Dua Putusan Saling Tumpang-Tindih Satu Sama Lain Meski Sama-Sama Berkekuatan Hukum Tetap

LEGAL OPINION
Question: Apa yang dapat dilakukan, bila sampai terjadi ada dua putusan yang eksis dalam dua register nomor perkara yang saling berbeda, tapi isi sengketa atau pokok perkaranya sama, sehingga antar putusan saling tumpang-tindih satu sama lain (overlaping)? Kedua putusan tersebut sama-sama telah berkekuatan hukum tetap statusnya (inkracht). Jadilah perselisihan kian berlarut, karena masing-masing pihak saling mengklaim sebagai pemilik yang sah berdasar kedua putusan dengan dua register perkara yang saling berbeda namun saling tumpang-tindih.
Brief Answer: Upaya hukum yang dapat dilakukan ialah mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa bernama “Peninjauan Kembali”, dengan dalil telah terjadi kekhilafan hakim dalam memutus, yang mengakibatkan terjadi ketidak-pastian hukum dikarenakan tumpang-tindih antar putusan yang masing-masing sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam Peninjauan Kembali, kedua register perkara yang telah inkracht tersebut dimajukan kepada Hakim Peninjauan Kembali, dengan tujuan agar salah satu register perkara dinyatakan “batal” isi amar putusannya, dan mengukuhkan salah satu register perkara lainnya. Yang akan dibatalkan ialah putusan yang terbit dibelakang hari akibat “nebis in idem”, sementara yang akan dikuatkan / dikukuhkan Majelis Hakim Peninjauan Kembali ialah putusan yang terbit terlebih dahulu.
Pengetahuan hukum yang tidak kalah penting, selama ini persepsi yang tercipta di benak masyarakat ialah seolah upaya hukum Peninjauan Kembali terbatas dalam tempo paling lambat 180 hari setelah putusan inkracht. Namun tampaknya khusus untuk kasus terjadinya overlaping antar putusan yang telah inkracht, agar tetap tercipta kepastian hukum maka ketentuan limitatif tempo waktu demikian tidak diberlakukan secara ketat, sehingga pemohonan Peninjauan Kembali tetap dapat diajukan sekalipun telah lewat waktu bertahun-tahun kemudian.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang sangat relevan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 51 PK/Pdt/2017 tanggal 30 Maret 2017, perkara antara:
1. Ny. YUYU; 2. MIMI; 3. EUTIK; 4. Ny. UKAH; 5. Ny. MIMI; 6. Ny. KARMINI, sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali, semula selaku Tergugat VII, X, XI, Turut Tergugat I, VI dan IX; melawan
1. AHLIWARIS Ny. MAS ATIKAH: 2. AHLI WARIS Ny. MAS DADAH MEMEH alias POPON DARMINI; 3. Ny. MAS EPON MEMEH alias POPON DARMINI; 4. AHLI WARIS Ny. EUTIK MEMEH; 5. DURACHMAN MEMEH alias ENCEP DURAHMAN; 6. NANDANG MEMEH alias NANDANG KUSWANDI; 7. AHLI WARIS SUPARMAN MEMEH alias ASEP SUPARMAN; 8. AHLI WARIS CECE MEMEH alias CECE HERDIANA, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Penggugat.
Para Penggugat adalah ahli waris dan/atau ahli waris pengganti dari almarhumah Ny. Memeh yang meninggal dunia pada tanggal 27 April 1990, sedangkan Ny. Memeh merupakan anak angkat dari almarhumah Ny. Mala yang telah meninggal dunia pada tanggal 12 April 1964.
Pengangkatan almarhumah Ny. Memeh sebagai anak angkat dilakukan oleh Ny. Mala (almarhumah) dan suaminya Madja bin Hasan (almarhum), dikarenakan mereka tidak mempunyai keturunan atau anak. Pengangkatan itu dilakukan pada tahun 1929, yaitu ketika Ny. Memeh masih berusia ± 9 bulan.
Sejak pengangkatan tersebut Ny. Memeh (almarhumah) tinggal bersama-sama dengan almarhumah Ny. Mala dan almarhum Madja bin Hasan sebagai orang tua angkatnya, Ny. Memeh diurus, dirawat, disekolahkan dan dinikahkan oleh almarhumah Ny. Mala dan almarhum Madja bin Hasan.
Setelah almarhumah Ny. Memeh meninggal dunia, tanah-tanah peninggalannya baik berupa tanah darat maupun tanah sawah dibagi-bagikan, dimiliki, dikuasai dan dikelola oleh Para Penggugat sebagai anak (ahli waris) dari almarhumah Ny. Memeh.
Tergugat I atas permintaan dari Tergugat VI Dkk., kemudian menerbitkan surat keterangan yang menerangkan bahwa objek tanah warisan bukan merupakan tanah Para Penggugat, akan tetapi adalah milik almarhumah Ny. Mala.
Dengan surat-surat tersebutlah, kemudian dipakai oleh Tergugat VI Dkk. untuk menggugat Para Penggugat dalam register perkara Nomor 52/Pdt.G/1995/PN.BB, dan dengan surat-surat tersebut pula pada tanggal 6 November 1995 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan putusan dengan amar pada pokoknya menyatakan bahwa Para Tergugat merupakan ahli waris Ny. Mala yang berhak atas harta peninggalannya. Dalam tingkat banding berdasarkan putusan Nomor 137/PDT/1996/PT.BDG tanggal 3 Juni 1996, putusan Pengadilan Negeri tersebut “dikuatkan”. Hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali dalam putusan Nomor 740 K/Pdt/1999 tanggal 17 Mei 1999, dan putusan Nomor 510 PK/Pdt/2000 tanggal 30 Mei 2007, putusan kembali “dikuatkan”.
Setelah Para Penggugat mengetahui Tergugat I, Tergugat II, dan Almarhum Didi Sutardi membuat dan mengeluarkan surat-surat palsu tersebut, Para Penggugat melaporkan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan almarhum Didi Sutardi tersebut kepada Penyidik Kepolisian dengan dasar laporan “membuat surat palsu” atau “menyuruh orang lain menggunakan surat seolah-olah asli dan tidak dipalsukan”.
Laporan pidana demikian ditindak-lanjuti dengan terbitnya putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 739/Pid.B/2003/PN BB, Tergugat telah didakwa melanggar ketentuan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana, selanjutnya Pengadilan menjatuhkan pidana pada tanggal 10 Februari 2004, dengan amar:
- Menyatakan Terdakwa - H. Moh. Sapdjaja bin H. Kurdi (Tergugat I) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘membuat surat palsu’;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.”
Begitupula dalam perkara Nomor 738/Pid.B/2003/PN BB tanggal 10 Februari 2004, Tergugat II dinyatakan juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat surat palsu” dengan dijatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Begitu pun dalam perkara pidana Nomor 740/Pid.B/2003/PN BB, tanggal 10 Februari 2004, dinyatakan bahwa Terdakwa Didi Sutardi bin Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat surat palsu”, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri perkara pidana tersebut, para Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum (mereka menerima dan mengaku bersalah), sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka cukup beralasan apabila Pengadilan Negeri menyatakan bahwa terhadap putusan Pengadilan register Nomor 52/Pdt.G/1995/PN BB tanggal 6 November 1995 dan turunannya, yang didasarkan pada surat-surat palsu yang dibuat oleh para Tergugat, menjadi “batal demi hukum”.
Sementara dalam sanggahannya pihak Tergugat mendalilkan, bahwa gugatan Para Penggugat “Nebis In Idem”, karena yang menjadi objek gugatan adalah sama persis dengan objek perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 6 November 1995, Nomor 52/Pdt.G/1995/PN.BB, dimana yang menjadi Para Penggugat adalah para ahli waris Ny. Mala Almh (Para Tergugat dalam Perkara ini), sementara yang menjadi Para Tergugat adalah para ahli waris dari Ny. Memeh Almh.
Merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1226 K/Pdt/2001, tanggal 20 Mei 2002, dinyatakan bahwa meskipun kedudukan subjek yang berbeda, akan tetapi objek perkara sama dengan perkara yang telah diputuskan terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan nebis in idem. Dirujuk pula SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 3 Tahun 2002: “agar azas nebis in idem dapat dilaksanakan dengan baik dan demi kepastian hukum bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda”.
Objek yang digugat dan diperkarakan sekarang oleh Para Penggugat sama dengan apa yang disengketakan dalam perkara Nomor 52/Pdt.G/1995/PN.BB dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka gugatan sekarang ini secara formil mengandung unsur nebis in idem, sehingga gugatan harus dinyatakan “tidak dapat diterima”.
Terhadap gugatan dan bantahan demikian, yang kemudian menjadi amar Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 77/PdtG/2009/PN.Bb, tanggal 11 Februari 2010, sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan Petugas Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III dan almarhum Didi Sutardi, telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, dan Tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan tanah-tanah objek perkara yang antara lain: ... adalah sah menurut hukum milik Para Penggugat;
6. Menghukum Tergugat IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka (Tergugat IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI) atas tanah-tanah tersebut di atas (sebagaimana disebutkan dalam butir 5.a sampai dengan butir 5.o amar putusan di atas) untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada Para Penggugat;
7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dari tanaman sawah sejumlah Rp24.300.000,00 ditambah hasil penjualan palawija sebesar Rp6.000.000,00 menjadi sejumlah Rp30.300.000,00 setiap tahun terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dari tanaman dan hasil penjualan tanaman keras Tahun 2003 dan Tahun 2008 = Rp46.000.000,00, Para Penggugat secara kontan dan sekaligus kepada Para Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,00 setiap hari atas kelalaian Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
10. Menyatakan gugatan yang lain dan selebihnya tidak dapat diterima.”
Yang menarik dari perkara ini, putusan Pengadilan Negeri Nomor 77/PdtG/2009/PN.Bb tersebut diputus pada tanggal 11 Februari 2010 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tidak diajukan banding. namun permohonan Peninjauan Pembali baru diajukan ke hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal 22 Juli 2016, alias setelah berselang waktu 6 tahun lamanya dari putusan yang hendak diajukan Peninjauan Kembali.
Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa ibu Mala (almarhumah) telah meninggal dunia sejak tahun 1964 tanpa mempunyai keturunan, namun meninggalkan beberapa ahli waris, yaitu kakak kandung dan adik kandung. Pada masa hidupnya, ibu Mala mempunyai kekayaan tanah darat dan sawah. Dikarenakan ibu Mala tidak mempunyai keturunan maka ia mengurus salah seorang perempuan yang telah menjadi janda dan beranak satu, yaitu: Ny Memeh (almarhumah), dimana Nyi Memeh hanyalah seorang pembantu yang mengurus tanah ibu Mala semenjak Ibu Mala meninggal, sehingga objek tanah dikuasainya oleh pembantu tersebut, seolah-olah tanah tersebut kepunyaan Memeh sendiri.
Tahun 1995, ahli waris ibu Mala menggugat ahli waris Ibu Memeh di dengan Nomor Perkara 52/Pdt.G/1995/PN.BB dan telah diputus pada tanggal 6 November 1995, bahkan pada tanggal 2 Mei 2002 ahli waris Ibu Mala telah memohon Eksekusi ke pengadilan. Satu fakta hukum yang terpenting ialah, dalam putusan Perkara Nomor 77/Pdt.G/2009 PN.BB tidak ada bunyi yang menyatakan bahwa putusan-putusan terdahulu dibatalkan—dan itulah yang tepatnya menimbulkan overlaping antar putusan.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif, sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan seksama memori peninjauan kembali tanggal 18 Juli 2016 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 30 Agustus 2016, dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan Judex Facti, telah ditemukan kekhilafan Hakim dan suatu kekeliruan yang nyata karena salah menerapkan hukum oleh Judex Facti (Pengadilan Negeri), dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa ditemukan kekhilafan Hakim dalam hal ini Judex Facti (Pengadilan Negeri) dalam memutus perkara a quo, sesuai bukti novum permohonan peninjauan kembali, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 52/Pdt.G/1995/PN.BB, tanggal 6 November 1995, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 137/PDT/1996/PT.BDG, tanggal 3 Juni 1996, juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor 740 K/Pdt/1999, tanggal 17 Mei 1999, juncto Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 510 PK/Pdt/2000, tanggal 30 Mei 2007, sehingga putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
“Bahwa objek sengketa a quo telah diputus oleh Pengadilan Negeri terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan berdasarkan bukti Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 14/Eks.G/2002/PN.BB, juncto Nomor 52/Pdt.G/1995/PN.BB, tanggal 18 Februari 2003 dan Berita Acara Eksekusi Pengosongan/Penyerahan Nomor 14/Eks.G/2002/PN.BB, juncto Nomor 52/Pdt.G/1995/PN.BB, tanggal 14 April 2003, sehingga terhadap objek sengketa telah dilakukan eksekusi, maka terhadap perkara aquo tidak dapat diajukan gugatan lagi karena perkara a quo telah nebis in idem;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: Ny. YUYU dan kawan serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 77/Pdt.G/2009/PN.BB, tanggal 11 Februari 2010 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. Ny. YUYU, 2. MIMI, 3. EUTIK, 4. Ny. UKAH, 5. Ny. MIMI dan 6. KARMINI tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 77/PdtG/2009/PN.BB, tanggal 11 Februari 2010;
MENGADILI KEMBALI:
Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Para Tergugat-Tergugat I, II, IV, VI dan XI serta Tergugat-Tergugat V, VII, VIII, X dan Turut Tergugat I, II;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.