Ketika Umat Kristen saling Menyakiti Antar Sesama Umat Kristiani, Inilah yang akan Terjadi

Malangnya Umat Agama Samawi ketika Dijadikan KORBAN oleh Sesama Umat Agama Samawi

Question: Apakah umat agama kristen tidak pernah berpikir, apa jadinya bila mereka sendiri yang menjadi KORBAN oleh sesama umat agama nasrani?

Brief Answer: Selama ini umat agama kristen kerap berkata secara lancang : “Umat Agama Buddha, baik-baik sih orangnya. Tapi karena umat Agama Buddha tidak beriman pada yesus kristus, maka mereka masuk neraka!” Ucapan mereka menjadi bumerang bagi diri mereka sendiri, ketika pada gilirannya mereka menjadi korban oleh pelakunya yang notabene sesama umat agama kristiani. Ketika sang umat agama nasrani disakiti, dilukai, maupun dirugikan oleh sesama umat agama nasrani, maka yang dilakukan oleh pelakunya yang juga jemaah nasrani ialah “lepas tangan”, “lempar tanggung-jawab”, tetap rajin ritual di gereja, tetap (berdelusi) yakin masuk surga, sembari berkata “tuhan-yesus telah MENEBUS DOSA-DOSA saya, jadi mintalah pertanggung-jawaban ganti-ruginya kepada yesus!” Yesus memasukkan ke surga, dua penjahat yang turut disalib bersama dengan yesus, bukan korban-korban dari para penjahat tersebut. Yesus justru merampas hak korban atas keadilan. Jangan pernah menghina seseorang yang terkena “bisul” di bokongnya, semua orang bisa terkena “bisul”, hanya persoalan waktu.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah contoh kasus yang “unik”, dimana sesama umat agama nasrani saling gugat, yakni putusan Mahkamah Agung RI sengketa hukum register Nomor 1834 K/Pdt/2016 tanggal 30 September 2016, perkara antara:

- HARYANTO KURNIAWAN ALIAS TAN LIONG HAI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

- DAVID HERBIJAKTOWIRJA SOEHARTO ALIAS DAVID HW SOEHARTO, selaku Direktur dan pemilik CV Giri Indah / PO Giri Indah, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.

Penggugat adalah suami yang menjadi ahli waris dari Almarhum Yuliana Kurniawan alias Loh Djioe Joen. Istri dari Penggugat merupakan jemaat gereja yang menumpang angkutan bus menggunakan bus PO Giri Indah milik Tergugat, seorang pengusaha angkutan darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan pemilik PO Giri Indah yang juga merupakan jemaat Gereja yang sama. Bus PO Giri Indah mengalami kecelakaan tragis di Jalan Raya Puncak-Cianjur, Cisarua, Bogor, yang mengakibatkan kurang lebih 22 orang yang ditumpangi rombongan acara gereja meninggal dunia dan mengakibatkan korban luka-luka bagi penumpang lainya, dimana salah satu korban kecelakaan tersebut adalah istri Penggugat.

Saat Penggugat tiba di Rumah Sakit, istri Penggugat telah meninggal dunia dimana Penggugat tidak sempat bertemu dan berbicara dengan istri tercinta untuk terakhir kalinya. Pihak kepolisian telah memeriksa dan menahan sopir karyawan Tergugat bernama Muhamad Amin bin Suhari yang mengemudikan “bus maut” PO Giri Indah dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong. Telah ternyata armada bus PO Giri Indah dimakusd tidak memiliki izin trayek untuk melayani perjalanan tujuan puncak, dan juga tidak memiliki izin usaha angkutan pariwisata sehingga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan demikian Tergugat yang jelas-jelas mengetahui armada bus tersebut tidak memiliki izin-izin tersebut akan tetapi tetap menggunakan armada bus tersebut untuk mengangkut penumpang menuju puncak, adalah “perbuatan melawan hukum”.

Tergugat juga wajib untuk melakukan uji berkala kelayakan kendaraan bermotor (Kir) terhadap armada bus yang dimilikinya, kewajiban mana mengikat Tergugat dalam pengoperasian dan merupakan prinsip “menjaga keselamatan penumpang”. Kenyataannya, berdasarkan data pada Dinas Perhubungan Jakarta, ternyata uji berkala kelayakan kendaraan bermotor (Kir) bus dimaksud terakhir dilakukan bertahun-tahun lampau. Dengan tidak dilakukannya pengujian kir berkala, maka tidak diketahui apakah bus tersebut layak jalan atau tidak. Dengan tidak dilakukannya pengujian kir, maka pada saat kecelakaan terjadi bus tersebut seharusnya sudah tidak layak jalan, serta merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan istri Penggugat turut menjadi korban jiwa.

Adapun bantahan dari pihak Tergugat yang lebih sibuk berkelit dari tanggung-jawab alih-alih berani menghadapi konsekuensi dari perbuatan sengaja ataupun kelalaiannya sendiri, Penggugat hanya menggugat Tergugat, tanpa menyertakan / menarik Kepala Operasional PO Giri Indah yang bernama Thoriq Eki, Kepala Mekanik bernama Lotato, juga tidak menarik pihak supir bus yang mengalami kecelakaan bernama Muhamad Amin bin Suhari sebagai pihak dalam gugatannya. Dimana dalam perkara pidana, baik Tergugat, petugas operasional dan kepala mekanik, serta supir bus PO Giri Indah masing-masing sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kecelakaan tragis tersebut. Dengan demikian, Tergugat menyimpulkan, gugatan Penggugat adaslah “kurang pihak”. Semestinya Tergugat juga mendalilkan bahwa gugatan Penggugat adalah “kurang pihak”, karena tidak turut menggugat yesus yang telah “menebus dosa-dosa” Tergugat.

Terhadap gugatan Penggugat, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut tanggal 2 Juli 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp326.641.500.00 (tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);”

Dalam tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana putusan Nomor 55/PDT/2015/PT.DKI tanggal 26 Maret 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding Pembanding;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 503/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Ut tanggal 2 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

Dalam Eksepsi;

- Menerima eksepsi Pembanding;

Dalam Pokok Perkara;

- Menyatakan gugatan Terbanding tidak dapat diterima;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Uji Kir dan pemeriksaan rem adalah merupakan tanggung jawab Tergugat sebagai pemilik dan penanggung jawab PO Giri Indah, bukanlah sopir, sehingga sopir bus PO Giri Indah bernama Muhamad Amin bin Suhari tidak perlu digugat. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut: [dan bayangkan ketika Penggugat, istri Penggugat, maupun Tergugat yang masing-masing adalah umat kristiani, kesemuanya dimasukkan ke surga, maka jadilah “dunia manusia jilid ke-2”, dimana aksi menyakiti, merugikan, dan melukai akan kembali terulang untuk kali-kesekiannya]

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang membatalkan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dapat dibenarkan. Hal ini karena berdasarkan fakta dalam perkara a quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan dengan hukum, dimana ternyata pokok gugatan Penggugat perkara a quo mengenai tanggung jawab Tergugat selaku majikan atas tuntutan ganti rugi sebagai akibat dari perbuatan bawahannya (sopir) atau pekerjanya. Tanpa menarik atau menjadikan bawahan (sopir) atau pekerjanya tersebut sebagai pihak menjadikan gugatan Penggugat kurang pihak sehingga, gugatan Penggugat cacat formil;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HARYANTO KURNIAWAN ALIAS TAN LIONG HAI tersebut;”