PTUN Seyogianya Mengakomodasi Kepentingan warga Terkait Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara

LEGAL OPINION
Question: Tempo waktu untuk beracara di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) adalah beberapa bulan saja sejak kita tahu adanya surat keputusan ataupun penetapan dari suatu pejabat negara atau instansi pemerintah. Tapi bagaimana kita dapat mengajukan gugatan jika salinan dari surat yang akan jadi objek sengketa saja kita tidak punya? Bagaimana mau menggugat, dan apanya yang mau digugat, bila nomor surat dan tanggalnya saja kita tidak punya data sementara pihak pemerintah tak mau memberi kami akses atas dokumen tersebut meski hanya untuk salinannya saja?
Brief Answer: Itulah kelemahan utama hukum acara di PTUN, karena tidak mengakomodasi kesulitan masyarakat dalam keadaan-keadaan tertentu seperti ketika warga yang dirugikan tidak memiliki alat bukti berupa dokumen fisik apapun yang akan dijadikan objek gugatan tata usaha negara.
Idealnya, tenggang waktu mengajukan gugatan ke PTUN, terhitung bukan dari sejak diketahuinya ataupun diterbitkannya suatu penetapan (beschikking) dari pejabat tata usaha negara, namun terhitung dari sejak diperolehnya (paling tidak) dokumen relevan seperti salinan surat keputusan yang menjadi objek gugatan tata usaha negara.
PEMBAHASAN:
Dilematika prosedural terkait limitasi tenggang waktu gugatan di PTUN, sangat relevan untuk SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu sengketa administrasi pertanahan register Nomor 17/G/2014/PTUN.BKL tanggal 24 September 2014, perkara antara:
1. YUSRIL ZUBIR; 2. JUMRAH THAHA, sebagai Para Penggugat; melawan
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BENGKULU, sebagai Tergugat; dan
- NURYANI YUSUP, selaku Tergugat II Intervensi.
Gugatan ini terjadi akibat terjadinya tumpang-tindih hak atas tanah, dimana terhadapnya Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan secara pragmatis formil semata, tanpa mau mengakui kesukaran yang dihadapi warga yang berkepentingan selaku Penggugat, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah mencermati dengan seksama uraian-uraian yang terdapat dalam gambaran konsep hukum, Komprehensi (denotasi) dan Ekstensi (konotasi) menunjukkan bahwa sengketa ini adalah merupakan sengketa hukum administrasi (sengketa tata usaha negara) yang merupakan ranah kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, bukan sengketa hukum perdata yang menjadi ranah Peradilan Umum;
“Menimbang, bahwa kemudian terkait dengan dalil gugatan Para Penggugat tentang adanya tumpang-tindih hak atas tanah, yang menurut Tergugat merupakan sengketa hukum perdata Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengadakan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 20 Juni 2014, untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan terkait dengan benar tidaknya telah terjadi tumpang-tindih / overlap atas sertipikat objek sengketa a quo dengan sertipikat milik Para Penggugat;
“Menimbang, bahwa menurut keterangan keterangan pihak Tergugat di lokasi, bahwa benar sertipikat objek sengketa a quo, berada dilokasi yang sama / tumpang tindih dengan sertipikat milik Para Penggugat;
“Menimbang, bahwa dengan mempedomani ketentuan Pasal 104 Jo. Pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 yang menentukan sebagai berikut:
Pasal 104:
1) Pembatalan hak atas tanah meliputi pembatalan keputusan pemberian hak, sertifikat hak atas tanah, dan keputusan pemberian hak dalam rangka pengaturan penguasaan tanah;
2) Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan karena terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan keputusan pemberian dan atau sertifikat hak atas tanahnya atau melaksanakan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
Pasal 107 : Cacat Hukum Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) adalah
a. Kesalahan prosedur;
b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
c. Kesalahan subjek hak;
d. Kesalahan objek hak;
e. Kesalahan jenis hak;
f. Kesalahan perhitungan luas;
g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
h. Data yuridis dan data fisik tidak benar, atau;
i. Kesalahan lainnya yang besifat hukum administratif;
“Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas, maka Pengadilan Tata Usaha Negara dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara ini, dan oleh karenanya eksepsi Tergugat tersebut tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan tidak diterima;
EKSEPSI Tenggang Waktu:
“Menimbang, bahwa tenggang waktu mengajukan gugatan dalam Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam pasal 55 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara:
‘Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan puluh hari terhitung saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.’
“Menimbang, bahwa Penggugat I dalam Surat Gugatannya mendalilkan bahwa baru mengetahui adanya tumpang-tindih antara sertipikat objek sengketa dengan sertipikat miliknya berdasarkan surat Nomor ... dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu tertanggal 10 Februari 2014, terkait dengan proses peralihan hak atas sertipikat hak milik nomor 02993, surat ukur nomor 72/2000 atas nama Yusril Zubir di kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tidak dapat diproses karena terindikasi tumpang-tindih dengan sertipikat hak milik nomor 3907/B.Utara, Gambar Situasi Nomor 142/BU/1981 (bukti P.I-9);
“Menimbang, bahwa Penggugat II dalam Surat Gugatannya mendalilkan bahwa baru mengetahui adanya tumpang tindih antara sertipikat objek sengketa dengan sertipikat miliknya berdasarkan surat nomor ... dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu tertanggal 5 Maret 2014, terkait dengan proses peralihan hak atas sertipikat hak milik nomor 01811, GT nomor 1217/1995 atas nama Jumrah Thaha di kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu tidak dapat diproses karena terindikasi tumpang-tindih dengan sertipikat hak milik nomor 3907/B.Utara, Gambar Situasi Nomor 142/BU/1981 (prabukti, dan telah diakui kebenarannya oleh pihak Penggugat dan Tergugat);
“Menimbang bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan memeriksa bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat, Majelis Hakim menemukan fakta hukum baru yaitu:
1. Berita Acara Pengembalian Batas nomor 58/2013 tanggal 13 Desember 2013 dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, terkait dengan telah dilaksanakannya pengembalian batas / pengukuran ulang sebidang tanah sertipikat hak milik nomor 02993, surat ukur nomor 72/2000 atas nama Yusril Zubir di kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu berdasarkan permohonan ... , bertindak sebagai Kuasa dari Penggugat I, dengan berkas permohonan nomor 0704-16812/2013 tanggal 2 Desember 2013, yang telah diterima dan ditanda-tangani pula oleh Kuasa Hukum Penggugat I, dengan salah satu hasilnya (pada poin 4) yaitu:
‘bahwa dari hasil Pengukuran Pengembalian Batas / Pengukuran Ulang setelah dipetakan terjadi perubahan bentuk fisik dan perubahan luas dalam sertipikat 9572 m², dan luas hasil pengukuran Pengembalian Batas / Pengukuran Ulang 8237 m², dan terindikasi berada diatas sertipikat Hak Milik nomor 3907/B.Utara, Gambar Situasi nomor 142/BU/1981.’ (bukti P.I-8);
2. Berita Acara Pengembalian Batas nomor 57/2013 tanggal 13 Desember 2013 dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, terkait dengan telah dilaksanakannya pengembalian batas/ pengukuran ulang sebidang tanah sertipikat hak milik nomor 01811, Gambar Situasi nomor 1217/1995 atas nama Jumrah Thaha di kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu berdasarkan permohonan ... , bertindak sebagai Kuasa dari Penggugat II, dengan berkas permohonan nomor 0704-16813/2013 tanggal 2 Desember 2013, yang telah diterima dan ditandatangani pula oleh Kuasa Hukum Penggugat II, dengan salah satu hasilnya (pada poin 4) yaitu:
‘Bahwa dari hasil Pengukuran Pengembalian Batas / Pengukuran Ulang setelah dipetakan tidak terjadi perubahan bentuk fisik maupun perubahan luas, dan terindikasi berada diatas sertipikat Hak Milik nomor 3907/B.Utara, Gambar Situasi nomor 142/BU/1981.’ (bukti P.II-4)
“Menimbang bahwa dari bukti-bukti surat yang telah disebutkan diatas, menurut hemat Majelis Hakim, Para Penggugat, baik Penggugat I, maupun Penggugat II, telah nyata-nyata mengetahui adanya indikasi tumpang-tindih sertipikat objek sengketa aquo dengan sertipikat hak milik Para Penggugat sejak diterbitkannya Berita Acara Pengembalian Batas tertanggal 13 Desember 2013;
“Menimbang, bahwa gugatan diajukan oleh Para Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu pada tanggal 7 April 2014;
“Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Para Penggugat diajukan telah melewati tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, oleh karenanya eksepsi kedua tentang tenggang waktu beralasan hukum dan patut untuk diterima;
DALAM POKOK SENGKETA:
“Menimbang, bahwa karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat diterima, maka terhadap gugatan yang diajukan harus dinyatakan tidak diterima;
“Menimbang, bahwa karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat diterima, maka mengenai pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat tentang tenggang waktu;
DALAM POKOK SENGKETA:
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.