Konsep PENEBUSAN dan PENGAKUAN dalam Agama Nasrani MENJIPLAK Ajaran Buddha

Yesus Melanggar HAK MORAL Sang Buddha dengan Mengklaim Dogma Penebusan sebagai Ajaran Otentik Kristiani

Plagiat namun Mengakunya Otentik, Watak Sejati Agama Samawi

Question: Apakah ada bukti, bahwa Alkitab menjiplak Tipitaka?

Brief Answer: Ada banyak riwayat Sang Buddha, misi misionaris Buddha dalam menyebarkan dan membabarkan Dhamma, tidak terkecuali doktrin mengenai “penebusan” namun gagal-paham dan secara keliru. Konsep penebusan dalam Buddhisme, ialah dalam konteks aturan kebhikkhuan monastik (vinaya), bukan untuk umat awam, juga sifatnya bukan untuk “menebus dosa” terlebih menebus dosa-dosa pihak lain, namun “menebus pelanggaran aturan kebhikkuan”. Seseorang tidak dapat makan, namun orang lain yang menjadi kenyang; atau sebaliknya orang lain yang kenyang sementara kita yang memakan makanan.

PEMBAHASAN:

Salah satu doktrin mengenai pelanggaran dalam kaitannya dengan penebusan maupun konsep “pengakuan” dalam “persamuan para bhikkhu dimana bhikkhu membuat pengakuan atas pelanggaran disiplin kebhikkhuan yang telah atau pernah ia lakukan kepada para bhikkhu yang lebih senior, dapat kita simak khotbah Sang Buddha dalam “Aguttara Nikāya : Khotbah-Khotbah Numerikal Sang Buddha, JILID V”, Judul Asli : “The Numerical Discourses of the Buddha”, diterjemahkan dari Bahasa Pāi oleh Bhikkhu Bodhi, Wisdom Publications 2012, terjemahan Bahasa Indonesia tahun 2015 oleh DhammaCitta Press, dengan kutipan sebagai berikut:

43 (3) Akar (2)

“Bhante, ada berapa banyakkah akar perselisihan?”

“Ada, Upāli, sepuluh akar perselisihan. Apakah sepuluh ini? Di sini, (1) Para bhikkhu menjelaskan apa yang bukan pelanggaran sebagai pelanggaran, dan (2) apa yang merupakan pelanggaran sebagai bukan-pelanggaran. (3) Mereka menjelaskan sebuah pelanggaran ringan sebagai pelanggaran berat, dan (4) sebuah pelanggaran berat sebagai pelanggaran ringan. (5) Mereka menjelaskan sebuah pelanggaran kasar sebagai bukan pelanggaran kasar, dan (6) sebuah pelanggaran tidak kasar sebagai pelanggaran kasar. (7) Mereka menjelaskan sebuah pelanggaran yang dapat ditebus sebagai pelanggaran yang tidak dapat ditebus, dan (8) sebuah pelanggaran yang tidak dapat ditebus sebagai pelanggaran yang dapat ditebus. [79] (9) Mereka menjelaskan sebuah pelanggaran yang dapat diperbaiki sebagai pelanggaran yang tidak dapat diperbaiki, dan (10) sebuah pelanggaran yang tidak dapat diperbaiki sebagai pelanggaran yang dapat diperbaiki. Ini, Upāli, adalah kesepuluh akar perselisihan itu.”

[Kitab Komentar : Lima kelompok pelanggaran disebut ringan (lahuka) dan dua disebut berat (gāruka, lit. “berat”). Dua disebut kasar dan lima tidak kasar. Enam kelompok disebut dapat diperbaiki dan satu tidak dapat diperbaiki. Pelanggaran-pelanggaran dengan penebusan adalah sama dengan pelanggaran-pelanggaran yang dapat diperbaiki; pelanggaran-pelanggaran tanpa penebusan adalah sama dengan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat diperbaiki.

Dua kelompok pelanggaran berat adalah (1) pārājika, yang mengakibatkan pengusiran permanen dari Sagha, dan (2) saghadisesa, yang menuntut diadakannya sidang resmi Sagha dan proses rehabilitasi yang rumit. Lima kelompok pelanggaran ringan adalah thullaccaya (pelanggaran kasar), pācittiya (penebusan), pātidesanīya (harus diakui), dukkaa (perbuatan salah), dan dubbhāsita (ucapan salah).

Pelanggaran-pelanggaran ini dapat dipulihkan melalui pengakuan kepada bhikkhu lain. Pelanggaran-pelanggaran berat juga disebut “kasar” (duṭṭhulla); pelanggaran ringan, tidak kasar (aduṭṭhula). Pārājika adalah “tidak dapat diperbaiki” (anavasesa) dan “tanpa penebusan” (appaikamma), karena tidak dapat ditebus; enam kelompok lainnya adalah “dapat diperbaiki” (sāvasesa) dan “dengan penebusan” (sappaikamma) karena dapat dimurnikan melalui penebusan.]