Menikmati Uang Hasil Penipuan / Penggelapan, Menjadi Faktor Pemberat Vonis Hukuman Pidana

LEGAL OPINION
Question: Bila ada karyawan yang gelapkan uang perusahaan, tapi tak mau dikembalikan sekalipun ia sudah dijadikan terdakwa di persidangan, artinya uang perusahaan itu sudah ia “makan”. Jika sudah samapai seperti itu, besaran hukuman penjara bagi yang bersangkutan bagaimana nantinya?
Brief Answer: Mengembalikan uang hasil kejahatan, bisa menjadi faktor pertimbangan yang meringankan saat Majelis Hakim perkara pidana hendak merumuskan amar putusan berisi penghukuman penjara. Sebaliknya, pelaku tindak pidana penipuan, penggelapan, korupsi, dan kejahatan lainnya yang menikmati dana hasil kejahatan tersebut, menjadi pertimbangan hukum yang memberatkan kesalahan terpidana.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup mencerminkan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Negeri Lamongan perkara pidana register Nomor 131/Pid.B/2018/PN.Lmg tanggal 25 Juli 2018, bermula ketika Sujono dan Mua’afah datang menemui Terdakwa (Agus Sugiarto) sebagai sales dari Toyota untuk membeli mobil Toyota Inova tersebut secara tunai dengan cara tukar-tambah dengan mobil Toyota Fortuner.
Mobil Toyota Inova yang akan dibeli harganya Rp300.000.000,- sedangkan mobil Toyota Fortuner ditaksir dengan harga Rp200.000.000,- sehingga pihak korban (Sujono dan Mua’afah) harus menambah dana sejumlah Rp100.000.000,- dengan perjanjian : mobil Toyota Fortuner ditukar dengan mobil Toyota Inova dihari yang sama dan menambah uang kekurangan saat itu juga.
Saat dilakukan tukar-tambah, mobil Toyota Inova sudah tersedia namun untuk BPKB-nya diminta menunggu selama 6 bulan oleh Terdakwa. Untuk dana kekurangan, diserahkan secara bertahap dengan cara 3 kali pembayaran yaitu pertama, sebesar Rp15.000.000,- sebagai tanda jadi tukar-tambah mobil, kemudian kedua diminta lagi oleh Terdakwa sebesar Rp25.000.000,- untuk indent warna, dan yang ketiga saat serah-terima mobil sebesar Rp60.000.000,-.
Namun setelah 6 bulan lamanya menunggu sebagaimana perjanjian awal, BPKB mobil Toyota Inova belum kunjung diserahkan kepada pihak korban dan ketika ditanyakan kepada Terdakwa berkali-kali “kapan BPKBnya keluar”, hingga akhirnya diakui oleh Terdakwa bahwa “Mobil Toyota Inova tersebut saya kreditkan”.
Korban kembali bertanya “Jaminan untuk saksi apa?” dan dijawab oleh Terdakwa “nanti saya kasih sertipikat tanah”, namun hingga sekarang sertipikat tanah tersebut tidak juga diserahkan oleh Terdakwa. Korban memberikan kesempatan kepada Terdakwa selama 3 bulan untuk mengambil BPKB tersebut, namun setelah 3 bulan BPKB belum juga diselesaikan oleh Terdakwa, dimana Terdakwa tidak memberikan ganti-rugi sama sekali.
Ternyata Mobil Toyota Fortuner tersebut Terdakwa jual kepada orang lain di Kota Surabaya dan laku seharga Rp.190.000.000,- dan setelah Terdakwa menerima seluruh uang dri saksi korban sejumlah Rp290.000.000,-selanjutnya Terdakwa menghubungi sales officer leasing rekanan perusahaan penjual mobil untuk mengajukan permohonan kredit pembelian mobil Toyota Innova milik korban.
Selanjutnya Terdakwa menemui MU’AFAH untuk meminta beberapa persyaratan pengajuan kredit yaitu KTP atas nama MU’AFAH, Kartu Keluarga, rekening listrik serta buku tabungan MU’AFAH, namun saat itu Terdakwa tidak berhasil mendapatkan NPWP MU’AFAH jadi Terdakwa mengakali membuat NPWP tersebut tanpa sepengetahuan MU’AFAH maupun pihak perusahaan penjual mobil.
Terdakwa setorkan sebagai uang muka sebesar Rp.150.000.000,- kepada kasir perusahaan penjual mobil dengan cara transfer melalui Bank, kemudian Terdakwa mengisi formulir permohonan pengajuan kredit mobil Toyota Innova tersebut atas nama MU’AFAH, dimana tanda-tangannya Terdakwa palsukan karena memang tanpa izin ataupun sepengetahuan pihak korban.
Terdakwa bahkan memalsukan nomor seluler milik MU’AFAH dalam formulir pengajuan kredit, dengan memasukkan nomor handphone istri Terdakwa dengan tujuan agar jika nanti pihak Leasing melakukan survei dengan cara menelepon nomor seluler tersebut, istri Terdakwa yang mengangkatnya dan mengaku sebagai Saksi korban MU’AFAH.
Mobil Toyota Innova tersebut Terdakwa ajukan kredit untuk jangka waktu pembayaran kredit selama 3 tahun dengan angsuran perbulannya sebesar Rp.5.798.000,-. Uang sisa sebesar Rp.140.000.000,- Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran mobil Toyota Innova tersebut tiap bulan sebanyak 6 kali angsuran, sementara uang sisa lainnya Terdakwa gunakan untuk membayar utang angsuran Terdakwa dalam permasalahan yang sama serta untuk keperluan biaya hidup Terdakwa sendiri.
Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp160.000.000,00. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
“Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur ‘Barang siapa’;
2. Unsur ‘Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum’;
3. Unsur ‘Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal atau tipu muslihat maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang’;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu-muslihat menurut Arrest Hoge Raad tanggal 30 Januari 1911 yaitu tipu-muslihat merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru untuk memaksa orang menerimanya, dalam hal ini yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan menurut Arrest Hoge Raad tanggal 08 Maret 1926 adalah bahwa terdapat suatu rangkaian kebohongan, jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal-balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran, sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsur dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal atau tipu muslihat maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang yaitu berupa uang pembelian mobil, telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu Fotocopy Pengajuan SPK, Fotocopy Kontrak Polis Asuransi Fiducia, Fotocopy Histori Payment (semua atas nama MU’AFAH), 3 lembar kwitansi bukti pembayaran dan 1 lembar surat pernyataan dari AGUS SUGIARTO ditetapkan terlampir dalam berkas perkara sedangkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova All New tahun 2017 warna hitam Nopol ... An.MU’AFFAH beserta STNK yang disita dari Saksi Sujono, maka ditetapkan dikembalikan kepada Saksi korban Sujono;
“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa Agus Sugiarto Bin Dariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova All New tahun 2017 warna hitam Nopol ... An. MU’AFFAH beserta STNK, dikembalikan kepada Saksi korban SUJONO.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.