Menggelapkan Aset Perusahaan dengan Nominal yang Hanya Beberapa Juta Rupiah, Tetap Dipidana Penjara

LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya jika diam-diam (tanpa izin) kantor, ada karyawan yang menjual beberapa inventaris lama kantor ke pasar loak yang tampaknya memang hanya sudah menjadi barang bekas teronggok di gudang kantor, dan hasil penjualan barang-barang bekas itu ke pengepul tidak sampai puluhan juta rupiah, apa tetap bisa ada ancaman pidananya jika dilaporkan?
Brief Answer: Dari contoh kasus yang pernah terungkap dan terjadi dalam praktik peradilan, tampaknya menggelapkan aset perusahaan ataupun suatu instansi yang dijual dengan nominal yang hanya beberapa juta Rupiah sekalipun, tetap divonis pidana penjara hampir 1 tahun lamanya—sehingga tidak boleh diremehkan ataupun disepelekan ancaman hukumannya.
Sekalipun inventaris milik institusi tersebut menurut penilaian kita sudah tidak lagi dapat dipakai untuk operasional, namun bukanlah menjadi alasan pembenar untuk menguasai secara ilegal atau bahkan menjual barang milik pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya.
Biasanya, pencurian maupun penggelapan bermula dari aksi pencurian dan penggelapan secara “sedikit demi sedikit”, yang kemudian berlanjut secara bertahap meningkat mencapai nilai nominal yang lebih besar. Oleh karenanya, setiap aksi pencurian maupun penggelapan, tidak pernah dapat dibenarkan oleh kesusilaan maupun oleh hukum.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup mencerminkan dan patut mendapat perhatian, mengingat ancaman sanksi vonis sebagai hukumannya, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana penggelapan register Nomor 442 K/PID/2017 tanggal 13 Juni 2017, dimana Terdakwa didakwa karena telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang dilakukan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.
Objek barang yang digelapkan Terdakwa merupakan Kotak Suara inventaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana Terdakwa menjadi salah satu pegawainya. Terdakwa yang bertanggung-jawab memindahkan Kotak Suara dari gudang sewaan KPU ke gudang yang lain untuk, justru memerintahkan pihak pengemudi truk pengangkut Kotak Suara agar menyerahkan Kotak Suara yang diangkutnya kepada tempat penampungan barang rongsokan rekanan Terdakwa.
Setibanya di tempat rongsokan, diturunkanlah 360 buah kotak suara dan 20 sak yang berisi sampul surat suara. Setelah dilakukan penimbangan oleh pembeli barang, 360 buah kotak suara yang terbuat dari alumunium seberat 240 kg dihargai senilai Rp12.000,00 per kilonya, sedangkan 20 sak yang berisi sampul surat suara seberat 150 kg dihargai senilai Rp1.200,00 sehingga total uang yang diterima Terdakwa dari penjualan ilegal demikian, sebanyak Rp3.060.000,00.
Beberapa tahun kemudian, ketika pihak KPU melakukan stok opname terhadap barang-barang di KPU Bojonegoro, barulah diketahui ada barang-barang yang hilang berupa kotak suara, bilik suara, dan surat suara, sehingga dilakukan pelaporan ke Polres Bojonegoro dan dari penyidikan, akhirnya Terdakwa diamankan pihak berwajib.
Terhadap tuntutan pihak Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 274/Pid.B/2016/PN.Bjn., tanggal 23 Januari 2017, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap pledoi kuasa hukum Terdakwa poin c Majelis berpendapat bahwa Majelis sependapat dengan pendapat yang disampaikan DR. M. Sholihuddin, S.H., M.H. yang menerangkan bahwa perbuatan materiil sdr. DIDIK MURYANTO termasuk kategori tindak pidana umum bukan tindak pidana korupsi, mengacu pada KUHP;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa DIDIK MURYANTO Bin SAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENGGELAPAN’ sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 114/PID/2017/PT.SBY, tanggal 23 Februari 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 274/Pid.B/2016/PN.Bjn tanggal 23 Januari 2017 yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Baik pihak Jaksa Penuntut maupun pihak Terdakwa, masing-masing mengajukan upaya hukum kasasi. Adapun pokok keberatan yang diajukan oleh pihak Terdakwa, ialah bahwa laporan barang yang hilang sebanyak 14.292 bilik suara, 970 kotak suara, dan 15 karung surat suara, namun yang terungkap hanya 125 bilik suara, sehingga ini jauh dari fakta yang sebenarnya.
Terdakwa justru menuding Pejabat KPU Bojonegoro yang korup, yang mana menurut laporan polisi pada tanggal 22 Maret 2016, KPU Kehilangan 14.292 buah bilik suara, 970 kotak suara dan 15 karung surat suara, sedangkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa hanya didakwa menggelapkan 300 buah bilik suara, yang secara tidak langsung membuktikan bahwa ada kejahatan terorganisir secara lebih besar dibalik semua fakta itu. Sedangkan pelaku yang sebenarnya sampai sekarang tidak terungkap dan tidak diungkap. Tetap saja, selentingan fakta yuridis demikian tidak dimaknai Terdakwa bebas untuk melakukan tindak kejahatan.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, telah tepat dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya;
- Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu Terdakwa selaku PNS yang diperbantukan pada KPU Bojonegoro telah mengangkut beberapa truk kotak suara dan surat suara dari Gudang Kapas ke Kantor KPU, namun dalam perjalanan ternyata Terdakwa telah menjual kotak suara dan bungkus surat suara tersebut ke tempat barang rongsokan di Jalan ... di sebelah utara Stadion Bojonegoro, untuk penjualan lembaran aluminium kotak suara dan kertas wadah sampul surat suara Terdakwa memperoleh uang keseluruhannya sebesar Rp3.060.000,00 (tiga juta enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO tersebut;
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa DIDIK MURYANTO bin SAMAD tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.