LEGAL OPINION
Question: Tempo waktu untuk beracara di PTUN (Pengadilan
Tata Usaha Negara) adalah beberapa bulan saja sejak kita tahu adanya surat
keputusan ataupun penetapan dari suatu pejabat negara atau instansi pemerintah.
Tapi bagaimana kita dapat mengajukan gugatan jika salinan dari surat yang akan
jadi objek sengketa saja kita tidak punya? Bagaimana mau menggugat, dan apanya
yang mau digugat, bila nomor surat dan tanggalnya saja kita tidak punya data sementara
pihak pemerintah tak mau memberi kami akses atas dokumen tersebut meski hanya
untuk salinannya saja?
Brief Answer: Itulah kelemahan utama hukum acara di PTUN,
karena tidak mengakomodasi kesulitan masyarakat dalam keadaan-keadaan tertentu
seperti ketika warga yang dirugikan tidak memiliki alat bukti berupa dokumen
fisik apapun yang akan dijadikan objek gugatan tata usaha negara.
Idealnya, tenggang waktu mengajukan gugatan ke PTUN,
terhitung bukan dari sejak diketahuinya ataupun diterbitkannya suatu penetapan (beschikking) dari pejabat tata usaha
negara, namun terhitung dari sejak diperolehnya (paling tidak) dokumen relevan
seperti salinan surat keputusan yang menjadi objek gugatan tata usaha negara.
PEMBAHASAN:
Dilematika prosedural terkait
limitasi tenggang waktu gugatan di PTUN, sangat relevan untuk SHIETRA &
PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu sengketa
administrasi pertanahan register Nomor 17/G/2014/PTUN.BKL tanggal 24 September 2014,
perkara antara:
1. YUSRIL ZUBIR; 2. JUMRAH
THAHA, sebagai Para Penggugat; melawan
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA
BENGKULU, sebagai Tergugat; dan
- NURYANI YUSUP, selaku Tergugat
II Intervensi.
Gugatan ini terjadi akibat terjadinya tumpang-tindih hak atas tanah, dimana
terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan secara pragmatis
formil semata, tanpa mau mengakui kesukaran yang dihadapi warga yang
berkepentingan selaku Penggugat, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah
mencermati dengan seksama uraian-uraian yang terdapat dalam gambaran konsep
hukum, Komprehensi (denotasi) dan Ekstensi (konotasi) menunjukkan bahwa
sengketa ini adalah merupakan sengketa hukum administrasi (sengketa tata usaha
negara) yang merupakan ranah kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, bukan
sengketa hukum perdata yang menjadi ranah Peradilan Umum;
“Menimbang, bahwa kemudian
terkait dengan dalil gugatan Para Penggugat tentang adanya tumpang-tindih hak
atas tanah, yang menurut Tergugat merupakan sengketa hukum perdata Majelis
Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
telah mengadakan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 20 Juni 2014, untuk melihat
secara langsung kondisi di lapangan terkait dengan benar tidaknya telah terjadi
tumpang-tindih / overlap atas sertipikat objek sengketa a quo dengan sertipikat
milik Para Penggugat;
“Menimbang, bahwa menurut
keterangan keterangan pihak Tergugat di lokasi, bahwa benar sertipikat objek
sengketa a quo, berada dilokasi yang sama / tumpang tindih dengan
sertipikat milik Para Penggugat;
“Menimbang, bahwa dengan
mempedomani ketentuan Pasal 104 Jo. Pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria /
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 yang menentukan sebagai
berikut:
Pasal 104:
1) Pembatalan hak atas tanah meliputi pembatalan keputusan pemberian hak,
sertifikat hak atas tanah, dan keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan
penguasaan tanah;
2) Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
karena terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan keputusan pemberian
dan atau sertifikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap;
Pasal 107 : Cacat Hukum Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) adalah
a. Kesalahan prosedur;
b. Kesalahan penerapan
peraturan perundang-undangan;
c. Kesalahan subjek hak;
d. Kesalahan objek hak;
e. Kesalahan jenis hak;
f. Kesalahan perhitungan luas;
g. Terdapat tumpang tindih hak
atas tanah;
h. Data yuridis dan data fisik
tidak benar, atau;
i. Kesalahan lainnya yang
besifat hukum administratif;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
keseluruhan uraian tersebut diatas, maka Pengadilan Tata Usaha Negara dalam
hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan menyelesaikan perkara ini, dan oleh karenanya eksepsi Tergugat tersebut tidak
beralasan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima;
EKSEPSI Tenggang Waktu:
“Menimbang, bahwa tenggang
waktu mengajukan gugatan dalam Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam pasal
55 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara:
‘Gugatan dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu Sembilan puluh hari terhitung saat diterimanya atau
diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.’
“Menimbang, bahwa Penggugat I
dalam Surat Gugatannya mendalilkan bahwa baru mengetahui adanya tumpang-tindih
antara sertipikat objek sengketa dengan sertipikat miliknya berdasarkan surat
Nomor ... dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu tertanggal 10 Februari 2014,
terkait dengan proses peralihan hak atas sertipikat hak milik nomor 02993,
surat ukur nomor 72/2000 atas nama Yusril Zubir di kelurahan Pagar Dewa
Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tidak dapat diproses karena terindikasi
tumpang-tindih dengan sertipikat hak milik nomor 3907/B.Utara, Gambar Situasi Nomor
142/BU/1981 (bukti P.I-9);
“Menimbang, bahwa Penggugat II
dalam Surat Gugatannya mendalilkan bahwa baru mengetahui adanya tumpang tindih
antara sertipikat objek sengketa dengan sertipikat miliknya berdasarkan surat
nomor ... dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu tertanggal 5 Maret 2014,
terkait dengan proses peralihan hak atas sertipikat hak milik nomor 01811, GT
nomor 1217/1995 atas nama Jumrah Thaha di kelurahan Pagar Dewa Kecamatan
Selebar Kota Bengkulu tidak dapat diproses karena terindikasi tumpang-tindih
dengan sertipikat hak milik nomor 3907/B.Utara, Gambar Situasi Nomor
142/BU/1981 (prabukti, dan telah diakui kebenarannya oleh pihak Penggugat dan
Tergugat);
“Menimbang bahwa setelah
mempelajari berkas perkara dan memeriksa bukti surat yang diajukan oleh Para
Penggugat, Majelis Hakim menemukan fakta hukum baru yaitu:
1. Berita Acara Pengembalian Batas nomor 58/2013 tanggal 13 Desember
2013 dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, terkait dengan telah
dilaksanakannya pengembalian batas / pengukuran ulang sebidang tanah sertipikat
hak milik nomor 02993, surat ukur nomor 72/2000 atas nama Yusril Zubir di
kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu berdasarkan permohonan ...
, bertindak sebagai Kuasa dari Penggugat I, dengan berkas permohonan nomor
0704-16812/2013 tanggal 2 Desember 2013, yang telah diterima dan ditanda-tangani
pula oleh Kuasa Hukum Penggugat I, dengan salah satu hasilnya (pada poin 4)
yaitu:
‘bahwa dari hasil Pengukuran Pengembalian Batas / Pengukuran Ulang setelah
dipetakan terjadi perubahan bentuk fisik dan perubahan luas dalam sertipikat
9572 m², dan luas hasil pengukuran Pengembalian Batas / Pengukuran Ulang 8237
m², dan terindikasi berada diatas sertipikat Hak Milik nomor
3907/B.Utara, Gambar Situasi nomor 142/BU/1981.’ (bukti P.I-8);
2. Berita Acara Pengembalian Batas nomor 57/2013 tanggal 13 Desember 2013
dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, terkait dengan telah dilaksanakannya
pengembalian batas/ pengukuran ulang sebidang tanah sertipikat hak milik nomor
01811, Gambar Situasi nomor 1217/1995 atas nama Jumrah Thaha di kelurahan Pagar
Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu berdasarkan permohonan ... , bertindak
sebagai Kuasa dari Penggugat II, dengan berkas permohonan nomor 0704-16813/2013
tanggal 2 Desember 2013, yang telah diterima dan ditandatangani pula oleh Kuasa
Hukum Penggugat II, dengan salah satu hasilnya (pada poin 4) yaitu:
‘Bahwa dari hasil Pengukuran
Pengembalian Batas / Pengukuran Ulang setelah dipetakan tidak terjadi perubahan
bentuk fisik maupun perubahan luas, dan terindikasi berada diatas sertipikat
Hak Milik nomor 3907/B.Utara, Gambar Situasi nomor 142/BU/1981.’ (bukti P.II-4)
“Menimbang bahwa dari
bukti-bukti surat yang telah disebutkan diatas, menurut hemat Majelis Hakim,
Para Penggugat, baik Penggugat I, maupun Penggugat II, telah nyata-nyata mengetahui
adanya indikasi tumpang-tindih sertipikat objek sengketa aquo dengan
sertipikat hak milik Para Penggugat sejak diterbitkannya Berita Acara
Pengembalian Batas tertanggal 13 Desember 2013;
“Menimbang, bahwa gugatan
diajukan oleh Para Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara
Bengkulu pada tanggal 7 April 2014;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Para Penggugat diajukan
telah melewati tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karenanya eksepsi kedua tentang tenggang
waktu beralasan hukum dan patut untuk diterima;
DALAM POKOK SENGKETA:
“Menimbang, bahwa karena
eksepsi yang diajukan oleh Tergugat diterima, maka terhadap gugatan yang
diajukan harus dinyatakan tidak diterima;
“Menimbang, bahwa karena
eksepsi yang diajukan oleh Tergugat diterima, maka mengenai pokok sengketa
tidak perlu dipertimbangkan lagi;
“M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat tentang tenggang waktu;
DALAM POKOK SENGKETA:
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.