LEGAL OPINION
Question: Apa benar, untuk bisa dikembalikan kerugian
korban, maka hanya bisa gugat perdata, tak bisa lapor pidana si pelaku penipuan
ataupun penggelapan uang milik perusahaan kami yang jadi pihak korban? Atau
harus ajukan keduanya sekaligus, gugat dan menuntut pidana?
Brief Answer: Terdapat satu teknik yang dapat ditempuh bagi
pihak korban pelapor maupun pihak Jaksa Penuntut Umum yang sifatnya vonis
pidana sekaligus pemulihan hak-hak korban dalam satu berkas tuntutan pidana
yang mengandung unsur keperdataan tanpa harus direpotkan untuk mengajukan
gugatan perdata oleh pihak korban, yakni membuktikan adanya unsur “pencucian
uang” (money laundring) yang
dilakukan oleh pelaku kejahatan.
Ketika pidana pokok (predicated crime) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat
dibuktikan, maka dalam amar putusan pidana Majelis Hakim dapat memerintahkan
agar benda / barang / dana hasil “pencucian uang” dikembalikan pihak Jaksa
selaku esekutor, kepada pihak yang paling berhak, yakni pihak korban. Dengan langkah
efisien cerdas seperti ini, maka pihak korban tidak perlu merugi dua kali
dengan direpotkan mengajukan gugatan perdata untuk melakukan “restitusi”
kerugian, karena hak-haknya sekaligus dipulihkan dalam amar putusan pidana yang
berisi vonis pidana bagi sang pelaku.
Untuk itu pihak korban pelapor perlu mendorong
pihak Penyidik maupun Kejaksaan agar melacak juga “pencucian uang” yang
kemungkinan besar terjadi—mengingat uang hasil penipuan ataupun penggelapan
pastilah digunakan oleh pelaku untuk membeli sesuatu benda / aset untuk
mengaburkan asal-usul dana ilegal, bukan sekadar untuk “dierami” atau disimpan
“di bawah bantal”.
Yang juga tidak banyak diketahui oleh masyarakat
awam, regulasi maupun praktik terkait penindakan “pencucian uang”, mengusung
konsepsi “beban pembuktian terbalik”, sehingga bila pihak terdakwa tidak mampu membuktikan
asal-usul harta kekayaannya dan serta juga tidak dapat membuktikan bahwa harta
kekayaannya tersebut bukan berasal dari kejahatan, maka diasumsikan dirinya
telah melakukan “money laundring”
sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang TPPU.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret yang sangat relevan sekaligus representatif, sebagaimana dapat SHIETRA
& PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara
pidana register Nomor 1274/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 30 Januari 2014, dimana
terhadapnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis hakim membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, Penuntut Umum dalam
surat dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara komulatif
alternatif;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
pertama-tama akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu terdakwa didakwa
melanggar Pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur barang siapa;
2. Unsur Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
3. Unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat
maupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang;
4. Unsur dilakukan secara bersama-sama.
“Menimbang, unsur ini
mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun cara-cara yang
dilakukan merugikan orang lain;
“Menimbang, dari fakta-fakta
hukum yang terungkap di persidangan yaitu:
- Bahwa awal kejadiannya adalah berawal saksi berkenalan dengan terdakwa II.
Onuoha Christian Kelechi yang menyamar mengaku sebagai Miss Aalif di media
jejaringan social ... pada bulan Nopember 2012;
- Bahwa benar email yang dipergunakan terdakwa II Onuoha Christian Kelechi
untuk berkomunikasi dengan saksi MALIKUL HADIS adalah ... dan ... dan ... ,
email yang dipergunakan saksi MALIKUL HADIS adalah ...;
- Bahwa benar terdakwa II Onuoha Christian Kelechi mengaku sama saksi di jejaringan
social ... akan menghibahkan uangnya ke Indonesia, karena pemerintahnya dalam keadaan
darurat sehingga uang perusahaan dimana Miss Aalif (terdakwa II) bekerja,
dilarikan melalui Bank Global di Inggris dan Malaysia yang mana uang tersebut
dikirim ke Bank Global Malaysia melalui SITTI HASS (terdakwa I) yang menyamar
sebagai pegawai Bank Global Malaysia.
- Bahwa terdakwa II berkata melalui chating di internet, uang yang akan dihibahkan
senilai 15,5 juta USD dan dibenarkan oleh terdakwa I melalui telepon kepada
saksi dan saksi Malikul Hadis dijanjikan 30 % dari uang tersebut, bila saksi bersedia
membayar uang administrasi pajak di Bank Sentral Malaysia senilai
Rp..3.500.000.000,- dan proses pembayaran melalui Siti Hass (terdakwa I);
- Bahwa terdakwa I Sisilia Wilhelmina Keraf als. Veronica Raman als. Fransiska
Mandessy berkomunikasi via telpon dengan saksi Malikul Hadis sebanyak lebih
kurang 10 kali komunikasi dari nomor telepon terdakwa I. ... ke nomor telpon
saksi ... , terdakwa I mengaku pegawai konsultan FGS dan meminta saksi Malikul
Hadis mentransfer sejumlah uang untuk pembayaran pajak Negara, pada saat
percakapan di telpon terdakwa I berbicara logat Malaysia agar saksi korban
yakin dan percaya terdakwa I benar pegawai konsultan FGS dari Malaysia, padahal
terdakwa bukan orang Malaysia dan bukan pegawai Konsultan FGS;
- Bahwa terdakwa I terus berkali-kali menelpon dan menanyakan perihal pembayaran
uang pajak Negara dan Terdakwa II selalu kirim email dan chting kepada saksi
Malikul Hadis dan menjanjikan 30 % dari 15,5 juta US Dollar, akan bisa segera
dicairkan setelah saksi Malikul Hadis mentransfer uang kepada terdakwa I.
- Bahwa saksi tertarik karena dijanjikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II akan
mendapat 30 % dari jumlah uang 15,5 juta USD tersebut saksi Malikul Hadis
bersedia mentransfer uang seperti yang diminta Terdakwa I dan Terdakwa II
sebesar Rp.3.500.000.000,- dan atas permintaan Terdakwa I uang tersebut saksi
kirim ke nomor rekening ... Bank ... atas nama Fransiska Mandessy dan ke
rekening nomor ... Bank ... atas nama Veronica Reman dengan beberapa kali
pengiriman dan kedua nomor rekening tersebut adalah milik terdakwa I;
- Bahwa saksi melakukan pengiriman uang yang ditransfer melalui Bank ...
ke nomor rekening ... Bank ... atas nama Fransiska Mandessy dan ke rekening
nomor ... Bank ... atas nama Veronica Reman sebagai berikut: ...;
- Bahwa setelah jumlah uang yang dikirim saksi telah sesuai jumlah yang diminta
Terdakwa I dan Terdakwa II sebesar Rp.3.500.000.000,- saksi meminta uang 30 %
seperti yang telah dijanjikan Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa saksi meminta uang 30 % tersebut melalui chating kepada Terdakwa II
dan melalui telepon kepada Terdakwa I, namun Terdakwa I dan Terdakwa II tidak
bisa memberinya, dan malah meminta uang lagi;
- Bahwa karena saksi merasa tertipu dengan perbuatan terdakwa I dan Terdakwa
II tersebut, lalu saksi melaporkan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II ke
Polda Metro Jaya.
“Menimbang, berdasarkan uraian
pertimbangan unsur-unsur pada dakwaan kesatu tersebut di atas, maka terbuktilah
semua unsur yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar ketentuan Pasal 378
KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dengan demikian menurut
Majelis Hakim terbuktilah secara sah dan meyakinkan kesalahan terdakwa I dan
terdakwa II yaitu bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang
dilakukan secara bersama-sama;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Primair yaitu para terdakwa
didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Setiap orang;
2. Unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukar
dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1;
3. Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta
kekayaan;
4. Unsur dilakukan secara bersama-sama.
“Menimbang, bahwa apabila
perbuatan menempatkan harta kekayaan itu diketahui bahwa harta kekayaan
tersebut berasal dari kejahatan maka perbuatan tersebut disengaja (dolus),
karena pengertian diketahuinya menunjukan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang
adalah juga pelaku tindak pidana asal atau orang lain yang ikut berkontribusi langsung
baik selaku pelaku penyerta atau pelaku pembantuan, sedangkan yang patut diduganya
menunjukan bahwa Tindak Pidana Pencucian uang ini dilakukan bukan oleh orang
pelaku tindak pidana asal atau orang yang berkontribusi melainkan orang lain yang
tidak terlibat langsung, tetapi dengan kondisi harta kekayaan dimaksud, pengetahuan
pengalaman pelaku dia patut dapat diduga apabila asal-usul harta kekayaan yang
ditempatkannya itu tidak diketahui berasal dari kejahatan tetapi si pelaku
lalai dan kurang hati-hati maka perbuatan tersebut menjadi lalai;
“Menimbang, pengertian
merupakan hasil tindak pidana, ini harus mengacu pada Pasal 2 yang telah
mencantumkan sejumlah tindak pidana asal (predicate crime) dan didalam pasal 2
tersebut telah mencantumkan tindak pidana penipuan sebagai salah satu
tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang;
“Bahwa Uang dari saksi Malikul
Hadis tersebut terdakwa I atas persetujuan terdakwa II, dialihkan ke beberapa
nomor rekening terdakwa I lainnya, dan untuk menyembunyikan asal-usul
uang tersebut terdakwa I telah menstransfer uang hasil tindak pidana
penipuan tersebut dari rekening penerima ... Bank ... atas nama Fransisca
Mandessy ke Bank lain dengan cara E-Banking serta tarik tunai dan ada melalui
ATM Bersama.
“Bahwa adapun transaksi
pemindah-bukuan yang dilakukan terdakwa I yaitu: ... . Bahwa tersangka I
memiliki 12 buku rekening Bank untuk dua buku bank dengan Nomor rekening ... atas
nama FRANSISKA MANDESSY dan nomor rekening ... atas nama VERONIKA REMAN nomor
rekening tersebut rekening asal untuk menampung uang yang dikirim saksi MALIKUL
HADIS dan 10 buku rekening lainnya untuk penampung uang setelah ditarik
terdakwa dari dua buku rekening penampung tersebut.
“Bahwa adapun 10 buku Bank
nomor rekening yang dimiliki terdakwa I untuk menampung uang setelah ditarik dari
rekening asal, sebagai berikut: ... . Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan
Terdakwa II, saksi MALIKUL HADIS mengalami kerugian sekira Rp.3.500.000.000,-;
“Menimbang, bahwa adapun
pengertian dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta
kekayaan yaitu suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang
diatur dalam Pasal 3 (seperti menempatkan, mentransfer, mambayarkan harta
yang berasal dari kejahatan) adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud
pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya
dan apabila maksud dari pelaku tidak dapat dibuktikan maka perbuatan menempatkan,
mentrasfer, mengalihkan dan sebagainya itu merupakan suatu tindak pidana
pencucian uang;
“Menimbang, bahwa selama di persidangan
para terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul harta kekayaannya dan tidak
dapat membuktikan kalau harta kekayaannya tersebut bukan berasal dari kejahatan; [Note SHIETRA & PARTNERS :
Dengan demikian bukan hanya Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi yang
mengatur perihal beban pembuktian terbalik (shifting the burden of proof), namun juga dalam rezim hukum TPPU.]
“Menimbang, bahwa dari uraian
pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis hakim maka unsur dengan
tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, telah
terbukti;
“Bahwa terhadap pembelaan
penasehat hukum terdakwa yang mengemukakan bahwa unsur-unsur perbuatan pidana
yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh
karena itu terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana, menurut Majelis Hakim
haruslah dikesampingkan karena selama persidangan tidak pernah membuktikan
dalil-dalil dalam pembelaannya dan juga selama di persidangan para terdakwa
tidak dapat membuktikan asal-usul harta kekayaannya dan juga tidak
dapat membuktikan kalau harta kekayaannya tersebut tidak berasal dari kejahatan;
“Menimbang, berdasarkan uraian
pertimbangan unsur-unsur pada dakwaan kesatu tersebut di atas, maka terbuktilah
semua unsur yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar ketentuan Pasal 3
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
“Dengan demikian menurut
Majelis Hakim terbuktilah secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa I dan Terdakwa
II yaitu bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara
bersama-sama;
“Menimbang, karena para
terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tidak pidana penipuan yang
dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan
secara bersama-sama, maka haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kadar
kesalahannya, selain itu harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;
“Mengenai surat-surat bukti dan
barang bukti yang dipakai dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putuan
ini;
“Menimbang, bahwa sebelum
sampai pada penjatuhan hukuman, terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan
hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
- Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit;
- Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa I. SISILIA WILHELMINA KERAF als. VERONIKA REMAN
als. FRANSISKA MANDESI dan terdakwa II. ONUOHU CHRISTIAN KELECHI terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang
dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang
dilakukan secara bersama-sama;
2. Menghukum terdakwa I. SISILIA WILHELMINA KERAF als. VERONIKA REMAN
als. FRANSISKA MANDESI dan terdakwa II. ONUOHU CHRISTIAN KELECHI oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menghukum pula terdakwa I. SISILIA WILHELMINA KERAF als. VERONIKA
REMAN als. FRANSISKA MANDESI dan terdakwa II. ONUOHU CHRISTIAN KELECHI dengan
pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 6 (enam)
bulan kurungan;
3. Menetapkan selama Para Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan
4. Merintahkan agar supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 unit mobil ... (beserta surat-surat pemilikan dan pembelian);
- 1 unit mobil ... (beserta surat-surat pemilikan dan pembelian);
- 1 unit kamera ...;
- 1 unit Handycam ...;
- 4 jam tangan merk : Eduardo,Verde,Casio,
Alexander Christie;
- 2 jam tangan merk Swiss Army;
- 2 jam tangan merek Hegner
Muller;
- 1 jam tangan merek giotona;
- Seperangkat Kalung emas
senilai Rp.12.900.000,- berdasarkan nota pembelian dari Toko ...;
- Seperangkat cicin mas senilai
Rp.14.250.000,- berdasarkan nota pembelian dari Toko ...;
- Seperangkat gelang, kalung
senilai Rp. 19.295.000,- berdasarkan nota pembelian dari Toko ...;
- Satu gelang emas senilai
Rp.19.450.000,- berdasarkan nota pembelian dari toko ...;
Dikembalikan kepada saksi korban MALIKUL HADIS;
Barang bukti berupa:
- Sejumlah uang yang diblokir
di ... Norek ... an. Ibu SISILIA saldo Blokir Rp.426.514.219,00,-;
- Sejumlah uang yang diblokir
di Bank ... norek ... an. SISILIA WILHELMINA KERAF saldo Blokir
Rp.60.139.329.00,-;
- Sejumlah uang yang diblokir
di Bank ... norek ... an. MARIANGELY CHISON (SISILIA WILHELMINA KERAF) salso
Blokir Rp. 46.746.799,40,-
- Sejumlah uang yang diblokir
di Bank ... norek ... an. SISILIA WILHELMINA KERAF Rp.12.951.488,44;
- Sejumlah uang yang diblokir
di Bank ... norek ... VERONICA REMAN saldo Blokir Rp.56.678.36,-;
- 1 sertifikat Deposito
berjangka ... norek ... Rp.415.000.000,- (di blokir);
Agar uang yang berada di rekening
tersebut diserahkan seluruhnya kepada saksi korban MALIKUL HADIS.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.