKIR & TULIS

Menista (Perilaku) UMAT, Tidak dapat Dipidana. Menista UMAT Vs. Menista AGAMA, Dua Hal yang Berbeda Domain

Yang Paling Hebat adalah Orang-Orang yang Berpuasa BUAT DOSA, bukan Mereka yang Berpuasa dari Anti Minta Ampuni Dosa-Dosa (alias Umbar Pengampunan Dosa, Nafsu Itu Sendiri)

Bila tujuan dibalik puasa bukan untuk latihan pengendalian diri maupun dari praktik “korup” semacam pengampunan dosa, maka itu adalah praktik umbar pengampunan dosa dimana menjadi pesta-pora akbar bagi para pendosa, sekaligus disaat bersamaan menjadi mimpi buruk bagi para korban dari para pendosa tersebut. Mengapa juga agama samawi menggambarkan versi Tuhan yang lebih PRO terhadap pendosa alih-alih berpihak kepada korban-korban dari para pendosa tersebut? Berpuasa yang sejati, ialah untuk melatih dan meningkatkan kesucian diri, bukan justru meminta pengampunan dosa (otak picik, licik, dan korup yang mengemuka).

Tes SQ (Spiritual Queotient, Kecerdasan Spiritual) Anda Disini, Keyakinan yang Berstandar-Ganda

Pertanyaan bagi para Muslim, Mohon Klarifikasi dan Dijawab

Diluar Agama Islam, Semuanya Serba Salah, Sesat, dan Jahat

Apapun yang Mengatasnamakan Islam, Semuanya Serba Benar, Lurus, dan Suci

Sering penulis menuturkan, tingkat SQ seseorang berkorelasi erat dengan tinggi atau rendahnya IQ masing-masing individu. Dalam “test case” berikut di bawah ini, kita akan bersama-sama menguji level atau tingkat SQ Anda, sebagai sebuah “self test”, sekaligus bahan renungan betapa suatu kaum tertentu kerap mengatas-namakan agama untuk menjustifikasi apapun, tidak terkecuali sebagai pembenaran diri untuk perbuatan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan secara etika maupun secara moril.

Zolim namun Teriak Dizolimi, sebagai Alasan Pembenar untuk Bersikap Radikal Membunuh, sebuah Modus

SENI JIWA

Pertanyaan bagi para Muslim, Mohon Klarifikasi dan Dijawab

Sekalipun memang benar telah dizolimi, namun apakah artinya sampai harus membalas dengan sebuah pertumpahan darah, korban jiwa, bahkan hingga pembunuhan? Senggol dikit, bunuh. Singgung dikit, bunuh. Sikut dikit, bunuh. Sungguh pendek “sumbu”-nya, dimana segala sesuatu diselesaikan dengan kekerasan fisik, bahkan pembunuhan untuk membungkam segala sesuatu yang bersifat majemuk atau berbeda. Segala sesuatu, mengatas-namakan agama sebagai alibi untuk perbuatan-perbuatan tercela seperti “parkir liar” (itu sedang dalam rangka beribadah, bagaimana ketika mereka tidak sedang beribadah dan tidak sedang memakai busana agamais?), mengait-kaitkan dengan agama, menjadikan ayat-ayat keagamaan sebagai justifikasi untuk melakukan perbuatan tercela, bahkan mengeluhkan praktik ibadah kaum agama tertentu yang menimbulkan “polusi suara” dipandang sebagai “menista toa speaker pengeras suara = menista agama”.

Anda Pikir Diri Anda adalah Tuhan, yang Merasa Berhak Mencobai atau Menguji Orang Lain?

SENI SOSIAL

Untuk Anak Sendiri, Kok Dicoba-Coba?!

Kampanye Gerakan SAYANG ANAK (maka juga) SAYANG UMAT MANUSIA

Question: Sering dibuat gerah juga geram, betapa tidak, orang-orang kerap membuat saya kesal, dengan alasan sedang menguji kesabaran saya. Mereka pikir diri mereka itu siapa, merasa berhak menguji kesabaran orang lain tanpa diminta? Siapa juga yang suka diuji-uji kesabarannya, lantas seolah untuk itu mereka berhak bertindak seenaknya terhadap diri kita, kemudian masih pula men-cap (memberi label) sebagai tidak lulus ujian kesabaran. Siapa juga yang mau dan yang berhak membuat standar kesabaran.

Jika mau tuntut orang agar lapang dada dan berbesar hati juga penuh kesabaran, sesabar mayat yang hanya bisa diam terbujur kaku disakiti seperti apapun, mengapa tidak mereka tuntut diri mereka sendiri saja alih-alih menuntut orang lain untuk bersikap sabar terhadap mereka? Mereka sendiri ternyata tidak punya kesabaran terhadap orang lain maupun kepada diri mereka sendiri, namun masih juga menuntut orang lain untuk bersikap sabar terhadap mereka.

Siapa yang paling Perlu Belajar HAM, Hak Asasi Manusia?

SENI SOSIAL

Agama DOSA (Kitab DOSA) Vs. Konsep Hak Asasi Manusia Vs. Disiplin Moralitas, yang manakah Anda?

Question: Siapa saja, yang perlu memelajari dan memahami ajaran tentang konsep hak asasi manusia?

Lebih Enak jadi Buddhist, Umat Agama Buddha

SENI PIKIR & TULIS

Hidup Berdampingan dengan para PENDOSA, Nyamankah Anda?

Umat Buddhist sejati, dicirikan oleh wataknya yang damai dan hening (tidak suka merampas hak-hak orang lain, terutama tabiat anti kekerasan, ahimsa), tidak mudah tersulut emosi ataupun “kesetanan” dan sedikit-sedikit “main hakim sendiri” (kekerasan fisik seperti menganiaya, merusak, menghancurkan, membakar, bahkan hingga membunuh) ketika baru sedikit disinggung atau merasa tersinggung (pendek “sumbu”-nya). Umat Buddhist sudah cukup bahagia dengan hidupnya, tanpa perlu merampas hak-hak pihak lain, karenanya lebih damai, lebih hening, dan lebih penuh kepuasan hidup, karenanya tidak mudah “mabuk” harta maupun “kesetanan” (tersulut untuk menganiaya orang lain).

Ciri Bangsa yang PENGECUT Sekaligus PEMALAS

Manusia adalah MAKHLUK YANG IRASIONAL

Betapa Tidak, Sebagian Diantara Kita PELIT dan KIKIR dalam Menanam Benih Karma Baik, Menyia-Nyiakan Kesempatan Berbuat Kebajikan yang Dibiarkan Lewat Begitu Saja di Depan Mata, dan Disaat Bersamaan Tidak Takut Berbuat Dosa untuk Dipetik Sendiri Konsekuensinya

Banyak kesempatan untuk berbuat baik yang sejatinya selalu muncul di hadapan kita, namun lebih banyak disia-siakan dan tidak dihargai berbagai kesempatan berharga tersebut yang justru biarkan lewat berlalu secara begitu saja, bahkan mengganggapnya sekadar sebagai gangguan semata untuk secepatnya disingkirkan—akibat kebodohan batin yang begitu tebal menutupi mata. Banyak diantara masyarakat kita di Indonesia, sebagai fenomena sosial atau memang sudah menjadi kultur, bersikap seolah-olah “sok sibuk”, namun waktu dan kehidupan mereka ternyata hanya diisi oleh kegiatan-kegiatan tidak produktif disamping kesibukan “sok sibuk” itu sendiri. “Sok sibuk” untuk “sok sibuk”, gejala khas fenomena sosial masyarakat urban yang telah menjadi kultur tersendiri di tengah masyarakat kita.

Menjadi Berbeda merupakan Hak Asasi Manusia, Hak untuk menjadi Majemuk dan Tampil Beda, Apa Adanya, menjadi Diri Kita Sendiri

HERY SHIETRA, Menjadi Berbeda merupakan Hak Asasi Manusia, Hak untuk menjadi Majemuk dan Tampil Beda, Apa Adanya, menjadi Diri Kita Sendiri

Banyak hal buruk serta tragedi kemanusiaan tercipta di muka bumi,

Semata karena kita tidak memiliki keberanian untuk menyatakan bahwa kita memang berbeda dengan mereka,

Dan mengakui betapa kita berbeda adanya dengan mereka.

Apakah Salah, Terlahir sebagai seorang INTROVERT?

SENI SOSIAL

Menjadi seorang INTROVERT (secara Kontras Berkebalikan dari Ekstrovert), Bukanlah sebuah Dosa, Tabu, maupun Aib untuk Dihakimi

FRAMING Versus RE-FRAMING

Question: Apakah salah, tampil apa-adanya sebagai diri kita sendiri? Semisal diri kita adalah seorang introvert murni, maka apakah merupakan hal “tabu” untuk bersikap sebagai seorang introvert apa-adanya, “aib” untuk ditutupi rapat-rapat, ataupun “dosa” sehingga perlu merasa malu? Apakah bila kita memang atau mengakui diri sebagai seorang introvert, lantas orang lain maupun masyarakat menjadi memiliki hak untuk menghakimi, melecehkan, ataupun mendikreditkan orang-orang yang memang dasariahnya memang terlahir dalam kondisi tipe introvert?

Apakah kita harus menguras energi mental dengan bersikap “heboh”, semata-mata agar pada persona (topeng) diri kita tampak atau dikenal sebagai seorang ekstrovert? Saya lebih suka menjadi seorang pendiam dalam kesibukan sendiri ataupun kreativitas diri, daripada memaksakan diri menjadi seorang “norak” dengan kebanggaan konyol-bodoh milik mereka. Sejarah telah membuktikan, para tokoh-tokoh jenius dunia dan produktif dalam ilmu pengetahuan dan inovasi, mereka merupakan para golongan introvert. Menjadi introvert, adalah berkah tersendiri, alih-alih “kutukan”.

Para jenius tersebut, mungkin saja tidak berteman dengan semua atau banyak orang, tapi siapa yang tidak mengenal sosok sang jenius tersebut? Saya lebih suka menggali potensi dalam diri saya sendiri, daripada sibuk membuang waktu produktif yang amat sangat berharga untuk memuaskan dan menyenangkan semua orang di sekeliling saya ataupun setiap orang yang berjumpa dengan saya. Apakah salah, jika saya punya pendirian yang seolah menentang budaya sosial yang dibentuk (framing, pembingkaian) oleh masyarakat kita yang para ekstrovert semacam itu?

Manusia Terlahir (dalam Kondisi) IRASIONAL dan NAIF, bukan Putih Bersih Polos

SENI PIKIR & TULIS

Belajar dan Evaluasi Diri, Introspeksi Diri dalam Rangka Tidak Menjadi seorang “IGNORANT”

Proses Belajar, Evaluasi, dan Perbaikan Diri menjadi Penting dalam Rangka Menjaga Kemanusiaan Diri

Dalam banyak kesempatan, penulis tidak bosan menyampaikan bahwa kita semua, tanpa terkecuali diri penulis secara pribadi, merupakan para makhluk yang terlahir dalam kondisi tidak rasional—sehingga anekdot anak manusia ibarat kertas yang putih bersih, hanyalah mitos belaka. Singkatnya, penulis hendak mewartakan kabar buruk bahwasannya “manusia merupakan makhluk irasional”, dimana kabar baiknya ialah kita dapat mendidik diri kita sendiri dalam rangka perbaikan diri, terutama terhadap sifat-sifat irasional yang bersemayam dalam benak kita, dengan terlebih dahulu mengidentifikasikannya sebelum kemudian meng-kondisikan kebiasaan berpikir baru yang lebih rasional.

Jangan PERKOSA AGAMA Lawan Bicara Anda

SENI SOSIAL

Agama Baru, Agama MAU MENANG SENDIRI dan MERASA BENAR SENDIRI

Kompromistik terhadap Dosa dan Maksiat (dengan Menjadi Pelanggan Setia Iming-Iming Penghapusan Dosa), namun Disaat Bersamaan demikian Intoleran terhadap Kemajemukan Umat Beragama

Question: Mengapa mengumandangkan ayat-ayat kitab agama pada tempat ibadah kami, dengan menggunakan speaker pengeras suara (eksternal) yang dipasang pada gedung tempat ibadah kami, dianggap atau dipandang sebagai “polusi suara” oleh umat agama lain? Justru saya selaku umat (yang sama dengan agama sebagaimana tempat ibadah yang selama ini memasang speaker pengeras suara eksternal) merasa senang dan suka dengan lantunan ayat-ayat yang dikumandangkan lewat pengeras suara, sejuk rasanya di telinga kami.

Kejahatan Bukan Terjadi Akibat Kecintaan Diri terhadap Diri Kita Sendiri, namun Terjadi Akibat Kurangnya Kecintaan Kita terhadap Diri Kita Sendiri

SENI SOSIAL

Ketergantungan terhadap Alibi, Alibi sungguh Adiktif, Meracuni, dan Pemakai Alibi akan Mencandu Alibi

Question: Tidak sedikit kita telah pernah menjumpai seseorang, yang menjadi pemabuk atau pecandu nikotin tembakau atau bahkan obat-obatan terlarang, dengan alasan keluarganya berantakan, tekanan pekerjaan atau sebaliknya karena faktor penganguran, tekanan ekonomi atau sebaliknya karena terlampau banyak uang namun merasa belum memiliki kepuasan hidup sehingga mencari penyakit sendiri atau sensasi, bahkan hingga alasan putus cinta karena diputus oleh pacar. Apakah alasan-alasan semacam itu, benar adanya atau hanya alasan pembenar saja untuk membenarkan kebiasaan tidak sehat mereka itu sendiri?

Makna & Contoh MANUSIA ADALAH MAKHLUK IRASIONAL

SENI PIKIR & TULIS

Manusia Tidak Terlahir dalam Kondisi Putih Bersih seperti Asumsi pada Umumnya

Question: Seperti apa maksudnya, ketika disebutkan bahwa manusia adalah makhluk yang irasional?

Apakah EQ artinya Banyak Teman?

SENI SOSIAL

EQ, Emotional Quotient atau Kecerdasan Emosional dimaknai sebagai Kemampuan Berempati, Pengendalian Diri, Kebijaksanaan, Berkeadilan, Bertanggung-jawab, serta Memiliki “Sense of Justice

Question: Mengapa masyarakat kita, semudah itu menghakimi orang-orang dengan tipe introvert sebagai anti sosial bahkan disebut dan diberi stigma sebagai ber-EQ rendah? Memangnya EQ diartikan sebagai banyak teman?

Minta Dimengerti dan Dimaklumi, namun Disaat Bersamaan Tidak Mau Memahami serta Memaklumi Orang Lain, Itulah Cerminan Watak EGOISTIK

SENI PIKIR & TULIS

Jangan Bersikap Seolah-olah hanya Anda yang dapat Merasa Letih dan Lelah. Bijaksanasini, Bijaksana dan Bijaksini, Bukan hanya Menuntut Diperlakukan Bijaksini

Untuk menjadi Konsumen yang Cerdas, Janganlah Bersikap Seolah-olah Tidak Ada Penyedia Barang dan Jasa Lain yang Berkegiatan Usaha secara Lebih Manusiawi dan Lebih Adil terhadap Konsumen maupun Calon Pembeli

Baru-baru ini terjadi suatu kejadian unik, yang mungkin juga terjadi di banyak tempat, suatu sikap pelaku usaha yang irasional dalam segi strategi pemasaran dan berniaga—mungkin akibat faktor kesombongan / keangkuhan belaka, sehingga berdelusi dirinya tidak membutuhkan konsumen dan sebaliknya konsumen yang membutuhkan dirinya bahkan harus mengemis-ngemis agar sang pelaku usaha bersedia menjual produknya, sekalipun bidang usahanya ialah kuliner yang mana banyak rumah makan sejenis (jenis usaha penyedia barang yang homogen sifatnya) bertebaran di lokasi sekitarnya.

Tanah Hukum Adat GIRIK Vs. Sertifikat Hak Pengelolaan HPL, Manakah yang Lebih Kuat secara Hukum? Nasib Tanah Girik Diatas Bidang Tanah Hak Pengelolaan (HPL)

LEGAL OPINION

Hak Atas Tanah Terdiri dari Tanah Hukum Adat dan Sertifikat Tanah Kantor Pertanahan, Keduanya Diakui secara Hukum Agraria / Pertanahan Nasional

Jual-Beli Tanah Girik, apakah AMAN? Seperti apakah Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Hukum oleh Negara dan Pengadilan terhadap Pembeli Tanah Girik?

Question: Sebenarnya apakah tanah girik, termasuk sebagai “hak atas tanah”? Apakah yang disebut sebagai “hak atas atnah”, hanya terbatas pada sertifikat yang diterbikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)? Ada yang mengatakan, sejak terbitnya Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang sertifikasi dan pendaftaran pertanahan oleh BPN dan jajaran kantor dibawahnya, maka girik sudah tidak lagi diakui secara hukum, apa betul demikian?

Keluarga kami ada beban moril juga bila hendak menjual tanah girik milik keluarga kami kepada pembeli, jangan sampai pembeli merasa kecewa setelah membeli tanah girik yang kami jual padanya, sehingga apakah ada bentuk perlindungan hukum paling minimum bagi pihak pembeli tanah girik kami nantinya? Atau bila dipersingkat pertanyaannya, jual-beli tanah girik apakah aman dan terjamin serta diakui oleh hukum? Tidak ingin juga kami digugat pengembalian dana jual-beli oleh pihak pembeli dikemudian hari bila terjadi sesuatu pada tanah girik yang telah kami jual.

Unsur Keadilan dalam Wanprestasi terhadap Kontrak, Nilai Kepatutan Bunga Pinjaman Ditentukan Hakim Sekalipun Perjanjian Hutang-Piutang Tidak Mengatur Bunga

LEGAL OPINION
Intervensi Hakim terhadap Substansi Perjanjian, Bukanlah Hal Tabu dalam Praktik Peradilan Modern
Question: Awalnya memberi pinjaman (berupa uang) karena faktor saling percaya. Namun, setelah sekian lama, tidak kunjung dibayar kembali oleh peminjam sebagaimana janjinya semula akan melunasi tepat waktu. Yang ada hanya kuitansi peminjaman uang saja disertai keterangan “pinjam uang”, tidak ada perjanjian tertulis terlebih menyebut-nyebut soal berapa besaran bunga, karena kepercayaan dan janjinya hanya butuh pinjam sebentar saja jadi saat itu tidak terpikirkan memakai bunga pinjaman karena dipikir hanya pinjam sebentar saja. Jika ingin gugat si peminjam karena ingkar-janji, apa bisa juga disertai tuntutan berupa agar dibayarkannya bunga selain pokok hutang? Jika bisa, sekalipun mulanya tidak disepakati soal bunga, berapa yang akan dikabulkan hakim di pengadilan?

ACQUIT ET DE CHARGE Tidak dapat Menghapus Fakta Adanya Niat Pelaku untuk Menipu


LEGAL OPINION
Penjualan yang Mengandung Unsur Penipuan, adalah Tindak Pidana bila Timbul Kerugian bagi Pihak Pembeli
Question: Penipuan dalam suatu transaksi atau kesepakatan jual-beli barang, apa harus selalu bentuknya sama sekali tidak menyerahkan barang itu ke pembeli, barulah pelakunya dapat disebut telah menipu sekalipun uang telah diserahkan pembeli? Bila memang niatnya menipu pembeli, apa hanya bisa digugat perdata saja? Bagaimana jika barangnya memang dikirim dan diserahkan oleh pihak penjual, namun ternyata berbeda dari apa yang semula ditawarkan oleh si penjual.
Mengakunya “ready stok” saat promosi produk ke kami, namun mengapa barang yang kemudian diserahkan berbeda dari apa yang semula mereka tawarkan? Bukankah itu artinya sejak semua mereka punya itikad buruk untuk mengecoh calon pembelinya? Mengaku dari bahan “best quality”, ternyata barang yang tiba hanya berjenis kualitas rendah, jauh dibawah harga yang telah kami bayarkan, sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi kami selaku pembeli.

Force Majeure Konteks PERIJINAN USAHA dari Pemerintah, sebagai Alasan Pemaaf bagi Pelaku Usaha

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa, pemerintah secara sepihak dan seketika mencabut izin usaha perusahaan, bila kesalahan yang dituduhkan pemerintah senyatanya diluar kekuasaan kami, dan adalah kesalahan pihak lain pelanggaran ini terjadi, yang hanya saja entah bagaimana bisa berdampak juga kepada oprasional perusahaan kami secara tidak langsung sehingga tampak pada permukaan seolah-olah perusahaan kami yang telah melanggar syarat-syarat dalam operasional perizinan yang kami miliki?

Klausula Arbitrase dalam Kontrak Menyandera Gugatan Wanperstasi maupun Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Calon rekan bisnis meminta agar dicantum pasal tentang pilihan hakim pemutus bila terjadi sengketa ke BANI (lembaga Arbitrase swasta di Indonesia). Yang perlu saya ketahui terlebih dahulu, jika di kontrak kerja-sama ini nantinya ada pasal semacam itu, apa jika nanti ada masalah terhadap rekan bisnis dan mau gugat mereka dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum karena bisa jadi ada hal-hal yang belum diatur di kontrak, juga harus ke BANI yang mahal biayanya dan belum tentu ada jaminan dapat dieksekusi sekalipun menang, tidak bisa ke Pengadilan Negeri?

Kekuatan Hukum Bilyet Deposito, Hak Nasabah Penyimpan / Penabung Melawan Itikad Buruk Lembaga Keuangan Perbankan

LEGAL OPINION
Question: Banyak bank di Indonesia, yang lokal maupun yang asing, ketika merger atau dibeli oleh pihak asing, lalu merubah nama perusahaannya. Lalu, bagaimana dengan kepastian atau keamanan berbagai bukti simpanan kita semisal bilyet deposito yang dimiliki nasabah penabung? Apakah nantinya, katakanlah sepuluh tahun kedepan, saat nasabah hendak mencairkan bilyet deposito, apa bisa pihak bank menolak dan berkilah dengan alasan sudah tidak ada nama bank yang tercantum dalam bilyet deposito?

Perbedaan Utama antara Delik Aduan dan Delik Pidana Umum

LEGAL OPINION
Question: Pihak pelapor menawarkan saya untuk buat kesepakatan damai, dengan syarat membayar sejumlah nominal harga ganti-rugi yang ditetapkan oleh si pihak pelapor, dengan janji bahwa pihak pelapor tersebut akan mencabut laporan pidana terhadap saya (Terlapor). Bagaimana pandangan yuridisnya terhadap tawaran demikian, apa betul demikian atau itu hanya sekadar iming-iming jebakan? Hanya saja, saya merasa permintaan ganti-ruginya terlampau besar, sehingga saya perlu menghitung-hitung apakah tawarannya masuk akal atau tidak untuk saya sepakati.

Ambiguitas Kewenangan Mengadili Akta yang Mengatur Choice of Forum, Sengketa Perdata Menjadi Serba Rancu dan Bias

LEGAL OPINION
Question: Mengapa SHIETRA & PARTNERS merekomendasikan agar menghindari tanda-tangan kontrak yang ada aturan tentang arbitrase di dalamnya? Resiko terbesar seperti apakah yang mungkin dapat terjadi, bila perusahaan tanda-tangan perjanjian yang ada pasal tentang arbitrase sebagai forum “dispute settlement”-nya?

Tanggung Jawab Perdata akibat Cek Kosong, Dianggap Mengakui Hutang Senilai Angka dalam Cek Kosong

LEGAL OPINION
Question: Saat ini trennya pengadilan perkara perdata, hakim jarang sekali memvonis bersalah pidana pelaku-pelaku yang pernah memberikan cek sebagai alat pembayaran dan pelunasan namun ternyata “kosong” (cek kosong) sehingga jelas-jelas mengakibatkan kerugian bagi korban pelapor. Selalu saja pengadilan putuskan itu sebagai semata sengketa wanprestasi (perdata). Jika begitu, sama artinya menyuburkan aksi-aksi seperti modus pemakaian cek yang ternyata “kosong” dana gironya, bukankah begitu?

Tidak Selamanya Cek Kosong identik dengan Penipuan, Sengketa Perdata Semata, Bukan Ranah Pidana

LEGAL OPINION
Question: Apabila pernah memberikan cek yang jatuh temponya dikemudian hari, yang rencananya akan ada cukup sejumlah dana yang bisa dicairkan sebesar nilai tercantum dalam cek yang saya berikan itu, namun namanya juga bisnis, sering terjadi hal-hal yang diluar dugaan, lalu jumlah dana dalam giro ternyata meleset dari perkiraan semula sehingga cek tidak dapat dicairkan oleh orang yang saya berikan cek, maka apa otomatis saya bisa dilaporkan sebagai pidana penipuan ke polisi? Bukan tidak mau membayar, namun perkiraan saya meleset, tidak ada niat untuk memberikan cek kosong.

Cek dan Bilyet Giro termasuk Jaminan Kebendaan, Pemberi Cek sebagai Pihak Penjamin Hutang Debitor

LEGAL OPINION
Question: Apakah bisa memakai alasan untuk berkelit, bahwa yang berhutang adalah suatu pihak, sementara yang memberikan cek untuk peluansan hutang ialah pihak ketiga, lalu ketika cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dana giro di rekening ternyata kosong, lalu si pemberi cek berdalih bahwa dirinya tidak bisa dituntut ataupun digugat karena yang berhutang sebenarnya ialah bukan dirinya, namun pihak lain yang berhutang uang atau berhutang dana jual-beli?

Uang adalah Barang, Dana Hutang yang Tidak Dikembalikan artinya Pidana Penggelapan

LEGAL OPINION
Question: JIka memang hukum telah mengenal jenis-jenis benda dikategorikan sebagai benda berwujud dan benda tidak berwujud, dimana keduanya bisa saja digelapkan dan/atau dicuri, maka mengapa giro dan uang kartal yang tidak dikembalikan oleh orang yang berhutang, tidak dikategorikan sebagai pidana penggelapan? Mobil tidak dikembalikan oleh penyewa, dipidana penggelapan. Lalu, mengapa uang yang dipinjam tanpa dikembalikan, tidak bisa dipidana penggelapan uang?

Korban Pelapor Tidak Jujur, Pelaku Penipuan Dibebaskan oleh Pengadilan Perkara Pidana

LEGAL OPINION
Question: Mengapa saat korban melapor pidana seseorang sebagai telah meakukan penipuan kepada kami, pihak polisi masih juga bertanya dan berulang-kali bertanya kepada kami apa betul dan untuk apa uang itu kami berikan dan sebagai apa? Bukankah yang penting kami sudah ditipu karena diberikan cek yang ternyata “kosong” karena tidak dapat dicairkan saat jatuh tempo? Bukankah sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung 3385 K/pdt/1995 tanggal 8 April 1998 yang mengatakan tidak perlu lagi menunjuk causa yang menyebabkan terjadinya hutang piutang yang menimbulkan Cek dan Bilyet Giro tersebut, apakah karena jual-beli, hibah, dan pinjam-meminjam?

Berdamai dengan Korban, Apakah tetap Diproses Pidana ataukah dapat Lepas dari Tuntutan maupun Vonis Hakim Pengadilan?

LEGAL OPINION
Melakukan Pidana Kejahatan Bukanlah Ajang Coba-Coba, Seolah dapat Berkelit dengan Meminta Maaf terhadap Korban dan Sekalipun telah Dimaafkan
Mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian dalam putusan pidana.” (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 933 K/PID/1994 tanggal 28 Agustus 1997). Kerugian dalam hukum pidana, yaitu ketertiban umum yang tercederai akibat perbuatan terdakwa.
Question: Bila di kasus-kasus seperti pidana karena korupsi, pelakunya tetap dipidana penjara sekalipun telah mengembalikan uang hasil korupsi, maka bagaimana dengan kasus-kasus pidana biasa? Semisal pidana penipuan, pelakunya mengembalikan uang-uang milik para korbannya dan telah berdamai atau bahkan dimaafkan, maka apakah tuntutan atau proses pidana oleh jaksa atau oleh polisi, masih ada kemungkinan terus berlanjut sampai ke pengadilan atau bahkan sampai diputus pidana oleh hakim di pengadilan?

Yang Terlebih Dahulu Wanprestasi, Tidak dapat Menuntut Pihak Lain agar Tidak Ingkar Janji, Baik Perdata maupun Pidana

LEGAL OPINION
Dilanggarnya Asas Resiprokal dalam Relasi Keperdataan, Melahirkan Hak Retributif dalam Konteks Perikatan Perdata Kontraktual
Question: Apakah pihak saya harus tetap menyelesaikan apa yang disepakati dalam perjanjian bila pihak seberang dalam perjanjian ini justru terlebih dahulu ingkar janji terhadap hak-hak saya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian?

Tidak Membatalkan Jual-Beli, namun Barang Tetap Dikuasai dan Dinikmati Pembeli Tanpa Membayar, Dipidana sebagai PENGGELAPAN

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana bila ada orang yang berkata mau beli kendaraan milik kami, dan sudah kami serahkan, tapi ternyata sampai kini belum juga mau membayar harga jual-beli, dengan alasan tidak seperti kendaraan yang ia harapkan untuk dibeli, tapi juga tidak mau mengembalikan kendaraan itu? Jika memang mau membatalkan jual-beli, maka semestinya dibatalkan dan uang DP (down payment) tanda-jadi akan kami anggap hangus akibat pembatalan, bukannya tetap dikuasai dengan merugikan kami selaku pemilik kendaraan yang hendak menjual. Apakah tidak ada langkah lain selain menggugat ingkar-janji?
JIka ingin melaporkan pidana “penggelapan”, masalahnya belum ada gugatan perdata yang menyatakan jual-beli dibatalkan, baik oleh kami maupun pihak pembeli, akan tetapi mengingat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang “pidana penggelapan” memiliki unsur-unsur antara lain : secara sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Bukankah itu artinya penjual hanya punya hak gugat perdata saja berupa tuntutan agar uang harga jual-beli dibayarkan hingga lunas, karena antara penjual dan pembeli memang sudah tanda-tangan kontrak jual-beli dan kendaraan objek jual-beli sudah diserahkan kepada pembeli.

Kendaraan Hilang saat Dialih-Sewakan, menjadi Tanggung Jawab Pidana Penyewa Semula

LEGAL OPINION
Question: Jika kendaraan masih status kredit mencicil belum lunas, lalu dipinjamkan atau disewakan kepada orang lain, dan oleh orang lain itu lalu kemudian kendaraan dihilangkan atau bahkan digelapkan, maka yang tanggung jawab pidana penggelapan barang kredit ataupun kendaraan sewaan ini, siapakah, penyewa ataukah orang lain yang diberi pinjam kendaraan itu oleh penyewa? Orang lain itu yang menggelapkan objek kendaraan, mengapa penyewa yang dipersalahkan?

Mahkamah Agung RI dapat Mengamputasi Norma Undang-Undang lewat PRESEDEN, Uji Materiil ‘Terselubung’, Penerapan Prinsip ‘Law in Concreto’

LEGAL OPINION
Question: Apakah untuk bisa dianulirnya seuatu ketentuan hukum dalam suatu undang-undang, hanya bisa lewat uji materiil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?

Bank Lalai Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian, menjadi Resiko Nasabah Penabung ataukah Resiko Usaha Perbankan?

LEGAL OPINION
Question: Saat membuka rekening tabungan, kami sudah buat perikatan dengan pihak kantor cabang bank, bahwa yang bisa tanda-tangan slip penarikan dana adalah dua orang penandatangan, bukan hanya satu orang penandatangan selaku penarik dana secara kolegial. Tapi oleh pihak petugas bank, teller-nya ternyata tetap juga mencairkan dana dalam rekening itu sekalipun itu melanggar prosedur yang semestinya hanya bisa dicairkan bila ada penandatanganan oleh dua penarik yang berwenang. Kesalahan oleh pihak teller kantor cabang bank, sebenarnya menjadi tanggung-jawab atau menjadi kerugian bagi pihak siapa, menjadi kerugian pihak nasabah pemilik dana ataukah menjadi resiko beban kerugian pihak bank itu sendiri?

Pertimbangan Hukum Hakim yang Bertolak Belakang dengan Amar Putusan, Satu Sisi Mengabulkan Keberatan namun pada Sisi Lain Menyatakan Menolak dalam Amar

LEGAL OPINION
Question: Apakah mungkin terjadi atau pernah terjadi, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum yang tumpang-tindih atau bertolak-belakang dengan amar putusannya sendiri? Kita tahu bahwa pertimbangan hukum dibentuk sebelum membuat amar putusan, dan pertimbangan hukum itu juga yang menjadi dasar dibentuknya amar putusan. Ketika sampai terjadi tumpang-tindih demikian, manakah yang berlaku, karena ini ada kasus saya yang seperti itu putusannya, jadi tidak ada kepastian hukum? Sebuah putusan semestinya jelas, bukan justru membuat blunder baru.

Cara Ampuh Membatalkan Putusan Arbitrase, Gugurkan Kontrak yang Mengandung Klausula Choise of Forum

LEGAL OPINION
Question: Apakah ada cara atau tips yang paling efektif serta paling efisien untuk membatalkan sebuah putusan arbitrase?

Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan karena Debitor Menunggak, Dipidana Penjara Pencurian

LEGAL OPINION
Question: Praktik para debt collector terhadap objek jaminan fidusia maupun kendaraan leasing selama ini, main tarik begitu saja seperti tukang todong, jambret, maupun pencuri. Bukankah parktik semacam itu bisa menjadi moral hazard, dimana nanti bisa ada pencuri ataupun perampok yang ngaku-ngaku sebagai debt collector? Pertanyaan sederhananya, apa boleh seorang debt collector sekalipun, katakanlah benar dirinya diutus oleh perusahaan leasing, untuk begitu saja melakukan aksi semacam pencuri ataupun perampok, terhadap kendaraan yang dipakai debitor?

Membuat Laporan Keuangan Palsu seolah-olah Profit, Calon Investor Menjadi Berminat lalu Membeli Perusahaan yang Sebetulnya Merugi, Dipidana PENIPUAN

LEGAL OPINION
Question: Apa yang paling penting untuk diperhatikan dan dikoreksi, sebelum tawarkan perseroan untuk dibeli oleh pengusaha lain yang berminat untuk akuisisi saham perseroan milik keluarga kami?

Amar Putusan yang Paling Ideal bagi Perkara Pidana Penggelapan dalam Jabatan

LEGAL OPINION
Ketika Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mengakui Motif Kriminalisasi dalam Tuntutan Jaksa
Question: Ada manager di perusahaan kami yang menggelapkan uang perusahaan dengan nilai cukup besar. Rencananya, mantan manager kami tersebut hendak kami pidanakan. Apakah ada hal yang bisa kami sampaikan kepada jaksa yang membuat surat tuntutan, karena bagaimana pun perusahaan kami adalah pihak yang paling berkepentingan, dengan harapan tuntutan jaksa dapat mengakomodir harapan kami agar kerugian kami juga dapat dipulihkan lewat laporan pidana ini? Sebenarnya, yang paling penting untuk kami kejar, ialah agar uang milik perusahaan kami bisa kembali.

Jual-Beli Tanah Girik Tidak Cukup di Hadapan PPAT, Harus Disertai Surat Keterangan dari Kepala Desa

LEGAL OPINION
Pembeli Tanah yang Beritikad Baik Dilindungi oleh Hukum, Namun Bukan Pembeli yang Ceroboh
Question: Bukankah beli tanah girik, sudah cukup aman dilakukan dengan akta jual-beli PPAT?