LEGAL OPINION
Question: Sertifikat tanah keluarga kami digugat orang,
lalu BPN blokir tanah milik kami itu. Jika tidak ada penetapan sita jaminan
dari pengadilan, berarti semestinya dalam tempo 1 bulan maka blokir tanah sudah
harus dicabut oleh BPN. Masalahnya hingga saat kini BPN masih juga memblokir,
tak izinkan kami untuk jual tanah milik kami ke orang lain. Jika mau gugat BPN
ke PTUN, kejadian ini sudah tahunan, PTUN sudah tidak lagi berwenang memeriksa
dan memutus perkara ini. Apa masih terbuka kemungkinan menggugat perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh BPN ke PN (Pengadilan Negeri)?
Brief Answer: Untuk menggugat perbuatan melanggar hukum yang
dilakukan oleh Kantor Pertanahan, bila masih dalam tempo waktu 90 hari maka
menjadi kewenangan yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara
itu kompetensi absolut demikian demi rasa keadilan, diperhalus keberlakuannya
dengan masih mengizinkan warga pemilik tanah, demi asas kepastian hukum
kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah, dimungkinkan menggugat perbuatan
melanggar hukum Kantor Pertanahan ke hadapan Pengadilan Negeri setempat.
Namun demikian kekakuan hukum formil prosedural
untuk dapat menggugat ke hadapan PTUN, bukan berarti tidak dapat disikapi
dengan tips-tips tertentu dengan diberi sentuhan cerdas. Sebagai contoh, bila
permohonan peralihan hak atas tanah sebelumnya yang dinyatakan “ditolak” Kantor
Pertanahan telah melampaui 90 hari, maka dapat saja kini diajukan permohonan
kembali, yang bila kemudian Kantor Pertanahan kembali menolak permohonan, maka
surat keputusan “penolakan” terbaru demikian dapat menjadi objek gugatan di PTUN
(karena permohonan yang terakhir kali diajukan tetap dihitung sebagai
permohonan baru dan surat keputusan “penolakan” baru).
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret yang cukup representatif, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS
cerminkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi sengketa tanah register Nomor 142/Pdt.G/2012/PN.Bwi
tanggal 7 Februari 2013, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), perkara antara:
- SUYONO, sebagai Penggugat;
melawan
1. PT. Bank Perkreditan Rakyat
Delta Artha Panggung, sebagai Tergugat I; dan
2. Kantor Badan Pertanahan
Kabupaten Banyuwangi, selaku Tergugat Ii.
Penggugat merupakan pemilik hak atas tanah yang termuat dalam Sertifikat
Hak Milik (SHM). Namun terhitung sejak tahun 2003 sampai dengan saat kini,
secara terus-menerus dan tidak terputus telah dilakukan pemblokiran oleh
Tergugat II selaku Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi dalam rangka memenuhi
permintaan Tergugat I.
Akibatnya, Penggugat selaku pemilik sah, tidak bisa bertindak bebas atas
tanah miliknya sendiri, sekalipun sudah bersertifikat hak milik yang diterbikan
sendiri oleh Kantor Pertanahan, akan tetapi justru tidak mendapat perlindungan ataupun
kepastian hukum.
Adapun yang menjadi pokok tudingan, ialah bahwa Tergugat I bersama-sama
dengan pihak Tergugat II telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
kewajibannya sekaligus melanggar hak subjektif Penggugat atas hak milik atas
benda, yaitu melakukan pemblokiran tanpa hak dan tanpa alasan yang sah.
Akibatnya, timbul kesan bahwa Penggugat seolah-olah memiliki aset yang bermasalah
dengan hukum, yang aset tanahnya diblokir selama sekian tahun lamanya. Alhasil,
setiap usaha yang dilakukan oleh Penggugat untuk menjual tanah SHM miliknya,
kepada pihak ketiga selaku calon pembeli, selalu berujung kepada kegagalan
akibat adanya “catatan” blokir demikian. Penggugat tidak pernah bersengketa
dengan Tergugat I di pengadilan terkait hak atas tanah ini, maka dari itu
menjadi absurb jika Tergugat Ii justru selama 9 tahun lamanya memblokir SHM
milik Penggugat.
Sementara itu dalam sanggahannya pihak Tergugat I mendalilkan, bahwa
status SHM milik Penggugat sejak tanggal 27 Februari 2003 sudah bebas dan “clean and clear”, alias tidak lagi dalam status terblokir. Aturan main
terkait pemblokiran sertifikat hak atas tanah telah diatur secara eksplisit
dalam ketentuan Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagai berikut:
1) Pihak yang berkepentingan dapat minta dicatat dalam buku tanah bahwa
suatu hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun akan dijadikan
objek gugatan di Pengadilan dengan menyampaikan salinan surat gugatan yang
bersangkutan.
2) Catatan tersebut hapus dengan sendirinya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung dari tanggal pencatatan atau apabila pihak yang
minta pencatatan telah mencabut permintaan sebelum waktu tersebut berakhir.”
Karenanya menjadi jelas bahwa pemblokiran yang dahulu pernah diajukan
oleh Tergugat atas SHM milik Penggugat, telah berakhir sejak tahun 2003. Senada
dengan itu, pihak Kantor Pertanahan selaku Tergugat II menyatakan secara tegas,
bahwa blokir yang baik dilampirkan surat gugatan maupun yang tidak dilampirkan
surat gugatan, bilamana tidak disertai penetapan Sita Jaminan oleh jurusita pengadilan,
maka blokir demikian berlaku sebatas selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pencatatan.
Memang benar Tergugat I dahulu kala pernah mengajukan permohonan blokir terhadap
SHM milik Penggugat, lewat suratnya tertanggal 27-1-2003. Namun blokir demikian
sejatinya telah hapus dalam tempo waktu 30 hari sejak tanggal pencatatan, yakni
sejak tanggal 20-2-2003, karena tidak dilampiri dengan gugatan maupun penetapan
sita jaminan dari pengadilan, sehingga pasca hapusnya masa blokir karena
ketentuan peraturan tersebut tidak perlu lagi dilakukan pencabutan blokir
oleh pihak yang semula mengajukan permohonan blokir, karena blokir
demikian telah otomatis / sendirinya hapus demi hukum.
Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan
sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari dalil
gugatan Penggugat serta dalil bantahan Tergugat I dan Tergugat II, hal yang sama-sama
diakui oleh Penggugat, Tergugat I, dan Tergguat II adalah pada tahun 2003 ada
pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik No. ... atas nama SUYONO oleh Tergugat II
atas permintaan Tergugat I selama 30 hari.
“Yang menjadi permasalahan
dalam perkara a quo adalah apakah setelah berakhirnya masa blokir yang 30 hari
tersebut, Tergugat Ii masih melakukan pemblokiran lanjutan atau tidak. Dimana Penggugat
mendalilkan setelah berakhirnya masa blokir selama 30 hari, Tergugat II telah
melakukan blokir lanjutan sampai tahun 2012 ini (9 tahun).
“Tergugat I menyatakan
pemblokiran hanya diminta 1 kali pada tanggal 27 Januari 2003 dan berlaku
selama 30 hari, yaitu sejak tanggal 27 Januari 2003 (pengajuan surat permohonan
dari Tergugat I) sampai dengan 27 Februari 2003, sedangkan Tergugat II
menyatakan blokir hanya selama 30 hari sejak tanggal pencatan tanggal 20 Februari
2003;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti T.II-1, yang berupa fotocopy Sertifikat Hak Milik No. ... a.n. SUYONO (telah
bermaterai cukup dan sesuai aslinya sehingga merupakan alat bukti yang sah),
bukti mana merupakan akta otentik sehingga kekuatan pembuktiannya sempurna dan
mengikat, telah terungkap fakta bahwa atas Sertifikat Hak Milik No. a.n. SUYONO
pernah 1 (satu) kali dilakukan pemblokiran atas permintaan PT. BPR Delta Artha
Panggung Banyuwangi berdasarkan surat permohonan No. ... tanggal 27 Januari 2003.
Permohonan tersebut telah dicatat oleh Tergugat II dalam sertifikat tanggal 20 Februari
2003;
“Menimbang, bahwa dalam bukti
T.II-1 tersebut juga dinyatakan sesuai Pasal 126 Peraturan Menteri Negara
Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, catatan blokir tersebut telah hapus
dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan (tanggal 20 Februari
2003);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun
1997 di atas, Majelis berpendapat bahwa blokir yang diajukan oleh Tergugat I
atas permintaan Tergugat I terhadap SHM No. ... tersebut, karena tidak dilampiri
dengan gugatan dan putusan sita jaminan dari Pengadilan, maka blokir
tersebut sudah hapus pada tanggal 30 Maret 2003 (jangka waktu 30 hari sejak
tanggal pencatatan yaitu sejak tanggal 20 februari 2003) dan blokir
hapus tanpa perlu dilakukan pencabutan blokir oleh pihak yang memblokir
tersebut, karena blokir tersebut sudah otomatis hapus demi hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pengakuan dari Tergugat I serta bukti T.II-1, tidak ada blokir lanjutan atas
SHM No. ... a.n. SUYONO tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, telah terbukti bahwa pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik No.
... a.n. SUYONO hanya dilakukan 1 kali dan tidak ada blokir lanjutan. Pemblokiran
tersebut demi hukum telah hapus setelah 30 hari terhitung sejak tanggal
pencatatan. Bila pencatatan blokir tanggal 20 Februari 2003, berarti blokir
demi hukum hapus tanggal 20 Maret 2003. Dengan demikian Tergugat telah dapat
membuktikan dalilnya. Sedangkan dalil Penggugat bahwa sertifikat hak milik No. ... a.n. SUYONO telah diblokir selama 9
tahun sejak tahun 2003 hingga sekarang (ada blokir lanjutan), tidak terbukti;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, maka gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
“M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.