LEGAL OPINION
TIDAK
MENCAPAI TARGET KERJA TIDAK IDENTIK KESALAHAN PIHAK PEKERJA, MAHKAMAH AGUNG MENGAKUI
KEMUNGKINAN ADANYA FAKTOR EKSTERNAL DILUAR KINERJA PEGAWAI. SUDAH TIDAK
ZAMANNYA MEM-PHK PEKERJA DENGAN ALASAN TIDAK MENCAPAI TARGET.
Question: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bila
tidak didaftarkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang dibidang
ketenagakerjaan setempat, ada ancaman hukumannya menurut aturan hukum
ketenagakerjaan, aturan dan ancaman demikian hanya sekadar aturan “diatas
kertas” atau memang betul-betul diterapkan hakim dalam praktiknya bila sampai
PKWT itu ternyata tidak didaftarkan oleh penanggung-jawab perusahaan?
Brief Answer: Sebagaimana banyak kita jumpai dan ketahui,
Negeri Indonesia kerap membuat segudang norma dalam bentuk peraturan
perundang-undangan, namun perihal implementasinya “jauh panggang dari api”,
terutama berbagai Peraturan Daerah, aturan terkait pidana, maupun perizinan. Terakdang
dibuat sama sekali tidak efektif keberlakuannya selama sekian lama dorman, namun
terkadang pula seketika secara mendadak pada suatu waktu diaktifkan secara
bergitu saja sehingga menyerupai “jebakan” secara psikologi-sosial.
Akan tetapi perihal norma hukum terkait kewajiban
mendaftarkan PKWT kepada lembaga terkait, benar-benar diterapkan dan
diberlakukan secara ketat dan tegas sejak dari awal dibuatnya peraturan
tersebut, oleh berbagai best practice
praktik peradilan, dengan ancaman PKWT dinyatakan menjelma menjadi Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebagai jenis petitum “constitutief”—mengubah keadaan hukum yang semula, menjadi sesuai
rambu peraturan perundang-undangan.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi
konkret yang sangat mencerminkan dan relevansinya patut untuk diindahkan,
sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Pengadilan Hubungan
Industrial Gorontalo sengketa hubungan industrial register Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Gto
tanggal 6 Juni 2017, perkara antara:
- OLVIYANTO YADI, sebagai Penggugat;
melawan
- PT. KRESNA REKSA FINANCE
Cabang Gorontalo, selaku Tergugat.
Penggugat yang merupakan karyawan Tergugat, semula dipekerjakan dengan
hubungan PKWT, sebelum kemudian diputus hubungan kerjanya dengan alasan tidak
memenuhi target kinerja, dimana terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak
Pekerja, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting
untuk dicermati, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa isi Gugatan
Penggugat pada pokoknya menerangkan Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat
selama 4 tahun 10 bulan, sejak 9 Januari 2012 dan diberhentikan secara sepihak
pada tanggal 4 November 2016 dengan jabatan terakhir Penggugat adalah sebagai
Acount Officer dan menerima gaji setiap bulan Rp. 1.200.000, yang mana
jumlah Gaji / upah tersebut dibawah jumlah upah minimum Provinsi Gorontalo pada
Tahun 2015 sebesar Rp. 1.600.000, dan Tahun 2016 sebesar Rp. 1.875.000,
adapun alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada
Penggugat adalah karena Penggugat tidak mencapai target penjualan, yang
kemudian pada tanggal 4 bulan November 2016 PT. Kresna Reksa Finance Gorontalo
menyampaikan bahwa Penggugat telah diberhentikan tanpa sebelumnya memberikan
Surat Peringatan 1, 2, dan 3; serta tidak pula pernah melakukan perundingan
dengan Penggugat;
“Menimbang, bahwa Gugatan
Penggugat telah dibantah oleh Tergugat maka Penggugat wajib membuktikan
dalil-dalil Gugatannya dan Tergugat juga patut dibebani untuk membuktikan
dalil-dalil bantahannya (vide Pasal 283 RBg);
“Menimbang bahwa sesuai dengan
prinsip penerapan beban pembuktian yang berlaku dalam pasal 1865 KUH Perdata dihubungkan
dengan asas kepatutan dan keadilan, maka dalam penerapan beban pembuktian
berlaku asas:
a) Yang harus dibuktikan adalah hal yang bersifat positif;
b) Hal yang bersifat negatip tidak dibuktikan;
“Menimbang bahwa berdasarkan
teori tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk adilnya maka beban
pembuktian harus dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat secara seimbang dan
patut, yaitu Penggugat harus membuktikan PHK terhadap dirinya tidak sesuai
dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003, dan Tergugat harus membuktikan bahwa PHK
tersebut telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
“Menimbang bahwa dalam
perselisihan ini majelis berpendapat bahwa terdapat unsur unsur yang harus
dibuktikan baik oleh Penggugat maupun oleh Tergugat yaitu Tentang : status
karyawan, ketentuan dan syarat Pengakhiran kontrak kerja, hubungan kerja,
dengan dalil dan beban pembuktian yang diberikan secara seimbang kepada
kedua pihak;
“Menimbang, ... Majelis Hakim
Berpendapat bahwa ketentuan (Surat) Peringatan hendaklah dilaksanakan bertahap dan
merupakan suatu bentuk pembinaan serta upaya perbaikan terhadap Kinerja
Karyawan sebagaimana ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan;
“Menimbang bahwa terhadap Surat
Peringatan Pertama tanggal 10 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Penggugat
karena penggugat tidak mencapai target /tidak prestasi merupakan tindakan yang
sesuai yang telah dilakukan oleh PT. Kresna Reksa Finance, namun Majelis
menilai bahwa terhadap Surat Peringatan Pertama tersebut haruslah diikuti Oleh
Peringatan Kedua dan Ketiga dengan tahapan dan jeda waktu sebagaimana
diatur dalam Angka (2) dan (3) Pasal 161 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan;
“Menimbang bahwa terhadap Surat
pernyataan yang berkomitmen menyatakan apabila target colection pada bulan
September 2016 kurang dari 92% maka penggugat siap untuk mengundurkan diri,
Majelis menilai bahwa terhadap Kesepakatan tersebut haruslah termuat dalam
Perjanjian kerja atau Peraturan Perusahan yang didaftarkan pada instansi yang
berwenang sebagaimana ketentuan Kepmen 100/MEN/VI/2004 yang menyatakan bahwa
PKWT Wajib dicatatkan oleh Pengusaha kepada Instansi yang bertanggung-jawab
di bidang Ketenagakerjaan kabupaten / Kota setempat selambat-lambatnya 7 hari
kerja sejak ditanda-tanganinya PKWT tersebut;
“Majelis Hakim berpendapat
bahwa terhadap ketentuan pemberian peringatan, Perjanjian Kerja, Pengakhiran
hubungan kerja serta perhitungan Pesangon yang seharusnya dicatatkan
dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut diatas dapat berkibat
perjanjian Kerja Tersebut menjadi tidak memenuhi syarat dan tidak Sah
sehingga berimplikasi hukum Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan menjadi batal demi hukum
sebagaimana ketentuan Pasal 52 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003;
“Menimbang bahwa terhadap Bukti
Fotocopy Surat Peringatan An. Sdr OLVIANTO YADI, Bukti Fotocopy Surat
Kesepakatan Bersama Tertanggal 10 Agustus 2016 antara PT Kresna Reksa Finance
dan Sdr OLVIANTO YADI, dan Bukti Fotocopy Surat Pernyataan Tertanggal 6 September
2016 dari Sdr OLVIANTO YADI, adalah serangkaian perbuatan hukum yang timbul
dari Kontrak kerja yang tidak memenuhi syarat antara Penggugat dan
Tergugat, maka terhadap perjanjian yang tidak memenuhi syarat dan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan menjadi batal demi hukum; atas hal tersebut
majelis berpendapat bahwa hal hal tersebut haruslah dikesampingkan;
“Menimbang bahwa terhadap
kekuatan alat Bukti P-3 yang berupa Fotocopy Rekening No. ... Tabungan ... KCP
Gorontalo an. Sdr, Olvianto Yadi, yang telah diperiksa sesuai aslinya tersebut
adalah suatu alat bukti yang dibuat dihadapan pegawai umum yang ditunjuk oleh undang-undang
maka kekuatan bukti tersebut mengikat dan harus diyakini kebenarannya selama
tidak dibuktikan sebaliknya, oleh karenanya majelis akan mempertimbangkan Bukti
P-3 yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan hak pada petitum lainnya oleh
karenanya terkait Petitum Menghukum Tergugat membayar Kekurangan Upah tahun
2015 sebesar Rp. 4. 800.000-, dan tahun 2016 sebesar Rp. 7.425.000-, sehingga
total keseluruhan menjadi Rp. 12.225.000-, haruslah dikabulkan;
“Menimbang, bahwa dalam petitum
ini Penggugat meminta Pesangon sebanyak 2 kali ketentuan, maka berdasarkan
fakta persidangan, keterangan saksi saksi serta didukung oleh bukti surat Bahwa
Penggugat telah bekerja pada Tergugat selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh)
bulan, sejak 9 Januari 2012 dan diberhentikan pada tanggal 4 November 2016,
bahwa Penggugat benar telah dipekerjakan di PT. Kresna Reksa Finance Cabang
Gorontalo Oleh Karena ini Majelis Berpendapat bahwa petitum Penggugat tentang
Pesangon 2 kali ketentuan dapatlah di kabulkan;
“Menimbang bahwa Pesangon 2
kali ketentuan dikabulkan sebagian maka perhitungan Penghargaan masa kerja yang
dapat dikabulkan adalah adalah sejak Tahun 2012 Hingga Tahun 2016;
“Menimbang, bahwa mengenai
petitum poin (4) tentang Menghukum Tergugat 1 untuk membayar uang proses
terhitung sejak bulan November 2016 yang dikalikan upah per bulan sebesar Rp.
1.875.000,- sampai dengan PHK ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap, majelis menimbang,
bahwa tuntutan Penggugat mengenai gaji bulan berjalan sesuai fakta persidangan PHK
yang dilakukan Tergugat tidak sesuai ketentuan seperti yang telah di pertimbangkan
diatas dan Penggugat sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya, dihubungkan
dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) bahwa ‘Selama putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun
pekerja / buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya’, maka Majelis
berpendapat tuntutan upah proses yang dapat dikabulkan yaitu sejak bulan
November 2016 hanya sampai dengan putusan ini dibacakan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagai mana telah dikemukakan diatas, maka petitum dinyatakan
dikabulkan sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya
“M E N G A D I L I :
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai ketentuan Pasal
156 UU No 13 Tahun 2003, berupa:
- Pesangon : (5 X Rp.
1.875,000-.) x 2 = Rp. 18.750.000-,
- Penghargaan Masa Kerja : 2 X
Rp. 1.875,000. = Rp. 3.750.000-.
- Penggantian Hak : (Pesangon +
Penghargaan Masa Kerja) X 15 % = Rp. 3.375.000-.
4. Menghukum Tergugat membayar upah proses sejak bulan Nopember 2016 sampai
putusan dibacakan yaitu sebesar : Rp. 1.875.000.X 7 Bulan = Rp. 13.125.000,-
Total = Rp. 39.000.000-
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, sebagaimana tertuang dalam
register Nomor 1480 K/Pdt.Sus-PHI/2017 tanggal 16 Januari 2018, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum serta amar sebagai
berikut:
“Menimbang, setelah meneliti
secara seksama memori kasasi tanggal 17 Juli 2017 kontra memori kasasi tanggal
3 Agustus 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Gorontalo tidak salah menerapkan hukum, karena Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) tidak didahului tahapan Surat Peringatan sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, lagi pula Tergugat
tidak dapat membuktikan tidak tercapainya target pekerjaan semata-mata karena
Penggugat, tidak terkait faktor-faktor lain sehingga sudah tepat Judex
Facti memutus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kompensasi sebagaimana telah
dipertimbangkan oleh Judex Facti;
“Bahwa namun demikian putusan
Judex Facti sepanjang mengenai upah proses perlu diperbaiki semula 7 (tujuh)
bulan upah menjadi 6 (enam) bulan upah karena sesuai Jurisprudensi Mahkamah
Agung RI upah proses maksimum 6 (enam) bulan, sehingga upah proses menjadi
6 x Rp1.875.000,- = Rp.11.250.000,-;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo dalam perkara ini tidak
bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang
diajukan oleh Pemohon Kasasi PIMPINAN PT. KRESNA REKSA FINANCE CABANG GORONTALO
tersebut harus ditolak, dengan perbaikan sepanjang mengenai upah proses;
“MENGADILI :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN PT. KRESNA REKSA
FINANCE CABANG GORONTALO tersebut;
- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Gorontalo Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Gto. tanggal 6 Juni 2017 sekedar
mengenai upah proses sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai ketentuan
Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 berupa:
- Pesangon : (5 x Rp.
1.875,000,-) x 2 = Rp. 18.750.000,-.
- Penghargaan Masa Kerja : 2 x
Rp1.875,000,- = Rp3.750.000,-.
- Penggantian Hak : (Pesangon +
Penghargaan Masa Kerja) X 15 % = Rp. 3.375.000,-.
- upah proses selama 6 (enam)
bulan: Rp. 1.875.000.X 6 bulan = Rp. 11.250.000,-;
Total jumlah Rp37.125.000,00;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.