LEGAL OPINION
Question: Mobil milik keluarga saya disita oleh pihak
Jaksa, terseret dalam kasus pidana penggelapan dan pencucian uang yang
dilakukan oleh pemilik lama dari kendaraan itu, lalu oleh hakim dalam
putusannya dinyatakan agar mobil sitaan ini diserakan kepada pihak korban.
Padahal, mengenal si pelaku ataupun si korban pun saya tidak, karena mobil
“second” itu saya beli di showroom.
Apa yang bisa ditempuh untuk mengembalikan mobil
milik saya ke tangan saya? Bukanlah saya yang bisa mengajukan banding atas
putusan hakim pidana itu, tapi Jaksa, dan Jaksa juga yang dalam surat
tuntutannya meminta agar hakim memerintahkan barang bukti mobil sitaan
dikembalikan kepada pihak korban dari si terdakwa.