LEGAL OPINION
Question: Ada barang milik keluarga kami yang kebetulan
dipinjam dan dipakai oleh seorang kenalan, yang kini dirinya terjerat masalah hukum,
pidana. Jaksa yang menuntut minta agar hakim merampas barang milik kami itu
untuk dijadikan milik negara, hanya karena semata tersangkut masalah hukum
kenalan kami itu sehingga terkena sita oleh polisi saat ia ditangkap dan
ditahan hingga kini. Bagaimana caranya agar barang kami tersebut dapat kembali
ke tangan kami?
Brief Answer: Dalam tindak pidana umum, biasanya Majelis Hakim
akan menyatakan barang bukti dikembalikan ke tangan pihak-pihak yang namanya
tercantum dalam Data Yuridis kepemilikan objek barang bukti yang dihadirkan
oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan, bila memang pihak tersebut tidak punya
keterlibatan atau tidak memiliki sangkut-paut dengan tindak kejahatan yang
terjadi. Tertib administrasi perkara pidana umum, relatif sederhana dan tidak
kompleks.
Namun akan menjadi cukup dilematis, jika kita
berbicara perihal tindak pidana khusus seperti tindak pidana pencucian uang (money laundring). Tentulah esensi paling
utama dari “pencucian uang” ialah menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang
didapatkan dengan dana yang berasal dari perbuatan melawan hukum. Kiranya
menjadi jelas, bahwa pihak-pihak yang mendaku / mengklaim sebagai pemilik objek
barang sitaan pidana, tidak akan dipercayai begitu saja oleh Majelis Hakim
tanpa didukung “bukti-bukti yang melampaui bukti otentik”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman apa
yang dimaksud dengan “bukti yang melampaui pembuktian otentik”, tepat kiranya
SHIETRA & PARTNERS merujuk ilustrasi konkret lewat putusan Mahkamah Agung
RI nomor 180 K/PID.SUS/2016 tanggal 10 Maret 2016, perkara tindak pidana
“pencucian uang”, yang diputus oleh Majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Surya
Jaya, dan Sri Murwahyuni, dimana sebetulnya pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi (judex factie) pihak Terdakwa
telah cukup beruntung, karena meski divonis pidana penjara namun berhasil
memperoleh kembali berbagai barang bukti sitaan hasil tindak pidana
kejahatannya.
Meski demikian, tetap saja pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, yang
bagaikan bumerang, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum
yang sangat elaboratif karena kaya akan kaedah hukum penting bentukan praktik
peradilan, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
dari Pemohon Kasasi / Terdakwa sebagaimana terurai dalam butir keberatan
pertama sampai dengan keberatan keempat tersebut tidak dapat dibenarkan, karena
Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun damikian
Judex Facti / Pengadilan Tinggi telah keliru dalam hal menetapkan barang
bukti, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Nark0tika
sebagai Tindak Pidana Asal / Pokok, dan telah dijatuhi pidana;
- Sebagai pelaku tidak pidana Nark0tika, Terdakwa telah mendapatkan / memperoleh
uang hasil tindak pidana. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dialihkan
dan disamarkan oleh Terdakwa dengan cara membeli beberapa asset atau kendaraan
roda dua dan roda empat atas nama orang lain (keluarga);
- Bahwa untuk membuktikan benar Terdakwa melakukan pencucian uang dari
hasil tindak pidana Nark0tika, maka akan dipertimbangkan sumber harta kekayaan
Terdakwa dan beberapa keterangan saksi di persidangan yang menyatakan bahwa
harta yang disita Penyidik bukan harta hasil tindak pidana yang dilakukan
Terdakwa melainkan harta kekayaan milik pribadi para saksi sebagaimana dalam
amar putusan;
- Bahwa ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 menegaskan bahwa
untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan, Terdakwa membuktikan bahwa
harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana;
- Bahwa fakta persidangan telah terungkap terdapat sejumlah harta
kekayaan milik Terdakwa yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan sebagaimana
dalam amar putusan dan terdapat pula sejumlah harta kekayaan (berupa emas) yang
telah disita namun statusnya tidak dijadikan barang bukti;
- Bahwa Terdakwa di persidangan mengajukan beberapa orang saksi a de charge
yaitu Sdr. TOMY, Sdr. DOONY, Sdr. LIM LIE MEI, Sdr.YULIEN SARI SUTOPO, Sdr.
YULIUS SUTOPO untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaan berupa perhiasan emas
dengan mengajukan surat / nota pembelian;
- Bahwa bukti surat / nota pembelian yang dijaukan oleh para saksi a de
charge tidak signifikan guna membuktikan bahwa benar barang perhiasaan tersebut
adalah milik pada saksi a de charge, karena di dalam surat / nota pembelian tidak
disebutkan / dicantumkan nama para saksi a de charge sebagai pihak yang membeli;
- Bahwa sesuai dengan karakteristik tindak pidana pencucuian uang,
umumnya para pelaku tindak pidana pencucian uang melakukan modus penyamaran
hasil kajahatan dengan cara menempatkan hasil tindak pidana di Bank dengan
menggunakan rekening atas nama orang lain, membeli harta kekayaan atas nama
orang lain atau dengan cara mencampurkan harta hasil tindak pidana dengan harta
kekayaan yang legal. Hal ini dilakukan untuk mengaburkan asal-usul hasil
tindak pidana asal;
- Bahwa alat bukti surat / nota pembellan yang dijadikan dasar bukti
kepemilikan para saksi a de charge kekuatan hukumnya lemah karena selain isi surat
/ nota pembelian tidak menyebut nama, terlebih lagi para saksi a de charge
tidak jelas sumber penghasilannya. Penghasilan para saksi a de charge
ini penting untuk diketahui agar dapat membandingkan apakah hartanya para saksi
a de charge sesuai dengan sumber penghasilan yang dimiliki. Fakta ini
tidak terungkap di persidangan sehingga harta perhiasan emas sebagaimana
dimaksud merupakan hasil tindak pidana Nark0tika yang diperoleh Terdakwa yang
dialihkan kepada pihak lain, yaitu para saksi a de charge;
- Bahwa atas dasar pertimbangkan tersebut, perhiasan emas yang
dimaksud dan telah disita dapat dinyatakan dirampas untuk Negara;
- Sejalan dengan alasan pertimbangan tersebut, dan akan menjadi bagian
dari alasan pertimbangan terhadap barang bukti angka 3.1 s/d 3.6 maka terlepas alasan
kasasi Terdakwa, Judex Facti / Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dalam
hal menyatakan barang bukti sebagaimana dalam amar putusan Judex Facti / Pengadilan
Tinggi PT angka : 3.1, 3.2 dinyatakan dikembalikan kepada saksi Yulien Sari
Sutopo, 3.3 dinyatakan dikembalikan kepada saksi Lim Lie Mei. Sedangkan barang
bukti angka 3.4, 3.5, 3.6 dinyatakan dikembalikan kepada saksi Tjhai Tiat Khiun.
Demikian pula hal Judex Facti / Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum dalam
hal mengubah status barang bukti angka 3.27, 3.46, 3.48, 3.49, 3.65, semula dalam
putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri dinyatakan dirampas untuk Negara,
kemudian diubah oleh Judex Facti / Pengadilan Tinggi dan dinyatakan
dikembalikan kepada Sdr. DONNY (suami Terdakwa). Sedangkan status barang bukti
angka 3.67 semula dalam putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri dinyatakan
dirampas untuk Negara, kemudian diubah oleh Judex Facti / Pengadilan Tinggi dan
dinyatakan dikembalikan kepada saksi YULIUS SUTOPO;
- Bahwa Judex Facti / Pengadilan Tinggi telah keliru dalam hal menentukan
status barang bukti angka 3.1 s/d 3.6 dikembalikan kepada orang-orang yang
tertera namanya dalam amar putusan, serta mengubah status barang bukti semula
dirampas untuk Negara kemudian diubah menjadi dikembalikan Sdr. DONNY dan
Yulius Sutopo, karena tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di
persidangan;
- Para saksi a de charge Yulien Sari Sutopo menerangkan bahwa barang miliknya
yang dijadikan disita / sebagai barang bukti dengan dalih dititip kepada / di
rumah Terdakwa karena hendak ke Jakarta dan rumahnya kosong. Alasan para
saksi a de charge tersebut tidak dapat dijadikan dasar memperkuat keyakinan,
sebab alasan seperti itu tidak lazim apalagi tidak terdapat suatu keadaan
khusus untuk hal itu;
- Sesuai ketentuan tentang kepemilikan barang bergerak bahwa siapa yang menguasai
barang yang bergerak seperti mobil, perhiasan emas dan sebagainya dianggap
sebagai pemilik barang. Kecuali dibuktikan sebaliknya. Saksi a de charge Yulien
Sari Sutopo tidak dapat membuktikan tentang kepemilikan barang tersebut.
Keterangan saksi yang menyatakan dirinya sebagai pemilik tanpa ada alat
bukti, tidak dapat dijadikan dasar tentang kepemilikan barang tersebut.
terlebih lagi keterangan saksi a de charge menyatakan kepemilikan terhadap
perhiasan emas tanpa adanya surat atau nota pembelian;
- Demikian halnya dengan keterangan saksi a de charge Lim Lie Mei mengenai
kepemilikan emas perhiasan tidak dapat dibenarkan karena tidak dapat menjukkan
bukti kepemilikan / alat bukti yang kuat;
- Pertimbangan tersebut di atas berlaku pula terhadap para saksi a de
charge lainnya yang menyatakan diri sebagai pemilik barang yang telah disita
oleh Penyidik, kecuali mereka dapat membuktikan kuat tentang kepemilikan
barang-barang tersebut;
- Bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang mengembalikan barang
bukti angka 3.27, 3.46, 3.48, 3.49, 3.65, kepada Sdr. DONNY (suami Terdakwa)
sama seklai tidak didasarkan pada alasan pertimbangan yang tepat dan benar.
Judex Facti / Pengadilan Tinggi mempertimbangkan tempus kepemilikan dan tempus
delik, apakah barang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana Nark0tika
ataukah bukan. Berdasarkan fakta sidang Sdr. DONNY adalah selaku Terdakwa dalam
perkara tindak pidana asal, bersama dengan Terdakwa Yulia Sari, Sdr. Donny
dalam pemeriksaan perkara a quo tidak dapat membuktikan bahwa harta tersebut
bukan diperoleh atau hasil dari Tindak Pidana Asal. Judex Facti / Pengadilan
Tinggi tidak mempertimbangkan fakta bahwa Sdr. Donny merupakan bagian dari tindak
pidana asal bersama dengan Sdr. Yulia Sari (isteri). Fakta ini menunjukkan
harta milik Sdr. Donny atau Terdakwa merupakan hasil tindak pidana asal, kecuali
dibuktikan sebaliknya, bahwa harta tersebut adalah diperoleh secara sahih atau
sah, bukan hasil tindak pidana. Fakta peridangan penghasilan Terdakwa
dan para saksi a de charge tersebut tidak sesuai dengan profil harta kekayaan
yang dimiliki, Terdakwa hanya punya 2 kendaraan mobil truk dan tiap mobil
truk per bulannya hanya mendapatkan keuntungan Rp 15.000.000,00 sehingga
penghasilan Terdakwa per bulannya sebesar Rp 30.000.000,00 sedangkan
pengeluaran Terdakwa sebulannya sebesar Rp 15.000.000 sehingga netto
penghasilan Terdakwa per bulan hanya sebesar Rp 15.000.000;-. Sedangkan profil
harta kekayaan Terdakwa jauh lebih besar dari penghasilannya, dan terbukti
Terdakwa mempunyai pekerjaan utama adalah melakukan peredaran atau perdagangan
gelap Nark0tika, keuntungannya sangat besar berpuluh kali lipat dari bisnis
pada umumnya;
- Bahwa Terdakwa dalam mengamankan hasil tindak pidananya menggunakan nama
orang lain, misalnya rekening di Bank menggunakan nama orang lain maupun
terhadap asset milik Terdakwa dengan Sdr. Donny (suami). Tujuannya untuk
menghilangkan jelak atau mengaburkan asal usul tindak pidana asal;
- Bahwa orang yang dekat / keluarga atau pihak terkait dalam jaringan mempunyai
profil transaksi yang mencurigakan dan mempunyai profil harta kekayaan yang
tidak seimbang dengan sumber penghasilan Terdakwa maupun orang dekat / keluarga
serta anggota jaringannya;
- Bahwa alasan Terdakwa dan saksi a de charge bahwa harta yang disita /
barang bukti diperoleh dari hasil bisnis atau usaha yang sah tidak terbukti seluruhnya
diperoleh secara sah, sebab profil harta tidak berimbang dengan penghasilan,
dan dari segi tempus delik dengan tempus perolehan harta Terdakwa dan para
saksi a de charge tidak dibuktikan di persidangan. Padahal sangat urgen guna
mengetahui asal-usul harta dan sumber perolehan harta tersebut;
- Bahwa mengenai pengembalian barang bukti sebagaimana yang dipertimbangkan
oleh Judex Facti / Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena alasan Judex Facti
/ Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa Terdakwa menjalankan bisnis nark0ba
sejak tahun 2012 adalah tidak benar. Alasan bahwa ketika petugas dari
Kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti di rumah
Terdakwa, atas pertanyaan petugas, Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa
melakukan / menjalankan bisnis nark0ba sehelum tahun 2010 maka putusan Judex
Facti / Pengadilan Tinggi yang menyangkut status barang bukti harus diperbaiki
sebagaimana yang dimintakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam tuntutannya;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS/2015/PT.BJM.
tanggal 16 September 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri
Banjarmasin Nomor 1123/Pid.Sus/2014/PN.Bjm. tanggal 18 Mei 2015 harus
diperbaiki sekedar mengenai barang bukti tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum ditolak dengan perbaikan sekedar
mengenai barang bukti tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ditolak dengan perbaikan
sekedar mengenai barang bukti, maka Pemohon Kasasi / Terdakwa harus dibebani
untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini;
“Memperhatikan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi/Terdakwa : YULIA SARI SUTOPO alias YULIA tersebut;
“Memperbaiki amar putusan
Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS/2015/PT.BJM. tanggal 16
September 2015 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor
1123/Pid.Sus/2014/PN.Bjm. tanggal 18 Mei 2015 sekedar mengenai barang bukti
yang ditetapkan sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa YULIA SARI SUTOPO alias YULIA terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENCUCIAN UANG’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
1. Mobil ...;
2. 1 buah BPKB Mobil atas nama YULIAN SARI SUTOPO;
3. Mobil ...;
4. Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas sebidang tanah dan bangunan di ...;
5. Sertifikat Hak Milik Nomor ... atas sebidang tanah dan rumah di atasnya
yang terletak ...;
6. 3 buah IMB Nomor ... , IMB Nomor ... , IMB Nomor ...;
Dirampas untuk Negara;
27. 1 buah BPKB ... Nomor
Polisi ... a.n. Donny;
28. 1 buah BPKB sepeda motor ...
Nomor Polisi ... atas nama YULIA SARI SUTOPO;
29. 1 buah BPKB sepeda motor ...
Nomor Polisi ... atas nama YULIA SARI SUTOPO;
30. 1 buah BPKB sepeda motor
Nomor Polisi ... a.n. DJOHAN WONGSO;
31. 1 buah BPKB Motor ... ...
a.n. YULIUS;
32. 2 buah lap top merk ...;
33. 1 buah BPKB Mobil ... a.n.
VANESSA;
34. 1 buah BPKB motor ... Nomor
Polisi ... a.n. FAIZALARIES TANTYO;
Dirampas untuk Negara;
38. 1 buah dompet warna hitam
berisi uang tunai Rp10.000.000,00;
Dirampas untuk Negara;
43. 2 buah Sertifikat Hak Milik
Nomor ... atas sebidang tanah dan bangunan di ... a.n. DONNY beserta Akta Jual Beli Nomor ...;
44. 2 buah Sertifikat Hak Milik
Nomor ... atas sebidang tanah di ... a.n. YULIA SARI SUTOPO beserta Akta Jual
Beli Nomor ...;
45. 2 buah Sertifikat Hak Milik
Nomor ... atas sebidang tanah di ... a.n. YULIA SARI SUTOPO beserta salinan
Akta Jual Beli Nomor ...;
46. 2 buah Sertifikat Hak Milik
Nomor ... atas sebidang tanah dan bangunan di ... a.n. DONNY beserta foto copy
Akta Jual Beli Nomor ...;
47. 1 buah Sertifikat Hak Milik
Nomor ... atas sebidang tanah dan bangunan di ... atas nama DONNY;
48. 1 buah Sertifikat Hak Milik
Nomor ... atas sebidang tanah dan bangunan di ... atas nama DONNY;
49. 1 buah Salinan Akta Jual
Beli Nomor ...;
Dirampas untuk Negara;
Dirampas untuk Negara;
50. 1 buah Buku Jual Beli Tanah
Cicilan / Kontan;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
51. 13 buah kalung warna kuning
emas berbagai ukuran dan bentuk;
52. 9 buah gelang warna kuning
berbagai ukuran dan bentuk;
53. 1 set gelang keroncong isi
6 buah;
54. 12 buah cincin warna kuning
emas (8 bermata dan 4 polos);
55. 9 buah kalung warna putih
berbagai ukuran;
56. 14 buah liontin berbagai
bentuk dan model;
57. 15 buah gelang warna putih
gelang keroncong isi 6 buah;
58. 21 buah liontin warna putih;
59. 6½ pasang 4½ pasang anting
warna putih dan 2 pasang anting warna kuning;
60. 4 buah lionton mata hijau;
61. 21 buah dgn rincian 16
cincin warna putih, 1 set cincin keroncong (isi 5);
62. 6 buah, 2 buah gelang warna
kuning bermata warna warni, 1 pasang anting warna putih, 1 kalung warna putih
kuning liontin salib, 1 kalung warna putih liontin mata merah putih, 1 gelang
warna putih kuning;
63. 2 buah lap top 1 buah merk ... ,
1 buah merk ...;
64. 2 buah android merk ... dan
merk ...;
65. 1 unit mobil truck merk ...
Nomor Polisi ... AQ a.n. Donny serta STNK;
Dirampas untuk Negara;
66. 1 unit mobil ... Nomor Polisi ...;
Diserahkan kepada ... Finance agar dilelang untuk menutupi
/ melunasi pinjaman Terdakwa dan bila ada sisa dirampas untuk Negara;
67. 1 unit mobil ... Nomor
Polisi ...;
68. 1 buah lap top merk ...;
69. 1 unit mobil ... Nomor
Polisi ...;
70. 1 unit motor ... Nomor
Polisi ...;
71. 1 unit motor ... Nomor
Polisi ...;
72. 1 unit motor ... Nomor
Polisi ...;
73. 1.unit motor ... Nomor
Polisi ...;
74. 1 buah TV Led;
75. Uang sebesar Rp
66.300.000,00;
Dirampas untuk Negara.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.