Berdamai dengan Korban, Apakah tetap Diproses Pidana ataukah dapat Lepas dari Tuntutan maupun Vonis Hakim Pengadilan?

LEGAL OPINION
Melakukan Pidana Kejahatan Bukanlah Ajang Coba-Coba, Seolah dapat Berkelit dengan Meminta Maaf terhadap Korban dan Sekalipun telah Dimaafkan
Mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian dalam putusan pidana.” (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 933 K/PID/1994 tanggal 28 Agustus 1997). Kerugian dalam hukum pidana, yaitu ketertiban umum yang tercederai akibat perbuatan terdakwa.
Question: Bila di kasus-kasus seperti pidana karena korupsi, pelakunya tetap dipidana penjara sekalipun telah mengembalikan uang hasil korupsi, maka bagaimana dengan kasus-kasus pidana biasa? Semisal pidana penipuan, pelakunya mengembalikan uang-uang milik para korbannya dan telah berdamai atau bahkan dimaafkan, maka apakah tuntutan atau proses pidana oleh jaksa atau oleh polisi, masih ada kemungkinan terus berlanjut sampai ke pengadilan atau bahkan sampai diputus pidana oleh hakim di pengadilan?

Yang Terlebih Dahulu Wanprestasi, Tidak dapat Menuntut Pihak Lain agar Tidak Ingkar Janji, Baik Perdata maupun Pidana

LEGAL OPINION
Dilanggarnya Asas Resiprokal dalam Relasi Keperdataan, Melahirkan Hak Retributif dalam Konteks Perikatan Perdata Kontraktual
Question: Apakah pihak saya harus tetap menyelesaikan apa yang disepakati dalam perjanjian bila pihak seberang dalam perjanjian ini justru terlebih dahulu ingkar janji terhadap hak-hak saya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian?

Tidak Membatalkan Jual-Beli, namun Barang Tetap Dikuasai dan Dinikmati Pembeli Tanpa Membayar, Dipidana sebagai PENGGELAPAN

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana bila ada orang yang berkata mau beli kendaraan milik kami, dan sudah kami serahkan, tapi ternyata sampai kini belum juga mau membayar harga jual-beli, dengan alasan tidak seperti kendaraan yang ia harapkan untuk dibeli, tapi juga tidak mau mengembalikan kendaraan itu? Jika memang mau membatalkan jual-beli, maka semestinya dibatalkan dan uang DP (down payment) tanda-jadi akan kami anggap hangus akibat pembatalan, bukannya tetap dikuasai dengan merugikan kami selaku pemilik kendaraan yang hendak menjual. Apakah tidak ada langkah lain selain menggugat ingkar-janji?
JIka ingin melaporkan pidana “penggelapan”, masalahnya belum ada gugatan perdata yang menyatakan jual-beli dibatalkan, baik oleh kami maupun pihak pembeli, akan tetapi mengingat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang “pidana penggelapan” memiliki unsur-unsur antara lain : secara sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Bukankah itu artinya penjual hanya punya hak gugat perdata saja berupa tuntutan agar uang harga jual-beli dibayarkan hingga lunas, karena antara penjual dan pembeli memang sudah tanda-tangan kontrak jual-beli dan kendaraan objek jual-beli sudah diserahkan kepada pembeli.

Kendaraan Hilang saat Dialih-Sewakan, menjadi Tanggung Jawab Pidana Penyewa Semula

LEGAL OPINION
Question: Jika kendaraan masih status kredit mencicil belum lunas, lalu dipinjamkan atau disewakan kepada orang lain, dan oleh orang lain itu lalu kemudian kendaraan dihilangkan atau bahkan digelapkan, maka yang tanggung jawab pidana penggelapan barang kredit ataupun kendaraan sewaan ini, siapakah, penyewa ataukah orang lain yang diberi pinjam kendaraan itu oleh penyewa? Orang lain itu yang menggelapkan objek kendaraan, mengapa penyewa yang dipersalahkan?

Mahkamah Agung RI dapat Mengamputasi Norma Undang-Undang lewat PRESEDEN, Uji Materiil ‘Terselubung’, Penerapan Prinsip ‘Law in Concreto’

LEGAL OPINION
Question: Apakah untuk bisa dianulirnya seuatu ketentuan hukum dalam suatu undang-undang, hanya bisa lewat uji materiil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?

Bank Lalai Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian, menjadi Resiko Nasabah Penabung ataukah Resiko Usaha Perbankan?

LEGAL OPINION
Question: Saat membuka rekening tabungan, kami sudah buat perikatan dengan pihak kantor cabang bank, bahwa yang bisa tanda-tangan slip penarikan dana adalah dua orang penandatangan, bukan hanya satu orang penandatangan selaku penarik dana secara kolegial. Tapi oleh pihak petugas bank, teller-nya ternyata tetap juga mencairkan dana dalam rekening itu sekalipun itu melanggar prosedur yang semestinya hanya bisa dicairkan bila ada penandatanganan oleh dua penarik yang berwenang. Kesalahan oleh pihak teller kantor cabang bank, sebenarnya menjadi tanggung-jawab atau menjadi kerugian bagi pihak siapa, menjadi kerugian pihak nasabah pemilik dana ataukah menjadi resiko beban kerugian pihak bank itu sendiri?

Pertimbangan Hukum Hakim yang Bertolak Belakang dengan Amar Putusan, Satu Sisi Mengabulkan Keberatan namun pada Sisi Lain Menyatakan Menolak dalam Amar

LEGAL OPINION
Question: Apakah mungkin terjadi atau pernah terjadi, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum yang tumpang-tindih atau bertolak-belakang dengan amar putusannya sendiri? Kita tahu bahwa pertimbangan hukum dibentuk sebelum membuat amar putusan, dan pertimbangan hukum itu juga yang menjadi dasar dibentuknya amar putusan. Ketika sampai terjadi tumpang-tindih demikian, manakah yang berlaku, karena ini ada kasus saya yang seperti itu putusannya, jadi tidak ada kepastian hukum? Sebuah putusan semestinya jelas, bukan justru membuat blunder baru.

Cara Ampuh Membatalkan Putusan Arbitrase, Gugurkan Kontrak yang Mengandung Klausula Choise of Forum

LEGAL OPINION
Question: Apakah ada cara atau tips yang paling efektif serta paling efisien untuk membatalkan sebuah putusan arbitrase?

Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan karena Debitor Menunggak, Dipidana Penjara Pencurian

LEGAL OPINION
Question: Praktik para debt collector terhadap objek jaminan fidusia maupun kendaraan leasing selama ini, main tarik begitu saja seperti tukang todong, jambret, maupun pencuri. Bukankah parktik semacam itu bisa menjadi moral hazard, dimana nanti bisa ada pencuri ataupun perampok yang ngaku-ngaku sebagai debt collector? Pertanyaan sederhananya, apa boleh seorang debt collector sekalipun, katakanlah benar dirinya diutus oleh perusahaan leasing, untuk begitu saja melakukan aksi semacam pencuri ataupun perampok, terhadap kendaraan yang dipakai debitor?

Membuat Laporan Keuangan Palsu seolah-olah Profit, Calon Investor Menjadi Berminat lalu Membeli Perusahaan yang Sebetulnya Merugi, Dipidana PENIPUAN

LEGAL OPINION
Question: Apa yang paling penting untuk diperhatikan dan dikoreksi, sebelum tawarkan perseroan untuk dibeli oleh pengusaha lain yang berminat untuk akuisisi saham perseroan milik keluarga kami?

Amar Putusan yang Paling Ideal bagi Perkara Pidana Penggelapan dalam Jabatan

LEGAL OPINION
Ketika Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mengakui Motif Kriminalisasi dalam Tuntutan Jaksa
Question: Ada manager di perusahaan kami yang menggelapkan uang perusahaan dengan nilai cukup besar. Rencananya, mantan manager kami tersebut hendak kami pidanakan. Apakah ada hal yang bisa kami sampaikan kepada jaksa yang membuat surat tuntutan, karena bagaimana pun perusahaan kami adalah pihak yang paling berkepentingan, dengan harapan tuntutan jaksa dapat mengakomodir harapan kami agar kerugian kami juga dapat dipulihkan lewat laporan pidana ini? Sebenarnya, yang paling penting untuk kami kejar, ialah agar uang milik perusahaan kami bisa kembali.

Jual-Beli Tanah Girik Tidak Cukup di Hadapan PPAT, Harus Disertai Surat Keterangan dari Kepala Desa

LEGAL OPINION
Pembeli Tanah yang Beritikad Baik Dilindungi oleh Hukum, Namun Bukan Pembeli yang Ceroboh
Question: Bukankah beli tanah girik, sudah cukup aman dilakukan dengan akta jual-beli PPAT?

Eksekusi Hak Tanggungan Agunan Debitor Pailit Pasca Insolvensi, Tarik Ulur Kepentingan Kreditor Vs. Kurator

LEGAL OPINION
TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 576 K/Pdt.Sus/2011
Question: Kami adalah kreditor pemegang jaminan kebendaan fidusia dan hak tanggungan, ketika debitor wanprestasi dan terjadi kredit macet, dan kami hendak mengeksekusi jaminan kebendaan debitor, terjadilah pailit pada debitor kami tersebut. Pertanyaan kami, apakah masa insolvensi yang menjadi waktu bagi hak kami untuk melelang eksekusi jaminan kebendaan tersebut adalah mutlak dalam arti hanya sebatas 2 bulan? Adakah kemungkinkan bagi kreditor separatis seperti kami untuk tetap melelang eksekusi melebihi waktu 2 bulan tersebut mengingat adalah sukar untuk memastikan terjual atau tidaknya objek lelang eksekusi. Maka kami mengkhawatirkan bilamana sewaktu-waktu kurator meminta dari kami untuk menyerahkan agunan yang kami miliki, bahkan sering kali terjadi gugatan oleh kurator terhadap kreditor separatis.

Seluruh Perseroan Terbatas di Indonesia Cacat Formil Proses Pendirian dan Pengesahannya

LEGAL OPINION
Wajib Setor Modal Dasar sebagai Syarat Pendirian PT, Namun PT Belum Resmi Berdiri dan Belum Punya Rekening ataupun NPWP, Blunder Konsep Badan Hukum Perseroan Terbatas
Question: Gimana mau setor modal ke rekening kekayaan PT, jika PT awalnya balum resmi dan belum sah berdiri? Jika mau dirikan PT di Indonesia, harus setor modal dasar dulu, tapi belum jadi itu PT alias belum berdiri, gimana setornya? Ini ibarat ayam atau telur duluan.
Tidak mungkin juga seluruh pendiri akan setor modal berupa inbreng barang, mesin, atau tanah tanpa modal uang tunai. Untuk buka rekening atas nama PT, pihak bank selalu meminta SIUP-TDP, NPWP, dan akta pendirian serta pengesahan PT itu dari Kementerian Hukum. Jika rekening atas nama PT itu saja belum ada, mau setor modal dasar sebagai syarat pendirian PT, ke mana?
Inbreng pun akan membawa masalah, karena bagaimana cara balik-nama tanah ke atas nama PT jika PT-nya sendiri belum betul-betul ada? Bagaimana dapat disebut inbreng bila tidak bisa dibalik-nama atau dialihkan keatas nama PT?

Perizinan Terbit secara Tidak Sah, Berujung Pidana. Pastikan Legalitas Sah dan Valid Sebelum Berusaha

LEGAL OPINION
Usaha dengan Perizinan yang Didapat secara Tidak Sah, Menunggu Ancaman Pidana Penjara
Question: Bila sampai sudah punya dokumen legalitas, bukankah bisa dibilang sudah pasti aman jalankan kegiatan dan usaha tanpa harus ada lagi resiko hukum apalagi tersangkut-paut soal pidana?

Aspek Hukum Consignyasi, Penitipan Uang di Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Apakah permohonan konsinyasi penitipan uang di pengadilan karena pihak penjual tak mau menerima uang pelunasan dan justru minta barang dikembalikan, selalu akan dikabulkan hakim?

Pembebasan Tanah oleh Pemerintah, antara De Jure dan De Facto

LEGAL OPINION
Question: Siapa-siapa saja yang wajib ikut digugat oleh kami sebagai warga pemilik tanah, saat hendak bersengketa besaran ganti-rugi pembelian tanah oleh pemerintah ke hadapan pengadilan?

Antara Perjanjian Hutang, Personal Guarantee, dan Cessie

LEGAL OPINION
Question: Sebaiknya membuat perjanjian personal (Personal Guarantee), dibuat secara terpisah dengan akta pokoknya berupa perjanjian hutang atau dijadikan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya saja?

Pencurian dalam Keluarga, Tetap Dipidana, Bahkan dengan Hukuman yang Diperberat oleh Hakim

LEGAL OPINION
Question: Bila yang melakukan pencurian, pelakunya ternyata adalah anggota keluarga sendiri, apa juga bisa dipidana karena mencuri?

Menggugat Perjanjian agar Dibatalkan karena Penipuan / Pemalsuan

LEGAL OPINION
Question: Tertipu saya, perjanjian yang dulunya bisa sampai dibuat karena adanya tipu-muslihat itu, kini mau saya gugat agar dibatalkan oleh pengadilan. Bagaimana pandangan hukumnya?

Keberatan Aset Milik Pihak Ketiga Disita Pidana Pencucian Uang

LEGAL OPINION
Question: Mobil milik keluarga saya disita oleh pihak Jaksa, terseret dalam kasus pidana penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik lama dari kendaraan itu, lalu oleh hakim dalam putusannya dinyatakan agar mobil sitaan ini diserakan kepada pihak korban. Padahal, mengenal si pelaku ataupun si korban pun saya tidak, karena mobil “second” itu saya beli di showroom.
Apa yang bisa ditempuh untuk mengembalikan mobil milik saya ke tangan saya? Bukanlah saya yang bisa mengajukan banding atas putusan hakim pidana itu, tapi Jaksa, dan Jaksa juga yang dalam surat tuntutannya meminta agar hakim memerintahkan barang bukti mobil sitaan dikembalikan kepada pihak korban dari si terdakwa.

Akta Dibawah Tangan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya apakah perjanjian hutang-piutang dengan fidusia, itu perjanjiannya wajib dibuat notaris atau bisa juga sifatnya cukup dibuat “dibawah tangan”? Jangan sampai biaya buat aktanya yang bila diwajibkan dibuat oleh notaris, justru lebih mahal daripada objek pembiayaannya seperti kendaraan roda dua.

Menikmati Uang Hasil Penipuan / Penggelapan, Menjadi Faktor Pemberat Vonis Hukuman Pidana

LEGAL OPINION
Question: Bila ada karyawan yang gelapkan uang perusahaan, tapi tak mau dikembalikan sekalipun ia sudah dijadikan terdakwa di persidangan, artinya uang perusahaan itu sudah ia “makan”. Jika sudah samapai seperti itu, besaran hukuman penjara bagi yang bersangkutan bagaimana nantinya?

Hukuman Pidana yang Sekaligus Memulihkan Hak Perdata Korban, Kiat Menggabungkan Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata

LEGAL OPINION
Question: Apa benar, untuk bisa dikembalikan kerugian korban, maka hanya bisa gugat perdata, tak bisa lapor pidana si pelaku penipuan ataupun penggelapan uang milik perusahaan kami yang jadi pihak korban? Atau harus ajukan keduanya sekaligus, gugat dan menuntut pidana?

Sebaiknya Pilih Leasing ataukah Kredit Kendaraan Bermotor

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami bergerak dibidang alat-alat berat. Untuk memenuhi kebutuhan alat-alat berat untuk operasional kantor, sebaiknya perusahaan kami memakai leasing atau kredit ke bank?

Perbedaan Istri Memberikan Persetujuan Vs. Ikut Menanda-Tangani Akta Kredit sebagai Debitor ataupun Penjamin Personal Guarantee

LEGAL OPINION
Question: Bila seseorang hendak kami mintakan sebagai penjamin perseorangan (personal guarantee / borgtocht), sebetulnya istrinya itu cukup kami mintakan “persetujuannya”, atau si istri juga harus didudukkan sebagai pihak yang “ikut tanda-tangan” pemberian jaminan perseorangan itu sebagai juga penjamin perseorangan sehingga seolah ada dua orang yang saling memberikan jaminan perseorangan, yakni pasangan suami-istri itu?

Kreditor Tidak Tampil Sejak Semula Debitor Pailit (Terlambat Mendaftarkan Piutang Kepada Kurator), Bukan Artinya Hak Tagih Atas Boedel Pailit Menjadi Hangus

LEGAL OPINION
AGUNAN MILIK PENJAMIN (PIHAK KETIGA), BUKANLAH BOEDEL PAILIT YANG DAPAT DIEKSEKUSI KETIKA DEBITOR JATUH PAILIT
Question: Tidak setiap hari kita bisa baca koran yang jumlah mereknya begitu banyak beredar di pasaran, untuk bisa pantau apa debitor kita masih operasional atau sudah pailit. Tiba-tiba saja si debitor sudah jatuh pailit, tiba-tiba saja harta pailit debitor sudah dieksekusi kurator dan dibagi-bagikan. Jika kita sebagai kreditor terlambat catatkan piutang pada pihak kurator yang melakukan pemberesan harta pailit, apa artinya tidak lagi berhak minta pelunasan?

Diperiksa sebagai Tersangka Tanpa Didampingi Pengacara saat Pembuatan BAP Polisi

LEGAL OPINION
Question: Jika saat diperiksa polisi, pembuatan BAP-nya (berita acara pemeriksaan dalam rangka penyidikan) tidak ada pengacara yang menemani pihak tersangka, apa itu nantinya bisa jadi alasan untuk anulir BAP itu saat menjadi terdakwa di depan hakim persidangan pidana?

PHK akibat Tidak Mencapai Target Kinerja, Disamakan dengan Efisiensi

LEGAL OPINION
Question: Rasanya mudah sekali cari-cari alasan untuk bisa memecat karyawan bagian marketing dengan alasan yang memang sengaja dibuat-buat. Misal manajemen buat target yang tidak masuk akal bagi penjualan yang harus dipenuhi oleh staf marketing. Ketika target tidak tercapai, lalu dibilang tidak becus bekerja, tidak melakukan upaya yang optimal. Padahal staf marketing mana yang tidak mau memenuhi target? Seringkali staf marketing mengejar bonus dari hasil penjualan, bukan gaji pokok yang kecil nominalnya. Jika manajemen sudah buat target yang kelewat tinggi, sama artinya staf marketing hanya bisa pasrah dipecat?

Pemilik Badan Hukum Perseroan Terbatas dapat Dipidana terkait Kegiatan Ilegal Perusahaan

LEGAL OPINION
Question: Bukankah perusahaan seperti PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang artinya subjek hukum yang berdiri sendiri, terpisah dari tanggung-jawab pemilik sahamnya? Jika secara perdata saja si pemegang saham PT maupun pengurusnya dapat silih-berganti dan yang memiliki “hak serta kewajiban” ialah badan hukum PT itu sendiri, bagaimana dari segi hukum pidananya, apa bisa mengancam pribadi orang yang menjabat sebagai pengurus ataupun sebagai pemegang saham pengendali?

PTUN Seyogianya Mengakomodasi Kepentingan warga Terkait Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara

LEGAL OPINION
Question: Tempo waktu untuk beracara di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) adalah beberapa bulan saja sejak kita tahu adanya surat keputusan ataupun penetapan dari suatu pejabat negara atau instansi pemerintah. Tapi bagaimana kita dapat mengajukan gugatan jika salinan dari surat yang akan jadi objek sengketa saja kita tidak punya? Bagaimana mau menggugat, dan apanya yang mau digugat, bila nomor surat dan tanggalnya saja kita tidak punya data sementara pihak pemerintah tak mau memberi kami akses atas dokumen tersebut meski hanya untuk salinannya saja?

Syarat Vonis Pidana Masa Percobaan, antara Aturan dan Praktik Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Hukuman berupa masa percobaan dalam vonis pidana, itu hanya bisa dijatuhkan dalam perkara tindak pidana ringan, atau seluruh jenis pasal kejahatan bisa juga dijatuhkan pidana masa percobaan? Apakah si terdakwa harus bayar ganti-rugi ke korban pelapor, untuk bisa dapat putusan pidana masa percobaan?

Tiadanya Beban Pembuktian Terbalik Pasien Vs. Rumah Sakit dan Dokter

LEGAL OPINION
TIDAK SEYOGIANYA HAKIM MENUNTUT HAL YANG TIDAK MUNGKIN DAPAT DIPENUHI OLEH PIHAK PENGGUGAT YANG BERPOSISI LEBIH LEMAH
Question: Sejauh apa kemungkinan berhasilnya pasien menggugat kelalaian rumah sakit sehingga pasien alih-alih membaik justru mengalami sakit yang lain? Sebaiknya langsung gugat, atau lapor ke lembaga penegak etik kedokteran terlebih dahulu?

Hak Pekerja untuk Menggugat Pengunduran Diri yang Mengandung Cacat Kehendak, Konteks Syarat Formil

LEGAL OPINION
Question: Yang namanya mengundurkan diri atau pengunduran diri (sebagai pekerja) dari perusahaan, apa masih dimungkinkan menggugat perusahaan dengan mempermasalahkan pengunduran diri itu? Bukankah yang namanya mengundurkan diri, dulu dilakukan oleh pihak si pekerja sendiri?

Ketentuan Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk Kredit Mikro dan Kecil

LEGAL OPINION
Question: Untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), aturan mainnya seperti apa terkait surat kuasa pembebanan hak tanggungan objek rumah yang nantinya akan diberi fasilitas kredit bagi debitor? Masalahnya, objek sertifikat tanah rumahnya belum atas nama si calon debitor, tapi masih berupa sertifikat induk atas nama pihak developer, sehingga tidak bisa ketika kucuran kredit diberikan disaat bersamaan seketika itu juga objek rumah dijadikan agunan dengan ikatan hak tanggungan.

Alat Pembuktian Kepemilikan Bidang Tanah yang Belum Bersertifikat

LEGAL OPINION
Question: Jika bidang tanah sudah dibuatkan sertifikat tanah dari BPN, maka itu jadi bukti siapa pemilik tanah yang paling sah dan paling berhak. Tapi bagaimana jika bidang tanahnya masih belum bersertifikat, alat bukti apa yang dapat membuktikan pihak siapa yang paling berhak bila nantinya ada sengketa dengan pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik?

KETIKA HAKIM PENGADILAN MENJATUHKAN VONIS PUTUSAN DIBAWAH ANCAMAN HUKUMAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG

LEGAL OPINION
Pejabat Bank Menggelapkan Dana Nasabah, Divonis Penjara Berdasarkan Undang-Undang Perbankan
Question: Bila ada pejabat bank itu sendiri yang gelapkan dana nasabah pemilik deposito, seolah-olah nasabah mencairkan deposito padahal tidak pernah mencairkan, sehingga nasabah merugi kehilangan dana dalam depositonya, ancaman pidananya sampai sejauh apa penjaranya? Apa mungkin, si pelakunya dihukum kurang dari apa yang sudah diatur undang-undang?

Menggelapkan Aset Perusahaan dengan Nominal yang Hanya Beberapa Juta Rupiah, Tetap Dipidana Penjara

LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya jika diam-diam (tanpa izin) kantor, ada karyawan yang menjual beberapa inventaris lama kantor ke pasar loak yang tampaknya memang hanya sudah menjadi barang bekas teronggok di gudang kantor, dan hasil penjualan barang-barang bekas itu ke pengepul tidak sampai puluhan juta rupiah, apa tetap bisa ada ancaman pidananya jika dilaporkan?

Batas Waktu Mengajukan Kasasi di Pengadilan Negeri, Bersifat Imperatif dan Terbatas

LEGAL OPINION
Question: Sekarang ini tren-nya masyarakat sudah tidak lagi bergantung pada jasa advokat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, sehingga untuk apa lagi membayar fee pengacara yang bombastis mencapai nilai ratusan juta yang belum tentu berfaedah. Zaman sudah berubah. Sepanjang sudah mengantungi data hukum relevan yang memadai, maju sendiri juga sekarang sudah bisa. Tapi bagaimana jika ingin melakukan kasasi, syarat apa saja yang paling penting untuk perlu diketahui oleh masyarakat awam hukum?

Pasca Putusan Perkara Perdata, PTUN Tidak Lagi Memiliki Yurisdiksi Memeriksa dan Memutus Sengketa Tanah

LEGAL OPINION
Question: Dulu sudah pernah ada putusan dari Pengadilan Negeri (perkara perdata), yang mana hakim memberi putusan bahwa bidang tanah ini adalah milik keluarga kami. Saat ini bila kami hendak membuat sertifikat tanah untuk bidang tanah ini, apa ada kemungkinan sertifikat tanah kami nantinya digugat lagi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) oleh mereka?