Isi Kesepakatan Dibawah Standar Norma, Dimaknai Telah Melepaskan Sebagian Hak-nya

LEGAL OPINION
Question: Katanya perjanjian tidak boleh dibuat dengan melanggar norma undang-undang. Semisal perusahaan mau mem-PHK (memutus hubungan kerja) pegawai dengan alasan efisiensi pabrik, tapi draf Perjanjian Bersama hanya menyebutkan kompensasi PHK efisiensi sebesar 1 kali pembayaran pesangon.
Apakah bisa, Perjanjian Bersama itu bila disepakati antara pihak manajemen dan pihak Serikat Pekerja, sewaktu-waktu digugat pembatalan oleh pegawai dengan menuntut pesangon 2 kali ketentuan, karena bila menurut undang-undang kompensasi PHK dengan alasan adanya efisiensi usaha maka pegawai berhak atas dua kali ketentuan pesangon normal?
Brief Answer: Betul bahwa Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa kesepakatan tidak dapat melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Namun ada kalanya kesepakatan dengan bobot dibawah ketentuan hak normatif yang diatur dalam undang-undang, dapat dimaknai sebagai secara penuh kesadaran telah “melepaskan separuh hak” dirinya.
Perjanjian Bersama sangatlah menyerupai konstruksi Akta Perdamaian, dalam artian berlaku sebagai wadah “win win solution”. Selisih terjadi ketika ada tarik-menarik kepentingan, maka dari itu para pihak, baik dari pihak Pemberi Kerja maupun dari pihak Pekerja, saling mencari “titik tengah” yang moderat untuk mengakomodasi kepentingan para pihak—sehingga tampak seolah baik dari pihak Pengusaha maupun dari pihak Pekerja masing-masing saling mengalah “mundur satu langkah”.
Oleh karena itu, bersepakat harus dimaknai sebagai sesuatu yang sakral dan mengikat, tidak dapat menjadi alasan untuk dibatalkan dikemudian hari bila sejak semula konsekuensinya telah disadari dan disepakati dengan penuh kesadaran. Sehingga patut menjadi pertanyaan secara falsafah hukum: jika sudah mengetahui demikian, mengapa masih juga disepakati? Mengikatkan diri haruslah dengan dilandasi itikad baik, tidak dapat dibenarkan untuk diingkari secara sepihak.
Undang-Undang hanya mengatur perihal hak normatif ketenagakerjaan, namun “hak” tidak dapat dipaksakan mengingat sifatnya “fakultatif” dari sudut pandang seorang Buruh / Pekerja, meski menjadi bersifat “imperatif” bagi sudut pandang Pemberi Kerja. Namun bila dari kalangan Pekerja itu sendiri bersepakat untuk melepaskan separuh “hak”-nya, maka apa yang telah disepakati sejatinya mengikat para pihak, juga mengikat hakim ketika memutus sengketa yang akan terjadi antar pihak-pihak bersangkutan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah kaedah norma bentukan preseden yang sangat relevan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa hubungan industrial register Nomor 630 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 5 Juli 2017, perkara antara:
- PT. GATRAMAS INTERNUSA, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- 22 orang Pekerja, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Para Penggugat merupakan karyawan Tergugat, dengan status karyawan tetap. Perselisihan timbul ketika Tergugat, secara sepihak telah memutus hubungan kerja terhadap Para Penggugat pada tanggal yang berbeda-beda, yaitu pada tanggal 31 Juli 2015, 14 Agustus 2015, 15 Agustus 2015, dan 31 Agustus 2015.
Adapun alasan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Penggugat, baik lisan maupun tertulis sebagaimana dalam suratnya, yaitu: “kondisi perusahaan yang dalam beberapa bulan terakhir mengalami kesulitan keuangan ...”
Para Penggugat mendalilkan, secara terpaksa, disamping “ketidak-tahuan” tentang hukum ketenagakerjaan, menerima PHK yang telah dipersiapkan secara matang dan baik sebelumnya oleh pihak Tergugat, meskipun rencana PHK demikian tidak pernah dirundingkan antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengandung norma imperatif:
“Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekeria / buruh apabila pekerja / buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja / buruh.”
Klaim pihak manajemen yang menyatakan mengalami kesulitan keuangan, tidak pernah diketahui Para Penggugat sebelumnya, baik dengan penjelasan Tergugat kepada Para Penggugat maupun lewat bukti-bukti laporan keuangan Tergugat yang menjelaskan keuangan Tergugat dalam keadaan sukar.
Alasan mana, menurut Para Penggugat patut diduga hanya sebagai alibi Tergugat untuk “menyingkirkan” (memberhentikan para Pekerjanya), terbukti ternyata Tergugat sampai dengan gugatan ini didaftarkan, Tergugat masih berjalan dengan baik bahkan semakin berkembang.
Para Penggugat selama masa kerjanya, tidak pernah menerima peringatan dan/atau teguran terkait kinerja terlebih pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau tindak pidana lainnya selama menjadi karyawan di perusahaan Tergugat.
Dalam kenyataannya, terbukti Para Penggugat tidak pernah diajak berunding oleh Tergugat untuk rencana PHK, sehingga Tergugat secara sepihak hanya bersedia membayar kompensasi pesangon senilai satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003.
Sebelum Para Penggugat menerima surat PHK, Para Penggugat sebelumnya sudah tidak menerima gaji dari Tergugat, mulai dari 1 hingga 3 bulan Para Penggugat tidak mendapat gaji, namun Para Penggugat tetap menjalankan pekerjaannya seperti biasa.
Sejak diberikannya surat PHK kepada masing-masing Pekerja, maka Para Penggugat dengan sendirinya tidak lagi melaksanakan tugas / pekerjaan sebagaimana biasanya, dan Para Penggugat sesuai dengan surat pernyataan serta janji Tergugat akan memberikan seluruhnya apa yang menjadi hak-hak Para Penggugat sebagaimana dalam masing-masing Surat Pernyataan, sampai dengan saat ini Penggugat masih menunggu realisasi apa yang dijanjikan Tergugat tersebut.
Dibalik “ketidak-tahuan” Para Penggugat akan hukum ketenagakerjaan, Tergugat selalu berkelit dan tidak mempunyai iktikad baik untuk memberikan secara lunas apa yang menjadi hak-hak normatif Para Penggugat, yang sebelumnya telah dirancang Tergugat besar nominalnya sesuai dengan keinginan Tergugat.
Adapun jumlah keseluruhan hak-hak normatif Para Penggugat sesuai dengan pehitungan Tergugat meliputi upah yang belum dibayar, THR, Pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak Para Penggugat, yakni senilai Rp1.319.418.952,00. Namun hingga kini pihak perusahaan mengingkari kewajiban untuk membayarnya.
Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan kumudian memediasi perselisihan, yang akhirnya menerbitkan Anjuran kepada Para Penggugat dan Tergugat tertanggal 5 Pebruari 2016, namun substansinya ditolak oleh pihak Pekerja dengan alasan bahwa pihak Mediator tidak cermat mempertimbangkan dan menganalisa semua klausul yang terdapat dalam Perjanjian Bersama tertanggal 10 September 2015, yang salah satu butirnya menyatakan:
- Butir 3 : Bahwa apabila Pihak Pertama (Tergugat) tidak melaksanakan poin 1 tersebut diatas, maka Pihak Pertama (Tergugat) akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda keterlambatan upah kepada Pihak Kedua (Para Penggugat) sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Butir 4 : Bahwa dengan diterimanya uang pengakhiran hubungan kerja tersebut oleh Pihak Kedua (Para Penggugat), maka demi hukum berakhirlah hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Berhubung karena belum dibayarkan secara lunas seluruh kewajiban Tergugat kepada Para Penggugat, maka menimbulkan akibat hukum bagi Tergugat, berupa:
1. Membayar denda keterlambatan kepada Para Penggugat, dan
2. Hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat belum efektif berakhir, sehingga secara hukum Para Penggugat berhak untuk menuntut upah setiap bulannya sampai dengan pemenuhan seluruh hak-hak normatif Pekerja dibayar lunas oleh Tergugat.
Keberatan kedua pihak Pekerja, Mediator menganjurkan agar Penggugat tetap menghormati Perjanjian Bersama tertanggal 10 September 2015 yang isinya menyatakan bahwa Penggugat hanya berhak atas pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Meski Perjanjian Bersama mengatur bahwa pihak perusahaan akan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pekerja dengan cara mencicil sebanyak tiga kali, selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2015, akan tetapi hingga kini tidak ada realisasi pelunasan pembayaran. Pihak perusahaan baru telah mencicil sebagian hak Para Penggugat berjumlah Rp167.717.567,00.
Tergugat tidak pernah menunjukkan Laporan Keuangan perusahaan tahun 2013 dan 2014 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang independen ataupun mendapat pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan, terlebih alasan Tergugat hanya menunjukkan kesulitan keuangan beberapa bulan terakhir dimana fluktuatif usaha adalah hal yang wajar, maka PHK demikian disinyalir kuat sebagai upaya Tergugat untuk melakukan efisiensi (penghematan) keuangan, sebagaimana disebutkan dalam norma Pasal 164 UU Ketenagakerjaan:
(2) Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada avat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntannya.
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekeria / buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekeria / buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 avat (2). Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4).”
Dengan demikian pihak Pekerja menuntut agar diberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan normal. Sehingga lewat gugatan ini, pihak Pekerja sekaligus menuntut agar salah satu klausul dalam Perjanjian Bersama yang menyatakan PHK dengan disertai kompensasi pesangon senilai satu kali ketentuan normal, agar dikesampingkan dalam perkara ini.
Pihak Pekerja disamping menuntut upah, juga menuntut tunjangan hari raya yang belum dibayar, serta pesangon sebesar dua kali ketentuan normal, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan jumlah seluruhnya Rp1.951.645.202,00.
Begitu pula, sesuai dengan butir ke-4 Perjanjian Bersama yang pada pokoknya menyatakan bahwa dengan belum diterimanya seluruh hak normatif pihak Pekerja sampai dengan tanggal 20 Desember 2015, maka demi hukum hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat harus dianggap belum berakhir, maka Pekerja berhak atas upah setiap bulannya (Upah Proses) terhitung mulai tanggal 20 Desember 2015 sampai dengan kompensasi PHk dibayar lunas oleh pihak perusahaan.
Dengan demikian, yang menjadi pokok tuntutan para Pekerja dalam gugatan ini, ialah meminta agar Pengadilan Hubungan Industrial membuat putusan, agar:
- Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan PHK dengan alasan efisiensi dengan norma Pasal 164 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas dan seketika seluruh  hak normatif Para Penggugat meliputi THR, pesangon sebesar dua kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar Rp1.951.645.202,00.
Terhadap gugatan pihak Pekerja, Pengadilan Hubungan Indusrial Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 116/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Nopember 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan ‘Putus’ hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dikeluarkan oleh Tergugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat berupa upah yang belum dibayar sejak bulan Mei 2015 s.d. Agustus 2015, THR tahun 2015, serta kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seluruhnya sebesar Rp1.732.463.785,00 dengan perincian sebagai berikut: ...;
4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Perusahaan mengajukan upaya hukum kasasi, dengan keberatan bahwa secara fakta tidak ada yang menjadi perbedaan penafsiran antara Tergugat dengan Penggugat, karena sesungguhnya atas hak Penggugat telah terakomodir dalam Perjanjian Bersama yang sebelumnya telah disepakati berkenaan dengan besaran hak yang akan diterima oleh Penggugat terkait adanya kesepakatan PHK antara Tergugat dengan Penggugat.
Terhadap Perjanjian Bersama demikian, jika dikorelasikan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan kerja, tidak lain merupakan tindak-lanjut ketentuan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengandung kaedah:
“Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.”
Dengan demikian perselisihan antara Tergugat dan Penggugat, baik berkenaan dengan PHK ataupun “Perselisihan Hak”, telah diselesaikan di forum bipartit secara musyawarah untuk mufakat, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Bersama itu sendiri.
Karena kesepakatan yang dihasilkan dalam perundingan telah dituangkan ke dalam Perjanjian Bersama, maka itulah perikatan yang mengingat para pihak tanpa dapat lagi diingkari apa yang telah disepakati. Jika yang dipermasalahkan ialah sehubungan dengan belum direalisasi sepenuhnya isi kesepakatan dalam Perjanjian Bersama, maka sesungguhnya atas hal tersebut bukan lagi merupakan permasalahan “Perselisihan Hak”, namun melainkan merupakan perselisihan yang cukup dimohonkan eksekusi.
Ternyata pula pihak perusahaan terlilit kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana terbukti adanya putusan Pengadilan Niaga Nomor 61/Pdt.Sus.PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, merupakan imbas dari permasalahan keuangan yang dialami Tergugat, sehingga tidak seharusnya Pengadilan Hubungan menilai hal tersebut tidak memiliki korelasi dan berpendapat bahwa Permohonan PKPU bukanlah suatu bukti adanya kerugian perusahaan selama 2 tahun berturut-turut, karena sesungguhnya dengan adanya permohonan dan penetapan PKPU dan bahkan sampai dengan adanya putusan hingga penetapan PKPU sudah sangat menjelaskan tentang adanya permasalahan keuangan perusahaan.
Sementara terkait dengan kerugian selama 2 tahun berturut-turut yang harus diaudit oleh Akuntan Publik, sesungguhnya atas kewajiban tersebut bukan tidak mau dilakukan oleh pihak perusahaan, melainkan disebabkan karena kondisi keuangan yang tidak memungkinkan untuk membayar jasa Akuntan Publik.
Begitupula ketentuan Pasal 240 Ayat (1) Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, memiliki pengaturan tegas berikut: “Setema penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan Pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.”
Karena itu pihak Pengusaha keberatan ketika pnhindustrial menyatakan bahwa eksistensi putusan Pengadilan Niaga mengenai dikabulkannya Permohonan PKPU bukanlah suatu bukti adanya kerugian perseroan selama 2 tahun berturut-turut, sebab bagaimana pun penetapan PKPU tersebut merupakan buntut dari permasalahan keuangan yang dialami perusahaan.
Dimana terhadapnya keberatan-keberatan yang disusun secara logis demikian, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan korektif penting, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan keberatan nomor 1 sampai 17 tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 29 Desember 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan PHK dengan hak kompensasi kepada Penggugat I sampai dengan Penggugat XXII tanpa mempertimbangkan atau telah mengabaikan Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani oleh Pengusaha/Tergugat dengan Penggugat V, VI, VII, XII, XV, XVIII, XIX, XXI (8 orang Pekerja), telah salah menerapkan hukum;
2. Bahwa Perjanjian Bersama (PB) sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan para pihak, oleh karenanya terhadap 8 (delapan) orang pekerja a quo dengan Pengusaha/Tergugat, Perjanjian Bersama (PB) tanggal 10 September 2015 mengikat dan harus dilaksanakan sesuai isi Perjanjian Bersama (PB) a quo;
3. Bahwa terhadap Para Penggugat selain Penggugat V, VI, VII, XII, XV, XVIII, XIX, XXI, Judex Facti telah tepat dan benar menerapkan hukum yaitu menyatakan PHK karena efisiensi;
“Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi yang diajukan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus diperbaiki sepanjang mengenai kewajiban bagi Pemohon Kasasi/Tergugat dan Penggugat V, VI, VII, XII, XV, XVIII, XIX, XXI, agar mematuhi dan melaksanakan Perjanjian Bersama (PB) tanggal 10 September 2015;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. GATRAMAS INTERNUSA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. GATRAMAS INTERNUSA tersebut;
2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 116/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 29 November 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2) Menyatakan ‘Putus’ hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dikeluarkan oleh Tergugat;
3) Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I, II, III, IV, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XVI, XVII, XX, XXII berupa upah yang belum dibayar sejak bulan Mei 2015 s.d. Agustus 2015, THR tahun 2015, serta kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, masing-masing sebagai berikut: ...;
4) Menghukum Tergugat dan Penggugat V, VI, VII, XII, XV, XVIII, XIX, XXI untuk mematuhi dan melaksanakan Perjanjian Bersama (PB) tanggal 10 September 2015;
5) Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.