Resiko Yuridis Terlambat Mengajukan Perpanjangan Izin Lokasi Pertanahan

LEGAL OPINION
Question: Jika mau mengajukan perpanjangan izin terkait penggunaan tanah, sebaiknya diajukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku perizinan benar-benar berakhir, atau bisa setelah izin habis masa berlakunya baru diajukan?
Brief Answer: Permohonan perpanjangan izin yang dikabulkan oleh otoritas yang berwenang memberikan izin, merupakan suatu perikatan “bertempo waktu” secara hukum administrasi negara sehingga terhadap hak izin yang telah dikantungi oleh pemohon, akan berlaku mengikat terhadap seluruh pihak (termasuk juga mengikat pihak pemberi izin) sebagai bentuk kepastian hukum maupun kepastian bagi berusaha kalangan pengusaha.
Mengulur-ngulur waktu mengajukan permohonan perpanjangan perizinan, bahkan diajukan menjelang masa akhir perizinan atau bahkan setelah perizinan efektif berakhir, resiko besar dikemudian hari dapat sangat merugikan—sehingga langkah mitigasi idealnya tetap lebih perlu dikedepankan daripada upaya kuratif yang bisa jadi kontra-produktif.
PEMBAHASAN:
Terdapat cerminan konkret yang cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor 116 PK/TUN/2011 tanggal 28 November 2011, perkara antara:
- PT. DUTA SUMBER NABATI, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, semula sebagai Penggugat; melawan
I. BUPATI KETAPANG; II. PT. ARRTU PLANTATION, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
Bermula, Penggugat telah mendapat Surat keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Barat Tahun 1990, tentang Penetapan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu dengan Pengolahannya Menjadi Minyak Sawit (CPO), seluas ± 19.000 Ha dalam rangka Penanaman Modal dalam Negeri.
Selanjutnya ditindak-lanjuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun 1998, atas sebagian lokasi perkebunan kelapa sawit Penggugat, telah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) selama 35 Tahun.
Setelah sebagai pemegang HGU, Penggugat kemudian membuka lahan dan melakukan penanaman atas lahan yang dibuka, yang mana hingga saat kini telah berhasil membuka sebagian lahan dan produktif, sehingga Penggugat kemudian juga membangun pabrik di area grup perusahaan perkebunan milik Penggugat.
Tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat dinilai telah secara melawan hukum Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Keputusan Bupati Ketapang tanggal 17 Mei 2007 tentang Pengurangan Areal Izin Lokasi Atas Nama PT. Bangun Maya lndah dan PT. Duta Sumber Nabati.
Penggugat merasa berkeberatan atas tindakan Tergugat yang dinilai sewenang-wenang dalam menerbitkan obyek perkara tersebut, oleh sebab ternyata Keputusan Tata Usaha Negara tersebut diterbitkan dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pendirian PT. Arrtu Plantation Jakarta yang kemudian diberikan hak Izin Lokasi atas bidang tanah yang semula diberikan kepada Penggugat.
Penggugat mengklaim baru mengetahui adanya Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat, adalah sejak tanggal 19 November 2007, dari Petugas Badan Pertanahan Kabupaten Ketapang, setelah mengetahui eksistensi dan aktivitas PT. Arrtu Plantation, sehingga masih memenuhi tenggang waktu pengajuan gugatan 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Keputusan pengurangan bidang tanah operasional Penggugat, dinilai secara nyata akan menimbulkan kerugian yang semakin besar di pihak Penggugat apabila Penetapan Tata Usaha Negara tersebut dilaksanakan, dimana terdapat kepentingan mendesak Penggugat berupa terganggunya kegiatan operasional kebun baik dalam produksi maupun perawatan dan pengembangan lahan dan penyediaan infrastruktur yang berjalan selama ini, serta tidak terdapat kepentingan umum diatas objek tanah, maka Penggugat dalam gugatan ini sekaligus memohon Pengadilan Tata Usaha Negara agar membuat Penetapan Penundaan (Schorsing) Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud.
Sementara dalam sanggahannya pihak perusahaan pesaing yang turut menyertakan dirinya sebagai Tergugat II Intervensi, mendalilkan bahwa dalam Diktum Keempat dan Kelima Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Tahun 1990 tentang Penetapan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit Terpadu Dengan Pengolahannya Menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Intl Sawit yang dikantungi pihak Penggugat, ternyata terdapat ketentuan ditentukan sebagai berikut:
Keempat : Dalam tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sesudah mendapat Izin Pelepasan Hak Pengusahaan Hutan dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Menteri Kehutanan, perusahaan harus sudah melakukan pelepasan / pembebasan hak dengan masyarakat setempat seperti termasuk pada diktum Kedua Keputusan ini;
Kelima : Dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sesudah mendapat Izin Pelepasan Hak Penggunaan Hutan (HPH) dan Hutan Produksi Terbatas dan Menteri Kehutanan, perusahaan wajib mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) untuk jangka waktu 35 tahun untuk kebun inti seluas ± 4.000 Ha kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Propinsi Tingkat I Kalimantan Barat.
Selain ketentuan sebagaimana disebutkan dalam diktum Keempat dan Kelima Keputusan Gubernur Tahun 1990 tersebut, dalam ketentuan lainnya juga diatur mengenai “Jangka Waktu Izin Lokasi” sebagaimana dimaksud berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, yakni dengan norma: Izin Lokasi seluas lebih dari 50 Ha : 3 (tiga) tahun. Perihal hak mengajukan perpanjangan izin, diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) peraturan yang sama:
Apabila dalam jangka waktu izin lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perolehan tanah belum selesai, maka izin lokasi dapat diperpanjang jangka waktunya selama 1 (satu) tahun apabila tanah yang sudah diperoleh mencapai 50 % dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin lokasi.”
Terhadap izin lokasi yang perolehan pembebasan tanahnya dari warga setempat tidak dapat diselesaikan, Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, mengatur:
“Apabila perolehan tanah tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu izin lokasi termasuk perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan oleh Pemegang Izin Lokasi, dan terhadap bidang-bidang tanah yang sudah diperoleh dilakukan tindakan sebagai berikut:
a. dipergunakan untuk melaksanakan rencana penanaman modal dengan penyesuaian mengenai luas pembangunan, dengan ketentuan bahwa apabila diperlukan masih dapat dilaksanakan perolehan tanah sehingga diperoleh bidang tanah yang merupakan satu kesatuan bidang;
b. dilepaskan kepada perusahaan atau pihak lain yang memenuhi syarat.”
Sejak tahun 1990, dengan demikian selama kurun waktu 17 tahun pihak Penggugat (PT. Duta Sumber Nabati) tidak melaksanakan kewajibannya untuk memperoleh tanah sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Keputusan Gubernur Tahun 1990, maka berlaku ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999, sehingga perolehan tanah tidak dapat lagi dilakukan oleh Pemegang Izin Lokasi, yaitu Penggugat, dan oleh karena itu izin lokasi yang dimiliki oleh Penggugat berdasarkan Keputusan Gubernur Tahun 1990, sepanjang areal tanah yang belum diterbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), harus dinyatakan sudah tidak berlaku lagi atau gugur demi hukum.
Oleh karena izin lokasi yang dimiliki oleh Penggugat berdasarkan Keputusan Gubernur Tahun 1990 tersebut sepanjang areal tanah yang belum diterbitkan Sertifikat HGU, sudah tidak berlaku lagi atau gugur demi hukum, maka dengan demikian Penggugat tidak lagi mempunyai hubungan hukum dengan areal tanah, yang Karenanya juga dengan demikian Penggugat sudah tidak lagi mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan sehubungan dengan Keputusan Bupati Ketapang Tahun 2007 tentang Pengurangan Areal Izin Lokasi Atas Nama PT. Bangun Maya Indah dan PT. Duta Sumber Nabati.
Terhadap gugatan demikian, yang menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 40/G/2007.PTUN.PTK, tanggal 14 Juli 2008, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Penundaan:
- Menyatakan Penetapan Nomor 40/G/2007.PEN/PTUN.PTK, tanggal 23 Januari 2008, tentang perintah kepada Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan dan tindak lanjut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa, tetap berlaku sampai adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kecuali terdapat penetapan atau putusan yang menentukan lain;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Nomor : 185.a Tahun 2007, tanggal 17 Mei 2007 tentang Pengurangan Areal Izin Lokasi atas nama PT. Bangun Maya Indah dan PT. Duta Sumber Nabati;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Ketapang Nomor ... Tahun 2007, tanggal 17 Mei 2007 tentang Pengurangan Areal Izin Lokasi atas nama PT. Bangun Maya Indah dan PT. Duta Sumber Nabati.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 220/B/2008/PT.TUN.JKT, tanggal 05 Februari 2009, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dengan bukti P-3 = Tll.lnt-1A sekalipun tidak disebutkan secara lugas tentang kapan berakhirnya izin lokasi yang diberikan kepada Penggugat / Terbanding, namun disertai dengan syarat antara lain disebutkan dalam butir ketiga, keempat dan kelima yang ternyata belum dipenuhi secara keseluruhan oleh Penggugat / Terbanding, hal mana pada prinsipnya sejalan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh lzin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal, pada Pasal 5 disebutkan masa berlaku penetapan lokasi Izin lokasi hanya 1 tahun dan bisa diperpanjang 12 bulan, sehingga dengan demikian karena terbukti Penggugat / Terbanding tidak memperpanjang izin lokasinya maka hal itu berarti Penggugat / Terbanding kehilangan haknya atas izin lokasi yang dimiliknya;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding II dan Tergugat II Intervensi / Pembanding I;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 40/G/2007/PTUN.PTK tanggal 14 Juli 2008 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Penundaan:
- Menyatakan Penetapan Nomor : 40/G/2007.PEN./PTUN.PTK tanggal 23 Januari 2008, tentang perintah kepada Tergugat / Pembanding II untuk menangguhkan pelaksanaan dan tidak lanjut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat / Terbanding untuk seluruhnya.”
Dalam tingkat kasasi, yang menjadi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 22 K/TUN/2010, tanggal 19 Juli 2010, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan ketentuan Pasal 45 A ayat (2) huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung RI, maka Surat Keputusan yang jadi obyek sengketa bersifat regional, oleh karena itu tidak terkena permasalahan kasasi, dengan demikian Pemohon Kasasi / Penggugat tidak dapat diterima;
“Bahwa Surat Keputusan objek gugatan tentang Pengurangan Areal Ijin Lokasi (Perkebunan Kelapa Sawit) diterbitkan karena Penggugat tidak memperpanjang ijin lokasi, dan syarat-syarat pemberian ijin lokasi terdahulu belum dipenuhi;
“Bahwa penerbitan objek gugatan telah sesuai dengan prosedur hukum, dan tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB); dan alasan-alasan kasasi lainnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukar oleh Pemohon Kasasi : PT. DUTA SUMBER NABATI tersebut harus ditolak;
MENGADILI :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. DUTA SUMBER NABATI tersebut.”
Merasa belum cukup, pihak pengusaha mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa penggunaan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, menunjukkan bahwa ketentuan tersebut telah diterapkan secara retroaktif (diberlakukan secara “surut ke belakang”), mengingat Keputusan Gubemur diterbitkan tertanggal 25 September 1990 tentang Penetapan Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit, telah terbit terlebih dahulu sebelum Peraturan BPN dimaksud.
Penggunaan dasar hukum secara retroaktif demikian, menunjukkan bahwa Keputusan Bupati Ketapang tertanggal 17 Mei 2007 tentang Pengurangan Areal lzin Lokasi atas nama PT. DUTA SUMBER NABATI (obyek perkara), mengandung cacat yuridis formil.
Meskipun sudah nyata-nyata babwa Keputusan Bupati Ketapang tertanggal 17 Mei 2007 tentang Pengurangan Areal Izin Lokasi demikian mengandung cacat formil, namun Pengadilan Tingkat Banding tetap membenarkan Keputusan tersebut, bahkan juga justru turut memberlakukan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal, secara teroaktif.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, karena tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
- Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena hanya merupakan pendapat atau penafsiran dari Pemohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa Pengadilan menolak gugatan Penggugat / Pemohon Peninjauan Kembali sudah benar, karena Penggugat / Pemohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan permohonan perpanjangan ijin lokasi, dan syarat-syarat ijin lokasi terdahulu tidak dipenuhi oleh Penggugat / Pemohon Peninjauan Kembali;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh : PT. DUTA SUMBER NABATI tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. DUTA SUMBER NABATI tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.