LEGAL OPINION
Question: Banyak bank di Indonesia, yang lokal maupun yang asing, ketika merger atau
dibeli oleh pihak asing, lalu merubah nama perusahaannya. Lalu, bagaimana
dengan kepastian atau keamanan berbagai bukti simpanan kita semisal bilyet
deposito yang dimiliki nasabah penabung? Apakah nantinya, katakanlah sepuluh
tahun kedepan, saat nasabah hendak mencairkan bilyet deposito, apa bisa pihak
bank menolak dan berkilah dengan alasan sudah tidak ada nama bank yang
tercantum dalam bilyet deposito?
Brief Answer: Perubahan nama sebuah entitas hukum, tidak
mengubah badan hukum yang bersangkutan. Subjek hukum, baik subjek hukum
perorangan (natuurlijk persoon)
maupun subjek hukum “badan hukum” (rechts
persoon), ketika melakukan perubahan nama badan hukum atau nama pribadi
individu, tidak dimaknai mengakibatkan segala hak dan kewajibannya hapus,
karena sejatinya mengubah nama tidaklah mengubah entitas subjek hukum
bersangkutan.
Terlebih, berdasarkan “best practice” peradilan, kekuatan pembuktian sebuah Bilyet /
Sertifikat Deposito memiliki kekuatan pembuktian absolut, selama ternyata masih
dipegang oleh pihak Nasabah Deposan, sehingga tidak memungkinkan pihak Lembaga Keuangan
untuk berkelit dengan alasan “data yang tercatat dalam sistem” milik mereka
tidak menemukan data sang Deposan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan
Negeri Manado sengketa register Nomor 41 /Pdt.G/2010/PN.Mdo tanggal 26 Agustus 2010,
perkara antara:
- ATEK MARTOWIJOYO, sebagai Penggugat;
melawan
- MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA di JAKARTA cq. PT. BANK
MANDIRI (EX. BANK EXPORT IMPORT INDONESIA) PUSAT di JAKARTA cq. PT. BANK MANDIRI (EX. BANK EXPORT
IMPORT CABANG MANADO), selaku Tergugat.
Penggugat dahulu bernama TANG KING TIAK, merupakan anak atau selaku ahli
waris dari Aim. ATAN / TAN KENG HOEI. Orangtua Penggugat tersebut, semasa
hidupnya sebelum meninggal dunia merupakan seorang Nasabah Penabung dari Bank
Mandiri (Ex.Bank Export Import) dan mempunyai dana deposito (Certificate of Deposit).
Sebagai ahli waris dari nasabah, pada tanggal 25 Oktober 2004 mengajukan
permohonan pencairan dana Deposit atas nama Almarhum pada pihak Tergugat, yang menerima
permohonan pencairan tersebut pada tanggal 26 Oktober 2004, dan ditindak-lanjuti
dengan jawaban oleh Tergugat pada tanggal 25 Januari 2005, namun justru
memberikan tanggapan secara sumir yang pada tendensinya ialah berupaya untuk
lepas dari tanggung-jawab terhadap hak-hak Penggugat selaku ahli waris nasabah
untuk mencairkan deposito.
Penggugat telah melakukan pertemuan dengan Tergugat untuk membicarakan
masalah Permohonan Pencairan Dana Deposit dimaksud, akan tetapi Tergugat tidak
menanggapi secara semestinya, hingga saat kini tidak menunjukkan itikad baiknya,
sehingga pihak Penggugat terpaksa mengajukan gugatan ini ke hadapan pengadilan.
Sementara itu pihak Tergugat mendalilkan, bahwa kesepuluh buah Sertifikat
Deposito milik Penggugat tersebut telah dicairkan.
Dimana terhadap gugatan sang ahli waris dari nasabah penyimpan / penabung,
Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas gugatan
Penggugat tersebut, Tergugat menyatakan dalam jawabanya, bahwa meskipun
membenarkan bahwa Almarhum ATAN ada membuka simpanan Deposito, akan tetapi data-data
tentang Deposito tersebut tidak ada lagi dalam file perbankan Bank Mandiri selaku
bank merger dari bank exim;
“Bahwa Almarhum ATAN / TAN KENG
HOEI Ayah Penggugat adalah Nasabah Bank EXIM yang kini sudah merger dengan bank
Mandiri, pernah menempatkan dana Deposito pada Bank EXIM A Quo;
“Bahwa data-data Deposito
tersebut tidak ada lagi dalam file Bank (Tergugat) oleh karena pada saat bank
EXIM Merger dengan Bank mandiri, migrasi data dilakukan adalah untuk rekening
yang masih aktif, sedangkan rekening yang sudah ditutup tidak ikut dipindahkan,
termasuk rekening Deposito milik Almarhum ATAN;
“Bahwa Penggugat selaku anak /
Ahli waris dari Almarhum ATAN, saat ini masih memegang sertifikat Deposito
yang notabene adalah merupakan bukti kepemilikan atas rekening deposito
dalam jumlah tertentu sebagaimana yang tertera dalam sertifikat tersebut;
“Bahwa berdasarkan ketentuan
dan atau praktek Perbankan, deposito yang telah dicairkan dan atau yang
telah mengalami perubahan status sertifikatnya harus ditarik;
Menimbang, ... surat-surat
bukti yang berkaitan dengan kelahiran, kematian, perubahan nama dan kaitan
keahli-warisan antara Almarhum ATAN dengan Penggugat (Bukti P-1 s/d P-10),
serta bukti-bukti berupa Sertifikat Deposito yang diterbitkan oleh Bank Exim
selaku bank Merger dari Bank Mandiri (Bukti P-11 s/d P-20) sebagaimana
bukti-bukti terlampir;
“Menimbang, bahwa dari
bukti-bukti P-1 s/d P-10 yang diajukan oleh Penggugat A Quo, ternyata Penggugat
telah dapat membuktikan bahwa Penggugat adalah Ahli waris dari Almarhum ATAN
pemegang Sertifikat Deposito, P - 11 s/d P - 20;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-11
s/d P-20 Penggugat dapat pula membuktikan bahwa Deposito ayah Penggugat
sampai saat ini belum dicairkan baik kepada Ayah Penggugat ATAN maupun
kepada Penggugat selaku Ahli waris karena pada kenyataannya Sertifikat
Deposito tersebut masih ditangan Penggugat;
“Menimbang, bahwa untuk meng-counter
pembuktian Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan bukti tertulis berupa Foto
Copy tanpa diperlihatkan aslinya dipersidangan, diberi tanda T-1 s/d T-10
berupa fotocopy Sertifikat depositi dan fotocopy bukti pembukuan deposito, pembukuan
bunga deposito dan bukti transfer (Tidak terbaca dengan jelas);
“Menimbang, bahwa meskipun
bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Tergugat seharusnya dipandang sebagai
bukti yang tidak mempunyai nilai pembuktian, akan tetapi dalam perkara ini akan
dipertimbangkan sebagai bukti persangkaan yang akan dihubungkan dengan
keterangan saksi-saksi dan Keterangan Ahli yang diajukan oleh Tergugat;
“Menimbang, bahwa keterangan
saksi-saksi Penggugat, pada pokoknya menerangkan bahwa Penggugat selaku anak
dari ATAN pernah datang ke Bank Mandiri, menanyakan tentang deposito yang kini
menjadi perkara tersebut;
“Menimbang, bahwa saksi I Tergugat
pada pokoknya menerangkan setelah dilakukan pengecekan pada file Bank, tidak
ditemuka data-data Deposito yang dipertanyakan Penggugat tersebut, akan
tetapi saksi mengenali beberapa paraf yang tertera pada bukti T - 8 sebagai
paraf dari pejabat bank Mandiri;
“Menimbang, bahwa Saksi II
Tergugat pada pokoknya menerangkan, bahwa Penggugat pernah datang menanyakan
perihal Deposito yang kini menjadi obyek perkara, setelah diberi penjelasan,
lalu dirujuk pada pejabat lain dan saksi tidak mengetahui perkembangan
selanjutnya mengenai masalah tersebut;
“Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan
bukti P-11 s/d P-20, Ahli berpendapat bahwa deposito tersebut termasuk dalam
jenis deposito Automatic Rolling Over (ARO) atau deposito yang dapat
diperpanjang secara otomatis tanpa memerlukan konfirmasi dari pemilik / Pemegang
sertifikat Deposito, sehingga dapat saja sertifikat Deposito tersebut masih di tangan
pemilik, akan tetapi sudah dikeluarkan sertifikat baru setelah diperpanjang ditambahkan
dengan bunga deposito tersebut;
“Menimbang, bahwa baik
saksi-saksi fakta maupun Ahli menerangkan bahwa seharusnya apabila jangka waktu
deposito berakhir, sebelum diterbitkan Sertifikat Deposito yang baru,
Sertifakat Deposito yang lama harus ditarik terlebih dahulu;
“Menimbang, bahwa dalam hal
terjadi kehilangan Sertifikat deposito menurut Ahli, pada saat pencairan dapat
diganti dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
“Menimbang, bahwa menurut
saksi-saksi dan Ahli yang diajukan Tergugat untuk dapat diketahui apakah
deposito tersebut termasuk ARO atau bukan dapat dilihat dari Aplikasi perbankan
yang ditanda-tangani nasabah pada saat membuka rekening Deposito;
“Menimbang, bahwa setelah
diperlihatkan bukti T-8, Ahli menerangkan bahwa seharusnya semua sertifikat
Deposito In Casu Bukti T-8 terdapat tulisan dibagian belakang sertifikat
tersebut, yang akan ditanda-tangani oleh nasabah pada saat pencairan;
“Menimbang, bahwa bukti T-8
yang didalilkan sebagai bukti bahwa Deposito milik Almarhum ATAN telah
dicairkan, ternyata kosong tidak terdapat tulisan apapun (Bandingkan dengan P-11
s/d P-20);
“Menimbang, bahwa bukti T-8
meskipun hanya berupa Fotocopy tanpa asli yang dipandang sebagai bukti
persangkaan setelah dihungkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli,
ternyata dibaliknya tidak terdapat tulisan / aplikasi maupun tanda-tangan dari
pemegang sertifikat Deposito atau pihak lain ‘in casu’ ahli warisnya yang
membuktikan bahwa Deposito tersebut telah dicairkan oleh yang bersangkutan atau
oleh yang berhak;
“Menimbang, bahwa bukti T-8
yang hanya berupa fotocopy tanpa asli, tidak didukung adanya keterangan saksi
yang dapat menerangkan bahwa bukti tersebut benar adalah bukti yang dibuat atau
bukti yang dicoret pada saat dilakukan pencairan deposito A quo;
“Menimbang, bahwa dari uraian
fakta-fakta tersebut diatas, ternyata Tergugat tidak dapat membuktikan meng-counter
pembuktian Penggugat dan atau membuktikan sebaliknya, bahwa telah dilakukan
pencairan terhadap deposito orangtua Penggugat tersebut, tidak dapat juga dibuktikan
bahwa Sertifikat Deposito tersebut adalah Sertifikat yang telah diganti dengan
sertifikat yang baru, sedangkan sertifikat yang lama masih ditangan nasabah
atau pemilik deposito, oleh karena tidak ada keterangan polisi yang
diajukan sebagai bukti bahwa sertifikat yang lama yang saat ini masih di tangan
Penggugat pernah dinyatakan hilang dan atau tidak dapat juga dibuktikan bahwa
sertifikat Deposito yang berada di tangan Penggugat saat ini adalah palsu;
“Menimbang, bahwa dengan
tidak dapat dibuktikan bahwa Deposito milik ayah Penggugat tersebut telah
dicairkan / dibayarkan oleh Tergugat kepada yang bersangkutan atau ahli
warisnya, sedangkan Sertifikat Deposito tersebut saat ini masih di tangan
Penggugat selaku ahli waris, maka sertifikat tersebut haruslah tetap dipandang
sah dan masih memiliki nilai sebagaimana yang tercantum dalam masing-masing
sertifikat tersebut, oleh karenanya tergugat wajib membayarkan sesuai prosedur dan
perhitungan-perhitungan perbankan dengan memperhitungkan pula bunga yang
berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut pendapat Majelis Penggugat
telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sedangkan Tergugat tidak dapat
membuktikan sebaliknya, oleh karenanya gugatan Penggugat tersebut dapat
dikabulkan sebagaimana terurai secara lengkap dalam diktum Putusan ini;
“M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat of Deposit (Certificate of
Deposit) atas nama tuan ATAN Almarhum adalah sah, seperti yang tersebut
di bawah ini: ...;
3. Menghukum Tergugat untuk mencairkan dana Deposit (Certificate
of deposit) atas nama tuan ATAN Almarhum, kepada Penggugat, selaku Ahli waris
yang sah dari Tuan ATAN Almarhum yang ada pada Tergugat, seperti yang tersebut
di bawah ini : ...;
4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.