Yesus Melanggar HAK MORAL Sang Buddha dengan Mengklaim Dogma Penebusan sebagai Ajaran Otentik Kristiani
Plagiat namun Mengakunya Otentik, Watak Sejati Agama Samawi
Question: Apakah ada bukti, bahwa Alkitab menjiplak Tipitaka?
Brief
Answer: Ada banyak riwayat Sang
Buddha, misi misionaris Buddha dalam menyebarkan dan membabarkan Dhamma, tidak
terkecuali doktrin mengenai “penebusan” namun gagal-paham dan secara keliru.
Konsep penebusan dalam Buddhisme, ialah dalam konteks aturan kebhikkhuan
monastik (vinaya), bukan untuk umat awam, juga sifatnya bukan untuk “menebus
dosa” terlebih menebus dosa-dosa pihak lain, namun “menebus pelanggaran aturan
kebhikkuan”. Seseorang tidak dapat makan, namun orang lain yang menjadi kenyang;
atau sebaliknya orang lain yang kenyang sementara kita yang memakan makanan.
PEMBAHASAN:
Salah satu doktrin mengenai pelanggaran dalam kaitannya dengan penebusan
maupun konsep “pengakuan” dalam “persamuan para bhikkhu dimana bhikkhu membuat
pengakuan atas pelanggaran disiplin kebhikkhuan yang telah atau pernah ia
lakukan kepada para bhikkhu yang lebih senior, dapat kita simak khotbah Sang
Buddha dalam “Aṅguttara
Nikāya : Khotbah-Khotbah Numerikal Sang Buddha, JILID V”, Judul Asli : “The
Numerical Discourses of the Buddha”, diterjemahkan dari Bahasa Pāḷi oleh
Bhikkhu Bodhi, Wisdom Publications 2012, terjemahan Bahasa Indonesia tahun 2015
oleh DhammaCitta Press, dengan kutipan sebagai berikut:
43 (3) Akar (2)
“Bhante, ada berapa banyakkah akar
perselisihan?”
“Ada, Upāli, sepuluh akar perselisihan. Apakah sepuluh ini? Di sini, (1)
Para bhikkhu menjelaskan apa
yang bukan pelanggaran sebagai pelanggaran, dan (2) apa
yang merupakan pelanggaran sebagai bukan-pelanggaran. (3) Mereka menjelaskan sebuah pelanggaran
ringan sebagai pelanggaran berat, dan (4) sebuah
pelanggaran berat sebagai pelanggaran ringan. (5) Mereka menjelaskan sebuah pelanggaran
kasar sebagai bukan pelanggaran kasar, dan (6) sebuah
pelanggaran tidak kasar sebagai pelanggaran kasar. (7) Mereka menjelaskan sebuah pelanggaran yang
dapat ditebus sebagai pelanggaran yang tidak dapat ditebus, dan (8) sebuah
pelanggaran yang tidak dapat ditebus sebagai pelanggaran yang dapat ditebus. [79] (9) Mereka menjelaskan sebuah pelanggaran yang
dapat diperbaiki sebagai pelanggaran yang tidak dapat diperbaiki, dan (10) sebuah
pelanggaran yang tidak dapat diperbaiki sebagai pelanggaran yang dapat
diperbaiki. Ini, Upāli,
adalah kesepuluh akar perselisihan itu.”
[Kitab Komentar : Lima kelompok pelanggaran disebut
ringan (lahuka) dan dua disebut berat (gāruka, lit. “berat”). Dua
disebut kasar dan lima tidak kasar. Enam kelompok disebut dapat diperbaiki dan
satu tidak dapat diperbaiki. Pelanggaran-pelanggaran dengan penebusan adalah
sama dengan pelanggaran-pelanggaran yang dapat diperbaiki; pelanggaran-pelanggaran
tanpa penebusan adalah sama dengan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat
diperbaiki.
Dua kelompok pelanggaran berat adalah (1) pārājika,
yang mengakibatkan pengusiran permanen dari Saṅgha, dan (2) saṅghadisesa, yang
menuntut diadakannya sidang resmi Saṅgha dan proses rehabilitasi yang rumit. Lima
kelompok pelanggaran ringan adalah thullaccaya (pelanggaran kasar), pācittiya
(penebusan), pātidesanīya (harus diakui), dukkaṭa (perbuatan salah), dan dubbhāsita
(ucapan salah).
Pelanggaran-pelanggaran ini dapat dipulihkan melalui
pengakuan kepada bhikkhu lain. Pelanggaran-pelanggaran berat juga disebut
“kasar” (duṭṭhulla); pelanggaran ringan, tidak kasar (aduṭṭhula). Pārājika adalah “tidak dapat
diperbaiki” (anavasesa) dan “tanpa penebusan” (appaṭikamma), karena
tidak dapat ditebus; enam kelompok lainnya adalah “dapat diperbaiki” (sāvasesa)
dan “dengan penebusan” (sappaṭikamma) karena dapat dimurnikan melalui penebusan.]