LEGAL OPINION
Question: Jika ada pegawai yang ketika menerima uang
pembayaran dari pembeli, tapi ternyata tak semua uang pembayaran itu
diserahkannya ke dalam kas kantor, itu masuknya sebagai pidana pencurian atau
penggelapan?
Brief Answer: Tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” pada
dasarnya merupakan genus yang sama dengan pidana “pencurian”, hanya saja
dilakukan oleh orang-orang yang seperti berstatus sebagai karyawan penerima upah.
Penggelapan dalam jabatan, ibarat “Kuda Troya” maupun “musuh dalam selimut”,
sehingga tentunya jauh lebih sukar mendeteksi terjadinya penggelapan ketimbang
tindak pidana pencurian biasa.
Secara falsafah, pidana penggelapan demikian
haruslah lebih keras ancaman hukumannya ketimbang tindak pidana pencurian, oleh
sebab dalam tindak pidana penggelapan mengandung unsur pemberian kepercayaan maupun
tanggung-jawab yang ternyata disalah-gunakan secara tidak bertanggung-jawab,
bahkan telah diberi upah / gaji, namun ternyata merugikan pihak pemberi upah
itu sendiri.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut
diharapkan dapat mewakili, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan
lewat putusan Pengadilan Negeri Bekasi perkara pidana penggelapan dalam
jabatan, register Nomor 668/Pid.B/2016/PN.Bks tanggal 28 Juni 2016, dimana terdakwa
merupakan karyawan PT. Astra Internasional dengan jabatan sebagai Marketing
(sales) sejak 3 tahun lamanya.
Pada mulanya Hari pada tanggal
02 Juli 2015, terdakwa menerima uang DP penjualan 1 unit kendaraan atas nama
Konsumen sebesar Rp. 130,000,000. Akan tetapi ternyata uang tersebut tidak
Terdakwa setorkan ke pihak kasir perusahaan, namun digunakan Terdakwa untuk
kepentingan pribadi Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menjual
kendaraan yang dijual perusahaan kepada pihak pembeli dengan cara kredit, dimana
setelah Terdakwa menerima uang muka (DP) dari Konsumen selanjutnya Terdakwa
tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening perusahaan maupun kepihak adminitrasi,
namun digunakan untuk keperluan Terdakwa pribadi.
Terdakwa melakukan perbuatan
ilegal demikian sebanyak sebanyak 10 kali. Adapun total uang hak milik perusahaan
yang telah Terdakwa gelapkan menacpai sebesar Rp 618.262.094,-. Dimana terhadap
tuntutan Jaksa, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa setelah
diuraikan tentang fakta-fakta persidangan yang meliputi saksi-saksi, alat bukti
surat, keterangan terdakwa yang relevan dan barang bukti, maka sampailah kami
kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu : Primair
pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
1. Unsur ‘Barang Siapa’;
2. Unsur ‘Dilakukan Oleh Orang Yang PenguasaannyaTerhadap Barang Disebabkan
Karena Hubungan Kerja’;
“Menimbang, terdakwa yang
merupakan karyawan PT. Astra International, Tbk, Toyota Sales Operational yang
menjabat sebagai marketing/ selles sudah bekerja selama kurang lebih 3 (tiga)
tahun dan gaji perbulannya sebesar Rp. 4.760.000.
“Menimbang, bahwa benar
terdakwa sebagai sales telah menerima uang dari konsumen yang seharusnya
disetorkan kepada FT. Astra International, Tbk, Toyota Sales Operational dimana
tempat terdakwa bekerja. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara Sah
dan meyakinkan menurut Hukum.
3. Unsur ‘Karena Pencariannya atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu’;
4. Unsur ‘Yang Menyuruh Melakukan’;
“Menimbang, bahwa di pesidangan
terungkap terdakwa meminta bantuan kepada MUHAMMAD iBNU MUTAQIM Alias PITER Bin
DARWIN LUGITO selaku PERSON IN CHARGE (PIC) / ACOUNT RECIPIBLE (AR) piutang
untuk memanipulasi data-data pembayaran seolah-olah data yang ada maupun
setelah diprint out terbaca bahwa konsumen-konsumen tersebut sudah lunas lalu
mobil bisa dikeluarkan.
“Menimbang, bahwa atas kejadian
tersebut pihak PT. Astra Internasional, Tbk Toyota Sales Operational Cabang
Bekasi Timur mengalami kerugian sekitar Rp. 1.968.989.453,-. Dengan demikian
unsur ini sudah terbukti secara sah menurut hukum.
5. Unsur ‘Yang dilakukan berulang kali’.
“Menimbang, bahwa dipersidangan
terungkap bahwa terdakwa melakukan perbuatannya sebanyak sebanyak sebanyak 10
(sepuluh) kali yaitu pada pertama pada Hari rabu tanggal 02 Juli 2015 sebesar
Rp. 130,000,000,-; kedua Pada tanggal 03 bulan Agustus 2015 sebesar Rp
72,346,000,-; ketiga Pada tanggal 27 Agustus 2015 sebesar Rp.24,889,000,-; keempat
Pada tanggal 03 Oktober 2015 Sebesar Rp. 71,298,000,-; kelima Pada tanggal 07
Oktober 2015 Sebesar Rp.l0,390,000,-; keenam Pada tanggal 16 November 2015
sebesar Rp.l3,425,000,-; Ketujuh Pada tanggal 26 November 2015 sebesar
Rp.20,700,000,;. Kedelapan pada tanggal 28 November 2015 sebesar Rp.203,995,748,-;
Kesembilan Pada tanggal 16 Desember 2015 sebesar Rp 625,000,-; dan kesepuluh
Pada tanggal 16 Desember 2015 Sebesar Rp. 70,593,346,-. Dengan demikian unsur
ini sudah terbukti secara sah menurut hukum.
“Menimbang, bahwa uraian-uraian
seperti tersebut diatas maka terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan telah
terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh Melakukan
Penggelapan dalam Jabatan Yang Dilakukan Berlanjut sebagaimana
diatur dalam Dakwaan Primair pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP;
“Menimbang, bahwa dalam
persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan
pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan
pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
“Menimbang, bahwa oleh karena
Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi
pidana;
“Menimbang, bahwa dalam perkara
ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka
masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena
Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup,
maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
“Menimbang, bahwa untuk
menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu
keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Hal-Hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Hal-Hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
- Terdakwa menyesaii perbuatannya.
- Terdakwa belum pemah dihukum.
- Terdakwa sudah mengganti kerugian PT. Astra International, Tbk,
Toyota Sales Operational (surat perjanjian perdamaian terlampir).
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa HADI Maulana Bin Syahrudin tersebut diatas,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penggelapan
dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut’;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.