Bila Segala Ciptaan Tuhan, Pasti Ada Gunanya, namun Bukankah Neraka dan Penjara merupakan MONUMEN KEGAGALAN TUHAN?

TRUTH ALWAYS BITTER, Hati-Hati dan Waspada terhadap Segala Hal yang Bersifat TOO GOOD TO BE TRUE

Question: Agama samawi bilang, yang diciptakan oleh Allah pasti ada gunanya. Tapi anehnya, yang paling tidak dapat saya pahami terlebih mengerti, kata mereka juga ada ciptaan Allah yang justru di-haram-najis-kan begitu. Anehnya lagi, iming-iming korup semacam ideologi penghapus atau pengampunan dosa bagi pendosa, justru dihalalkan oleh mereka, bahkan dipromosikan dan dikampanyekan lewat speaker pengeras suara ke masyarakat luas tanpa rasa malu atau pun tabu. Bukankah itu sama artinya, mengharamkan atau menajiskan sang Pencipta juga, yang telah menciptakan ciptaan yang di-haram-najis-kan.

Begitupula istilah yang meremendahkan martabat warga lain seperti “kafir”, memangnya pencipta para manusia yang disebut sebagai “kafir” itu, siapa lagi kalau bukan Allah “sang Pencipta” yang ditunjuk hidungnya? Itu sama artinya mereka mau mengatakan bahwa “ada loh, pencipta lain selain Tuhan”. Menjadi lebih konyol lagi, ketika Allah masih butuh mencoba-cobai umat manusia, sekalipun usia umat manusia sudah setua usia planet bernama Bumi, yakni telah ratusan atau jutaan tahun, bukan baru enam ribu tahun yang lampau seprti kata kitab-kitab dongeng untuk anak kecil yang dungu maupun kitab jorok yang membuat para penjahat berdelusi masuk surga. Manusia diciptakan apa adanya, “salahkan Allah yang menciptakan”, jangan “salahkan bunda yang mengandung”.

Brief Answer: Sekujur tubuh ditutup busana, dari ujung rambut sampai ujung kaki. “Aurat”, kata kaum agamais-munafik tersebut, yang justru mengutuk ibu kandung mereka yang telah melahirkan mereka sebagai “aurat berjalan”. Namun, disaat bersamaan mereka memungkiri bahwa “AURAT TERBESAR” ialah berbuat jahat dan tercela seperti menyakiti, melukai, maupun merugikan pihak-pihak lainnya secara tidak bertanggung-jawab, lalu berupaya menghindar dari konsekuensinya dengan mabuk serta mencandu ideologi adiktif bagi “KORUPTOR DOSA” yang bernama “PENGHAPUSAN / PENGAMPUNAN / PENEBUSAN DOSA” yang secara vulgar mereka pertontonkan ke publik luas.

Sekalipun kita semua ketahui, hanya seorang pendosa yang butuh iming-iming KORUP demikian, dimana hanya seorang pengecut yang tidak berani bertanggung-jawab atas perbuatan buruknya sendiri dengan bersembunyi dibalik dogma “cuci-tangan” dan “cuci-dosa”, dimana juga antara “BERBUAT DOSA-DOSA UNTUK DIHAPUSKAN” dan “PENGHAPUSAN DOSA” sifatnya ialah saling bundling ibarat pasta gigi dan sikat gigi. Terhadap dosa dan maksiat, mereka begitu kompromistik. Namun terhadap umat yang berbeda keyakinan, mereka begitu intoleran.

Berdelusi sebagai kaum superior, dengan meng-haram-haram-kan segala sesuatunya, seolah “polisi moral” yang berhak mengkaimi kaum lainnya, namun disaat bersamaan mabuk dan kecanduan “PENGHAPUSAN DOSA” untuk seumur hidup mereka hingga tutup usia. Sejatinya, mereka merupakan kasta paling rendah, tercela, dan hina, hidup dan mati mereka divonis sebagai “PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA” alias sebagai “KORUPTOR DOSA”, dimana dosa-dosa pun mereka korupsi terlebih uang rakyat.

PEMBAHASAN:

Surah Maryam ayat 83 : “Tidakkah engkau memperhatikan bahwa Kami telah mengutus setan-setan kepada orang-orang kafir untuk benar-benar menggoda mereka (berbuat maksiat)?” Sekarang dapat kita maklumi, siapakah BIG BOSS dibalik aksi para saitan / iblis yang kerap menggodai par umat manusia, sehingga setan-setan penghaput tersebut berkeliaran memang atas seizin, kuasa, dan rencana Allah—jika tidak begitu, sama artinya Allah tidak “omnipotent”, namun “impoten”, karena sesuatu dapat terjadi tanpa seizin maupun kuasa Allah.

Bila memang segala sesuatu ada gunanya, bila memang alam semesta ini sempurna, bila memang sang Pencipta adalah sempurna, maka mengapa Anda meminum obat pembasmi parasit seperti cacing dari tubuh Anda, melakukan operasi “usus buntu”, melakukan modifikasi cuaca, menanam pangan dengan pupuk kimia, operasi kanker, operasi jantung koroner, butuh yang namanya edukasi “parenting” bagi kalangan orangtua dalam mengasuh anak, peperangan, manusia yang memilih “bunuh diri”, sisa evolusi seperti tulang ekor pada manusia, dan lain sebagainya?

Bila memang segala ciptaan Tuhan, diciptakan Tuhan pastilah ada guna atau manfaatnya, maka apakah Tuhan secara sengaja menciptakan orang yang “dilahirkan sebagai penjahat” (born to be a criminal) dalam rangka rencana besar Tuhan untuk mengisi alam neraka yang telah diciptakan oleh Tuhan, agar neraka tidak sia-sia diciptakan karena kosong-melompong tanpa penghuni? Apakah Anda ataupun Tuhan Anda tidak melihat betapa banyaknya planet mati di tata surya kita, di galaksi kita, bahkan di jagat raya ini? Berapakah perbandingan antara planet yang hidup dan planet yang mati di luar sana?

Berapa banyakah dari penduduk di negeri kita yang bisa hidup tanpa kesenjagnan ekonomi yang begitu lebar antara si kaya dan si miskin, maupun kesenjangan sosial seperti si tampan / cantik dan si buruk rupa, si bos dan si buruh, si pejabat dan si rakyat jelata tertindas? Mengapa rumah sakit tidak pernah sepi pasien? Mengapa penjara tidak pernah sepi narapidana penghuninya, bahkan setiap tahunnya selalu “over kapasitas” sehingga pengelola penjara kerap “obral remisi”? Mengapa Allah justru lebih PRO terhadap pendosa dengan merampas hak atas keadilan dari korban? Mengapa korban percuma lapor / mengadu kepada Allah, karena Allah justru menghapusi dosa-dosa para penjahat tersebut?

Berikut salah satu contoh “manusia SAMPAH” hasil ciptaan Tuhan yang ternyata diberikan usia panjang oleh Allah yang menurut klaim umat agama samawi “detak jantung pun diatur dan ditentukan oleh Allah”, dikutip dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2629 K/PID.SUS/2015 tanggal 23 Februari 2016, dimana Jaksa Penuntut Umum menyebutkan:

- peningkatkan pengendalian dan pengawasan sebagai upaya mencegah dan memberantas penyalah-gunaan dan pengedaran gelap Narkoba sangatlah diperlukan karena kejahatan Narkotika pada umumnya tidak dilakukan Terdakwa sendiri atau perorangan secara berdiri sendiri, melainkan oleh sendikat secara bersama-sama yang terorganisasi secara mantap dan sangat rahasia;

- penjatuhan hukuman yang berat kepada para pelaku pengedar maupun yang menjadi perantara peredaran Narkotika apalagi Narkotika sangatlah tepat, Apalagi Terdakwa yang saat ini sedang menjalani hukuman atas perkara yang dilakukan Terdakwa sebelumnya, dimana Terdakwa telah dihukum selama 20 (dua puluh) tahun. Dengan demikian Terdakwa sebagai warga binaan yang sedang menjalani hukuman harusnya Terdakwa merenung atas kesalahan yang telah diperbuatnya, namun faktanya adalah sebaliknya dimana Terdakwa masih berperan untuk masuknya Narkotika ke Indonesia dan memberi perintah serta mengendalikannya di balik Penjara, sehingga apabila Terdakwa hanya tetap sebagai warga binaan maka akan bertambah banyak pula korban-korban berikutnya dan untuk menghindari adanya korban berikutnya maka penjatuhan pidana yang paling tepat adalah hukuman MATI;

- putusan hakim diharapkan dapat memberikan daya tangkal / efek jera baik kepada terdakwa maupun kepada masyarakat:

- tujuan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana bukanlah merupakan pembalasan, akan tetapi bertujuan sebagai pendidikan atau pelajaran bagi semua orang dan untuk menjaga ketertiban bagi masyarakat luas dan terpidana itu sendiri;

- penjatuhan pidana yang ringan tidak dapat diharapkan sebagai daya tangkal bagi calon Tersangka lainnya yang akan melakukan perbuatan yang sejenis;

Terhadapnya, Mahkamah Agung di tingkat Kasasi membuat pertimbangan hukum serta amar putusan dengan kutipan sebagai berikut, dimana kita patut bertanya, mengapa Allah tidak menghentikan detak jantung sang penjahat mengingat detak jantung manusia setiap detiknya (katanya) ditentukan oleh Allah:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum dapat dibenarkan, Judex Facti Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dalam hal memperbaiki putusan Judex Facti Pengadilan Negeri dengan mengurangi hukuman Terdakwa dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup;

“Bahwa sangat keliru Judex Facti / Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa pidana mati bertentangan dengan Undang-Undang 1945, karena dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian konsekwensi setiap penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan hukum termasuk Undang-Undang yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah yang merupakan representasi dari kehendak rakyat Indonesia. Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang hukuman mati merupakan upaya untuk memberantas Narkotika yang semakin menjamur di Indonesia mengancam keselamatan bangsa dan negara;

“Bahwa Judex Facti / Pengadilan Tinggi terlihat hanya mempertimbangkan kepentingan Terdakwa semata, tidak mempertimbangkan akibat dari perbuatan Terdakwa mengorbankan masyarakat Indonesia yang menurut penelitian BNN tahun 2015 pengguna Narkotika telah mencapai 5.100.000 (lima juta seratus ribu) orang di Indonesia dan setiap hari lebih 60 (enam puluh) orang meninggal dunia dengan demikian dipandang tidak adil menjunjung tinggi hak terhadap Terdakwa disisi lain hak hidup korban akibat pengguna Narkotika dari perbuatan Terdakwa tidak diperhatikan; Di negara besar di dunia seperti halnya Amerika Serikat di beberapa negara bagian masih tetap menerapkan pidana mati;

“Bahwa alasan Judex Facti Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Terdakwa pada pokoknya adalah penjatuhan pidana mati harus dipertimbangkan secara saksama dan teliti karena berkaitan dengan nyawa seseorang, selain itu barang bukti yang menjadi pertimbangan berat ringannya pidana dalam perkara a quo jumlahnya hanya sebanyak 350 gram, jumlahnya jauh dari barang bukti pelaku tindak pidana Narkotika yang telah menjalani eksekusi;

“Bahwa alasan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi mengenai jumlah barang bukti sebanyak 350 gram kurang tepat sebab Terdakwa sudah kali kedua melakukan tindak pidana Narkotika. Pada perkara yang pertama Terdakwa ditangkap dan dipersalahkan melakukan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti 3 kg heroin;

“Bahwa Terdakwa yang sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun atas perkara yang pertama, ternyata sifat jahat Terdakwa belum kembali normal, Terdakwa belum sadar dan bertobat atas segala perbuatannya yang merugikan dan merusak jiwa dan raga manusia / pengguna secara massif.

“Bahkan Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal dengan mengulangi lagi tindak pidana yang sejenis / sama;

“Bahwa penjatuhan pidana seumur hidup bagi Terdakwa tidak akan mengurangi niat atau sifat atau kelakuan jahat Terdakwa. Penjatuhan pidana seumur hidup bagi Terdakwa tidak ada jaminan bahwa Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya;

“Bahwa salah satu cara untuk mencegah Terdakwa mengulangi perbuatan a quo adalah dengan menjatuhkan pidana mati bagi Terdakwa sehingga Terdakwa tidak lagi melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika;

“Bahwa keberadaan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakat sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi orang di dalam LP maupun di luar LP hal ini dibuktikan Terdakwa dapat mengendalikan Narkotika di luar LP dengan menggunakan jaringan yang sudah dibangun Terdakwa sebelumnya;

“Bahwa alasan yuridis memperberat hukuman Terdakwa yaitu Terdakwa sudah dalam posisi sebagai residive melakukan tindak pidana;

“Bahwa selain alasan tersebut, Terdakwa adalah bagian dari sindikat peredaran gelap Narkotika dan mempunyai peranan yang signifikan, sehingga untuk mematahkan pergerakan Terdakwa dan jaringannya Terdakwa harus dijatuhi pidana mati;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 69/PID/2015/PT.BTN tanggal 24 Agustus 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1974/PID.SUS/2014/PN.TNG tanggal 1 April 2015, untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

“Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Hal-hal yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Narkotika;

- Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan kerugian jiwa, raga dan harta benda bagi bangsa dan negara Indonesia termasuk masyarakat;

- Perbuatan Terdakwa merusak generasi muda dan bangsa Indonesia;

- Terdakwa sebagai otak / pengendali bisnis Narkotika dari balik Tahanan Lapas, dan Terdakwa sedang menjalani pidana di LAPAS;

- Motivasi Terdakwa untuk mendapat uang semata;

Hal-hal yang meringankan:

- Nihil;

MENGADILI,

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 69/PID/2015/PT.BTN tanggal 24 Agustus 2015 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1974/PID.SUS/2014/PN.TNG tanggal 1 April 2015 tersebut;

“MENGADILI SENDIRI,

1. Menyatakan Terdakwa SIMON IKECHUKWU EZEAPUTA alias NICK alias IKE CHUKUNG EZE alias NICK HORRISON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Mentransfer atau menitipkan uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIMON IKECHUKWU EZEAPUTA alias NICK alias IKE CHUKUNG EZE alias NICK HORRISON oleh karena itu dengan pidana MATI;”

Orangtua dan guru, akan malu bila ada orang yang tumbuh sebagai penjahat, karena itu merupakan cerminan kegagalan orangtua dan guru dalam mendidik seorang anak ataupun suatu bangsa. Namun, tampaknya Allah “bermuka tembok” yang “sudah putus urat malunya”, bahkan dengan bangga mengancam akan mencampakkan ciptaannya sendiri ke alam neraka hingga penuh, meski umat manusia diciptakan “apa adanya” (as it is) lengkap dengan segala software pengisi otak-pikirannya apakah akan menjadi orang jahat, mejadi kafir, menjadi pemberontak, menjadi koruptor, dan menjadi “manusia hewan” maupun “manusia iblis” sekalipun.

Babi, disebut “haram”. Namun, ironisnya, ideologi KORUP bagi “KORUPTOR DOSA” semacam “PENGAMPUNAN / PENGHAPUSAN DOSA” justru diklaim sebagai “halal lifestyle”. Dosa-dosa pun dikorupsi, itulah tipikal khas dari umat agama samawi, seolah mereka tidak bisa hidup dengan menjadi orang baik, pribadi yang tidak merampas hak orang lain, individu yang berjiwa ksatria, maupun seseorang yang mau bertanggung-jawab ketika masih bisa berbuat keliru dalam kesehariannya—kesemuanya dikutip dari Hadis Sahih Muslim:

- No. 4852 : “Dan barangsiapa yang bertemu dengan-Ku dengan membawa kesalahan sebesar isi bumi tanpa menyekutukan-Ku dengan yang lainnya, maka Aku akan menemuinya dengan ampunan sebesar itu pula.

- No. 4857 : “Barang siapa membaca Subhaanallaah wa bi hamdihi (Maha Suci Allah dan segala puji bagi-Nya) seratus kali dalam sehari, maka dosanya akan dihapus, meskipun sebanyak buih lautan.

- No. 4863 : “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan kepada orang yang baru masuk Islam dengan do'a; Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, dan anugerahkanlah aku rizki).”

- No. 4864 : “Apabila ada seseorang yang masuk Islam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajarinya tentang shalat kemudian disuruh untuk membaca do'a: Allaahummaghfir lii warhamnii wahdinii wa'aafini warzuqnii'. (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, tunjukkanlah aku, sehatkanlah aku dan anugerahkanlah aku rizki).”

- No. 4865 : “Ya Rasulullah, apa yang sebaiknya saya ucapkan ketika saya memohon kepada Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Ketika kamu memohon kepada Allah, maka ucapkanlah doa sebagai berikut; 'Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, selamatkanlah aku,”

- Aku mendengar Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jibril menemuiku dan memberiku kabar gembira, bahwasanya siapa saja yang meninggal dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia masuk surga.” Maka saya bertanya, ‘Meskipun dia mencuri dan berzina? ‘ Nabi menjawab: ‘Meskipun dia mencuri dan juga berzina’.” [Shahih Bukhari 6933]

- Dari Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda : Allah ta’ala telah berfirman : “Wahai anak Adam, selagi engkau meminta dan berharap kepada-Ku, maka Aku akan mengampuni dosamu dan Aku tidak pedulikan lagi. Wahai anak Adam, walaupun dosamu sampai setinggi langit, bila engkau mohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku memberi ampun kepadamu. Wahai anak Adam, jika engkau menemui Aku dengan membawa dosa sebanyak isi bumi, tetapi engkau tiada menyekutukan sesuatu dengan Aku, niscaya Aku datang kepadamu dengan (memberi) ampunan sepenuh bumi pula. (HR. Tirmidzi, Hadits hasan shahih) [Tirmidzi No. 3540]

Pendosa, namun hendak mengadili manusia lainnya dan merasa sebagai “polisi moral” yang berhak mengatur maupun menghakimi kaum lainnya? “PENDOSA PECANDU PENGHAPUSAN DOSA”, sejatinya merupakan kasta paling rendah dan kotor, namun berdelusi sebagai kaum paling superior yang memonopoli alam surgawi. Orang BUTA, namun hendak menuntun para BUTAWAN lainnya, neraka pun dipandang sebagai surga. Itulah ketika “standar moral” umat agama samawi berceramah perihal akhlak, hidup jujur, adil, baik, bersih, mulia, luhur, unggul, berbudi, dan bertanggung-jawab, namun disaat bersamaan MABUK serta “KECANDUAN PENGHAPUSAN DOSA”. Umat muslim berkilah, si pendosa akan dihapus dosanya oleh Allah, akan terlebih dahulu di-“bejek-bejek” di neraka. Artinya sang muslim mengutuk nabinya sendiri “masuk NERAKA”—juga masih dikutip dari Hadis Muslim:

- No. 4891. “Saya pernah bertanya kepada Aisyah tentang doa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memohon kepada Allah Azza wa Jalla. Maka Aisyah menjawab; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan.’

- No. 4892. “Aku bertanya kepada Aisyah tentang do'a yang biasa dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia menjawab; Beliau membaca: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan.’

- No. 4893. “dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam do'anya membaca: ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukkan sesuatu yang telah aku lakukan, dan dari keburukkan sesuatu yang belum aku lakukan.’”

- No. 4896. “dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau pemah berdoa sebagai berikut: ‘Ya Allah, ampunilah kesalahan, kebodohan, dan perbuatanku yang terlalu berlebihan dalam urusanku,  serta ampunilah kesalahanku yang Engkau lebih mengetahui daripadaku. Ya Allah, ampunilah aku dalam kesungguhanku, kemalasanku, dan ketidaksengajaanku serta kesengajaanku yang semua itu ada pada diriku. Ya Allah, ampunilah aku atas dosa yang telah berlalu, dosa yang mendatang, dosa yang aku samarkan, dosa yang aku perbuat dengan terang-terangan dan dosa yang Engkau lebih mengetahuinya daripada aku,”

- Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW, mengapa suaminya shalat malam hingga kakinya bengkak. Bukankah Allah SWT telah mengampuni dosa Rasulullah baik yang dulu maupun yang akan datang? Rasulullah menjawab, “Tidak bolehkah aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?” [HR Bukhari Muslim]