Hukuman Pidana yang Sekaligus Memulihkan Hak Perdata Korban, Kiat Menggabungkan Tuntutan Pidana dan Gugatan Perdata

LEGAL OPINION
Question: Apa benar, untuk bisa dikembalikan kerugian korban, maka hanya bisa gugat perdata, tak bisa lapor pidana si pelaku penipuan ataupun penggelapan uang milik perusahaan kami yang jadi pihak korban? Atau harus ajukan keduanya sekaligus, gugat dan menuntut pidana?
Brief Answer: Terdapat satu teknik yang dapat ditempuh bagi pihak korban pelapor maupun pihak Jaksa Penuntut Umum yang sifatnya vonis pidana sekaligus pemulihan hak-hak korban dalam satu berkas tuntutan pidana yang mengandung unsur keperdataan tanpa harus direpotkan untuk mengajukan gugatan perdata oleh pihak korban, yakni membuktikan adanya unsur “pencucian uang” (money laundring) yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.
Ketika pidana pokok (predicated crime) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat dibuktikan, maka dalam amar putusan pidana Majelis Hakim dapat memerintahkan agar benda / barang / dana hasil “pencucian uang” dikembalikan pihak Jaksa selaku esekutor, kepada pihak yang paling berhak, yakni pihak korban. Dengan langkah efisien cerdas seperti ini, maka pihak korban tidak perlu merugi dua kali dengan direpotkan mengajukan gugatan perdata untuk melakukan “restitusi” kerugian, karena hak-haknya sekaligus dipulihkan dalam amar putusan pidana yang berisi vonis pidana bagi sang pelaku.
Untuk itu pihak korban pelapor perlu mendorong pihak Penyidik maupun Kejaksaan agar melacak juga “pencucian uang” yang kemungkinan besar terjadi—mengingat uang hasil penipuan ataupun penggelapan pastilah digunakan oleh pelaku untuk membeli sesuatu benda / aset untuk mengaburkan asal-usul dana ilegal, bukan sekadar untuk “dierami” atau disimpan “di bawah bantal”.
Yang juga tidak banyak diketahui oleh masyarakat awam, regulasi maupun praktik terkait penindakan “pencucian uang”, mengusung konsepsi “beban pembuktian terbalik”, sehingga bila pihak terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul harta kekayaannya dan serta juga tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya tersebut bukan berasal dari kejahatan, maka diasumsikan dirinya telah melakukan “money laundring” sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang TPPU.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang sangat relevan sekaligus representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara pidana register Nomor 1274/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 30 Januari 2014, dimana terhadapnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara komulatif alternatif;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim pertama-tama akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur barang siapa;
2. Unsur Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
3. Unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
4. Unsur dilakukan secara bersama-sama.
“Menimbang, unsur ini mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun cara-cara yang dilakukan merugikan orang lain;
“Menimbang, dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu:
- Bahwa awal kejadiannya adalah berawal saksi berkenalan dengan terdakwa II. Onuoha Christian Kelechi yang menyamar mengaku sebagai Miss Aalif di media jejaringan social ... pada bulan Nopember 2012;
- Bahwa benar email yang dipergunakan terdakwa II Onuoha Christian Kelechi untuk berkomunikasi dengan saksi MALIKUL HADIS adalah ... dan ... dan ... , email yang dipergunakan saksi MALIKUL HADIS adalah ...;
- Bahwa benar terdakwa II Onuoha Christian Kelechi mengaku sama saksi di jejaringan social ... akan menghibahkan uangnya ke Indonesia, karena pemerintahnya dalam keadaan darurat sehingga uang perusahaan dimana Miss Aalif (terdakwa II) bekerja, dilarikan melalui Bank Global di Inggris dan Malaysia yang mana uang tersebut dikirim ke Bank Global Malaysia melalui SITTI HASS (terdakwa I) yang menyamar sebagai pegawai Bank Global Malaysia.
- Bahwa terdakwa II berkata melalui chating di internet, uang yang akan dihibahkan senilai 15,5 juta USD dan dibenarkan oleh terdakwa I melalui telepon kepada saksi dan saksi Malikul Hadis dijanjikan 30 % dari uang tersebut, bila saksi bersedia membayar uang administrasi pajak di Bank Sentral Malaysia senilai Rp..3.500.000.000,- dan proses pembayaran melalui Siti Hass (terdakwa I);
- Bahwa terdakwa I Sisilia Wilhelmina Keraf als. Veronica Raman als. Fransiska Mandessy berkomunikasi via telpon dengan saksi Malikul Hadis sebanyak lebih kurang 10 kali komunikasi dari nomor telepon terdakwa I. ... ke nomor telpon saksi ... , terdakwa I mengaku pegawai konsultan FGS dan meminta saksi Malikul Hadis mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran pajak Negara, pada saat percakapan di telpon terdakwa I berbicara logat Malaysia agar saksi korban yakin dan percaya terdakwa I benar pegawai konsultan FGS dari Malaysia, padahal terdakwa bukan orang Malaysia dan bukan pegawai Konsultan FGS;
- Bahwa terdakwa I terus berkali-kali menelpon dan menanyakan perihal pembayaran uang pajak Negara dan Terdakwa II selalu kirim email dan chting kepada saksi Malikul Hadis dan menjanjikan 30 % dari 15,5 juta US Dollar, akan bisa segera dicairkan setelah saksi Malikul Hadis mentransfer uang kepada terdakwa I.
- Bahwa saksi tertarik karena dijanjikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II akan mendapat 30 % dari jumlah uang 15,5 juta USD tersebut saksi Malikul Hadis bersedia mentransfer uang seperti yang diminta Terdakwa I dan Terdakwa II sebesar Rp.3.500.000.000,- dan atas permintaan Terdakwa I uang tersebut saksi kirim ke nomor rekening ... Bank ... atas nama Fransiska Mandessy dan ke rekening nomor ... Bank ... atas nama Veronica Reman dengan beberapa kali pengiriman dan kedua nomor rekening tersebut adalah milik terdakwa I;
- Bahwa saksi melakukan pengiriman uang yang ditransfer melalui Bank ... ke nomor rekening ... Bank ... atas nama Fransiska Mandessy dan ke rekening nomor ... Bank ... atas nama Veronica Reman sebagai berikut: ...;
- Bahwa setelah jumlah uang yang dikirim saksi telah sesuai jumlah yang diminta Terdakwa I dan Terdakwa II sebesar Rp.3.500.000.000,- saksi meminta uang 30 % seperti yang telah dijanjikan Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa saksi meminta uang 30 % tersebut melalui chating kepada Terdakwa II dan melalui telepon kepada Terdakwa I, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak bisa memberinya, dan malah meminta uang lagi;
- Bahwa karena saksi merasa tertipu dengan perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, lalu saksi melaporkan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II ke Polda Metro Jaya.
“Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan unsur-unsur pada dakwaan kesatu tersebut di atas, maka terbuktilah semua unsur yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar ketentuan Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan demikian menurut Majelis Hakim terbuktilah secara sah dan meyakinkan kesalahan terdakwa I dan terdakwa II yaitu bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Primair yaitu para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Setiap orang;
2. Unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1;
3. Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan;
4. Unsur dilakukan secara bersama-sama.
“Menimbang, bahwa apabila perbuatan menempatkan harta kekayaan itu diketahui bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kejahatan maka perbuatan tersebut disengaja (dolus), karena pengertian diketahuinya menunjukan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang adalah juga pelaku tindak pidana asal atau orang lain yang ikut berkontribusi langsung baik selaku pelaku penyerta atau pelaku pembantuan, sedangkan yang patut diduganya menunjukan bahwa Tindak Pidana Pencucian uang ini dilakukan bukan oleh orang pelaku tindak pidana asal atau orang yang berkontribusi melainkan orang lain yang tidak terlibat langsung, tetapi dengan kondisi harta kekayaan dimaksud, pengetahuan pengalaman pelaku dia patut dapat diduga apabila asal-usul harta kekayaan yang ditempatkannya itu tidak diketahui berasal dari kejahatan tetapi si pelaku lalai dan kurang hati-hati maka perbuatan tersebut menjadi lalai;
“Menimbang, pengertian merupakan hasil tindak pidana, ini harus mengacu pada Pasal 2 yang telah mencantumkan sejumlah tindak pidana asal (predicate crime) dan didalam pasal 2 tersebut telah mencantumkan tindak pidana penipuan sebagai salah satu tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang;
“Bahwa Uang dari saksi Malikul Hadis tersebut terdakwa I atas persetujuan terdakwa II, dialihkan ke beberapa nomor rekening terdakwa I lainnya, dan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut terdakwa I telah menstransfer uang hasil tindak pidana penipuan tersebut dari rekening penerima ... Bank ... atas nama Fransisca Mandessy ke Bank lain dengan cara E-Banking serta tarik tunai dan ada melalui ATM Bersama.
“Bahwa adapun transaksi pemindah-bukuan yang dilakukan terdakwa I yaitu: ... . Bahwa tersangka I memiliki 12 buku rekening Bank untuk dua buku bank dengan Nomor rekening ... atas nama FRANSISKA MANDESSY dan nomor rekening ... atas nama VERONIKA REMAN nomor rekening tersebut rekening asal untuk menampung uang yang dikirim saksi MALIKUL HADIS dan 10 buku rekening lainnya untuk penampung uang setelah ditarik terdakwa dari dua buku rekening penampung tersebut.
“Bahwa adapun 10 buku Bank nomor rekening yang dimiliki terdakwa I untuk menampung uang setelah ditarik dari rekening asal, sebagai berikut: ... . Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II, saksi MALIKUL HADIS mengalami kerugian sekira Rp.3.500.000.000,-;
“Menimbang, bahwa adapun pengertian dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang diatur dalam Pasal 3 (seperti menempatkan, mentransfer, mambayarkan harta yang berasal dari kejahatan) adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya dan apabila maksud dari pelaku tidak dapat dibuktikan maka perbuatan menempatkan, mentrasfer, mengalihkan dan sebagainya itu merupakan suatu tindak pidana pencucian uang;
“Menimbang, bahwa selama di persidangan para terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul harta kekayaannya dan tidak dapat membuktikan kalau harta kekayaannya tersebut bukan berasal dari kejahatan; [Note SHIETRA & PARTNERS : Dengan demikian bukan hanya Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perihal beban pembuktian terbalik (shifting the burden of proof), namun juga dalam rezim hukum TPPU.]
“Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis hakim maka unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, telah terbukti;
“Bahwa terhadap pembelaan penasehat hukum terdakwa yang mengemukakan bahwa unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana, menurut Majelis Hakim haruslah dikesampingkan karena selama persidangan tidak pernah membuktikan dalil-dalil dalam pembelaannya dan juga selama di persidangan para terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul harta kekayaannya dan juga tidak dapat membuktikan kalau harta kekayaannya tersebut tidak berasal dari kejahatan;
“Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan unsur-unsur pada dakwaan kesatu tersebut di atas, maka terbuktilah semua unsur yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
“Dengan demikian menurut Majelis Hakim terbuktilah secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama;
“Menimbang, karena para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tidak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, maka haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kadar kesalahannya, selain itu harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;
“Mengenai surat-surat bukti dan barang bukti yang dipakai dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putuan ini;
“Menimbang, bahwa sebelum sampai pada penjatuhan hukuman, terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
- Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit;
- Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa I. SISILIA WILHELMINA KERAF als. VERONIKA REMAN als. FRANSISKA MANDESI dan terdakwa II. ONUOHU CHRISTIAN KELECHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama;
2. Menghukum terdakwa I. SISILIA WILHELMINA KERAF als. VERONIKA REMAN als. FRANSISKA MANDESI dan terdakwa II. ONUOHU CHRISTIAN KELECHI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menghukum pula terdakwa I. SISILIA WILHELMINA KERAF als. VERONIKA REMAN als. FRANSISKA MANDESI dan terdakwa II. ONUOHU CHRISTIAN KELECHI dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menetapkan selama Para Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Merintahkan agar supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 unit mobil ... (beserta surat-surat pemilikan dan pembelian);
- 1 unit mobil ... (beserta surat-surat pemilikan dan pembelian);
- 1 unit kamera ...;
- 1 unit Handycam ...;
- 4 jam tangan merk : Eduardo,Verde,Casio, Alexander Christie;
- 2 jam tangan merk Swiss Army;
- 2 jam tangan merek Hegner Muller;
- 1 jam tangan merek giotona;
- Seperangkat Kalung emas senilai Rp.12.900.000,- berdasarkan nota pembelian dari Toko ...;
- Seperangkat cicin mas senilai Rp.14.250.000,- berdasarkan nota pembelian dari Toko ...;
- Seperangkat gelang, kalung senilai Rp. 19.295.000,- berdasarkan nota pembelian dari Toko ...;
- Satu gelang emas senilai Rp.19.450.000,- berdasarkan nota pembelian dari toko ...;
Dikembalikan kepada saksi korban MALIKUL HADIS;
Barang bukti berupa:
- Sejumlah uang yang diblokir di ... Norek ... an. Ibu SISILIA saldo Blokir Rp.426.514.219,00,-;
- Sejumlah uang yang diblokir di Bank ... norek ... an. SISILIA WILHELMINA KERAF saldo Blokir Rp.60.139.329.00,-;
- Sejumlah uang yang diblokir di Bank ... norek ... an. MARIANGELY CHISON (SISILIA WILHELMINA KERAF) salso Blokir Rp. 46.746.799,40,-
- Sejumlah uang yang diblokir di Bank ... norek ... an. SISILIA WILHELMINA KERAF Rp.12.951.488,44;
- Sejumlah uang yang diblokir di Bank ... norek ... VERONICA REMAN saldo Blokir Rp.56.678.36,-;
- 1 sertifikat Deposito berjangka ... norek ... Rp.415.000.000,- (di blokir);
Agar uang yang berada di rekening tersebut diserahkan seluruhnya kepada saksi korban MALIKUL HADIS.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.