LEGAL OPINION
AGUNAN
MILIK PENJAMIN (PIHAK KETIGA), BUKANLAH BOEDEL PAILIT YANG DAPAT DIEKSEKUSI
KETIKA DEBITOR JATUH PAILIT
Question: Tidak setiap hari kita bisa baca koran yang
jumlah mereknya begitu banyak beredar di pasaran, untuk bisa pantau apa debitor
kita masih operasional atau sudah pailit. Tiba-tiba saja si debitor sudah jatuh
pailit, tiba-tiba saja harta pailit debitor sudah dieksekusi kurator dan
dibagi-bagikan. Jika kita sebagai kreditor terlambat catatkan piutang pada
pihak kurator yang melakukan pemberesan harta pailit, apa artinya tidak lagi
berhak minta pelunasan?
Brief Answer: Seringkali kalangan kreditor baru menyadari
debitornya dalam keadaan berstatus “pailit” berselang beberapa waktu kemudian
(terlebih bagi kreditor yang berada di lain kota atau bahkan di lain negera),
sementara antara penetapan pailit dan rapat pencocokan piutang yang disediakan
oleh kurator, sangat “rapat” alias hanya berselang beberapa bulan kemudian.
Mengharap semua kalangan membaca media massa
untuk mengetahui adanya pengumuman kepailitan terhadap suatu debitor, adalah
suatu asumsi yang cukup naif—meski memang pengumuman demikian berfungsi sebagai
prosedur formil publikasi kepailitan agar seluruh kreditor “dianggap”
mengetahui dan mendapat informasi memadai perihal status debitor mereka dan
memanfaatkan kesempatan untuk segera mendaftarkan hak tagih mereka.
Tentu saja, hukum yang baik tetap perlu
mengedepankan asas kemanfaatan demi mengakomodasi kepentingan seluruh pihak,
disamping asas kepastian prosedural terkait tempo waktu yang demikian sensitif
dalam konteks kepailitan, agar tidak ada yang dirugikan akibat prosedur hukum
kepailitan yang sangat ketat waktu proses berjalannya hingga proses likuidasi
aset boedel pailit. Sebab, pada falsafahnya, kreditor lainnya tersebut bukanlah
pihak yang mempailitkan sang debitor, juga hak tagihnya teramputasi akibat
keadaan pailit yang tidak dikehendaki oleh kreditor bersangkutan (alias menjadi
korban juga).
Untuk menghindari praktik mempailitkan secara
“diam-diam” dengan tujuan hanya sedikit kalangan kreditor yang mendaftarkan
piutangnya pada kurator, maka bisa jadi kepailitan diumumkan dalam merek suatu
media massa yang tidak terkenal dan jarang dibaca kalangan atas (rata-rata
kreditor kepailitan berasal dari kalangan berada), maka sudah sepatutnya bila
beban untuk “mengetahui” keadaan pailit sang debitor, dibalik keadaannya
menjadi: beban kewajiban kurator untuk memberitahu setiap kreditor sang
debitor pailit dan sistem “jemput bola”, mengingat fee kurator tidaklah kecil nominalnya sehingga tidak layak bila
kurator dibayar mahal hanya untuk duduk manis di kantornya sementara segenap
kreditor yang justru harus dituntut lebih proaktif.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret yang cukup relevan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan
Mahkamah Agung RI perkara khusus perlawanan / keberatan atas pembagian harta
pailit PT. Rasico Industry, register Nomor 483 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 7
September 2011, sengketa antara:
- ANDREAS, sebagai sebagai
Pemohon Kasasi, semula selaku Kreditur PT. Rasico Industry; terhadap
I. PT. BANK MEGA, Tbk., sebagai
Termohon Kasasi I dahulu Pelawan I;
II. ROEDY M. PANGGABEAN; RANDY
PARSAORAN PANGGABEAN; NURZATY PANGGABEAN; PT. SEMESTA BARA ENERGI; PT. PANDA
TRADING INDONESIA, sebagai para Termohon Kasasi II dahulu Para Pelawan II;
dan
- MICHAEL MI POHAN, SH. dan
ROYANDI HAIKAL, SH., MH., selaku TIM KURATOR PT. RASICO INDUSTRY (dalam pailit),
selaku sebagai para Turut Termohon Kasasi dahulu Terlawan.
Semula berdasarkan Daftar Pembagian Kreditur Preferen dan Kreditur Konkuren
dalam kepailitan PT. Rasico Industry (dalam pailit) tertanggal 8 Maret 2011, PT.
Bank Mega, Tbk. (Pelawan) tidak tercantum sebagai Kreditur dalam daftar pembagian
dimaksud. Pelawan juga tidak diakui oleh Kurator sebagai Kreditur PT. Rasico
Industry, sebagaimana dalam laporan proses kepailitan PT. Rasico Industry yang
dibuat oleh Tim Kurator tertanggal 4 Maret 2011, Pelawan tidak tercatat sebagai
salah satu Kreditur yang berhak atas hak tagih.
Meski, dalam perkara kepailitan No. 20/Pailit/2009/PN.Niaga/Jkt.Pst., Pelawan
juga telah terbukti telah diakui kedudukannya sebagai Kreditur dalam kepailitan
PT. Rasico Industry (dalam pailit) sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan
hukum Majelis Hakim dalam putusan perkara renvoi yang diajukan oleh CV.
Berdikari, Andreas, dan Jacob Mandomo No. 20/Pailit/2009/PN.Niaga/Jkt.Pst.,
tertanggal 30 Desember 2009, disebutkan sebagai berikut:
“Bahwa tagihan PT. Bank Mega
Tbk., telah diakui berdasarkan dokumen klarifikasi yang dibuat oleh Debitur
Pailit (bukti K.7) disamping itu perjanjian kredit antara PT. Bank Mega Tbk.
dengan Debitur Pailit dijamin dengan jaminan benda bergerak (fidusia) atas
barang milik Debitur Pailit, jaminan benda tidak bergerak yang merupakan milik
Debitur Pailit dan jaminan perseorangan sehingga demikian PT. Bank Mega Tbk.,
dapat diterima sebagai Kreditur tagihan PT. Rasico Industry.”
Menjadi jelas bahwa PT. Bank Mega, Tbk., selaku Pembantah dalam perkara
ini telah diakui sebagai Kreditur dalam penetapan pailit PT. Rasico Industry
dengan tagihan sebesar Rp 18.252.450.650,-. Dalam note daftar pembagian, telah
dinyatakan: “Berdasarkan Penetapan Nomor:
02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 3 Maret 2011 terhadap
PT. Bank Mega Tbk., selaku Kreditur pemegang jaminan, akan ditetapkan kemudian
setelah melaksanakan haknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.”
Pembantah merasa berkeberatan dan menolak dengan tegas atas adanya note tersebut,
karena menunjukkan ketidak-jelasan status hukum kedudukan Pelawan selaku
Kreditur dari PT. Rasico Industry. Dalam putusan renvoi prosedur Pengadilan
Niaga tertanggal 23 Desember 2009 Nomor 20/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., pada bagian
Tagihan Kreditur (Konkuren) PT. Bank Mega Tbk. menyebutkan bahwa PT. Bank Mega
Tbk. mempunyai tagihan sebagai Kreditur (Konkuren) berdasarkan dokumen tagihan
yang disampaikan pada tanggal 27-07-2009. Dengan demikian PT. Bank Mega, Tbk.,
tidak terbantahkan lagi telah diakui berkedudukan sebagai Kreditur Konkuren
dari PT. Rasico Industry.
Adapun pihak Kurator yang telah ditunjuk dalam perkara kepailitan PT
Rasico Industry Nomor 20/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. adalah orang yang sama yang
juga merupakan Kurator yang telah ditunjuk dalam perkara kepaililtan PT. Rasico
Industry No. 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., sehingga sudah
seharusnya kedudukan PT. Bank Mega, Tbk., adalah sebagai Kreditur Konkuren dari
PT. Rasico Indutry sebagaimana telah diakui dan disahkan dalam daftar Kreditur
dalam perkara 20/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang ditangani oleh Kurator
yang sama.
Meski terdapat kepailitan PT. Rasico Industry dibatalkan berdasarkan
putusan Mahkamah Agung RI No. 564 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 12 Februari 2010, bukan
berarti hasil verifikasi (pengakuan adanya piutang) yang telah dilakukan
Kurator terhadap tagihan para Kreditur termasuk PT. Bank Mega, Tbk., menjadi
hapus atau batal, melainkan tetap sah dan mengikat Debitur (PT. Rasico
Industry), sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat 2 UU No. 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang
mengandung norma:
“Dalam hal putusan pernyataan
pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala
perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator
menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, tetap sah dan mengikat Debitur.”
Sebagai konsekwensi telah ditetapkannya PT. Bank Mega, Tbk., sebagai
Kreditur Konkuren dalam 20/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., maka dalam perkara
kepailitan PT. Rasico Industry No. 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.
Jkt.Pst., sudah sepatutnya PT. Bank Mega, Tbk. mempunyai kedudukan yang sama,
yaitu berkedudukan sebagai Kreditur Konkuren dari PT. Rasico Industry terhadap pembagian
hasil penjualan boedel pailit oleh Kurator.
Selain adanya putusan renvoi yang mengakui PT. Bank Mega Tbk., (Pelawan)
sebagai Kreditur (Konkuren), Tim Kurator PT. Rasico Industry dalam laporan
proses kepailitan PT. Rasico Industry tertanggal 4 Maret 2011 telah juga mengakui
bahwa PT. Bank Mega Tbk. berkedudukan sebagai Kreditur.
Dalam kedudukannya sebagai Kreditur pemegang Hak Tanggungan atas jaminan
milik pihak ketiga (pemberi agunan), Pelawan untuk itu telah berupaya melaksanakan
haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan dengan mengajukan permohonan eksekusi
Hak Tanggungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tanggal 8 Februari 2011, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanggil
Pelawan (Pemohon Eksekusi / Kreditur), Roedy M. Panggabean (Termohon Eksekusi),
Kurator PT. Rasico Industry serta pihak Panitera pengadilan. Dalam pertemuan
tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menyatakan, eksekusi
terhadap jaminan milik pihak ketiga / penjamin (jaminan milik Roedy M.
Panggabean) tidak dapat dilaksanakan, karena jaminan yang dimohonkan eksekusi
adalah jaminan milik pihak ketiga, maka pelunasan hutang PT. Rasico
Industry (dalam pailit) harus terlebih dahulu diselesaikan melalui penjualan
aset milik PT. Rasico Industry sendiri (diselesaikan dari boedel pailit),
dalam hal hasil penjualan tidak mencukupi, barulah eksekusi terhadap jaminan
pihak ketiga dapat dilakukan, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal
1831 KUH Perdata yang mengatur:
“Si penanggung tidaklah
diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan
benda-benda si berutang ini harus lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi
utangnya.”
Menjadi jelas bahwa kedudukan Pelawan adalah sebagai Kreditur Konkuren
terhadap hasil penjualan boedel pailit PT. Rasico Industry, dan disaat
bersamaan Pelawan juga berkedudukan sebagai pemegang Hak Tanggungan terhadap
jaminan milik pihak ketiga (Roedy M. Panggabean selaku penjamin hutang
debitor).
Merujuk norma yurisprudensi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
Republik Indonesia No. 025 K/N/2005 tanggal 16 Desember 2005, dalam
pertimbangan hukumnya secara tegas menyatakan: “Penjamin baru dapat dituntut apabila harta Debitur tidak cukup untuk
membayar piutang Kreditur”, (dikutip dari himpunan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap dalam bidang khusus perkara kepailitan Mahkamah Agung
Republik Indonesia pada halaman 313).
Dengan demikian pemenuhan kewajiban PT. Rasico Industry kepada PT. Bank
Mega, Tbk., harus terlebih dahulu diambil dari penjualan asset Debitur pailit, dan
apabila hasil penjualan boedel tidak cukup, barulah eksekusi atas jaminan
/agunan milik pihak ketiga dapat dilangsungkan. Dengan logika yuridis demikian,
Pelawan memohon agar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, membuat putusan:
- Menyatakan Pelawan adalah
Kreditur sah dari PT. Rasico Industry (dalam pailit);
- Menyatakan Pelawan adalah
Kreditur yang telah diakui dalam kepailitan PT. Rasico Industry dengan tagihan
sebesar Rp 18.252.450.650,-;
- Menyatakan Tim Kurator PT.
Rasico Industry telah melanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
1831 KUHPerdata;
- Menolak daftar pembagian
Kreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT. Rasico Industry tanggal
8 Maret 2011;
- Menyatakan Pelawan adalah sah
secara hukum berkedudukan sebagai Kreditur Konkuren terhadap penjualan boedel pailit;
- Menyatakan Pelawan adalah sah
secara hukum sebagai Kreditur Separatis atas agunan milik pihak ketiga / penjamin
(jaminan milik Roedy M. Panggabean);
- Menyatakan Kurator telah
salah dalam membuat daftar pembagian Kreditur Preferen dan Kreditur Konkuren
dalam kepailitan PT. Rasico Industry tanggal 8 Maret 2011 yang tidak
mencantumkan Pelawan sebagai Kreditur;
- Menyatakan Pelawan berhak
mendapat pembayaran dari hasil penjualan boedel pailit PT. Rasico Industry;
- Menghukum seluruh pihak untuk
tunduk, menghormati dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menetapkan biaya yang timbul
akibat dari perkara ini, akan diperhitungkan dan dibayarkan dari harta boedel
pailit PT. Rasico Industry.
Terhadap Perlawanan tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian
menjatuhkan putusan sebagaimana register Nomor 02/PEMBATALAN
PERDAMAIAN/2010/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 1 Juni 2011, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI :
1. Mengabulkan perlawanan dari Pelawan I: PT. Bank Mega Tbk. dan para
Pelawan II: Roedy M. Panggabean, Randy Parsaoran Panggabean, Nurzaty
Panggabean, PT. Semesta Bara Energi dan PT. Panda Trading Indonesia, untuk
sebagian;
2. Menyatakan PT. Bank Mega Tbk. adalah Kreditur yang sah yang telah
diakui oleh PT. Rasico Industry (dalam pailit), dengan jumlah tagihan semula
sebesar Rp 18.252.450.650,00 menjadi Rp. 10.229.005.431,22;
3. Memerintahkan kepada PT. Bank Mega Tbk., untuk menyerahkan jaminan
milik pihak III yang berupa Sertifikat Hak Milik No. 416/Gondangdia kepada Tim Kurator;
4. Menyatakan PT. Bank Mega Tbk., adalah sah berkedudukan hukum sebagai Kreditur
Konkuren terhadap penjualan boedel pailit sehingga berhak mendapat pembayaran
dari hasil penjualan boedel pailit PT. Rasico Industry (dalam pailit);
5. Menyatakan para Pelawan II: Roedy M. Panggabean, Randy Parsaoran Panggabean,
Nurzaty Panggabean, PT. Semesta Bara Energi dan PT. Panda Trading Indonesia
sebagai Kreditur yang sah dari PT. Rasico Industry (dalam pailit);
6. Memerintahkan kepada Tim Kurator untuk melakukan verifikasi
ulang khusus terhadap tagihan / piutang para Pelawan II tersebut;
7. Memerintahkan kepada Tim Kurator untuk mengubah daftar pembagian
Kreditur yang telah diumumkan pada tanggal 8 Maret 2011 di Surat Kabar
Republika dan Merdeka dengan memasukkan Pelawan I dan para Pelawan II dalam
daftar pembagian tersebut;
8. Memerintahkan kepada Tim Kurator PT. Rasico Industry (dalam pailit)
untuk mengumumkan kembali atas daftar pembagian Kreditur yang telah
diperbaiki tersebut;
9. Menolak perlawanan Pelawan I dan para Pelawan II untuk selebihnya;
10. Membebankan biaya perkara ke dalam boedel pailit.”
Merasa terancam karena tidak bisa mendapat pelunasan bila banyak kreditor
yang diakui hak tagihnya dari pemberesan boedel pailit, Andreas selaku salah
satu kreditor mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa
selama proses berlangsungnya Rapat Verifikasi dan Rapat Pencocokan Piutang yang
dilakukan oleh Kurator, Hakim Pengawas, bersama dengan para Kreditur PT. Rasico
Industri lainnya di Pengadilan Niaga, Para Pelawan tidak pernah menghadiri
rapat-rapat tersebut dan tidak melakukan pencocokan piutang ataupun
mendaftarkan piutangnya kepada Kurator, sehingga dengan demikian para Pelawan bukanlah
sebagai Kreditur PT. Rasico Industry, sebagaimana ditentukan norma:
- Pasal 27 Undang-Undang RI
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, yang mengatur: “Selama berlangsungnya
Kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang
ditujukan terhadap Debitur Pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya
untuk dicocokkan.”
- Pasal 133 Ayat (2) Undang-Undang
No. 37 Tahun 2004: karena piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dicocokkan.
- Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang
No. 37 Tahun 2004: Semua Kreditur wajib menyerahkan piutangnya masing-masing
kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang
menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau
salinannya, dan atau suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditur mempunyai
suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak
agunan atas kebendaan lainnya atau hak untuk menahan benda.
- Sesuai dengan Surat Tim
Kurator PT. Rasico Industry, tertanggal 25 Agustus 2010, dan berdasarkan
Penetapan Hakim Pengawas yaitu berdasarkan Penetapan No. 02/Pembatalan
Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 9 Juli 2010, adapun batas akhir
pengajuan tagihan yaitu pada tanggal 11 Agustus 2010, namun walaupun batas
akhir yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas telah lewat waktu, namun para
Pelawan tidak pernah tampil untuk mengajukan tagihannya kepada Kurator.
Para Pelawan tidak pernah menghadiri rapat-rapat Kreditur yaitu berupa
Rapat Verifikasi dan Rapat Pencocokan Piutang yang dilakukan oleh Kurator
bersama dengan Hakim Pengawas maupun para Kreditur PT. Rasico Industri lainnya,
maka dianggap telah melepas hak tagihnya.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.
20/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 24 Juni 2009 yang dijadikan dasar
klaim Pelawan, ternyata telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan
putusan No. 564 K/Pdt.Sus/2009, tanggal 12 Februari 2010, yang mana amar putusannya
yakni:
- Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No. 20/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 24 Juni 2009;
MENGADILI SENDIRI
- Menolak permohonan pernyataan pailit Pemohon.”
Dengan telah dibatalkannya putusan Pengadilan Niaga demikian, maka secara
hukum PT. Rasico Industry (saat itu) tidak lagi dalam keadaan pailit, dan
kepailitan PT. Rasico Industry telah berakhir demi hukum, sehingga dengan
demikian para Pelawan tidak berdasar hukum agar dinyatakan sebagai Kreditur PT.
Rasico Industry di dalam perkara kepailitan No. 02/Pembatalan Perdamaian/2010/
PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 7 Juli 2010 ini [Note SHIETRA & PARTNERS:
Dengan kata lain, kepailitan ini adalah kepailitan untuk kedua kalinya terhadap
debitor yang sama].
Setelah PT. Rasico Industry dinyatakan pailit berdasarkan putusan pailit
No. 02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 7 Juli 2010, para Pelawan
tidak pernah menghadiri rapat verifikasi maupun rapat pencocokan piutang yang
dilakukan oleh Kurator, dengan demikian secara yuridis mereka bukanlah sebagai
Kreditur dalam penetapan pailit No. 02/Pembatalan
Perdamaian/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 7 Juli 2010.
Tim Kurator beralasan telah mengumumkan penetapan pailit No.
02/Pembatalan Perdamaian melalui mas media yaitu melalui koran Media Indonesia
dan Harian Satelit News, juga telah mendaftarkan kepailitan tersebut di Berita
Negara Republik Indonesia. Bahkan Tim kurator melalui surat tertanggal 13 Juli
2010, telah mengajukan surat kepada para Pelawan, mengenai penetapan pailit PT.
Rasico Industry dan memberitahukan kepada para mereka jadwal rapat Kreditur
Utama.
Telah dilakukan beberapa kali rapat Kreditur di Pengadilan Niaga,
berdasarkan undangan rapat yang disampaikan oleh Tim Kurator kepada seluruh
para Kreditur PT. Rasico Industry melalui media massa. Selanjutnya Tim Kurator menyampaikan,
adapun batas akhir pengajuan tagihan yaitu tanggal 11 Agustus 2010, namun hingga
batas akhir yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas telah lewat, namun para
Pelawan tidak pernah mengajukan tagihannya kepada Kurator.
Dapat disimpulkan bahwa para Pelawan telah melanggar norma Pasal 27
Undang-Undang Rl No. 37 Tahun 2004, yang mengatur: “Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan
perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitur Pailit, hanya dapat
diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.”
Pada saat pembacaan putusan perkara kepailitan dibacakan oleh Majelis
Hakim pada tanggal 1 Juni 2011, PT. Bank Mega, Tbk. mengajukan bukti surat
pernyataan tertanggal 1 Juni 2011, yang seharusnya tidak ada kesempatan kepada
para pihak untuk mengajukan bukti lagi karena pada waktu itu adalah sidang dengan
agenda acara pembacaan putusan, namun bukti tersebut tetap diterima oleh
Majelis Hakim, yang kemudian Majelis Hakim menskors sidang acara putusan selama
1,5 jam, dan setelah dibuka kembali persidangan untuk membacakan putusan,
Majelis Hakim mengabulkan bukti yang diajukan oleh PT. Bank Mega, Tbk. yang
intinya bukti yang diajukan oleh PT. Bank Mega, Tbk., tersebut adalah
melepaskan statusnya dari Kreditur Separatis menjadi Kreditur Konkuren.
Mulanya, pada saat rapat-rapat Kreditur / rapat verifikasi dilaksanakan
oleh Kurator dan Kreditur-kreditur PT. Rasico Industry lainnya yang dihadiri
oleh Hakim Pengawas, PT. Bank Mega, Tbk. telah disepakati sebagai Kreditur
Separatis, sebagaimana hasil rapat pencocokan piutang tanggal 2 September 2010,
karena PT. Bank Mega, Tbk., piutangnya dijamin oleh kebendaan (Hak Tanggungan) atas
benda bergerak berupa tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Milik.
Dalam rapat pencocokan piutang, PT. Bank Mega mengakui ada jaminan atas
piutang dan menyatakan akan melakukan sendiri eksekusi terhadap jaminan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan dan Ketentuan Pasal 1832
KUHPerdata.
Sampai pada saat Tim Kurator menyusun daftar pembagian yang telah
diumumkan di Harian Surat Kabar Merdeka tertanggal 8 Maret 2011, Tim Kurator
belum dapat memperhitungkan jumlah yang harus dibayarkan kepada PT. Bank Mega
dari penjualan harta pailit, karena PT. Bank Mega tidak mau menyerahkan (Hak
Tanggungan) atas benda bergerak berupa tanah dan bangunan, kepada Tim Kurator,
maka tindakan PT. Bank Mega seakan bermanuver demi kepentingan pribadinya
semata.
Berubahnya status PT. Bank Mega sebagai Kreditur Konkuren maka putusan Pengadilan
Niaga menjadi ambigu, dimana secara hukum PT. Bank Mega berkedudukan sebagai Kreditur
Separatis ditetapkan berdasarkan hasil rapat pencocokan piutang tanggal 2 September
2010, sehingga secara hukum seharusnya PT. Bank Mega melaksanakan eksekusi
terlebih dahulu atas agunan yang menjadi jaminan sebagai Kreditor Separatis
(dimana haknya atas pelunasan piutang, terpisah dari boedel pailit), dan tidak
dapat begitu saja Pengadilan Niaga memasukkan PT. Bank Mega sebagai Kreditur
Konkuren yang berhak atas pembagian dana hasil pemberesan boedel pailit.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga, yang memerintahkan kepada Tim Kurator untuk
mengubah daftar pembagian Kreditur yang telah diumumkan pada tanggal 8 Maret
2011 di surat kabar Merdeka dan Rakyat Merdeka, dengan memasukkan Pelawan I dan
para Pelawan II dalam daftar pembagian tersebut, adalah merupakan pertimbangan
hukum yang saling bertentangan dengan putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, yang pada esensinya menyatakan : meskipun perkara
tersebut adalah terhadap Debitur yang sama yaitu PT. Rasico Industry (dalam
pailit) namun para Pembantah tetap wajib untuk menyerahkan piutang / tagihannya
kepada Tim Kurator dari PT. Rasico Industry dalam batas waktu yang telah ditentukan
oleh Hakim Pengawas dalam penetapannya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 115
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar
putusan yang penting untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut
tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti / Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dalam pertimbangannya dan tidak
salah dalam menerapkan hukum, karena PT.. Bank Mega, Tbk. dan Pelawan II sah
sebagai Kreditur dari PT. Rasico Industry (dalam pailit), sehingga
kepada Tim Kurator diperintahkan untuk mengumumkan perubahan Daftar
Pembagian Kreditur setelah melakukan verifikasi ulang, khusus terhadap
tagihan para Pelawan II tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan
hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon
Kasasi: ANDREAS tersebut haruslah ditolak;
“M E N G A D I L I :
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ANDREAS tersebut.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak CiPTA, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.