Malangnya Umat Agama Samawi ketika Dijadikan KORBAN oleh Sesama Umat Agama Samawi
Question: Apakah umat agama kristen tidak pernah berpikir, apa jadinya bila mereka sendiri yang menjadi KORBAN oleh sesama umat agama nasrani?
Brief Answer: Selama ini umat agama kristen kerap berkata secara lancang
: “Umat Agama Buddha, baik-baik sih orangnya. Tapi karena umat Agama Buddha
tidak beriman pada yesus kristus, maka mereka masuk neraka!” Ucapan mereka menjadi
bumerang bagi diri mereka sendiri, ketika pada gilirannya mereka menjadi korban
oleh pelakunya yang notabene sesama umat agama kristiani. Ketika sang umat
agama nasrani disakiti, dilukai, maupun dirugikan oleh sesama umat agama nasrani,
maka yang dilakukan oleh pelakunya yang juga jemaah nasrani ialah “lepas tangan”,
“lempar tanggung-jawab”, tetap rajin ritual di gereja, tetap (berdelusi) yakin
masuk surga, sembari berkata “tuhan-yesus telah MENEBUS DOSA-DOSA saya, jadi
mintalah pertanggung-jawaban ganti-ruginya kepada yesus!” Yesus memasukkan
ke surga, dua penjahat yang turut disalib bersama dengan yesus, bukan korban-korban
dari para penjahat tersebut. Yesus justru merampas hak korban atas keadilan. Jangan
pernah menghina seseorang yang terkena “bisul” di bokongnya, semua orang bisa
terkena “bisul”, hanya persoalan waktu.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah contoh kasus
yang “unik”, dimana sesama umat agama nasrani saling gugat, yakni putusan Mahkamah
Agung RI sengketa hukum register Nomor 1834 K/Pdt/2016 tanggal 30 September
2016, perkara antara:
- HARYANTO KURNIAWAN ALIAS TAN
LIONG HAI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
- DAVID HERBIJAKTOWIRJA
SOEHARTO ALIAS DAVID HW SOEHARTO, selaku Direktur dan pemilik CV Giri Indah / PO
Giri Indah, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat adalah suami yang
menjadi ahli waris dari Almarhum Yuliana Kurniawan alias Loh Djioe Joen. Istri
dari Penggugat merupakan jemaat gereja yang menumpang angkutan bus menggunakan
bus PO Giri Indah milik Tergugat, seorang pengusaha angkutan darat Antar Kota
Antar Provinsi (AKAP) dan pemilik PO Giri Indah yang juga merupakan jemaat
Gereja yang sama. Bus PO Giri Indah mengalami kecelakaan tragis di Jalan Raya
Puncak-Cianjur, Cisarua, Bogor, yang mengakibatkan kurang lebih 22 orang yang
ditumpangi rombongan acara gereja meninggal dunia dan mengakibatkan korban
luka-luka bagi penumpang lainya, dimana salah satu korban kecelakaan tersebut
adalah istri Penggugat.
Saat Penggugat tiba di Rumah
Sakit, istri Penggugat telah meninggal dunia dimana Penggugat tidak sempat
bertemu dan berbicara dengan istri tercinta untuk terakhir kalinya. Pihak
kepolisian telah memeriksa dan menahan sopir karyawan Tergugat bernama Muhamad
Amin bin Suhari yang mengemudikan “bus maut” PO Giri Indah dan telah
disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong. Telah ternyata armada bus PO Giri
Indah dimakusd tidak memiliki izin trayek untuk melayani perjalanan tujuan
puncak, dan juga tidak memiliki izin usaha angkutan pariwisata sehingga telah melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Tergugat yang
jelas-jelas mengetahui armada bus tersebut tidak memiliki izin-izin tersebut akan
tetapi tetap menggunakan armada bus tersebut untuk mengangkut penumpang menuju
puncak, adalah “perbuatan melawan hukum”.
Tergugat juga wajib untuk
melakukan uji berkala kelayakan kendaraan bermotor (Kir) terhadap armada bus
yang dimilikinya, kewajiban mana mengikat Tergugat dalam pengoperasian dan
merupakan prinsip “menjaga keselamatan penumpang”. Kenyataannya, berdasarkan
data pada Dinas Perhubungan Jakarta, ternyata uji berkala kelayakan kendaraan
bermotor (Kir) bus dimaksud terakhir dilakukan bertahun-tahun lampau. Dengan
tidak dilakukannya pengujian kir berkala, maka tidak diketahui apakah bus
tersebut layak jalan atau tidak. Dengan tidak dilakukannya pengujian kir, maka
pada saat kecelakaan terjadi bus tersebut seharusnya sudah tidak layak jalan, serta
merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yang
menyebabkan istri Penggugat turut menjadi korban jiwa.
Adapun bantahan dari pihak
Tergugat yang lebih sibuk berkelit dari tanggung-jawab alih-alih berani
menghadapi konsekuensi dari perbuatan sengaja ataupun kelalaiannya sendiri, Penggugat
hanya menggugat Tergugat, tanpa menyertakan / menarik Kepala Operasional PO Giri
Indah yang bernama Thoriq Eki, Kepala Mekanik bernama Lotato, juga tidak
menarik pihak supir bus yang mengalami kecelakaan bernama Muhamad Amin bin
Suhari sebagai pihak dalam gugatannya. Dimana dalam perkara pidana, baik
Tergugat, petugas operasional dan kepala mekanik, serta supir bus PO Giri Indah
masing-masing sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kecelakaan tragis
tersebut. Dengan demikian, Tergugat menyimpulkan, gugatan Penggugat adaslah “kurang pihak”. Semestinya Tergugat juga
mendalilkan bahwa gugatan Penggugat adalah “kurang pihak”, karena tidak turut
menggugat yesus yang telah “menebus dosa-dosa” Tergugat.
Terhadap gugatan Penggugat,
yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut
tanggal 2 Juli 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum
Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar
Rp326.641.500.00 (tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus empat puluh satu ribu lima
ratus rupiah);”
Dalam tingkat banding, putusan
Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana putusan
Nomor 55/PDT/2015/PT.DKI tanggal 26 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permohonan banding
Pembanding;
- Membatalkan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut tanggal 2 Juli
2014 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi;
- Menerima eksepsi Pembanding;
Dalam Pokok Perkara;
- Menyatakan gugatan Terbanding
tidak dapat diterima;”
Pihak Penggugat mengajukan
upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Uji Kir dan pemeriksaan rem
adalah merupakan tanggung jawab Tergugat sebagai pemilik dan penanggung jawab PO
Giri Indah, bukanlah sopir, sehingga sopir bus PO Giri Indah bernama Muhamad
Amin bin Suhari tidak perlu digugat. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut: [dan bayangkan ketika Penggugat,
istri Penggugat, maupun Tergugat yang masing-masing adalah umat kristiani, kesemuanya
dimasukkan ke surga, maka jadilah “dunia manusia jilid ke-2”, dimana aksi
menyakiti, merugikan, dan melukai akan kembali terulang untuk kali-kesekiannya]
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa pertimbangan hukum Judex
Facti yang membatalkan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri dengan
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
dapat dibenarkan. Hal ini karena berdasarkan fakta dalam perkara a quo, Judex
Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan dengan
hukum, dimana ternyata pokok gugatan Penggugat perkara a quo mengenai
tanggung jawab Tergugat selaku majikan atas tuntutan ganti rugi sebagai akibat
dari perbuatan bawahannya (sopir) atau pekerjanya. Tanpa menarik atau menjadikan bawahan (sopir) atau
pekerjanya tersebut sebagai pihak menjadikan gugatan Penggugat kurang pihak
sehingga, gugatan Penggugat cacat formil;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara
ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan
kasasi yang diajukan oleh Pemohon tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HARYANTO KURNIAWAN
ALIAS TAN LIONG HAI tersebut;”