LEGAL OPINION
Ketika
Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mengakui Motif Kriminalisasi dalam Tuntutan
Jaksa
Question: Ada manager di perusahaan kami yang menggelapkan
uang perusahaan dengan nilai cukup besar. Rencananya, mantan manager kami
tersebut hendak kami pidanakan. Apakah ada hal yang bisa kami sampaikan kepada
jaksa yang membuat surat tuntutan, karena bagaimana pun perusahaan kami adalah
pihak yang paling berkepentingan, dengan harapan tuntutan jaksa dapat mengakomodir
harapan kami agar kerugian kami juga dapat dipulihkan lewat laporan pidana ini?
Sebenarnya, yang paling penting untuk kami kejar, ialah agar uang milik
perusahaan kami bisa kembali.
Brief Answer: Yang tidak banyak diketahui anggota masyarakat,
sifat amar putusan perkara pidana bisa sangat menyerupai amar putusan perkara
perdata, berupa pemulihan ganti-rugi. Terdapat trik dan tips agar amar putusan
pemidanaan mengandung pula anasir “restitusi” berupa pengembalian kerugian yang
dialami korban pelapor oleh sang terdakwa, alias amar putusan yang bernuansa Keadilan Restoratif (restorative justice).
Salah satunya ialah korban pelapor berkoordinasi
dengan Jaksa Penuntut Umum, dengan memberikan sebuah contoh “preseden” konkret dimana
seorang Terdakwa diputus dengan vonis bersalah, namun dengan vonis tambahan
berbunyi sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa ... , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dalam jabatan’;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ... , dengan pidana penjara selama
... (...) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di
kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti
bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan
selama 1 (satu) tahun, dan syarat khusus mengembalikan kerugian
sebesar Rp ....000.000,00 kepada ... paling lambat 3 (tiga) bulan.”
PEMBAHASAN:
Salah satu preseden yang
SHIETRA & PARTNERS dapat rekomendasikan untuk digunakan ialah sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI perkara pidana “penggelapan dalam jabatan”, register Nomor
891 K/Pid/2011 tanggal 7 Juni 2012, dimana Terdakwa didakwa dengan Dakwaan
Tunggal dimana telah sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang
penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena
pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam
pidana berdasarkan norma Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bermula ketika Terdakwa sekitar
tahun 1998 bergabung dengan Yayasan Asia Muslim Charity Foundation (AMCF), dengan
jabatan Terdakwa pada saat itu adalah selaku Akuntan berdasarkan penunjukan
Pengurus secara lisan. Kemudian pada tahun 2005, Terdakwa ditunjuk sebagai
Bendahara Yayasan dengan disertai pemberian gaji bulanan.
Adapun tugas dan tanggung-jawab
Terdakwa selaku Bendahara Yayasan, antara lain:
a. Membuat dan mengajukan
proposal anggaran yang dibutuhkan;
b. Melakukan pembayaran / transfer
kepada pihak ketiga dan pembayaran untuk biaya operasional Yayasan setelah Cek ditandatangani
oleh Ketua Yayasan, Manager, dan Sekretaris Yayasan;
c. Melakukan internal audit ke
seluruh Cabang-Cabang Yayasan.
Yayasan tempat Terdakwa bekerja
adalah bergerak dibidang Kemanusiaan dan Keagamaan dengan memberikan santunan
untuk anak yatim-piatu yang mempunyai prestasi, pembangunan sekolah-sekolah,
tempat ibadah dan proyek-proyek pembangunan kemanusiaan lainnya, dimana sumber
dana Yayasan didapat dari KHOORY (donatur), dimana dana semula dari Uni Emirat
Arab dikirim ke rekening milik KHOORY (sekaligus menjabat sebagai Pembina
Yayasan).
Setiap kali KHOORY melakukan
pengiriman dana ke rekening ialah sebesar USD 100.000. Setelah dana dari
donatur masuk ke rekening tersebut, selanjutnya oleh Terdakwa selaku Bendahara
Yayasan, langsung dipindahkan ke beberapa rekening milik Yayasan, dengan nomor
rekening masing-masing:
1. Nomor rekening utama;
2. Nomor rekening lembaga
pendidikan;
3. Nomor rekening pembangunan
proyek-proyek sarana ibadah dan lembaga pendidikan;
4. Nomor rekening santunan
panti asuhan;
5. Nomor rekening bantuan
sosial musiman;
6. Nomor rekening bantuan
bencana.
Adapun cara Terdakwa melakukan
pemindahan dana dari rekening milik KHOORY, adalah dengan cara, antara lain:
1). Terdakwa membuka beberapa
Cek untuk masing-masing rekening Yayasan yang sudah tercantum nama Terdakwa dan
kadang-kadang tercantum nama Yayasan yang sudah ditanda-tangani oleh Ketua Pembina
Yayasan yang mempunyai otoritas atas pengeluaran dana tersebut;
2). Selanjutnya Cek tersebut
oleh Terdakwa dicairkan / dipindah-bukukan dari rekening KHOORY ke
masing-masing rekening Yayasan;
3). Setelah dana masuk ke
masing-masing rekening Yayasan, selanjutnya oleh Terdakwa disalurkan kepada
masing-masing penerima dana dengan cara ditransfer.
Apabila dana yang tersedia
tidak mencukupi untuk menutupi anggaran-anggaran tersebut, maka Terdakwa selaku
Bendahara Yayasan meminta kembali pengiriman dana kepada KHOORY, selanjutnya KHOORY
akan mengirimkan dana yang dibutuhkan sebesar USD 100.000.
Tanggal 19 Desember 2006 di
Kantor Yayasan, Terdakwa mengisi dan menanda-tangani 1 lembar Cek Bank dengan
nominal Rp157.000.000,00 dimana Cek tersebut diperuntukkan biaya-biaya di Banda
Aceh antara lain untuk sewa Kantor Cabang Yayasan di Banda Aceh selama 2 tahun
yaitu sebesar Rp50.000.000,00.
Berlanjut pada tanggal 19
Desember 2006, Cek senilai Rp157.000.000,00 tersebut oleh Terdakwa dicairkan
dan dananya disalurkan antara lain ke beberapa rekening di Aceh, tanpa
sepengetahuan serta tanpa seijin dari Ketua Pengurus Yayasan. Uang sejumlah
Rp50.000.000,00 oleh Terdakwa disetorkan ke rekening pribadi Terdakwa
berdasarkan bukti slip setoran Bank tertanggal 19 Desember 2006.
Seharusnya uang sejumlah
Rp50.000.000,00 tersebut diperuntukkan biaya sewa Kantor Cabang Yayasan di
Banda Aceh selama 2 tahun masing-masing Rp25.000.000,00. Tetapi uang sejumlah
Rp50.000.000,00 tersebut oleh Terdakwa hanya dibayarkan sebesar Rp25.000.000,00
yang ditransfer pada tanggal 27 Desember 2006 ke rekening di Aceh sebagaimana
bukti setoran Bank. Sedangkan sisanya sebesar Rp25.000.000,00 oleh Terdakwa
selaku Bendahara Yayasan tidak bisa dipertanggung-jawabkan dan tidak
dikembalikan ke rekening milik Yayasan.
Berdasarkan konfirmasi serta
keterangan dari pihak di Aceh, dirinya hanya menerima kiriman dari Terdakwa
senilai Rp25.000.000,00 untuk biaya sewa Kantor Cabang Yayasan di Banda Aceh
selama satu tahun. Selain itu Terdakwa juga tidak pernah membuat laporan pertanggung-jawaban
atas pengeluaran-pengeluaran uang yang dilakukannya.
Perbuatan Terdakwa selaku
Bandahara Yayasan yang telah menyetorkan uang sejumlah Rp50.000.000,00 ke
rekening pribadi Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari Ketua Pengurus Yayasan,
dimana separuhnya dipergunakan untuk kepentingan Yayasan yaitu untuk membayar
sewa Kantor Cabang Yayasan di Banda Aceh, namun sisanya sebesar Rp25.000.000,00
tidak dikembalikan ke Yayasan, tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi
Terdakwa, sehingga mengakibatkan Yayasan menaglami kerugian sebesar nominal
yang telah digelapkan oleh Terdakwa.
Terhadap tuntutan Jaksa
Penuntut, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1663/Pid.B/2009/PN.JKT.TIM.
tanggal 3 Juni 2010, dengan amar:
“MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa H. MUHAMMAD TAUFIK, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dalam jabatan’;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. MUHAMMAD TAUFIK, dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi
putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 189/PID/2010/PT.DKI. tanggal 22 Oktober
2010, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa H. MUHAMMAD TAUFIK;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1663/Pid.B/
2009/PN.Jkt.Tim. tanggal 3 Juni 2010, yang dimintakan banding tersebut.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan
bahwa Terdakwa didakwa olah Jaksa Penuntut dengan tuduhan melakukan tindak
pidana penggelapan yang objeknya adalah berupa uang untuk mengontrak rumah bagi
sekretariat sementara di kota Banda Aceh yang sedang terkena bencana tsunami.
Kebutuhan akan sekretariat bagi Yayasan di kota Banda Aceh merupakan
keadaan mendesak pasca tsunami di Provinsi Aceh, agar dapat segera menyalurkan
segala bantuan baik dari dalam maupun luar negeri. Mendesaknya keberadaan sekretariat
Yayasan di Kota Banda Aceh, dalam sebuah rapat pengurus telah disebutkan sewa
kontrak bagi sekretariat di kota Banda Aceh ditetapkan untuk dua tahun, namun karena
keadaan mendesak maka segera diputuskan untuk segera membayar untuk satu tahun
terlebih dahulu.
Prmasalahan demikian timbul karena adanya perpindahan kantor sekretariat
Yayasan ke tempat lain. Dengan adanya perpindahan sekretariat Yayasan, Terdakwa
yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan laporan keuangan memiliki kendala
dalam menyusun laporan dikarenakan data-data dan perangkat komputer yang biasa
Terdakwa gunakan telah berubah dan banyak yang tidak lengkap lagi.
Dengan adanya sisa saldo pada rekening antara Terdakwa dan adanya
penggunaan bagi operasional Yayasan, maka kerugian yang diderita oleh Yayasan menjadi
tidak nyata dan hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang tidak
mengetahui kerugian nyata yang diderita oleh Yayasan. Semua yang diterangkan
para saksi di muka persidangan hanya bersifat mendengar keterangan dari pihak
lain, bukan saksi yang mengetahui secara langsung.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan
hukum;
“Bahwa namun demikian khusus
mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa perlu diperbaiki dengan pertimbangan
sebagai berikut:
- Bahwa uang Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dituduh
digelapkan tersebut adalah uang yang tidak jadi dikirim ke Banda Aceh karena
tidak diperlukan lagi, yang oleh Terdakwa dinyatakan digunakan untuk
operasional perkantoran di Yayasan yang semuanya ada pertanggung-jawabannya,
tetapi karena kantor Yayasan pindah tempat tanpa pemberitahuan kepada
Terdakwa sehingga bukti-bukti pertanggng-jawaban di meja Terdakwa menjadi tidak
jelas;
- Bahwa masa pertanggung-jawaban keuangan Yayasan antara bulan Januari
2006 sampai dengan bulan Mei 2007 belum dibuat oleh Terdakwa, karena sebelum
masa pertanggung-jawaban tersebut sampai bulan Februari 2007, Terdakwa sudah mengundurkan
diri dan meninggalkan semua naskah pertanggung-jawaban di kantor Yayasan, yang
kemudian pindah tanpa pemberitahuan kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa setelah diminta pertanggung-jawaban untuk uang sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) telah pernah datang ke Yayasan
untuk mengembalikan uang tersebut sesuai dengan pertanggung-jawaban yang hilang
sebagaimana dengan fakta yang terungkap di persidangan, tidak diterima oleh Yayasan
karena Yayasan cenderung memperkarakan Terdakwa, karenanya pengurus
Yayasan in casu dalam perkara in casu bukan untuk menyelesaikan perkara
kerugian Yayasan, akan tetapi bertujuan untuk membalas dendamnya;
- Bahwa oleh karenanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, namun
pemidanaan terhadap Terdakwa perlu diperbaiki yang seluruh amarnya, sebagaimana
tertera dibawah ini:
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar
putusan Pengadilan Tinggi tersebut di atas;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi / Terdakwa : H. MUHAMMAD TAUFIK tersebut;
“Memperbaiki putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 189/Pid/2010/PT.DKI., tanggal 22 Oktober
2010 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor
1663/Pid.B/2009/PN.Jkt.Tim., tanggal 3 Juni 2010 sekedar mengenai pidananya, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa H. MUHAMMAD TAUFIK, terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan dalam jabatan’;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. MUHAMMAD TAUFIK, dengan pidana
penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian
hari ada perintah dalam putusan Hakim karena Terdakwa terbukti bersalah telah
melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu)
tahun, dan syarat khusus mengembalikan kerugian sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada Yayasan Asia Muslim
Charity Foundation (AMCF) paling lambat 3 (tiga) bulan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.