LEGAL OPINION
Question: Tertipu saya, perjanjian yang dulunya bisa sampai
dibuat karena adanya tipu-muslihat itu, kini mau saya gugat agar dibatalkan
oleh pengadilan. Bagaimana pandangan hukumnya?
Brief Answer: Hal berikut ini yang mulai perlu dipahami agar
tidak keliru menentukan langkah hukum, sehingga niat untuk mengajukan gugatan
pembatalan perjanjian dapat efektif dan optimal, yakni : Jika dalilnya ialah
telah terjadi “pemalsuan” data maupun “penipuan” sebagai latar belakang
terjadinya perjanjian yang pernah disepakati, tempuh terlebih dahulu proses
pemidanaan (pidanakan) sang pelaku, kecuali bila alasannya / dalil dalam
gugatan pembatalannya ialah sebatas adanya “cacat kehendak”, tidak “cakap hukum”,
serta adanya “causa yang tidak sahih” maka barulah bisa seketika itu juga
mengajukan gugatan pembatalan kontrak secara perdata saja tanpa perlu didahului
proses laporan dan putusan pidana, yang mana pembuktian adanya penipuan dan
pemalsuan memang menjadi ranah kompetensi hakim perkara pidana.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
untuk itu SHIETRA & PARTNERS akan mencerminkannya lewat sebuah ilustrasi
konkret sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sengketa
perdata kontraktual register Nomor 195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim. tanggal 14 April
2014, perkara antara:
- H. BUNYAMIN BIN NAIRIH,
sebagai Pelawan; melawan
1. Kantor Cabang Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) DPM Kredit Mandiri, sebagai Terlawan I;
2. DANIEL SETIAWAN, selaku Terlawan
II;
3. DEWI SRI NOVIANTI, sebagai Terlawan
III;
4. DWI SWANDIANI, SH.
Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), sebagai Terlawan IV;
5. IDA FARIDA, SH. PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah), sebagai Terlawan V; dan
6. Badan Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta, selaku Turut Terlawan I.
Pelawan mengaku sebagai pemilik atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat
Hak Milik (SHM) No.1060 a/n. H. Bunyamin Bin Nairih (Pelawan). Pelawan mendalilkan baru mengetahui SHM tersebut hilang pada saat Pelawan hendak melakukan
pemecahan terhadap Sertifikat dimaksud pada bulan Nopember 2012.
Setelah Pelawan mencari keberadaan SHM milik Pelawan, ternyata berdasarkan
pengakuan Terlawan III sebagaimana tertera dalam surat pernyataan tertanggal 8 Nopember
2012, SHM dimaksud berada di tangannya. Pelawan meminta secara baik-baik kepada
Terlawan III agar SHM dikembalikan, akan tetapi tidak ditanggapi, yang
dikemudian hari barulah diketahui ternyata SHM tersebut sudah dijadikan jaminan
pinjaman uang kepada Terlawan II. Yang tampak ganjil, Terlawan III meminjam sejumlah
hutang hanya senilai Rp.10.000.000 namun dengan menggunakan jaminan berupa SHM
senilai ratusan juta rupiah.
Pelawan kemudian melakukan pemblokiran terhadap SHM ke hadapan Badan
Pertanahan Nasional Kodya Jakarta Timur. Dikarenakan musyawarah secara
kekeluargaan tidak membuahakn hasil, maka pada tanggal 21 Maret 2013 Pelawan
membuat laporan tindak pidana ke Polres Jakarta Timur, sebagaimana Surat Tanda
Penerimaan Laporan / pengaduan.
Namun belum selesai proses hukum di Polres Jakarta Timur, Pelawan mendapatkan
Relaas panggilan Aan-Maning pada tanggal 10 April 2013 dari Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, yang meminta agar dalam tenggang waktu 8 hari setelah
pelaksanaan Aan Maning / peneguran, Pelawan harus melaksanakan bunyi Grosse
Akta Pemberian Hak Tanggungan tertanggal 30 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan
Turut Terlawan I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah jo. Sertifikat Hak Tanggungan tertanggal 12 Nopember 2012 yang
diterbitkan oleh Turut Terlawan I (Kantor Pertanahan).
Saat menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pelawan menerangkan
bahwa apa yang digunakan atau yang dijadikan dasar sebagai identitas tidak
benar seperti KTP palsu, buku nikah palsu, dimana Pelawan tidak pernah
menghadap ke Notaris Dwi Swandiani (Terlawan IV), dan Pelawan juga tidak pernah
datang bertemu dengan PPAT Ida Farida (Terlawan V). Pelawan juga tidak pernah menanda-tangani
akta-akta yang dibuat oleh Terlawan IV dan Terlawan V, dimana Pelawan untuk itu
mengaku kepada Ketua Pengadilan Negeri bahwa Pelawan tidak mengenal Terlawan II.
Begitupula Terlawan I sebagai Bank pemberi kredit, tidak pernah bertemu Pelawan,
serta tidak pernah datang ke rumah Pelawan, sebagaimana ketentuan prosedur
pemberian kredit, dimana semua data-data palsu yang diajukan Terlawan II diterima
begitu saja tanpa ada pemeriksaan setempat ke lokasi.
Ternyata tanah dan bangunan milik Pelawan telah dijaminkan oleh Terlawan
II secara melawan hukum kepada Terlawan I, sehingga kini status SHM dibebani
dengan Hak Tanggungan. berhubung Akte Pemberian Hak Tanggungan adalah tidak
sah, karena Pelawan tidak pernah menanda-tanganinya, maka Pelawan meminta agar
hakim menyatakan akta demikian menjadi “batal demi hukum”, tidak terkecuali
terhadap Sertifikat Hak Tanggungan yang menyertainya.
Demikian dalil dalam gugatan pihak Pelawan, sementara pihak Terlawan II
tidak pernah hadir di persidangan. Untuk memahami resiko dibalik gugatan dengan
dalil adanya latar belakang tindak pidana seperti penipuan ataupun pemalsuan,
maka SHIETRA & PARTNERS akan mengutipkan dalil-dalil sanggahan pihak
Terlawan I, yang dalam bantahannya menyebutkan bahwa dalil-dalil yang
dikemukakan oleh Pelawan berupa pencurian dan pemalsuan dokumen, sudah masuk
ke dalam ranah hukum pidana, terlebih Pelawan juga sudah membuat laporan
pidana ke pihak Kepolisian, dimana terhadap laporan pidana tersebut sampai
dengan saat kini masih dalam proses penyidikan sehingga belum terbukti
unsur-unsur yang dituduhkan Pelawan, alias perlawanan yang prematur.
Dalil yang dikemukakan oleh Pelawan masihlah harus dibuktikan terlebih
dahulu kebenaran terjadinya pidana pencurian dan pemalsuan dokumen, hingga
perkara tersebut diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana
amanat Pasal 138 ayat 8 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang mengatur:
”Perkara yang dimajukan pada
Pengadilan Negeri dan belum diputus itu, dipertanggung-jawabkan terlebih
dahulu, sampai perkara pidana itu diputuskan.”
Maka, tanpa perlu dinyatakan sebaliknya oleh hakim perkara pidana,
berbagai akta otentik milik Terlawan I harus dinyatakan tetap sah, mengikat dan
memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena sifatnya yang merupakan akta
otentik, mengingat dalil yang dituduhkan oleh Pelawan mengenai tindak pidana
pencurian dan pemalsuan dokumen menjadi ranah hukum pidana dimana belum terbukti
kebenarannya, mengingat belum tersedianya putusan pidana yang berkekuatan hukum
tetap yang membenarkan klaim sepihak pihak Pelawan.
Perihal akta otentik, dapat dirujuk norma Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan sebagai berikut:
“Suatu akta otentik ialah suatu
akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di
hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”
Lebih lanjut perihal sifat dari akta otentik, diatur dalam Pasal 1870
KUHPerdata:
“Bagi para pihak yang
berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang
mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang
sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.”
Dimana terhadap gugat-perlawanan demikian, Majelis Hakim membuat
pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk disimak serta dipahami,
sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa eksepsi
Terlawan I, IV dan V tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
“Perlawanan dari Pelawan masih
terlalu dini untuk diajukan (Premature) karena:
- Bahwa dalil-dalil perlawanan untuk meminta pembatalan tentang
perjanjian pinjam meminjam uang, jaminan pribadi, Akta Pengakuan Hutang, Akta
Pemberian Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, Penetapan No .... jo. APHT
I No. ... tanggal 4 April 2013;
- Bahwa terhadap akta-akta tersebut Pelawan minta dibatalkan dengan
alasan Sertifikat Hak Milik No.1060/Susukan telah hilang karena dicuri oleh
Terlawan III dan Sertifikat tersebut telah dijaminkan kepada Terlawan I dengan
identitas tidak benar seperti KTP palsu, buku nikah palsu dan Pelawan
tidak pernah menanda-tangani dokumen di hadapan Terlawan I, Terlawan II,
dan Terlawan V;
- Bahwa dalil Pelawan berupa pencurian sertifikat dan pemalsuan dokumen
sudah masuk kedalam ranah hukum pidana, terlebih Pelawan membuat laporan pidana
ke Polres Metro Jakarta Timur dan sampai saat ini masih dalam proses penyidikan
dan belum terbukti unsur-unsur yang dituduhkan;
- Bahwa dalil-dalil Pelawan tersebut masih harus dibuktikan terlebih
dahulu tentang adanya pencurian dan pemalsuan dokumen sampai perkara tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa terhadap
eksepsi tersebut Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tentang
pembuktian adanya unsur unsur pencurian dan pemalsuan dokumen sampai perkara
tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap adalah telah masuk kedalam pokok
perkara karena pelawan harus membuktikan dalil-dalilnya tentang pencurian dan
pemalsuan dokumen dan hal tersebut baru dapat dipertimbangkan setelah diajukan
alat-alat bukti dan hal tersebut akan dipertimbangkan dalam pembuktian pokok
perkaranya;
“Menimbang, bahwa oleh karena
eksepsi telah ditolak, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan pada tahap
pemeriksaan tentang pokok perkaranya;
DALAM PROVISI:
“Menimbang, bahwa pihak Pelawan
dalam surat perlawanannya telah mengajukan tuntutan provisi;
“Menimbang, bahwa tuntutan
provisi tersebut pada pokoknya meminta untuk menangguhkan/menunda pelaksanaan
penetapan No. ... jo. APHT I No. ... tertanggal 04 April 2013 sampai putusan
perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa terhadap
tuntutan provisi dari Pelawan tersebut Pengadilan mempertimbangkan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa tuntutan
provisi dari Pelawan tersebut adalah tuntutan yang telah masuk pada pokok
permasalahan dan pokok perkaranya dan tentang penangguhan atau penundaan
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. ... jo. APHT I No. ...
tertanggal 4 April 2013 adalah menjadi wewenang dari Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, oleh karenanya Pengadilan menilai bahwa tuntutan Provisi
tersebut tidak beralasan dan harus dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
“Menimbang, bahwa dengan
perlawanan tersebut Pelawan pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
- Bahwa bulan Oktober 2012 Terlawan II telah mengajukan permohonan kepada
Terlawan I untuk diberikan pinjaman uang Rp. 300.000.000,- dengan jaminan
berupa sebidang tanah seluas 1.633 M2 bangunan rumah tinggal yang ada diatasnya
yang terletak di Jalan ... , sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1060/Susukan atas
nama H. Bunyamin Bin Nairih;
- Bahwa Terlawan II telah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan
Terlawan II layak diberikan pinjaman uang tunai dan Terlawan II juga
menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan Pelawan telah setuju menjaminkan tanah
dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.1060/Susukan secara Hak Tanggungan dan
bersedia menjadi penjamin atau penanggung kelancaran pembayaran hutang Terlawan
II kepada Terlawan I;
- Bahwa Terlawan I telah melakukan pengecekan tanah dan bangunan secara
fisik maupun yuridis keaslian Sertifikat Hak Milik No.1060;
- Bahwa dokumen yang ditandatangani oleh Terlawan II dan Pelawan adalah
sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum yang sempurna karena sifatnya Akta
Otentik;
- Bahwa Terlawan II dan Pelawan telah cidera janji (wanprestasi) kepada Terlawan
I karena lalai membayar angsuran kepada Terlawan I sehingga Terlawan I mohon agar
Pengadilan Negeri Jakarta timur melaksanakan eksekusi atas tanah dan bangunan
Sertifikat Hak Milik No.1060 berdasarkan Penetapan No. ... jo. APHT I No. ...;
“Menimbang, bahwa Terlawan III
di dalam surat jawabannya mendalilkan bahwa:
- Bahwa benar Terlawan III telah mencuri Sertifikat Hak Milik (SHM)
No.1060 atas nama H. Bunyamin Bin Nairih (Pelawan) kemudian dijadikan jaminan
pinjaman uang Rp. 10.000.000,- kepada Terlawan II dan pada tanggal 8 Nopember
2012 Terlawan III membuat surat pernyataan dan sampai sekarang ini Terlawan II
tidak bisa dihubungi;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
dari perlawanan Pelawan dan dalil jawaban para Terlawan, Replik maupun Duplik maka
hal yang telah diakui kebenarannya oleh Pelawan dan para Terlawan I, IV, dan V
adalah:
- Bahwa benar sertifikat hak milik No.1060 atas nama H. Bunyamin Bin
Nairih menjadi jaminan hutang Terlawan II pada Terlawan I;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
menurut Pengadilan yang perlu dibuktikan adalah:
- Apakah benar sertifikat hak milik No.1060 atas nama H. Bunyamin bin
Nairih telah dicuri oleh Terlawan III;
- Apakah benar dasar identitas atas dokumen-dokumen yang dipakai untuk pengikatan
akat kredit seperti KTP, Buku Nikah, penandatangan akat kredit H. Bunyamin bin
Nairih sebagai penjamin hutang tersebut benar telah dipalsukan dan siapa
yang melakukan pemalsuan?;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti P-4 sesuai aslinya terbukti bahwa Terlawan III telah membuat surat
pernyataan bertanggal 08 Nopember 2012 yang isinya menyatakan Terlawan III yang
mengambil / mencuri sertifikat hak milik No.1060 atas nama H. Bunyamin bin
Nairih yang selanjutnya berdasarkan bukti P-5 pencurian sertifikat tersebut
dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Timur dan berdasar pada bukti P-12
berupa petikan putusan No.1304/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim. terbukti bahwa
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan pidana kepada
Terlawan III yang isinya bahwa Terlawan III telah terbukti bersalah melakukan tindak
pidana pencurian dalam keluarga dan dijatuhi pidana penjara selama 1
(satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan foto copy Sertifikat Hak Milik No.1060
atas nama H. Bunyamin dikembalikan kepada saksi korban H. Bunyamin;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
seluruh uraian pertimbangan pembuktian diatas maka terbukti benar bahwa Terlawan
III telah mencuri Sertifikat hak Milik No.1060 atas nama H. Bunyamin
bin Nairih milik H. Bunyamin bin Nairih;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti P-7 berupa surat keterangan No. ... tanggal 27 agustus 2013 yang
diterbitkan oleh Kementerian Agama R.I. Kantor Urusan Agama Kec. Kebon Jeruk
Jakarta barat tentang Akta Nikah No. ... seri BD atas nama Bunyamin dengan Kama,
adalah tidak benar, karena yang terdaftar pada kutifan Akta Nikah
tersebut atas nama Satimin BinMarto dan Nini Bt Paih;
Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti P-8.d. terbukti bahwa KTP NIK : ... atas nama Bunyamin bin Nairih dan NIK
: ... atas nama Hj. Kama serta Kartu Keluarga No. .... tidak terdaftar di
database Dukcapil Kelurahan Susukan;
“Menimbang, bahwa di dalam
surat perlawanan Pelawan telah didalilkan bahwa identitas dasar berupa Kartu
Tanda Penduduk atas nama H. Bunyamin bin Nairih dengan Hj. Kama serta Kartu
Keluarga atas nama Kepala Keluarga H. Bunyamin bin Nairih dan buku nikah,
didalilkan oleh Pelawan identitas tersebut palsu;
“Menimbang, bahwa dari seluruh
alat bukti yang diajukan oleh Pelawan ternyata tidak ada satupun surat bukti
yang dapat membuktikan bahwa Kartu tanda Penduduk atas nama Pelawan dan Hj.
Kama serta Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga H. Bunyamin bin Nairih
(Pelawan) dan buku nikah tersebut palsu;
“Menimbang, bahwa tentang
identitas palsu tersebut telah masuk pada ranah hukum pidana dan untuk
dapat mengatakan palsu haruslah terlebih dahulu ada bukti putusan Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa surat-surat tersebut
palsu;
“Menimbang, bahwa oleh karena
sampai sekarang ini belum ada putusan dalam perkara pidana, dan Pelawan juga
belum dapat membuktikan adanya putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum
tetap yang menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk atas nama Pelawan dan Hj. Kama
serta Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga H. Bunyamin bin Nairih tersebut
palsu, padahal dokumen tersebut sangat penting sebagai syarat untuk
dapat mengajukan pinjaman uang hutang uang kepada Terlawan I dan sehingga
syarat kelengkapan identitas dalam rangka penanda-tanganan akad kredit dan pencairan
pinjaman, maka Pengadilan berpendapat bahwa Pelawan belum dapat membuktikan
perlawanannya;
“Menimbang, bahwa oleh karena
Pelawan belum dapat membuktikan perlawanannya maka tuntutan Pelawan pada angka
2 agar dinyatakan sebagai Pelawan yang benar dan jujur, adalah tidak beralasan
dan harus ditolak;
“Menimbang, bahwa terhadap
Sertifikat Hak Milik No.1060 atas nama H. Bunyamin bin Nairih terbukti telah
dijadikan jaminan hutang dan telah dilakukan pengikatan dengan adanya Akta
Pengakuan Hutang dan telah dibebani Hak Tanggungan serta telah dikeluarkan
sertifikat hak tanggungan atas nama Perseroan Terbatas PT. Bank Perkreditan Rakyat
DPM Kredit Mandiri berkedudukan di Kabupaten Bekasi, maka tuntutan Pelawan pada
angka 3 adalah tidak beralasan dan harus ditolak;
“Menimbang, bahwa tentang
tuntutan Pelawan pada angka 4 agar perjanjian pinjam-meminjam uang dengan pembayaran
kredit secara mengangsur No. ... , surat jaminan pribadi (Personal Guarantee)
tanggal 16 Oktober 2012, Akta Pengakuan Hutang No.129 tanggal 16 Oktober 2012
dan pemberian Gross Akta Pemberian Hak Tanggungan No. ... tanggal 30 Oktober
2012 jo. Sertifikat Hak Tanggungan No. ... tanggal 12 Nopember 2012 agar
dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka terhadap akta-akta tersebut
adalah merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
dan sampai sekarang ini belum ada pembuktian yang sebaliknya, maka terhadap
tuntutan Pelawan tersebut tidak beralasan dan harus ditolak;
“Menimbang, bahwa oleh karena
tuntutan Pelawan angka 2, 3, 4, 5 dan 6 telah ditolak maka tuntutan Pelawan
pada angka 7, 8, 9 dan 10 yang merupakan tuntutan ikutan, juga tidak beralasan
dan harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
A. DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan menolak eksepsi
Terlawan I, Terlawan IV dan Terlawan V untuk seluruhnya;
B. DALAM PROVISI:
- Menyatakan menolak tuntutan
provisi dari Pelawan;
C. DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan menolak
seluruh perlawanan Pelawan;
- Menyatakan Pelawan adalah
Pelawan yang tidak benar dan tidak jujur.”
Yang cukup unik, disamping pihak Pelawan, Terlawan III juga turut
mengajukan banding, dimana pihak Terlawan Iii mendalilkan dalam keberatannya
atas putusan Pengadilan Negeri, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri berpendapat
pemalsuan dokumen harus dibuktikan terlebih dahulu, maka seharusnya perkara ini
“dipending”, bukan justru dilanjutkan, karena hakim dianggap mengetahui tentang
hukum dari Terlawan III yang telah masuk dalam penjara, dimana yang memutus
juga salah satu anggota hakim yang menangani perkara perlawanan ini, dengan demikian
Terlawan III merasa janggal bila disebutkan dalam pertimbangannya oleh Majelis hakim
bahwa “belumlah terbukti”.
Dimana terhadap upaya hukum banding demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana
register perkara Nomor 69/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 15 April 2015, selanjutnya membuat
pertimbangan hukum tambahan yang menarik untuk disimak, serta amar putusan
sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa seluruh
materi yang termuat dalam memori banding yang disampaikan oleh Terlawan III
sebagai Pembanding tidak dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan
Negeri yang telah memutus perkara dengan benar;
“Menimbang, bahwa selain itu
ternyata bahwa Terlawan III adalah anak kandung dari Pelawan yang pada
pengakuannya bahwa ia Terlawan III yang mencuri sertifikat Pelawan yang
kemudian digadaikan oleh Terlawan III kepada Terlawan II yang pada akhirnya
Terlawan II sertifikat tersebut dijadikan jaminan pada Terlawan I, jaminan
mana turut diketahui oleh Pelawan sebagai penjamin;
“Menimbang, bahwa demikian pula
pada saat Terlawan I mengadakan pengecekan lapangan atas obyek jaminan ini
dimana pada saat itu Pelawan tidak berada di tempat, dan yang menunjuk obyek
jaminan beserta batas-batasnya adalah Terlawan III;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.
195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, tanggal 14 April 2014, yang dimohonkan pemeriksaan
dalam tingkat banding tersebut, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
“MENGADILI :
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.
195/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, tanggal 14 April 2014, yang dimohonkan banding
tersebut.”
Catatan Penutup
SHIETRA & PARTNERS: Putusan Pengadilan Negeri di atas bahkan lebih “fatalistis” ketimbang
amar putusan yang menyatakan “perlawanan
tidak dapat diterima / N.O.”. Dengan telah “ditolaknya” gugat-perlawanan,
maka sekalipun dikemudian hari benar-benar telah terbit putusan pidana yang
menyatakan betul terjadi terjadi pidana pemalsuan ataupun penipuan sebagaimana
didalilkan pihak Penggugat, maka gugatan ulang hanya akan bernasib dinyatakan
sebagai “nebis in idem”. Kesalahan
langkah dalam menentukan strategi langkah hukum, selalu berakibat fatal dan
bersifat “menyandera” secara permanen—alias merugi “dua kali”.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.