Eksekusi Hak Tanggungan Agunan Debitor Pailit Pasca Insolvensi, Tarik Ulur Kepentingan Kreditor Vs. Kurator

LEGAL OPINION
TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 576 K/Pdt.Sus/2011
Question: Kami adalah kreditor pemegang jaminan kebendaan fidusia dan hak tanggungan, ketika debitor wanprestasi dan terjadi kredit macet, dan kami hendak mengeksekusi jaminan kebendaan debitor, terjadilah pailit pada debitor kami tersebut. Pertanyaan kami, apakah masa insolvensi yang menjadi waktu bagi hak kami untuk melelang eksekusi jaminan kebendaan tersebut adalah mutlak dalam arti hanya sebatas 2 bulan? Adakah kemungkinkan bagi kreditor separatis seperti kami untuk tetap melelang eksekusi melebihi waktu 2 bulan tersebut mengingat adalah sukar untuk memastikan terjual atau tidaknya objek lelang eksekusi. Maka kami mengkhawatirkan bilamana sewaktu-waktu kurator meminta dari kami untuk menyerahkan agunan yang kami miliki, bahkan sering kali terjadi gugatan oleh kurator terhadap kreditor separatis.

Seluruh Perseroan Terbatas di Indonesia Cacat Formil Proses Pendirian dan Pengesahannya

LEGAL OPINION
Wajib Setor Modal Dasar sebagai Syarat Pendirian PT, Namun PT Belum Resmi Berdiri dan Belum Punya Rekening ataupun NPWP, Blunder Konsep Badan Hukum Perseroan Terbatas
Question: Gimana mau setor modal ke rekening kekayaan PT, jika PT awalnya balum resmi dan belum sah berdiri? Jika mau dirikan PT di Indonesia, harus setor modal dasar dulu, tapi belum jadi itu PT alias belum berdiri, gimana setornya? Ini ibarat ayam atau telur duluan.
Tidak mungkin juga seluruh pendiri akan setor modal berupa inbreng barang, mesin, atau tanah tanpa modal uang tunai. Untuk buka rekening atas nama PT, pihak bank selalu meminta SIUP-TDP, NPWP, dan akta pendirian serta pengesahan PT itu dari Kementerian Hukum. Jika rekening atas nama PT itu saja belum ada, mau setor modal dasar sebagai syarat pendirian PT, ke mana?
Inbreng pun akan membawa masalah, karena bagaimana cara balik-nama tanah ke atas nama PT jika PT-nya sendiri belum betul-betul ada? Bagaimana dapat disebut inbreng bila tidak bisa dibalik-nama atau dialihkan keatas nama PT?

Perizinan Terbit secara Tidak Sah, Berujung Pidana. Pastikan Legalitas Sah dan Valid Sebelum Berusaha

LEGAL OPINION
Usaha dengan Perizinan yang Didapat secara Tidak Sah, Menunggu Ancaman Pidana Penjara
Question: Bila sampai sudah punya dokumen legalitas, bukankah bisa dibilang sudah pasti aman jalankan kegiatan dan usaha tanpa harus ada lagi resiko hukum apalagi tersangkut-paut soal pidana?