Tanah Hukum Adat GIRIK Vs. Sertifikat Hak Pengelolaan HPL, Manakah yang Lebih Kuat secara Hukum? Nasib Tanah Girik Diatas Bidang Tanah Hak Pengelolaan (HPL)

LEGAL OPINION

Hak Atas Tanah Terdiri dari Tanah Hukum Adat dan Sertifikat Tanah Kantor Pertanahan, Keduanya Diakui secara Hukum Agraria / Pertanahan Nasional

Jual-Beli Tanah Girik, apakah AMAN? Seperti apakah Bentuk Pengakuan dan Perlindungan Hukum oleh Negara dan Pengadilan terhadap Pembeli Tanah Girik?

Question: Sebenarnya apakah tanah girik, termasuk sebagai “hak atas tanah”? Apakah yang disebut sebagai “hak atas atnah”, hanya terbatas pada sertifikat yang diterbikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional)? Ada yang mengatakan, sejak terbitnya Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang sertifikasi dan pendaftaran pertanahan oleh BPN dan jajaran kantor dibawahnya, maka girik sudah tidak lagi diakui secara hukum, apa betul demikian?

Keluarga kami ada beban moril juga bila hendak menjual tanah girik milik keluarga kami kepada pembeli, jangan sampai pembeli merasa kecewa setelah membeli tanah girik yang kami jual padanya, sehingga apakah ada bentuk perlindungan hukum paling minimum bagi pihak pembeli tanah girik kami nantinya? Atau bila dipersingkat pertanyaannya, jual-beli tanah girik apakah aman dan terjamin serta diakui oleh hukum? Tidak ingin juga kami digugat pengembalian dana jual-beli oleh pihak pembeli dikemudian hari bila terjadi sesuatu pada tanah girik yang telah kami jual.

Unsur Keadilan dalam Wanprestasi terhadap Kontrak, Nilai Kepatutan Bunga Pinjaman Ditentukan Hakim Sekalipun Perjanjian Hutang-Piutang Tidak Mengatur Bunga

LEGAL OPINION
Intervensi Hakim terhadap Substansi Perjanjian, Bukanlah Hal Tabu dalam Praktik Peradilan Modern
Question: Awalnya memberi pinjaman (berupa uang) karena faktor saling percaya. Namun, setelah sekian lama, tidak kunjung dibayar kembali oleh peminjam sebagaimana janjinya semula akan melunasi tepat waktu. Yang ada hanya kuitansi peminjaman uang saja disertai keterangan “pinjam uang”, tidak ada perjanjian tertulis terlebih menyebut-nyebut soal berapa besaran bunga, karena kepercayaan dan janjinya hanya butuh pinjam sebentar saja jadi saat itu tidak terpikirkan memakai bunga pinjaman karena dipikir hanya pinjam sebentar saja. Jika ingin gugat si peminjam karena ingkar-janji, apa bisa juga disertai tuntutan berupa agar dibayarkannya bunga selain pokok hutang? Jika bisa, sekalipun mulanya tidak disepakati soal bunga, berapa yang akan dikabulkan hakim di pengadilan?

ACQUIT ET DE CHARGE Tidak dapat Menghapus Fakta Adanya Niat Pelaku untuk Menipu


LEGAL OPINION
Penjualan yang Mengandung Unsur Penipuan, adalah Tindak Pidana bila Timbul Kerugian bagi Pihak Pembeli
Question: Penipuan dalam suatu transaksi atau kesepakatan jual-beli barang, apa harus selalu bentuknya sama sekali tidak menyerahkan barang itu ke pembeli, barulah pelakunya dapat disebut telah menipu sekalipun uang telah diserahkan pembeli? Bila memang niatnya menipu pembeli, apa hanya bisa digugat perdata saja? Bagaimana jika barangnya memang dikirim dan diserahkan oleh pihak penjual, namun ternyata berbeda dari apa yang semula ditawarkan oleh si penjual.
Mengakunya “ready stok” saat promosi produk ke kami, namun mengapa barang yang kemudian diserahkan berbeda dari apa yang semula mereka tawarkan? Bukankah itu artinya sejak semua mereka punya itikad buruk untuk mengecoh calon pembelinya? Mengaku dari bahan “best quality”, ternyata barang yang tiba hanya berjenis kualitas rendah, jauh dibawah harga yang telah kami bayarkan, sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi kami selaku pembeli.

Force Majeure Konteks PERIJINAN USAHA dari Pemerintah, sebagai Alasan Pemaaf bagi Pelaku Usaha

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa, pemerintah secara sepihak dan seketika mencabut izin usaha perusahaan, bila kesalahan yang dituduhkan pemerintah senyatanya diluar kekuasaan kami, dan adalah kesalahan pihak lain pelanggaran ini terjadi, yang hanya saja entah bagaimana bisa berdampak juga kepada oprasional perusahaan kami secara tidak langsung sehingga tampak pada permukaan seolah-olah perusahaan kami yang telah melanggar syarat-syarat dalam operasional perizinan yang kami miliki?

Klausula Arbitrase dalam Kontrak Menyandera Gugatan Wanperstasi maupun Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Calon rekan bisnis meminta agar dicantum pasal tentang pilihan hakim pemutus bila terjadi sengketa ke BANI (lembaga Arbitrase swasta di Indonesia). Yang perlu saya ketahui terlebih dahulu, jika di kontrak kerja-sama ini nantinya ada pasal semacam itu, apa jika nanti ada masalah terhadap rekan bisnis dan mau gugat mereka dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum karena bisa jadi ada hal-hal yang belum diatur di kontrak, juga harus ke BANI yang mahal biayanya dan belum tentu ada jaminan dapat dieksekusi sekalipun menang, tidak bisa ke Pengadilan Negeri?

Kekuatan Hukum Bilyet Deposito, Hak Nasabah Penyimpan / Penabung Melawan Itikad Buruk Lembaga Keuangan Perbankan

LEGAL OPINION
Question: Banyak bank di Indonesia, yang lokal maupun yang asing, ketika merger atau dibeli oleh pihak asing, lalu merubah nama perusahaannya. Lalu, bagaimana dengan kepastian atau keamanan berbagai bukti simpanan kita semisal bilyet deposito yang dimiliki nasabah penabung? Apakah nantinya, katakanlah sepuluh tahun kedepan, saat nasabah hendak mencairkan bilyet deposito, apa bisa pihak bank menolak dan berkilah dengan alasan sudah tidak ada nama bank yang tercantum dalam bilyet deposito?

Perbedaan Utama antara Delik Aduan dan Delik Pidana Umum

LEGAL OPINION
Question: Pihak pelapor menawarkan saya untuk buat kesepakatan damai, dengan syarat membayar sejumlah nominal harga ganti-rugi yang ditetapkan oleh si pihak pelapor, dengan janji bahwa pihak pelapor tersebut akan mencabut laporan pidana terhadap saya (Terlapor). Bagaimana pandangan yuridisnya terhadap tawaran demikian, apa betul demikian atau itu hanya sekadar iming-iming jebakan? Hanya saja, saya merasa permintaan ganti-ruginya terlampau besar, sehingga saya perlu menghitung-hitung apakah tawarannya masuk akal atau tidak untuk saya sepakati.

Ambiguitas Kewenangan Mengadili Akta yang Mengatur Choice of Forum, Sengketa Perdata Menjadi Serba Rancu dan Bias

LEGAL OPINION
Question: Mengapa SHIETRA & PARTNERS merekomendasikan agar menghindari tanda-tangan kontrak yang ada aturan tentang arbitrase di dalamnya? Resiko terbesar seperti apakah yang mungkin dapat terjadi, bila perusahaan tanda-tangan perjanjian yang ada pasal tentang arbitrase sebagai forum “dispute settlement”-nya?

Tanggung Jawab Perdata akibat Cek Kosong, Dianggap Mengakui Hutang Senilai Angka dalam Cek Kosong

LEGAL OPINION
Question: Saat ini trennya pengadilan perkara perdata, hakim jarang sekali memvonis bersalah pidana pelaku-pelaku yang pernah memberikan cek sebagai alat pembayaran dan pelunasan namun ternyata “kosong” (cek kosong) sehingga jelas-jelas mengakibatkan kerugian bagi korban pelapor. Selalu saja pengadilan putuskan itu sebagai semata sengketa wanprestasi (perdata). Jika begitu, sama artinya menyuburkan aksi-aksi seperti modus pemakaian cek yang ternyata “kosong” dana gironya, bukankah begitu?

Tidak Selamanya Cek Kosong identik dengan Penipuan, Sengketa Perdata Semata, Bukan Ranah Pidana

LEGAL OPINION
Question: Apabila pernah memberikan cek yang jatuh temponya dikemudian hari, yang rencananya akan ada cukup sejumlah dana yang bisa dicairkan sebesar nilai tercantum dalam cek yang saya berikan itu, namun namanya juga bisnis, sering terjadi hal-hal yang diluar dugaan, lalu jumlah dana dalam giro ternyata meleset dari perkiraan semula sehingga cek tidak dapat dicairkan oleh orang yang saya berikan cek, maka apa otomatis saya bisa dilaporkan sebagai pidana penipuan ke polisi? Bukan tidak mau membayar, namun perkiraan saya meleset, tidak ada niat untuk memberikan cek kosong.

Cek dan Bilyet Giro termasuk Jaminan Kebendaan, Pemberi Cek sebagai Pihak Penjamin Hutang Debitor

LEGAL OPINION
Question: Apakah bisa memakai alasan untuk berkelit, bahwa yang berhutang adalah suatu pihak, sementara yang memberikan cek untuk peluansan hutang ialah pihak ketiga, lalu ketika cek tersebut tidak bisa dicairkan karena dana giro di rekening ternyata kosong, lalu si pemberi cek berdalih bahwa dirinya tidak bisa dituntut ataupun digugat karena yang berhutang sebenarnya ialah bukan dirinya, namun pihak lain yang berhutang uang atau berhutang dana jual-beli?

Uang adalah Barang, Dana Hutang yang Tidak Dikembalikan artinya Pidana Penggelapan

LEGAL OPINION
Question: JIka memang hukum telah mengenal jenis-jenis benda dikategorikan sebagai benda berwujud dan benda tidak berwujud, dimana keduanya bisa saja digelapkan dan/atau dicuri, maka mengapa giro dan uang kartal yang tidak dikembalikan oleh orang yang berhutang, tidak dikategorikan sebagai pidana penggelapan? Mobil tidak dikembalikan oleh penyewa, dipidana penggelapan. Lalu, mengapa uang yang dipinjam tanpa dikembalikan, tidak bisa dipidana penggelapan uang?

Korban Pelapor Tidak Jujur, Pelaku Penipuan Dibebaskan oleh Pengadilan Perkara Pidana

LEGAL OPINION
Question: Mengapa saat korban melapor pidana seseorang sebagai telah meakukan penipuan kepada kami, pihak polisi masih juga bertanya dan berulang-kali bertanya kepada kami apa betul dan untuk apa uang itu kami berikan dan sebagai apa? Bukankah yang penting kami sudah ditipu karena diberikan cek yang ternyata “kosong” karena tidak dapat dicairkan saat jatuh tempo? Bukankah sudah ada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung 3385 K/pdt/1995 tanggal 8 April 1998 yang mengatakan tidak perlu lagi menunjuk causa yang menyebabkan terjadinya hutang piutang yang menimbulkan Cek dan Bilyet Giro tersebut, apakah karena jual-beli, hibah, dan pinjam-meminjam?

Berdamai dengan Korban, Apakah tetap Diproses Pidana ataukah dapat Lepas dari Tuntutan maupun Vonis Hakim Pengadilan?

LEGAL OPINION
Melakukan Pidana Kejahatan Bukanlah Ajang Coba-Coba, Seolah dapat Berkelit dengan Meminta Maaf terhadap Korban dan Sekalipun telah Dimaafkan
Mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian dalam putusan pidana.” (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 933 K/PID/1994 tanggal 28 Agustus 1997). Kerugian dalam hukum pidana, yaitu ketertiban umum yang tercederai akibat perbuatan terdakwa.
Question: Bila di kasus-kasus seperti pidana karena korupsi, pelakunya tetap dipidana penjara sekalipun telah mengembalikan uang hasil korupsi, maka bagaimana dengan kasus-kasus pidana biasa? Semisal pidana penipuan, pelakunya mengembalikan uang-uang milik para korbannya dan telah berdamai atau bahkan dimaafkan, maka apakah tuntutan atau proses pidana oleh jaksa atau oleh polisi, masih ada kemungkinan terus berlanjut sampai ke pengadilan atau bahkan sampai diputus pidana oleh hakim di pengadilan?

Yang Terlebih Dahulu Wanprestasi, Tidak dapat Menuntut Pihak Lain agar Tidak Ingkar Janji, Baik Perdata maupun Pidana

LEGAL OPINION
Dilanggarnya Asas Resiprokal dalam Relasi Keperdataan, Melahirkan Hak Retributif dalam Konteks Perikatan Perdata Kontraktual
Question: Apakah pihak saya harus tetap menyelesaikan apa yang disepakati dalam perjanjian bila pihak seberang dalam perjanjian ini justru terlebih dahulu ingkar janji terhadap hak-hak saya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian?

Tidak Membatalkan Jual-Beli, namun Barang Tetap Dikuasai dan Dinikmati Pembeli Tanpa Membayar, Dipidana sebagai PENGGELAPAN

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana bila ada orang yang berkata mau beli kendaraan milik kami, dan sudah kami serahkan, tapi ternyata sampai kini belum juga mau membayar harga jual-beli, dengan alasan tidak seperti kendaraan yang ia harapkan untuk dibeli, tapi juga tidak mau mengembalikan kendaraan itu? Jika memang mau membatalkan jual-beli, maka semestinya dibatalkan dan uang DP (down payment) tanda-jadi akan kami anggap hangus akibat pembatalan, bukannya tetap dikuasai dengan merugikan kami selaku pemilik kendaraan yang hendak menjual. Apakah tidak ada langkah lain selain menggugat ingkar-janji?
JIka ingin melaporkan pidana “penggelapan”, masalahnya belum ada gugatan perdata yang menyatakan jual-beli dibatalkan, baik oleh kami maupun pihak pembeli, akan tetapi mengingat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang “pidana penggelapan” memiliki unsur-unsur antara lain : secara sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Bukankah itu artinya penjual hanya punya hak gugat perdata saja berupa tuntutan agar uang harga jual-beli dibayarkan hingga lunas, karena antara penjual dan pembeli memang sudah tanda-tangan kontrak jual-beli dan kendaraan objek jual-beli sudah diserahkan kepada pembeli.

Kendaraan Hilang saat Dialih-Sewakan, menjadi Tanggung Jawab Pidana Penyewa Semula

LEGAL OPINION
Question: Jika kendaraan masih status kredit mencicil belum lunas, lalu dipinjamkan atau disewakan kepada orang lain, dan oleh orang lain itu lalu kemudian kendaraan dihilangkan atau bahkan digelapkan, maka yang tanggung jawab pidana penggelapan barang kredit ataupun kendaraan sewaan ini, siapakah, penyewa ataukah orang lain yang diberi pinjam kendaraan itu oleh penyewa? Orang lain itu yang menggelapkan objek kendaraan, mengapa penyewa yang dipersalahkan?

Mahkamah Agung RI dapat Mengamputasi Norma Undang-Undang lewat PRESEDEN, Uji Materiil ‘Terselubung’, Penerapan Prinsip ‘Law in Concreto’

LEGAL OPINION
Question: Apakah untuk bisa dianulirnya seuatu ketentuan hukum dalam suatu undang-undang, hanya bisa lewat uji materiil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?

Bank Lalai Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian, menjadi Resiko Nasabah Penabung ataukah Resiko Usaha Perbankan?

LEGAL OPINION
Question: Saat membuka rekening tabungan, kami sudah buat perikatan dengan pihak kantor cabang bank, bahwa yang bisa tanda-tangan slip penarikan dana adalah dua orang penandatangan, bukan hanya satu orang penandatangan selaku penarik dana secara kolegial. Tapi oleh pihak petugas bank, teller-nya ternyata tetap juga mencairkan dana dalam rekening itu sekalipun itu melanggar prosedur yang semestinya hanya bisa dicairkan bila ada penandatanganan oleh dua penarik yang berwenang. Kesalahan oleh pihak teller kantor cabang bank, sebenarnya menjadi tanggung-jawab atau menjadi kerugian bagi pihak siapa, menjadi kerugian pihak nasabah pemilik dana ataukah menjadi resiko beban kerugian pihak bank itu sendiri?

Pertimbangan Hukum Hakim yang Bertolak Belakang dengan Amar Putusan, Satu Sisi Mengabulkan Keberatan namun pada Sisi Lain Menyatakan Menolak dalam Amar

LEGAL OPINION
Question: Apakah mungkin terjadi atau pernah terjadi, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum yang tumpang-tindih atau bertolak-belakang dengan amar putusannya sendiri? Kita tahu bahwa pertimbangan hukum dibentuk sebelum membuat amar putusan, dan pertimbangan hukum itu juga yang menjadi dasar dibentuknya amar putusan. Ketika sampai terjadi tumpang-tindih demikian, manakah yang berlaku, karena ini ada kasus saya yang seperti itu putusannya, jadi tidak ada kepastian hukum? Sebuah putusan semestinya jelas, bukan justru membuat blunder baru.

Cara Ampuh Membatalkan Putusan Arbitrase, Gugurkan Kontrak yang Mengandung Klausula Choise of Forum

LEGAL OPINION
Question: Apakah ada cara atau tips yang paling efektif serta paling efisien untuk membatalkan sebuah putusan arbitrase?

Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan karena Debitor Menunggak, Dipidana Penjara Pencurian

LEGAL OPINION
Question: Praktik para debt collector terhadap objek jaminan fidusia maupun kendaraan leasing selama ini, main tarik begitu saja seperti tukang todong, jambret, maupun pencuri. Bukankah parktik semacam itu bisa menjadi moral hazard, dimana nanti bisa ada pencuri ataupun perampok yang ngaku-ngaku sebagai debt collector? Pertanyaan sederhananya, apa boleh seorang debt collector sekalipun, katakanlah benar dirinya diutus oleh perusahaan leasing, untuk begitu saja melakukan aksi semacam pencuri ataupun perampok, terhadap kendaraan yang dipakai debitor?

Membuat Laporan Keuangan Palsu seolah-olah Profit, Calon Investor Menjadi Berminat lalu Membeli Perusahaan yang Sebetulnya Merugi, Dipidana PENIPUAN

LEGAL OPINION
Question: Apa yang paling penting untuk diperhatikan dan dikoreksi, sebelum tawarkan perseroan untuk dibeli oleh pengusaha lain yang berminat untuk akuisisi saham perseroan milik keluarga kami?

Amar Putusan yang Paling Ideal bagi Perkara Pidana Penggelapan dalam Jabatan

LEGAL OPINION
Ketika Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mengakui Motif Kriminalisasi dalam Tuntutan Jaksa
Question: Ada manager di perusahaan kami yang menggelapkan uang perusahaan dengan nilai cukup besar. Rencananya, mantan manager kami tersebut hendak kami pidanakan. Apakah ada hal yang bisa kami sampaikan kepada jaksa yang membuat surat tuntutan, karena bagaimana pun perusahaan kami adalah pihak yang paling berkepentingan, dengan harapan tuntutan jaksa dapat mengakomodir harapan kami agar kerugian kami juga dapat dipulihkan lewat laporan pidana ini? Sebenarnya, yang paling penting untuk kami kejar, ialah agar uang milik perusahaan kami bisa kembali.

Jual-Beli Tanah Girik Tidak Cukup di Hadapan PPAT, Harus Disertai Surat Keterangan dari Kepala Desa

LEGAL OPINION
Pembeli Tanah yang Beritikad Baik Dilindungi oleh Hukum, Namun Bukan Pembeli yang Ceroboh
Question: Bukankah beli tanah girik, sudah cukup aman dilakukan dengan akta jual-beli PPAT?

Eksekusi Hak Tanggungan Agunan Debitor Pailit Pasca Insolvensi, Tarik Ulur Kepentingan Kreditor Vs. Kurator

LEGAL OPINION
TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 576 K/Pdt.Sus/2011
Question: Kami adalah kreditor pemegang jaminan kebendaan fidusia dan hak tanggungan, ketika debitor wanprestasi dan terjadi kredit macet, dan kami hendak mengeksekusi jaminan kebendaan debitor, terjadilah pailit pada debitor kami tersebut. Pertanyaan kami, apakah masa insolvensi yang menjadi waktu bagi hak kami untuk melelang eksekusi jaminan kebendaan tersebut adalah mutlak dalam arti hanya sebatas 2 bulan? Adakah kemungkinkan bagi kreditor separatis seperti kami untuk tetap melelang eksekusi melebihi waktu 2 bulan tersebut mengingat adalah sukar untuk memastikan terjual atau tidaknya objek lelang eksekusi. Maka kami mengkhawatirkan bilamana sewaktu-waktu kurator meminta dari kami untuk menyerahkan agunan yang kami miliki, bahkan sering kali terjadi gugatan oleh kurator terhadap kreditor separatis.

Seluruh Perseroan Terbatas di Indonesia Cacat Formil Proses Pendirian dan Pengesahannya

LEGAL OPINION
Wajib Setor Modal Dasar sebagai Syarat Pendirian PT, Namun PT Belum Resmi Berdiri dan Belum Punya Rekening ataupun NPWP, Blunder Konsep Badan Hukum Perseroan Terbatas
Question: Gimana mau setor modal ke rekening kekayaan PT, jika PT awalnya balum resmi dan belum sah berdiri? Jika mau dirikan PT di Indonesia, harus setor modal dasar dulu, tapi belum jadi itu PT alias belum berdiri, gimana setornya? Ini ibarat ayam atau telur duluan.
Tidak mungkin juga seluruh pendiri akan setor modal berupa inbreng barang, mesin, atau tanah tanpa modal uang tunai. Untuk buka rekening atas nama PT, pihak bank selalu meminta SIUP-TDP, NPWP, dan akta pendirian serta pengesahan PT itu dari Kementerian Hukum. Jika rekening atas nama PT itu saja belum ada, mau setor modal dasar sebagai syarat pendirian PT, ke mana?
Inbreng pun akan membawa masalah, karena bagaimana cara balik-nama tanah ke atas nama PT jika PT-nya sendiri belum betul-betul ada? Bagaimana dapat disebut inbreng bila tidak bisa dibalik-nama atau dialihkan keatas nama PT?

Perizinan Terbit secara Tidak Sah, Berujung Pidana. Pastikan Legalitas Sah dan Valid Sebelum Berusaha

LEGAL OPINION
Usaha dengan Perizinan yang Didapat secara Tidak Sah, Menunggu Ancaman Pidana Penjara
Question: Bila sampai sudah punya dokumen legalitas, bukankah bisa dibilang sudah pasti aman jalankan kegiatan dan usaha tanpa harus ada lagi resiko hukum apalagi tersangkut-paut soal pidana?

Aspek Hukum Consignyasi, Penitipan Uang di Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Apakah permohonan konsinyasi penitipan uang di pengadilan karena pihak penjual tak mau menerima uang pelunasan dan justru minta barang dikembalikan, selalu akan dikabulkan hakim?

Pembebasan Tanah oleh Pemerintah, antara De Jure dan De Facto

LEGAL OPINION
Question: Siapa-siapa saja yang wajib ikut digugat oleh kami sebagai warga pemilik tanah, saat hendak bersengketa besaran ganti-rugi pembelian tanah oleh pemerintah ke hadapan pengadilan?

Antara Perjanjian Hutang, Personal Guarantee, dan Cessie

LEGAL OPINION
Question: Sebaiknya membuat perjanjian personal (Personal Guarantee), dibuat secara terpisah dengan akta pokoknya berupa perjanjian hutang atau dijadikan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya saja?

Pencurian dalam Keluarga, Tetap Dipidana, Bahkan dengan Hukuman yang Diperberat oleh Hakim

LEGAL OPINION
Question: Bila yang melakukan pencurian, pelakunya ternyata adalah anggota keluarga sendiri, apa juga bisa dipidana karena mencuri?

Menggugat Perjanjian agar Dibatalkan karena Penipuan / Pemalsuan

LEGAL OPINION
Question: Tertipu saya, perjanjian yang dulunya bisa sampai dibuat karena adanya tipu-muslihat itu, kini mau saya gugat agar dibatalkan oleh pengadilan. Bagaimana pandangan hukumnya?

Keberatan Aset Milik Pihak Ketiga Disita Pidana Pencucian Uang

LEGAL OPINION
Question: Mobil milik keluarga saya disita oleh pihak Jaksa, terseret dalam kasus pidana penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik lama dari kendaraan itu, lalu oleh hakim dalam putusannya dinyatakan agar mobil sitaan ini diserakan kepada pihak korban. Padahal, mengenal si pelaku ataupun si korban pun saya tidak, karena mobil “second” itu saya beli di showroom.
Apa yang bisa ditempuh untuk mengembalikan mobil milik saya ke tangan saya? Bukanlah saya yang bisa mengajukan banding atas putusan hakim pidana itu, tapi Jaksa, dan Jaksa juga yang dalam surat tuntutannya meminta agar hakim memerintahkan barang bukti mobil sitaan dikembalikan kepada pihak korban dari si terdakwa.

Akta Dibawah Tangan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya apakah perjanjian hutang-piutang dengan fidusia, itu perjanjiannya wajib dibuat notaris atau bisa juga sifatnya cukup dibuat “dibawah tangan”? Jangan sampai biaya buat aktanya yang bila diwajibkan dibuat oleh notaris, justru lebih mahal daripada objek pembiayaannya seperti kendaraan roda dua.

Menikmati Uang Hasil Penipuan / Penggelapan, Menjadi Faktor Pemberat Vonis Hukuman Pidana

LEGAL OPINION
Question: Bila ada karyawan yang gelapkan uang perusahaan, tapi tak mau dikembalikan sekalipun ia sudah dijadikan terdakwa di persidangan, artinya uang perusahaan itu sudah ia “makan”. Jika sudah samapai seperti itu, besaran hukuman penjara bagi yang bersangkutan bagaimana nantinya?

Hukuman Pidana yang Sekaligus Memulihkan Hak Perdata Korban, Kiat Menggabungkan Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata

LEGAL OPINION
Question: Apa benar, untuk bisa dikembalikan kerugian korban, maka hanya bisa gugat perdata, tak bisa lapor pidana si pelaku penipuan ataupun penggelapan uang milik perusahaan kami yang jadi pihak korban? Atau harus ajukan keduanya sekaligus, gugat dan menuntut pidana?

Sebaiknya Pilih Leasing ataukah Kredit Kendaraan Bermotor

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami bergerak dibidang alat-alat berat. Untuk memenuhi kebutuhan alat-alat berat untuk operasional kantor, sebaiknya perusahaan kami memakai leasing atau kredit ke bank?

Perbedaan Istri Memberikan Persetujuan Vs. Ikut Menanda-Tangani Akta Kredit sebagai Debitor ataupun Penjamin Personal Guarantee

LEGAL OPINION
Question: Bila seseorang hendak kami mintakan sebagai penjamin perseorangan (personal guarantee / borgtocht), sebetulnya istrinya itu cukup kami mintakan “persetujuannya”, atau si istri juga harus didudukkan sebagai pihak yang “ikut tanda-tangan” pemberian jaminan perseorangan itu sebagai juga penjamin perseorangan sehingga seolah ada dua orang yang saling memberikan jaminan perseorangan, yakni pasangan suami-istri itu?

Kreditor Tidak Tampil Sejak Semula Debitor Pailit (Terlambat Mendaftarkan Piutang Kepada Kurator), Bukan Artinya Hak Tagih Atas Boedel Pailit Menjadi Hangus

LEGAL OPINION
AGUNAN MILIK PENJAMIN (PIHAK KETIGA), BUKANLAH BOEDEL PAILIT YANG DAPAT DIEKSEKUSI KETIKA DEBITOR JATUH PAILIT
Question: Tidak setiap hari kita bisa baca koran yang jumlah mereknya begitu banyak beredar di pasaran, untuk bisa pantau apa debitor kita masih operasional atau sudah pailit. Tiba-tiba saja si debitor sudah jatuh pailit, tiba-tiba saja harta pailit debitor sudah dieksekusi kurator dan dibagi-bagikan. Jika kita sebagai kreditor terlambat catatkan piutang pada pihak kurator yang melakukan pemberesan harta pailit, apa artinya tidak lagi berhak minta pelunasan?