Sertifikat Tanah Disita Pengadilan, Menjadi Agunan Kredit, dan BPN Menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan

LEGAL OPINION
Question: Apakah mungkin, sertifikat tanah yang sudah disita oleh pengadilan, bisa dijaminkan ke bank?

Gugatan Sengketa Tanah yang Tidak Tepat Sasaran, Tidak Rasional Mengakibatkan Mubazir

LEGAL OPINION
Question: Apa hal yang paling penting yang harus diperhatikan secara seksama, bila kita mau mendalilkan bahwa sebidang tanah yang sedang disengketakan itu benar-benar milik kita? Ada pihak lain yang mengklaim mereka yang punya seluruh bidang tanah itu, meski sebenarnya mereka hanya punya sebagian kecil dari tanah itu.

Menguji Materiil Surat Edaran Mahkamah Agung ke MA RI, Niscaya atau Kemustahilan?

LEGAL OPINION
Question: Ibarat meminta Mahkamah Agung untuk “jeruk makan jeruk”, sebetulnya apa bisa peluang memohon uji materiil peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung itu sendiri, semisal bila ada warga keberatan terhadap satu atau beberapa pengaturan yang ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut?

Antara Kodrat Deterministik Genetik Kriminal & Daya Pilihan Bebas Manusia Berakal Budi, Hukum Pidana Tidak Pernah Mempertimbangkan Faktor GENOM

ARTIKEL HUKUM
David Hume (Hume’s Fork) : “Entah perbuatan kita telah ditakdirkan, sehingga kita terbebas dari tanggung jawab, atau terjadi begitu saja akibat sejumlah peristiwa acak, sehingga kita pun tidak usah bertanggung-jawab.”
Pernahkan hakim maupun legislator pembentuk undang-undang memperhatikan serta memperhitungkan faktor diluar niat batin pelaku kejahatan, seperti telah dibuktikan adanya “Faktor X” yang ditemukan oleh para ahli neurologi modern? Sebagaimana kita ketahui, kode genetik manusia telah berhasil dipetakan dalam beberapa dasawarsa terakhir, mengungkap berbagai misteri yang tidak pernah terpikirkan oleh para juris di pengadilan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menjadi Cerminan Cengeng dan Tidak Kreatifnya Pemerintah

ARTIKEL HUKUM
Pemerintah, tidak harus hanya menjadi sekadar regulator, namun juga harus menjadi eksekutor sekaligus ikut terjun berkecimpung dalam kegiatan pasar. Itulah potret negara hukum dan negara berkesejahteraan (welfare state) yang ideal. Indonesia, pada saat kini, selalu dan hanya mengandalkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membentuk “harga pasar” yang diyakini sebagai jalan keluar atau solusi yang sebetulnya tidak solutif untuk jangka panjang, karena rekayasa pementukan harga demikian cenderung dapat dengan mudah “diakali” oleh kekuatan pemodal besar.
Betul bahwa liberalisme dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat bila tiada intervensi pemerintah, karena mekanisme pasar sejatinya tidak mengalir secara natural, namun banyak diwarnai persekongkolan antar pelaku usaha yang melakukan praktik kartel harga dan manipulasi distribusi, penguasaan pasar secara monopolistik, dan kesepakatan-kesepakatan lain yang motifnya ialah untuk memeras kalangan konsumen di dalam negeri. Namun mengapa intervensi pasar selalu dimaknai sebagai “pengaturan harga”? Mengapa intervensi pihak pemerintah tidak mulai dimaknai sebagai “ikut terjun sebagai pemain” dalam pasar bersangkutan?

Menunggak Kredit Bank BUMN/D Berujung Pidana Korupsi, Tindak Pidana Korupsi dalam Sektor Swasta

LEGAL OPINION
Question: Jika mendapat kredit dari bank negeri (milik pemerintah, BUMN/D) tapi tak melunasinya, apa pernah terjadi debitornya dipidana penjara korupsi, mengingat katanya dana milik Badan Usaha Milik Negara ataupun Milik Daerah itu tetap dikategorikan sebagai bagian dari keuangan atau kekayaan milik negara? Mengapa juga disebut korupsi karena merugikan, toh sudah ada agunan saat mengajukan kredit yang sewaktu-waktu bisa dilelang jika kredit macet cicilannya.

Sertifikat BPN Vs.Surat Keterangan Tanah Kepala Desa, Ambiguitas Sistem Pertanahan Nasional akibat Dualistis Rezim Pendaftaran

LEGAL OPINION
Question: Ini bagaimana bisa terjadi, sudah punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), tapi bisa ada terbit surat keterangan tanah dari kantor desa untuk orang lain yang menerangkan bahwa tanah itu atas nama orang lain itu? Mengapa bisa ada kesan seolah ada dua lembaga berbeda yang berwenang menetapkan siapa pemilik tanah, antara BPN dan kepala desa?

Pidana Membangun Tembok Melewati Batas Pekarangan / Bidang Tanah Milik Tetangga

LEGAL OPINION
Question: Bukankah jika sampai ada tetangga yang saling berbatasan, membangun tembok melampaui batas tanahnya sehingga mencaplok sebagian bidang tanah milik tetangga, artinya pidana? Kan, tidak mungkin orang bisa bangun tembok melewati batas tanah miliknya, dengan tidak memasuki pekarangan milik orang lain atau milik tetangga.

Staf Legal Bukan Berfungsi untuk Melegalkan Setiap Manuver Bisnis Korporasi yang Ilegal

ARTIKEL HUKUM
Inilah yang sering diungkapkan oleh mereka yang berkarir sebagai “Staf Legal” di dalam suatu institusi swasta / korporasi, juga merupakan pengalaman penulis selama memulai profesi hukum sebagai “Divisi Hukum” pada suatu perusahaan swasta. Pernyataan yang terdengar sebagai polemik yang dilematis: Mengapa dengan menjadi staf legal perusahaan, seolah menjadi staf semata bertugas untuk melegalkan segala keinginan pimpinan perusahaan?

Kesepakatan Bukanlah Penentu Mutlak dalam Jual-Beli Tanah

LEGAL OPINION
Question: Bukankah dengan sudah adanya kata sepakat untuk jual beli tanah, maka artinya si penjual harus dan bisa dituntut di pengadilan jika tidak mau menyerahkan tanah yang dijualnya? Hukum perdata bilang bahwa jual-beli sudah terjadi bila ada kesepakatan.

Inisiatif untuk Memutus Hubungan Kerja Pekerja yang Melakukan Pelanggaran

LEGAL OPINION
Question: Kita sudah ketahui bersama, rekruitmen employee baru itu menjadi cost tersendiri bagi perusahaan, maka perusahaan yang sadar atas biaya rekruitmen terutama biaya sosial (social cost) pegawai baru yang masih butuh waktu adaptasi itu harus ditekan seminim mungkin dengan tidak membiarkan tingkat in—out karyawan begitu tinggi dalam satu tahunnya, karena berpotensi mengganggu produktivitas kantor secara keseluruhan.
Tapi jika ada satu atau dua pegawai yang tetap saja membuat pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, sehingga perusahaan terpaksa juga untuk ambil kebijakan pecat mereka, maka yang sebenarnya akan dimaknai oleh hukum dan praktik pengadilan sebagai pihak yang paling berniat untuk memutus hubungan kerja (PHK) ini, apakah tetap dianggap perusahaan yang mem-PHK?

Cara Menentukan Barang Bukti adalah Betul Hasil Pidana Pencucian Uang ataukah Milik Pribadi Terdakwa atau Pihak Ketiga

LEGAL OPINION
Question: Ada barang milik keluarga kami yang kebetulan dipinjam dan dipakai oleh seorang kenalan, yang kini dirinya terjerat masalah hukum, pidana. Jaksa yang menuntut minta agar hakim merampas barang milik kami itu untuk dijadikan milik negara, hanya karena semata tersangkut masalah hukum kenalan kami itu sehingga terkena sita oleh polisi saat ia ditangkap dan ditahan hingga kini. Bagaimana caranya agar barang kami tersebut dapat kembali ke tangan kami?

Makna Pekerjaan yang Sekali Selesai dalam Konteks Hukum Ketenagakerjaan

LEGAL OPINION
Question: Bila di hukum tenaga kerja ada istilah ‘pekerjaan yang sekali selesai’, itu maksud dan implementasinya seperti apa? Jika berupa pesanan insidentil dari customer, termasuk juga sebagai kriteria itu sehingga boleh rekrut pegawai dengan kerja kontrak beberapa tahun saja?

Dua Putusan Saling Tumpang-Tindih Satu Sama Lain Meski Sama-Sama Berkekuatan Hukum Tetap

LEGAL OPINION
Question: Apa yang dapat dilakukan, bila sampai terjadi ada dua putusan yang eksis dalam dua register nomor perkara yang saling berbeda, tapi isi sengketa atau pokok perkaranya sama, sehingga antar putusan saling tumpang-tindih satu sama lain (overlaping)? Kedua putusan tersebut sama-sama telah berkekuatan hukum tetap statusnya (inkracht). Jadilah perselisihan kian berlarut, karena masing-masing pihak saling mengklaim sebagai pemilik yang sah berdasar kedua putusan dengan dua register perkara yang saling berbeda namun saling tumpang-tindih.

Isi Kesepakatan Dibawah Standar Norma, Dimaknai Telah Melepaskan Sebagian Hak-nya

LEGAL OPINION
Question: Katanya perjanjian tidak boleh dibuat dengan melanggar norma undang-undang. Semisal perusahaan mau mem-PHK (memutus hubungan kerja) pegawai dengan alasan efisiensi pabrik, tapi draf Perjanjian Bersama hanya menyebutkan kompensasi PHK efisiensi sebesar 1 kali pembayaran pesangon.
Apakah bisa, Perjanjian Bersama itu bila disepakati antara pihak manajemen dan pihak Serikat Pekerja, sewaktu-waktu digugat pembatalan oleh pegawai dengan menuntut pesangon 2 kali ketentuan, karena bila menurut undang-undang kompensasi PHK dengan alasan adanya efisiensi usaha maka pegawai berhak atas dua kali ketentuan pesangon normal?

Mengolah Bahan Tambang dari Penambang Tidak Berizin, Pidana Penjara & Denda

LEGAL OPINION
Question: Jika mau bikin usaha olah (pemurnian) bahan tambang, harus punya izin atau boleh bikin usaha rakyat tak berizin?

Pemerintah yang Mencabut Izin secara Sewenang-Wenang, Melanggar Asas Kepastian Hukum Dunia Usaha

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa dibenarkan, pihak pemerintah daerah yang sudah berikan izin operasional, mendadak mencabut atau membatalkan izin itu tanpa ada kesalahan dari pihak kami? Pihak pemerintah berdalih, bahwa itu hak mereka untuk memberikan izin dan mencabutnya sewaktu-waktu, karena mereka yang menerbitkan izin itu. Dunia usaha yang padat modal, butuh kepastian hukum! Bagaimana kami dapat berinvestasi atau mengundang investor, jika tidak ada kepastian hukum atas izin yang sebelumnya sudah didapatkan?

Memakai Putusan yang telah Dibatalkan Pengadilan, Dipidana Memakai Keterangan Palsu dalam Akta

LEGAL OPINION
Question: Apa ada ancaman pidananya, bila seseorang memakai suatu putusan pengadilan yang padahal diketahuinya telah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang tingkatannya lebih superior, sehingga membuat orang lain mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut?

Ingkar Janji Membayar Tarif Layanan Jasa, Wanprestasi

LEGAL OPINION
Question: Mengapa masyarakat selalu berpikir secara picik, seolah untuk obyek jualan berupa barang yang dapat dilihat (intangible) si pembeli dapat ditagih dan diminta untuk membayar, sementara pengguna jasa yang telah menggunakan layanan jasa seakan-akan penyedia jasa yang berprofesi menjual jasa seolah tidak berhak menagih tarif atas jasa yang diberikan. Secara hukum, apakah ingkar janji membayar tarif jasa juga dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, atau hanya sebatas jualan barang berwujud yang dapat ditagih pembayarannya?