Kekuatan Hukum Bilyet Deposito, Hak Nasabah Penyimpan / Penabung Melawan Itikad Buruk Lembaga Keuangan Perbankan

LEGAL OPINION
Question: Banyak bank di Indonesia, yang lokal maupun yang asing, ketika merger atau dibeli oleh pihak asing, lalu merubah nama perusahaannya. Lalu, bagaimana dengan kepastian atau keamanan berbagai bukti simpanan kita semisal bilyet deposito yang dimiliki nasabah penabung? Apakah nantinya, katakanlah sepuluh tahun kedepan, saat nasabah hendak mencairkan bilyet deposito, apa bisa pihak bank menolak dan berkilah dengan alasan sudah tidak ada nama bank yang tercantum dalam bilyet deposito?
Brief Answer: Perubahan nama sebuah entitas hukum, tidak mengubah badan hukum yang bersangkutan. Subjek hukum, baik subjek hukum perorangan (natuurlijk persoon) maupun subjek hukum “badan hukum” (rechts persoon), ketika melakukan perubahan nama badan hukum atau nama pribadi individu, tidak dimaknai mengakibatkan segala hak dan kewajibannya hapus, karena sejatinya mengubah nama tidaklah mengubah entitas subjek hukum bersangkutan.
Terlebih, berdasarkan “best practice” peradilan, kekuatan pembuktian sebuah Bilyet / Sertifikat Deposito memiliki kekuatan pembuktian absolut, selama ternyata masih dipegang oleh pihak Nasabah Deposan, sehingga tidak memungkinkan pihak Lembaga Keuangan untuk berkelit dengan alasan “data yang tercatat dalam sistem” milik mereka tidak menemukan data sang Deposan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Manado sengketa register Nomor 41 /Pdt.G/2010/PN.Mdo tanggal 26 Agustus 2010, perkara antara:
- ATEK MARTOWIJOYO, sebagai Penggugat; melawan
- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA di JAKARTA cq. PT. BANK MANDIRI (EX. BANK EXPORT IMPORT INDONESIA) PUSAT di JAKARTA cq. PT. BANK MANDIRI (EX. BANK EXPORT IMPORT CABANG MANADO), selaku Tergugat.
Penggugat dahulu bernama TANG KING TIAK, merupakan anak atau selaku ahli waris dari Aim. ATAN / TAN KENG HOEI. Orangtua Penggugat tersebut, semasa hidupnya sebelum meninggal dunia merupakan seorang Nasabah Penabung dari Bank Mandiri (Ex.Bank Export Import) dan mempunyai dana deposito (Certificate of Deposit).
Sebagai ahli waris dari nasabah, pada tanggal 25 Oktober 2004 mengajukan permohonan pencairan dana Deposit atas nama Almarhum pada pihak Tergugat, yang menerima permohonan pencairan tersebut pada tanggal 26 Oktober 2004, dan ditindak-lanjuti dengan jawaban oleh Tergugat pada tanggal 25 Januari 2005, namun justru memberikan tanggapan secara sumir yang pada tendensinya ialah berupaya untuk lepas dari tanggung-jawab terhadap hak-hak Penggugat selaku ahli waris nasabah untuk mencairkan deposito.
Penggugat telah melakukan pertemuan dengan Tergugat untuk membicarakan masalah Permohonan Pencairan Dana Deposit dimaksud, akan tetapi Tergugat tidak menanggapi secara semestinya, hingga saat kini tidak menunjukkan itikad baiknya, sehingga pihak Penggugat terpaksa mengajukan gugatan ini ke hadapan pengadilan. Sementara itu pihak Tergugat mendalilkan, bahwa kesepuluh buah Sertifikat Deposito milik Penggugat tersebut telah dicairkan.
Dimana terhadap gugatan sang ahli waris dari nasabah penyimpan / penabung, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat menyatakan dalam jawabanya, bahwa meskipun membenarkan bahwa Almarhum ATAN ada membuka simpanan Deposito, akan tetapi data-data tentang Deposito tersebut tidak ada lagi dalam file perbankan Bank Mandiri selaku bank merger dari bank exim;
“Bahwa Almarhum ATAN / TAN KENG HOEI Ayah Penggugat adalah Nasabah Bank EXIM yang kini sudah merger dengan bank Mandiri, pernah menempatkan dana Deposito pada Bank EXIM A Quo;
“Bahwa data-data Deposito tersebut tidak ada lagi dalam file Bank (Tergugat) oleh karena pada saat bank EXIM Merger dengan Bank mandiri, migrasi data dilakukan adalah untuk rekening yang masih aktif, sedangkan rekening yang sudah ditutup tidak ikut dipindahkan, termasuk rekening Deposito milik Almarhum ATAN;
“Bahwa Penggugat selaku anak / Ahli waris dari Almarhum ATAN, saat ini masih memegang sertifikat Deposito yang notabene adalah merupakan bukti kepemilikan atas rekening deposito dalam jumlah tertentu sebagaimana yang tertera dalam sertifikat tersebut;
“Bahwa berdasarkan ketentuan dan atau praktek Perbankan, deposito yang telah dicairkan dan atau yang telah mengalami perubahan status sertifikatnya harus ditarik;
Menimbang, ... surat-surat bukti yang berkaitan dengan kelahiran, kematian, perubahan nama dan kaitan keahli-warisan antara Almarhum ATAN dengan Penggugat (Bukti P-1 s/d P-10), serta bukti-bukti berupa Sertifikat Deposito yang diterbitkan oleh Bank Exim selaku bank Merger dari Bank Mandiri (Bukti P-11 s/d P-20) sebagaimana bukti-bukti terlampir;
“Menimbang, bahwa dari bukti-bukti P-1 s/d P-10 yang diajukan oleh Penggugat A Quo, ternyata Penggugat telah dapat membuktikan bahwa Penggugat adalah Ahli waris dari Almarhum ATAN pemegang Sertifikat Deposito, P - 11 s/d P - 20;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-11 s/d P-20 Penggugat dapat pula membuktikan bahwa Deposito ayah Penggugat sampai saat ini belum dicairkan baik kepada Ayah Penggugat ATAN maupun kepada Penggugat selaku Ahli waris karena pada kenyataannya Sertifikat Deposito tersebut masih ditangan Penggugat;
“Menimbang, bahwa untuk meng-counter pembuktian Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan bukti tertulis berupa Foto Copy tanpa diperlihatkan aslinya dipersidangan, diberi tanda T-1 s/d T-10 berupa fotocopy Sertifikat depositi dan fotocopy bukti pembukuan deposito, pembukuan bunga deposito dan bukti transfer (Tidak terbaca dengan jelas);
“Menimbang, bahwa meskipun bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Tergugat seharusnya dipandang sebagai bukti yang tidak mempunyai nilai pembuktian, akan tetapi dalam perkara ini akan dipertimbangkan sebagai bukti persangkaan yang akan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan Keterangan Ahli yang diajukan oleh Tergugat;
“Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi Penggugat, pada pokoknya menerangkan bahwa Penggugat selaku anak dari ATAN pernah datang ke Bank Mandiri, menanyakan tentang deposito yang kini menjadi perkara tersebut;
“Menimbang, bahwa saksi I Tergugat pada pokoknya menerangkan setelah dilakukan pengecekan pada file Bank, tidak ditemuka data-data Deposito yang dipertanyakan Penggugat tersebut, akan tetapi saksi mengenali beberapa paraf yang tertera pada bukti T - 8 sebagai paraf dari pejabat bank Mandiri;
“Menimbang, bahwa Saksi II Tergugat pada pokoknya menerangkan, bahwa Penggugat pernah datang menanyakan perihal Deposito yang kini menjadi obyek perkara, setelah diberi penjelasan, lalu dirujuk pada pejabat lain dan saksi tidak mengetahui perkembangan selanjutnya mengenai masalah tersebut;
“Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan bukti P-11 s/d P-20, Ahli berpendapat bahwa deposito tersebut termasuk dalam jenis deposito Automatic Rolling Over (ARO) atau deposito yang dapat diperpanjang secara otomatis tanpa memerlukan konfirmasi dari pemilik / Pemegang sertifikat Deposito, sehingga dapat saja sertifikat Deposito tersebut masih di tangan pemilik, akan tetapi sudah dikeluarkan sertifikat baru setelah diperpanjang ditambahkan dengan bunga deposito tersebut;
“Menimbang, bahwa baik saksi-saksi fakta maupun Ahli menerangkan bahwa seharusnya apabila jangka waktu deposito berakhir, sebelum diterbitkan Sertifikat Deposito yang baru, Sertifakat Deposito yang lama harus ditarik terlebih dahulu;
“Menimbang, bahwa dalam hal terjadi kehilangan Sertifikat deposito menurut Ahli, pada saat pencairan dapat diganti dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
“Menimbang, bahwa menurut saksi-saksi dan Ahli yang diajukan Tergugat untuk dapat diketahui apakah deposito tersebut termasuk ARO atau bukan dapat dilihat dari Aplikasi perbankan yang ditanda-tangani nasabah pada saat membuka rekening Deposito;
“Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan bukti T-8, Ahli menerangkan bahwa seharusnya semua sertifikat Deposito In Casu Bukti T-8 terdapat tulisan dibagian belakang sertifikat tersebut, yang akan ditanda-tangani oleh nasabah pada saat pencairan;
“Menimbang, bahwa bukti T-8 yang didalilkan sebagai bukti bahwa Deposito milik Almarhum ATAN telah dicairkan, ternyata kosong tidak terdapat tulisan apapun (Bandingkan dengan P-11 s/d P-20);
“Menimbang, bahwa bukti T-8 meskipun hanya berupa Fotocopy tanpa asli yang dipandang sebagai bukti persangkaan setelah dihungkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli, ternyata dibaliknya tidak terdapat tulisan / aplikasi maupun tanda-tangan dari pemegang sertifikat Deposito atau pihak lain ‘in casu’ ahli warisnya yang membuktikan bahwa Deposito tersebut telah dicairkan oleh yang bersangkutan atau oleh yang berhak;
“Menimbang, bahwa bukti T-8 yang hanya berupa fotocopy tanpa asli, tidak didukung adanya keterangan saksi yang dapat menerangkan bahwa bukti tersebut benar adalah bukti yang dibuat atau bukti yang dicoret pada saat dilakukan pencairan deposito A quo;
“Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta tersebut diatas, ternyata Tergugat tidak dapat membuktikan meng-counter pembuktian Penggugat dan atau membuktikan sebaliknya, bahwa telah dilakukan pencairan terhadap deposito orangtua Penggugat tersebut, tidak dapat juga dibuktikan bahwa Sertifikat Deposito tersebut adalah Sertifikat yang telah diganti dengan sertifikat yang baru, sedangkan sertifikat yang lama masih ditangan nasabah atau pemilik deposito, oleh karena tidak ada keterangan polisi yang diajukan sebagai bukti bahwa sertifikat yang lama yang saat ini masih di tangan Penggugat pernah dinyatakan hilang dan atau tidak dapat juga dibuktikan bahwa sertifikat Deposito yang berada di tangan Penggugat saat ini adalah palsu;
“Menimbang, bahwa dengan tidak dapat dibuktikan bahwa Deposito milik ayah Penggugat tersebut telah dicairkan / dibayarkan oleh Tergugat kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya, sedangkan Sertifikat Deposito tersebut saat ini masih di tangan Penggugat selaku ahli waris, maka sertifikat tersebut haruslah tetap dipandang sah dan masih memiliki nilai sebagaimana yang tercantum dalam masing-masing sertifikat tersebut, oleh karenanya tergugat wajib membayarkan sesuai prosedur dan perhitungan-perhitungan perbankan dengan memperhitungkan pula bunga yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Majelis Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan Tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya, oleh karenanya gugatan Penggugat tersebut dapat dikabulkan sebagaimana terurai secara lengkap dalam diktum Putusan ini;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat of Deposit (Certificate of Deposit) atas nama tuan ATAN Almarhum adalah sah, seperti yang tersebut di bawah ini: ...;
3. Menghukum Tergugat untuk mencairkan dana Deposit (Certificate of deposit) atas nama tuan ATAN Almarhum, kepada Penggugat, selaku Ahli waris yang sah dari Tuan ATAN Almarhum yang ada pada Tergugat, seperti yang tersebut di bawah ini : ...;
4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.