Cara Ampuh Membatalkan Putusan Arbitrase, Gugurkan Kontrak yang Mengandung Klausula Choise of Forum

LEGAL OPINION
Question: Apakah ada cara atau tips yang paling efektif serta paling efisien untuk membatalkan sebuah putusan arbitrase?
Brief Answer: Putusan arbitrase, baik arbitrase lokal dalam negeri maupun arbitrase asing, sifatnya ialah bergantung pada kontrak yang menjadi payung hukumnya, yakni asas kebebasan berkontrak dalam kontrak dimaksud yang mengatur perihal pilihan forum penyelesaian sengketa (choise of forum) berupa Arbitrase ataupun pada Pengadilan Negeri. Dengan kata lain, sebuah putusan arbitrase selalu bersifat “bergantung” pada validitas kontrak yang menjadi tulang-punggung atau “payung”-nya—alias bersyarat batal bila sewaktu-waktu payung hukumnya batal.
Ketika asumsi bahwa kontrak dimaksud adalah sah sehingga menjadi validitas terbitnya putusan arbitrase, ternyata dikemudian hari dinyatakan sebagai kontrak yang invalid oleh suatu pengadilan lokal tempat pembuatan kontrak dimaksud, maka secara sendirinya putusan arbitrase lokal maupun arbitrase asing akan kehilangan pijakannya, mengingat legitimasi putusan arbitrase selalu berpijak pada asumsi bahwa kontrak yang menjadi payung hukumnya adalah sah dan valid.
Namun yang paling unik dari kesemua itu, untuk mengajukan gugatan pembatalan kontrak yang mengadung klausula arbitrase sebagai “choise of forum”-nya, dapat diajukan ke hadapan Pengadilan Negeri lokal setempat, terutama ketika telah terbit putusan arbitrase guna dianulir bersama dengan dinyatakan tidak sahnya kontrak / perjanjian dimaksud karena cacat atau tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian vide Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagai cerminan, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sengketa Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), register Nomor 513/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 September 2018, perkara antara:
- PT. GRAGE TRIMITRA USAHA, sebagai PEMOHON (semula selaku Termohon dalam Perkara Arbitrase); melawan
- SHIMIZU CORPORATION dan PT. HUTAMA KARYA (Persero) JOINT OPERATION, sebagai TERMOHON (semula Pemohon dalam Perkara Arbitrase).
Terhadap sengketa para pihak, semula telah terbit putusan arbitrase yang menyatakan telah terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak, namun putusan arbitrase bersangkutanlah yang hendak dipermasalahkan dalam perkara gugat-menggugat ini. Terhadap gugatan demikian, yang kemudian menjadi pertimbangan hukum serta amar putusan Majelis Hakim, yakni:
“Menimbang, bahwa selanjutnya dalil permohonan Pemohon menyatakan bahwa Termohon telah melakukan tipu-muslihat dengan memasukkan klaim fluktuasi nilai tukar. Hal ini oleh karena kontrak antara Termohon dengan subkontraktor / pemasok tidak memperbolehkan adanya perubahan nilai kontrak akibat fluktuasi nilai tukar. Akan tetapi Termohon juga mengklaim adanya fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat dalam proses Arbitrase, padahal Termohon tidak pernah mengalami kerugian atas fluktuasi nilai tukar sebab kontrak antara Termohon dengan para sub-kontraktor atau pemasok memuat larangan melakukan penyesuaian harga akibat fluktuasi nilai tukar; [Note SHIETRA & PARTNERS : Modus ‘menyalah-gunakan keadaan’.]
“Menimbang, bahwa Termhon telah menyangkal terhadap dalil permohonan Pemohon tersebut diatas, karena Termohon tidak pernah melakukan tipu-muslihat mengenai Klaim Nilai Tukar dalam proses Arbitrase, dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Termohon mendasarkan klaim dalam Lampiran C.5.5 Permohonan Arbitrase pada Klausula 9 huruf j) Contract Particulars (vide Bukti T-22) dan Klausula 4.2.3.6 General Conditions of Contract (vide Bukti T-23), yang pada intinya memberikan hak kepada Termohon (selaku Kontraktor) untuk menuntut pembayaran tambahan akibat adanya fluktuasi nilai tukar yang dikualifikasikan sebagai 'peristiwa tidak terduga di luar kendali Kontraktor';
2. Bahwa Klaim Termohon tersebut tidak memiliki hubungan apapun dengan ketentuan larangan fluktuasi nilai tukar dalam Kontrak-Kontrak Sub-Kontraktor sebagaimana didalilkan Pemohon dalam perkara ini. Hal ini karena ketentuan Kontrak-Kontrak Sub-Kontraktor hanya melarang Sub-Kontraktor untuk mengklaim penyesuaian harga material akibat fluktuasi nilai tukar yang dapat terjadi setelah tanggal Temohon dan Para Subkontraktor menyepakati harga material berdasarkan kontrak-kontrak Subkontraktor;
3. Bahwa Termohon tidak dilarang untuk menyesuaikan Harga Kontrak akibat fluktuasi nilai tukar tersebut. Karena Termohon telah secara aktual menderita kerugian akibat kenaikan harga material yang tidak terduga akibat fluktuasi nilai tukar pada waktu Termohon menyepakati harga material dengan para subkontraktor, dan penyesuaian atas perubahan harga itulah yang diklaim oleh Termohon dalam pemeriksaan perkara Arbitrase;
4. Ketentuan larangan untuk menyesuaikan harga barang / material berlaku hanya untuk Subkontraktor dan bukan untuk Termohon selaku Kontraktor, maka secara hukum ketentuan larangan tersebut tidak dapat diaplikasikan kedalam hubungan hukum antara Pemohon dan Termohon berdasarkan kontrak-kontrak proyek;
“Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon dan dalil-dalil sangkalan Termohon dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan, maka majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian Kontrak-Kontrak antara Pemohon dan Para Subkontraktor telah ditentukan dengan menggunakan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat, dimana klaim-klaim Termohon yang sebenarnya mengunakan kurs rupiah yakni termuat dalam Annex A.1 Lampiran C.5.5, yang merupakan lampiran dari Permohonan Arbitrase, sebagai berikut: ...;
“Bahwa dari 4 (empat) Klaim yang mengunakan kurs Dollar Amerika Serikat tersebut, terdapat 1 (satu) klaim, dimana Pemohon dengan Termohon sudah sepakat pembayaran tetap mengunakan kurs Dollar Amerika Serikat, yakni untuk klaim Aluminium composite panels yang dipesan Termohon dari Tech-Zink Pte Ltd. Sehingga terhadap klaim tersebut tidak terpengaruh fluktuasi nilai tukar sebagaimana yang diajukan Termohon;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 Contract Particulars dari Kontrak tanggal 13 Juni 2014 mensyaratkan klaim fluktuasi nilai tukar harus terlebih dahulu adanya fluktuasi yang tidak normal yang disebabkan oleh krisis keuangan luar biasa di Republik Indonesia sesuai dengan keterangan Saksi ... dan Saksi ... . Dimana pada saat Termohon mengajukan klaim perubahan kurs Dollar Amerika Serikat, tidak ada kondisi krisis keuangan luar biasa di Indonesia sebagaimana yang telah diperjanjikan tersebut di atas;
“Menimbang, bahwa dari Surat No. ... , tanggal 1 Juni 2015, Pemohon telah menolak permintaan Termohon yang mengajukan klaim kepada Pemohon, karena selain klaim-klaim tersebut kebanyakan menggunakan kurs Rupiah, kenaikan harga yang diakibatkan oleh perbedaan mata uang, tidak memenuhi Pasal 12 Contract Particulars sebagaimana telah diuraikan diatas dan sudah ada kesepakatan Pemohon dan Termohon klaim tetap dibayarkan dalam kurs Dollar Amerika Serikat. Sesuai dengan keterangan Ahli Dr. ... , S.H., LL.M, berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata, perjanjian tidak dapat membuat rugi pihak ketiga. Pendapat ahli tersebut sesuai dengan dalil Pemohon, dimana klaim fluktuasi nilai tukar yang ditagihkan kepada Temohon berdasarkan kontrak antara Termohon dengan Subkontraktornya;
“Menimbang, bahwa tindakan Termohon tersebut yang mengklaim adanya fluktuasi nilai tukar dengan jumlah klaim dari kontrak dengan Subkontraktor justru membuktikan adanya tipu-muslihat yang digunakan oleh Termohon dalam persidangan Perkara Arbitrase dapat dibenarkan, sehingga menurut hemat majelis hakim unsur tipu-muslihat yang dilakukan oleh Termohon dalam proses Arbitrase sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dapat dibuktikan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat alasan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 854/V/ARB-BANI/2016 tanggal 24 Mei 2018 yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan putusan arbitrase diambil dari hasil tipu-muslihat yang dilakukan oleh Termohon dalam pemeriksaan sengketa, patutlah untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tersebut diatas, maka majelis hakim berpegang pada petitum Ex Aequo Et Bono, oleh karena setelah melihat dan mempelajari secara cermat Perjanjian Kontrak Pekerjaan desain dan konstruksi atas gedung SIMA Office Tower di SIMA IZZAR MIX USE DEVELOPMENT yang dibuat oleh Pemohon dan Termohon tersebut dipandang telah melanggar ketertiban umum sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serata Lagu Kebangsaan, maka perlu mempertimbangkan mengenai Putusan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 854/V/ARB-BANI/2016 tertanggal 24 Mei 2018, halaman 157, Alinea kedua, menyebutkan :
‘Bahwa, berdasarkan Permohonan, Jawaban, Replik, Duplik serta kesimpulan Pemohon dan Termohon, Perjanjian tanggal 13 Juni 2014 beserta seluruh dokumen terkait telah memenuhi unsur Pasal 1320 KUHPerdata, maka segala ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian dan seluruh dokumen terkait, mengikat antara Pemohon dan Termohon dan berlaku sebagaimana layaknya Undang-Undang bagi mereka sebagai pihak-pihak dalam Perjanjian. Hal ini sesuai dengan azas ‘Pacta Sunt Servanda’ sebagaimana paragraf pertama Pasal 1338 KUHPerdata yang mengatur sebagai berikut : ‘Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya’. Karena itu klausul 4.11, klausul 8.9, klausul 4.10 dalam GC/SSUK harus dipatuhi oleh para pihak sebagaimana Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya’;
“Menimbang, bahwa Perjanjian Kontrak (The Contract Agreement) Pekerjaan desain dan konstruksi atas gedung SIMA Office Tower di ... (“Kontrak”), yang terdiri dari: (i) Contract Agreement; (ii) Contract Particulars; (iii) Supplemental Conditions of Contract; (iv) Letter of Award; (v) General Conditions of Contract; (vi) Specification Preambles; dan (vii) dokumen-dokumen lain yang menjadi bagian dari Kontrak, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemohon dan Termohon pada tanggal 13 Juni 2014 ternyata tidak dengan menggunakan bahasa Indonesia adalah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serata Lagu Kebangsaan, sehingga dengan demikian Perjanjian Kontrak tersebut yang ditanda-tangani oleh Pemohon dan Termohon pada tanggal 13 Juni 2014 merupakan perjanjian yang terlarang, karena dibuat berdasarkan sebab yang terlarang (vide Pasal 1335 KUHPerdata jo. Pasal 1337 KUHPerdata);
“Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat essensial dari syarat sahnya suatu perjanjian, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, maka dengan demikian majelis hakim berpendapat patut dan adil apabila Perjanjian Kontrak Pekerjaan desain dan konstruksi atas gedung SIMA Office Tower di ... tanggal 13 Juni 2014 yang telah ditanda-tangani oleh Pemohon dan Termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, sehingga sebagai konsekwensi yuridis mengakibatkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 854/V/ARBBANI/2016 tanggal 24 Mei 2018 adalah batal demi hukum;
“Menimbang, bahwa dengan demikian dari pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 854/V/ARB-BANI/2016 tanggal 24 Mei 2018 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan untuk seluruhnya;
“Menimbang, bahwa oleh karena alasan pembatalan putusan arbitrase yang kedua dan ketiga yang diajukan oleh Pemohon telah dapat dibuktikan maka alasan alasan alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
“Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pembatalan putusan Arbitrase dikabulkan, maka petitum ke-2 harus dikabulkan pula, sedangkan untuk petitum yang lain dan selebihnya harus dikesampingkan;
MENGADILI :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 854/V/ARB-BANI/2016, tanggal 24 Mei 2018 untuk seluruhnya;
3. Menolak Permohonan Pemohon yang lain dan selebihnya.”
Pihak Termohon mengajukan upaya hukum banding, dimana terhadapnya Mahkamah Agung dalam register Nomor 104 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 tanggal 31 Januari 2019, membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh Pengadilan Negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat terakhir, sedangkan dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud ‘banding’ adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah pembatalan putusan arbitrase, maka Mahkamah Agung akan memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir;
“Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan alasan-alasan permohonan dari Pemohon sebagai berikut:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti memori banding tanggal 19 Oktober 2018 dan kontra memori banding tanggal 19 November 2018, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dalam membuktikan kebenaran dalil atau tuntutan yang diajukan Termohon kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), ternyata terdapat beberapa dokumen yang tidak diajukan oleh pihak Termohon pada waktu pemeriksaan perkara a quo di BANI, yang apabila diajukan oleh Termohon akan menjadikan berbeda putusan BANI dalam perkara a quo atau setidak-tidaknya tidak akan mengabulkan tuntutan Termohon seluruhnya atau sebagian, dalam hal ini antara lain tuntutan tentang klaim fluktuasi nilai tukar rupiah;
“Bahwa terbukti ada beberapa dokumen yang berkaitan dengan kontrak-kontrak antara Termohon dengan sub-kontraktor / supplier yang tidak diajukan oleh Termohon atau disembunyikan oleh Termohon yang nilai kontrak-kontrak tersebut dalam nominal rupiah antara lain: 1. Termohon dengan PT. ... , ... , 7. Termohon dengan PT. ... , sedangkan nilai kontrak dalam nominal Dollar USA yang diajukan oleh Termohon berdasarkan bukti P(C.5)-41.A, adalah antara Termohon dengan PT. ... dengan nilai kontrak sebesar US$560,000.00 dan bukti P-53.1 adalah antara Termohon dengan PT. ... dengan nilai kontrak sebesar US$193,608.93;
“Bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas dan lebih diperkuat lagi, dari dokumen-dokumen kontrak antara Termohon dengan Para Sub-Kontraktor / Supplier / Pemasok pada Pasal 2 masing-masing pada ayat (4) dan atau (5) dari masing-masing kontrak menyatakan antara lain kutipan dalam bahasa asing: ‘...shall not be adjusted for cost fluctuations in labour, materials, goods, temporary services, foreign exchanges....’, yang dalam bahasa Indonesia antara lain diartikan: ‘...tidak akan disesuaikan dengan fluktuasi biaya dalam tenaga kerja, bahan, barang, layanan sementara, nilai tukar...’, sehingga dengan demikian pada waktu putusan yang dijatuhkan oleh BANI terdapat dokumen penting yang bersifat menentukan yang sengaja tidak diajukan atau disembunyikan oleh Termohon;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 513/Pdt.G.ARB/2018/PN Jkt.Sel, tanggal 25 September 2018 telah tepat dan benar, sehingga beralasan untuk dikuatkan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan dari Pemohon SHIMIZU CORPORATION dan PT. HUTAMA KARYA (Persero) JOINT OPERATION tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri 513/Pdt.G.ARB/2018/PN Jkt.Sel, tanggal 25 September 2018, yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 854/V/ARB-BANI/2016, tanggal 24 Mei 2018.”
Pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri di atas sejatinya bersifat “ultra petitum” (pertimbangan hukum menjadi satu-kesatuan dengan amar putusan dan sama-sama mengikat sifatnya), mengingat pihak Pemohon pembatalan putusan arbitrase hanya memohon agar putusan arbitrase itu semata yang dibatalkan, bukan memohon agar kontrak diantara para pihak turut dibatalkan—sekalipun kontrak ilegal demikian bersifat “batal demi hukum” bukan “dapat dibatalkan” karena melanggar unsur objektif syarat sah perjanjian “causa yang sahih”.
Dengan dibatalkannya kontrak yang menjadi pijakan perikatan dan prestasi antara penyedia dan pengguna jasa, maka pada gilirannya pihak penyedia jasa tidak lagi dapat menagih segala beban, biaya, maupun tarif jasa kepada pengguna jasa—yang bagi SHIETRA & PARTNERS adalah merupakan kelalaian pihak-pihak itu sendiri, membuat perjanjian secara melawan hukum sehingga tidak mendapat perlindungan yang patut oleh hukum sejak dari semula.
Itulah ilustrasi konkret, setelah bersengketa di hadapan arbitrase yang berbiaya miliaran Rupiah, namun pada gilirannya kembali berperkara di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, sebelum kemudian secara anti-klimaks semuanya menjadi tampak mubazir dan kontraproduktif. Kontrak yang baik, idealnya menutup celah-celah pintu masuknya sengketa (bukan menutup “celah hukum”, namun menutup “celah bibit-bibit sengketa”). Sebuah kontrak, merupakan tulang-punggung atau fondasi dari suatu bisnis—jika kontraknya dibatalkan karena dinilai mengandung cacat hukum oleh pengadilan, maka seluruh “ikutannya” pun akan turut runtuh dan kolaps bersama dengannya, maka resiko bisnis pun tidak lagi terhindarkan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.