Unsur Keadilan dalam Wanprestasi terhadap Kontrak, Nilai Kepatutan Bunga Pinjaman Ditentukan Hakim Sekalipun Perjanjian Hutang-Piutang Tidak Mengatur Bunga

LEGAL OPINION
Intervensi Hakim terhadap Substansi Perjanjian, Bukanlah Hal Tabu dalam Praktik Peradilan Modern
Question: Awalnya memberi pinjaman (berupa uang) karena faktor saling percaya. Namun, setelah sekian lama, tidak kunjung dibayar kembali oleh peminjam sebagaimana janjinya semula akan melunasi tepat waktu. Yang ada hanya kuitansi peminjaman uang saja disertai keterangan “pinjam uang”, tidak ada perjanjian tertulis terlebih menyebut-nyebut soal berapa besaran bunga, karena kepercayaan dan janjinya hanya butuh pinjam sebentar saja jadi saat itu tidak terpikirkan memakai bunga pinjaman karena dipikir hanya pinjam sebentar saja. Jika ingin gugat si peminjam karena ingkar-janji, apa bisa juga disertai tuntutan berupa agar dibayarkannya bunga selain pokok hutang? Jika bisa, sekalipun mulanya tidak disepakati soal bunga, berapa yang akan dikabulkan hakim di pengadilan?
Brief Answer: Kalangan debitor hendaknya tidak berasumsi bahwa dana pinjaman (hutang-piutang) yang tidak mengatur secara tegas dan tertulis perihal “bunga (atas dana) pinjaman”, maka tiada beban kewajiban pembayaran berupa bunga atas tunggakan hutang sekalipun realisasi penulasan terus tertunggak selama bertahun-tahun lamanya. Kaedah preseden yang dibentuk oleh praktik peradilan di Indonesia, terutama ketika dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI, telah memungkinkan hakim untuk “menambah (atau bahkan mengurangi) substansi perjanjian” sesuai kepatutan dan kebiasaan [vide Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata], yakni berupa komponen “bunga” atas dana pinjaman, sekalipun perjanjian tidak pernah menyepakati adanya perihal “bunga pinjaman” demikian.
PEMBAHASAN:
Dasar hukum intervensi hakim, terutama terhadap substansi suatu perjanjian, dapat kita jumpai pengaturan serta koridornya sebagaimana tertuang dalam norma hukum Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : “Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.”
Terdapat sebuah kaedah preseden yang dapat SHIETRA & PARTNERS jadikan rujukan, sebagaimana yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI sengketa wanprestasi pelunasan hutang register Nomor 2392 K/Pdt/2011 tanggal 9 April 2012, perkara antara:
- Direktur CV Angelia, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat II; melawan
1. PUSKUD; 2. Direktur Puskud, selaku Para Termohon Kasasi, semula sebagai para Penggugat; dan
- CV. ANGELIA, sebagai Turut Termohon Kasasi, semula selaku Tergugat I.
Bermula pada tanggal 7 September 2007, Tergugat mengajukan Pinjaman Modal Kerja kepada Penggugat untuk pelaksanaan pengadaan 60 ekor sapi bibit pada Dinas Peternakan Provinsi Jambi. Maka, pada tanggal 10 September 2007 dibuatlah kesepakatan (perjanjian) antara Penggugat dan Tergugat. Penggugat meminjamkan modal kepada Tergugat sebesar Rp 130.000,000,00 dengan perjanjian akan dikembalikan dalam jangka waktu 20 hari terhitung sejak tanggal perjanjian, yaitu tanggal 30 September 2007 sebagai tanggal jatuh tempo pengembalian dana.
Untuk meyakinkan Penggugat dan sebagai jaminan atas pinjaman dana, Tergugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik, disertai dengan penyerahan cek dengan nilai nominal sebesar Rp 130.000.000,00. Setelah akhirnya masa jatuh tempo pelunasan tiba, Penggugat menghubungi Tergugat agar segera melunasi pinjamannya, namun pada tanggal 20 Oktober 2007 pihak Tergugat dengan alasan supaya pinjamannya bisa dikembalikan, Tergugat perlu tambahan dana sebesar Rp 50.000.000,00 untuk pelaksanaan kontrak antara Tergugat dengan Dinas Peternakan Jambi, dimana untuk itu Penggugat memberi pinjaman lagi kepada Tergugat sebesar Rp 50.000.000,00 dengan harapan agar pinjaman segera dikembalikan.
Beberapa hari setelah jangka waktu pinjaman jatuh tempo, Penggugat menghubungi Tergugat agar mencairkan Cek yang diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat, oleh Tergugat mohon agar jangan dicairkan terlebih dahulu karena dana pada rekening cek tersebut belum cukup tersedia. Setelah jangka waktu yang dijanjikan Tergugat ternyata tidak tepat waktu melunasi, Penggugat telah beberapa kali meminta tanggapan Tergugat agar melunasi pinjamannya, akan tetapi hingga saat kini Tergugat  belum juga membayarnya, oleh karenanya itu gugatan ini diajukan untuk memulihkan hak-hak Penggugat.
Akibat belum atau tidak dilunasinya pinjaman yang Penggugat berikan, karenanya Penggugat telah dirugikan secara materil, adapun dengan klaim sebagai berikut: [Note SHIETRA & PARTNERS : Meski surat gugatan disusun dengan model gugatan “perbuatan melawan hukum” (memakai istilah “kerugian materiil” dan “kerugian immateriil”), alih-alih gugatan “wanprestasi”, namun ternyata pengadilan tetap mengabulkan beberapa elemen dari pokok tuntutan dalam gugatan, sebagaimana akan kita saksikan dalam amar putusan.]
- Pinjaman pokok : (Rp 130.000.000,00 + Rp 50.000.000,00) = Rp 180.000.000,00;
- Keuntungan yang semestinya didapat jika pinjaman tersebut dikembalikan tepat waktu, sebesar : 5% X Rp 180.000.000,00 X 30 bulan = Rp 270.000.000,00
Jumlah = Rp 450.000.000,00.
Terhadap gugatan pihak pemberi pinjaman, Pengadilan Negeri Jambi kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana register Nomor 29/Pdt.G/2010/PN.Jbi, tanggal 4 Nopember 2010, alih-alih mengabulkan klaim perihal “kerugian akibat keuntungan yang hilang”, Majelis Hakim memberikan “hadiah” berupa ketentuan “bunga”, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar pinjaman pokok sebesar Rp 180.000.000,00 dan membayar bunga sebesar 1% dari pinjaman pokok tersebut terhitung sejak tanggal peminjaman;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan terhadap benda tidak bergerak milik Tergugat II yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor 29/Pdt.G/2010/PN.Jbi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan para Penggugat selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Jambi lewat putusan Nomor 05/PDT/2011/PT.JBI, tanggal 5 April 2011, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 4 Nopember 2010 Nomor 29/Pdt.G/2010/PN.Jbi yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Terbanding I semula Penggugat I dan Tergugat II semula Penggugat II untuk sebagian;
- Menyatakan Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II telah ingkar janji;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II membayar pinjaman pokok kepada Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II sebesar Rp.180.000.000,00 dan membayar bunga sebesar 1% per bulan dari pinjaman pokok terhitung sejak tanggal peminjaman;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan terhadap benda tidak bergerak milik Pembanding II semula Tergugat II yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Nomor 29/Pdt.G/2010/PN.Jbi. tanggal 7 Oktober 2010;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang pada pokoknya mengukuhkan putusan pengadilan sebelumnya, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Tergugat II tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya;
“Bahwa dari surat bukti serta saksi terbukti pihak Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sehingga harus dihukum untuk membayarnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi M. SITOHANG tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : M. SITOHANG tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.