Akibat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Tidak Didaftarkan oleh Pemberi Kerja

LEGAL OPINION
TIDAK MENCAPAI TARGET KERJA TIDAK IDENTIK KESALAHAN PIHAK PEKERJA, MAHKAMAH AGUNG MENGAKUI KEMUNGKINAN ADANYA FAKTOR EKSTERNAL DILUAR KINERJA PEGAWAI. SUDAH TIDAK ZAMANNYA MEM-PHK PEKERJA DENGAN ALASAN TIDAK MENCAPAI TARGET.
Question: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bila tidak didaftarkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang dibidang ketenagakerjaan setempat, ada ancaman hukumannya menurut aturan hukum ketenagakerjaan, aturan dan ancaman demikian hanya sekadar aturan “diatas kertas” atau memang betul-betul diterapkan hakim dalam praktiknya bila sampai PKWT itu ternyata tidak didaftarkan oleh penanggung-jawab perusahaan?
Brief Answer: Sebagaimana banyak kita jumpai dan ketahui, Negeri Indonesia kerap membuat segudang norma dalam bentuk peraturan perundang-undangan, namun perihal implementasinya “jauh panggang dari api”, terutama berbagai Peraturan Daerah, aturan terkait pidana, maupun perizinan. Terakdang dibuat sama sekali tidak efektif keberlakuannya selama sekian lama dorman, namun terkadang pula seketika secara mendadak pada suatu waktu diaktifkan secara bergitu saja sehingga menyerupai “jebakan” secara psikologi-sosial.
Akan tetapi perihal norma hukum terkait kewajiban mendaftarkan PKWT kepada lembaga terkait, benar-benar diterapkan dan diberlakukan secara ketat dan tegas sejak dari awal dibuatnya peraturan tersebut, oleh berbagai best practice praktik peradilan, dengan ancaman PKWT dinyatakan menjelma menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebagai jenis petitum “constitutief”—mengubah keadaan hukum yang semula, menjadi sesuai rambu peraturan perundang-undangan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang sangat mencerminkan dan relevansinya patut untuk diindahkan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Hubungan Industrial Gorontalo sengketa hubungan industrial register Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Gto tanggal 6 Juni 2017, perkara antara:
- OLVIYANTO YADI, sebagai Penggugat; melawan
- PT. KRESNA REKSA FINANCE Cabang Gorontalo, selaku Tergugat.
Penggugat yang merupakan karyawan Tergugat, semula dipekerjakan dengan hubungan PKWT, sebelum kemudian diputus hubungan kerjanya dengan alasan tidak memenuhi target kinerja, dimana terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak Pekerja, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk dicermati, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa isi Gugatan Penggugat pada pokoknya menerangkan Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat selama 4 tahun 10 bulan, sejak 9 Januari 2012 dan diberhentikan secara sepihak pada tanggal 4 November 2016 dengan jabatan terakhir Penggugat adalah sebagai Acount Officer dan menerima gaji setiap bulan Rp. 1.200.000, yang mana jumlah Gaji / upah tersebut dibawah jumlah upah minimum Provinsi Gorontalo pada Tahun 2015 sebesar Rp. 1.600.000, dan Tahun 2016 sebesar Rp. 1.875.000, adapun alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah karena Penggugat tidak mencapai target penjualan, yang kemudian pada tanggal 4 bulan November 2016 PT. Kresna Reksa Finance Gorontalo menyampaikan bahwa Penggugat telah diberhentikan tanpa sebelumnya memberikan Surat Peringatan 1, 2, dan 3; serta tidak pula pernah melakukan perundingan dengan Penggugat;
“Menimbang, bahwa Gugatan Penggugat telah dibantah oleh Tergugat maka Penggugat wajib membuktikan dalil-dalil Gugatannya dan Tergugat juga patut dibebani untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya (vide Pasal 283 RBg);
“Menimbang bahwa sesuai dengan prinsip penerapan beban pembuktian yang berlaku dalam pasal 1865 KUH Perdata dihubungkan dengan asas kepatutan dan keadilan, maka dalam penerapan beban pembuktian berlaku asas:
a) Yang harus dibuktikan adalah hal yang bersifat positif;
b) Hal yang bersifat negatip tidak dibuktikan;
“Menimbang bahwa berdasarkan teori tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk adilnya maka beban pembuktian harus dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara seimbang dan patut, yaitu Penggugat harus membuktikan PHK terhadap dirinya tidak sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003, dan Tergugat harus membuktikan bahwa PHK tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
“Menimbang bahwa dalam perselisihan ini majelis berpendapat bahwa terdapat unsur unsur yang harus dibuktikan baik oleh Penggugat maupun oleh Tergugat yaitu Tentang : status karyawan, ketentuan dan syarat Pengakhiran kontrak kerja, hubungan kerja, dengan dalil dan beban pembuktian yang diberikan secara seimbang kepada kedua pihak;
“Menimbang, ... Majelis Hakim Berpendapat bahwa ketentuan (Surat) Peringatan hendaklah dilaksanakan bertahap dan merupakan suatu bentuk pembinaan serta upaya perbaikan terhadap Kinerja Karyawan sebagaimana ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
“Menimbang bahwa terhadap Surat Peringatan Pertama tanggal 10 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Penggugat karena penggugat tidak mencapai target /tidak prestasi merupakan tindakan yang sesuai yang telah dilakukan oleh PT. Kresna Reksa Finance, namun Majelis menilai bahwa terhadap Surat Peringatan Pertama tersebut haruslah diikuti Oleh Peringatan Kedua dan Ketiga dengan tahapan dan jeda waktu sebagaimana diatur dalam Angka (2) dan (3) Pasal 161 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
“Menimbang bahwa terhadap Surat pernyataan yang berkomitmen menyatakan apabila target colection pada bulan September 2016 kurang dari 92% maka penggugat siap untuk mengundurkan diri, Majelis menilai bahwa terhadap Kesepakatan tersebut haruslah termuat dalam Perjanjian kerja atau Peraturan Perusahan yang didaftarkan pada instansi yang berwenang sebagaimana ketentuan Kepmen 100/MEN/VI/2004 yang menyatakan bahwa PKWT Wajib dicatatkan oleh Pengusaha kepada Instansi yang bertanggung-jawab di bidang Ketenagakerjaan kabupaten / Kota setempat selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak ditanda-tanganinya PKWT tersebut;
“Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap ketentuan pemberian peringatan, Perjanjian Kerja, Pengakhiran hubungan kerja serta perhitungan Pesangon yang seharusnya dicatatkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut diatas dapat berkibat perjanjian Kerja Tersebut menjadi tidak memenuhi syarat dan tidak Sah sehingga berimplikasi hukum Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan menjadi batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 52 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
“Menimbang bahwa terhadap Bukti Fotocopy Surat Peringatan An. Sdr OLVIANTO YADI, Bukti Fotocopy Surat Kesepakatan Bersama Tertanggal 10 Agustus 2016 antara PT Kresna Reksa Finance dan Sdr OLVIANTO YADI, dan Bukti Fotocopy Surat Pernyataan Tertanggal 6 September 2016 dari Sdr OLVIANTO YADI, adalah serangkaian perbuatan hukum yang timbul dari Kontrak kerja yang tidak memenuhi syarat antara Penggugat dan Tergugat, maka terhadap perjanjian yang tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan menjadi batal demi hukum; atas hal tersebut majelis berpendapat bahwa hal hal tersebut haruslah dikesampingkan;
“Menimbang bahwa terhadap kekuatan alat Bukti P-3 yang berupa Fotocopy Rekening No. ... Tabungan ... KCP Gorontalo an. Sdr, Olvianto Yadi, yang telah diperiksa sesuai aslinya tersebut adalah suatu alat bukti yang dibuat dihadapan pegawai umum yang ditunjuk oleh undang-undang maka kekuatan bukti tersebut mengikat dan harus diyakini kebenarannya selama tidak dibuktikan sebaliknya, oleh karenanya majelis akan mempertimbangkan Bukti P-3 yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan hak pada petitum lainnya oleh karenanya terkait Petitum Menghukum Tergugat membayar Kekurangan Upah tahun 2015 sebesar Rp. 4. 800.000-, dan tahun 2016 sebesar Rp. 7.425.000-, sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 12.225.000-, haruslah dikabulkan;
“Menimbang, bahwa dalam petitum ini Penggugat meminta Pesangon sebanyak 2 kali ketentuan, maka berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi saksi serta didukung oleh bukti surat Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan, sejak 9 Januari 2012 dan diberhentikan pada tanggal 4 November 2016, bahwa Penggugat benar telah dipekerjakan di PT. Kresna Reksa Finance Cabang Gorontalo Oleh Karena ini Majelis Berpendapat bahwa petitum Penggugat tentang Pesangon 2 kali ketentuan dapatlah di kabulkan;
“Menimbang bahwa Pesangon 2 kali ketentuan dikabulkan sebagian maka perhitungan Penghargaan masa kerja yang dapat dikabulkan adalah adalah sejak Tahun 2012 Hingga Tahun 2016;
“Menimbang, bahwa mengenai petitum poin (4) tentang Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang proses terhitung sejak bulan November 2016 yang dikalikan upah per bulan sebesar Rp. 1.875.000,- sampai dengan PHK ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap, majelis menimbang, bahwa tuntutan Penggugat mengenai gaji bulan berjalan sesuai fakta persidangan PHK yang dilakukan Tergugat tidak sesuai ketentuan seperti yang telah di pertimbangkan diatas dan Penggugat sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) bahwa ‘Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja / buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya’, maka Majelis berpendapat tuntutan upah proses yang dapat dikabulkan yaitu sejak bulan November 2016 hanya sampai dengan putusan ini dibacakan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana telah dikemukakan diatas, maka petitum dinyatakan dikabulkan sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya
M E N G A D I L I :
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai ketentuan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003, berupa:
- Pesangon : (5 X Rp. 1.875,000-.) x 2 = Rp. 18.750.000-,
- Penghargaan Masa Kerja : 2 X Rp. 1.875,000. = Rp. 3.750.000-.
- Penggantian Hak : (Pesangon + Penghargaan Masa Kerja) X 15 % = Rp. 3.375.000-.
4. Menghukum Tergugat membayar upah proses sejak bulan Nopember 2016 sampai putusan dibacakan yaitu sebesar : Rp. 1.875.000.X 7 Bulan = Rp. 13.125.000,-
Total = Rp. 39.000.000-
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, sebagaimana tertuang dalam register Nomor 1480 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 16 Januari 2018, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 17 Juli 2017 kontra memori kasasi tanggal 3 Agustus 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo tidak salah menerapkan hukum, karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak didahului tahapan Surat Peringatan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, lagi pula Tergugat tidak dapat membuktikan tidak tercapainya target pekerjaan semata-mata karena Penggugat, tidak terkait faktor-faktor lain sehingga sudah tepat Judex Facti memutus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kompensasi sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti;
“Bahwa namun demikian putusan Judex Facti sepanjang mengenai upah proses perlu diperbaiki semula 7 (tujuh) bulan upah menjadi 6 (enam) bulan upah karena sesuai Jurisprudensi Mahkamah Agung RI upah proses maksimum 6 (enam) bulan, sehingga upah proses menjadi 6 x Rp1.875.000,- = Rp.11.250.000,-;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PIMPINAN PT. KRESNA REKSA FINANCE CABANG GORONTALO tersebut harus ditolak, dengan perbaikan sepanjang mengenai upah proses;
MENGADILI :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN PT. KRESNA REKSA FINANCE CABANG GORONTALO tersebut;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Gto. tanggal 6 Juni 2017 sekedar mengenai upah proses sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai ketentuan Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 berupa:
- Pesangon : (5 x Rp. 1.875,000,-) x 2 = Rp. 18.750.000,-.
- Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp1.875,000,- = Rp3.750.000,-.
- Penggantian Hak : (Pesangon + Penghargaan Masa Kerja) X 15 % = Rp. 3.375.000,-.
- upah proses selama 6 (enam) bulan: Rp. 1.875.000.X 6 bulan = Rp. 11.250.000,-;
Total jumlah Rp37.125.000,00;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.