LEGAL OPINION
Question: Bila ada karyawan yang gelapkan uang perusahaan,
tapi tak mau dikembalikan sekalipun ia sudah dijadikan terdakwa di persidangan,
artinya uang perusahaan itu sudah ia “makan”. Jika sudah samapai seperti itu, besaran
hukuman penjara bagi yang bersangkutan bagaimana nantinya?
Brief Answer: Mengembalikan uang hasil kejahatan, bisa menjadi
faktor pertimbangan yang meringankan saat Majelis Hakim perkara pidana hendak
merumuskan amar putusan berisi penghukuman penjara. Sebaliknya, pelaku tindak
pidana penipuan, penggelapan, korupsi, dan kejahatan lainnya yang menikmati
dana hasil kejahatan tersebut, menjadi pertimbangan hukum yang memberatkan
kesalahan terpidana.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret yang cukup mencerminkan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk
putusan Pengadilan Negeri Lamongan perkara pidana register Nomor 131/Pid.B/2018/PN.Lmg
tanggal 25 Juli 2018, bermula ketika Sujono dan Mua’afah datang menemui Terdakwa
(Agus Sugiarto) sebagai sales dari Toyota untuk membeli mobil Toyota Inova
tersebut secara tunai dengan cara tukar-tambah dengan mobil Toyota Fortuner.
Mobil Toyota Inova yang akan
dibeli harganya Rp300.000.000,- sedangkan mobil Toyota Fortuner ditaksir dengan
harga Rp200.000.000,- sehingga pihak korban (Sujono dan Mua’afah) harus menambah
dana sejumlah Rp100.000.000,- dengan perjanjian : mobil Toyota Fortuner ditukar
dengan mobil Toyota Inova dihari yang sama dan menambah uang kekurangan saat
itu juga.
Saat dilakukan tukar-tambah,
mobil Toyota Inova sudah tersedia namun untuk BPKB-nya diminta menunggu selama
6 bulan oleh Terdakwa. Untuk dana kekurangan, diserahkan secara bertahap dengan
cara 3 kali pembayaran yaitu pertama, sebesar Rp15.000.000,- sebagai tanda jadi
tukar-tambah mobil, kemudian kedua diminta lagi oleh Terdakwa sebesar
Rp25.000.000,- untuk indent warna, dan yang ketiga saat serah-terima mobil sebesar
Rp60.000.000,-.
Namun setelah 6 bulan lamanya
menunggu sebagaimana perjanjian awal, BPKB mobil Toyota Inova belum kunjung
diserahkan kepada pihak korban dan ketika ditanyakan kepada Terdakwa
berkali-kali “kapan BPKBnya keluar”, hingga
akhirnya diakui oleh Terdakwa bahwa “Mobil
Toyota Inova tersebut saya kreditkan”.
Korban kembali bertanya “Jaminan untuk saksi apa?” dan dijawab oleh
Terdakwa “nanti saya kasih sertipikat
tanah”, namun hingga sekarang sertipikat tanah tersebut tidak juga diserahkan
oleh Terdakwa. Korban memberikan kesempatan kepada Terdakwa selama 3 bulan
untuk mengambil BPKB tersebut, namun setelah 3 bulan BPKB belum juga diselesaikan
oleh Terdakwa, dimana Terdakwa tidak memberikan ganti-rugi sama sekali.
Ternyata Mobil Toyota Fortuner
tersebut Terdakwa jual kepada orang lain di Kota Surabaya dan laku seharga
Rp.190.000.000,- dan setelah Terdakwa menerima seluruh uang dri saksi korban sejumlah
Rp290.000.000,-selanjutnya Terdakwa menghubungi sales officer leasing rekanan perusahaan
penjual mobil untuk mengajukan permohonan kredit pembelian mobil Toyota Innova milik
korban.
Selanjutnya Terdakwa menemui
MU’AFAH untuk meminta beberapa persyaratan pengajuan kredit yaitu KTP atas nama
MU’AFAH, Kartu Keluarga, rekening listrik serta buku tabungan MU’AFAH, namun
saat itu Terdakwa tidak berhasil mendapatkan NPWP MU’AFAH jadi Terdakwa
mengakali membuat NPWP tersebut tanpa sepengetahuan MU’AFAH maupun pihak
perusahaan penjual mobil.
Terdakwa setorkan sebagai uang
muka sebesar Rp.150.000.000,- kepada kasir perusahaan penjual mobil dengan cara
transfer melalui Bank, kemudian Terdakwa mengisi formulir permohonan pengajuan
kredit mobil Toyota Innova tersebut atas nama MU’AFAH, dimana tanda-tangannya
Terdakwa palsukan karena memang tanpa izin ataupun sepengetahuan pihak korban.
Terdakwa bahkan memalsukan
nomor seluler milik MU’AFAH dalam formulir pengajuan kredit, dengan memasukkan
nomor handphone istri Terdakwa dengan tujuan agar jika nanti pihak Leasing melakukan
survei dengan cara menelepon nomor seluler tersebut, istri Terdakwa yang
mengangkatnya dan mengaku sebagai Saksi korban MU’AFAH.
Mobil Toyota Innova tersebut
Terdakwa ajukan kredit untuk jangka waktu pembayaran kredit selama 3 tahun dengan
angsuran perbulannya sebesar Rp.5.798.000,-. Uang sisa sebesar Rp.140.000.000,-
Terdakwa gunakan untuk membayar angsuran mobil Toyota Innova tersebut tiap
bulan sebanyak 6 kali angsuran, sementara uang sisa lainnya Terdakwa gunakan
untuk membayar utang angsuran Terdakwa dalam permasalahan yang sama serta untuk
keperluan biaya hidup Terdakwa sendiri.
Akibat perbuatan Terdakwa, korban
mengalami kerugian sebesar Rp160.000.000,00. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa selanjutnya
Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum
tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang
didakwakan kepadanya;
“Menimbang, bahwa Terdakwa
telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif,
sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas
memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 378
KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur ‘Barang siapa’;
2. Unsur ‘Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum’;
3. Unsur ‘Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal
atau tipu muslihat maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang
supaya memberikan sesuatu barang, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan
piutang’;
“Menimbang, bahwa yang dimaksud
dengan tipu-muslihat menurut Arrest Hoge Raad tanggal 30 Januari 1911 yaitu tipu-muslihat
merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan
dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru untuk
memaksa orang menerimanya, dalam hal ini yang dimaksud dengan rangkaian
kebohongan menurut Arrest Hoge Raad tanggal 08 Maret 1926 adalah bahwa terdapat
suatu rangkaian kebohongan, jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat
suatu hubungan sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan
yang lain, sehingga mereka secara timbal-balik menimbulkan suatu gambaran palsu
seolah-olah merupakan suatu kebenaran, sehingga berdasarkan uraian
tersebut diatas, maka unsur dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan
akal atau tipu muslihat maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk
orang supaya memberikan sesuatu barang yaitu berupa uang pembelian mobil, telah
terpenuhi;
“Menimbang, bahwa dalam
persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan
pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf,
maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa terhadap
barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu Fotocopy Pengajuan SPK,
Fotocopy Kontrak Polis Asuransi Fiducia, Fotocopy Histori Payment (semua atas
nama MU’AFAH), 3 lembar kwitansi bukti pembayaran dan 1 lembar surat pernyataan
dari AGUS SUGIARTO ditetapkan terlampir dalam berkas perkara sedangkan 1 (satu)
unit mobil Toyota Innova All New tahun 2017 warna hitam Nopol ... An.MU’AFFAH
beserta STNK yang disita dari Saksi Sujono, maka ditetapkan dikembalikan kepada
Saksi korban Sujono;
“Menimbang, bahwa untuk
menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih
dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa Agus Sugiarto Bin Dariyanto telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’
sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 3 (tiga) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Innova All New tahun 2017 warna hitam Nopol ...
An. MU’AFFAH beserta STNK, dikembalikan kepada Saksi korban SUJONO.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.