Memakai Putusan yang telah Dibatalkan Pengadilan, Dipidana Memakai Keterangan Palsu dalam Akta

LEGAL OPINION
Question: Apa ada ancaman pidananya, bila seseorang memakai suatu putusan pengadilan yang padahal diketahuinya telah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang tingkatannya lebih superior, sehingga membuat orang lain mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut?
Brief Answer: Menyampaikan fakta hukum secara tidak lengkap dan tidak utuh (parsial), dengan maksud untuk mengecoh yang dapat merugikan pihak yang paling berhak, maka dapat dipidana penjara pemalsuan surat maupun penipuan, tidak terkecuali penyalah-gunaan berkas putusan pengadilan yang sejatinya diketahui olehnya telah invalid karena telah dibatalkan dalam putusan dalam tingkat yang lebih tinggi—dengan vonis pidana penjara yang cukup tinggi, bukan sekadar ancaman.
Putusan pengadilan selalu melekat “syarat batal”, dalam artian putusan tersebut dianggap sah, sepanjang: telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dibatalkan oleh putusan dalam tingkat yang lebih tinggi. Amar putusan pidana yang tegas dan keras diperlukan, agar suatu putusan pengadilan tidak berpotensi disalah-gunakan oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah kaedah yurisprudensi yang sangat menarik sekaligus penting untuk dipahami agar tidak terjerumus dalam tindak pidana serupa (yakni “menyalahgunakan akta yang telah dinyatakan tidak lagi sahih”), sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1412 K/PID/2016 tanggal 6 Januari 2017, dimana pihak Terdakwa didakwa karena telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bermula pada tahun 1993, Terdakwa dan KASMIAN datang ke rumah saksi SUBARDIN (ahli waris dari JAMIAN). Pada saat itu Terdakwa memberitahu apabila JAMIAN mempunyai objek tanah yang saat ini menjadi sengketa dengan saksi NUNING LESTARI. Terdakwa menyatakan kepada para ahli waris akan membantu menguruskan tanah tersebut menjadi hak milik para ahli waris JAMIAN.
Selanjutnya para ahli waris dari JAMIAN yaitu SUMARNI, saksi SUMARDI, saksi SUBARDIN dan SANTOSO diajak ke Semarang oleh Terdakwa untuk mengurus tanah warisan JAMIAN tersebut, namun hanya saksi SUBARDIN dan SUMARNI yang bisa berangkat ke Semarang sedangkan saksi SUMARDI dan SANTOSO memberikan kuasa kepada SUBARDIN dan SUMARNI untuk mengurus tanah tersebut.
Setibanya di Semarang tertanggal 20 Juli 1993, Terdakwa mengajak saksi SUBARDIN dan SUMARNI ke Notaris dengan maksud membuat Akta Kuasa kepada Terdakwa, diantaranya untuk mengurus perkara baik perdata maupun pidana di Pengadilan dan setelah urusan perkara tersebut selesai mengajukan permohonan pensertifikatan tanah.
Setelah membuat Akta Kuasa tersebut, saksi SUBARDIN dan SUMARNI juga membuat Akta Kuasa kepada Terdakwa untuk menjual, memindahkan dan melaksanakan penjualan apabila tanah kepengurusannya oleh penerima kuasa sebagaimana tersebut dalam kuasa kepengurusannya, setelah selesai pembuatan Akta-akta tersebut karena sudah terlalu lama berada di Semarang kemudian saksi SUBARDIN dan SUMARNI pulang.
Namun sebelum pulang, Terdakwa meminta saksi SUBARDIN dan SUMARNI untuk membubuhkan tanda-tangan di kertas kosong dan ternyata tanda-tangan di kertas kosong tersebut selanjutnya dipakai oleh Terdakwa untuk membuat Surat Jual Beli tertanggal 23 Juni 1993. Pembuatan Akta Kuasa tersebut hanya merupakan akal licik dari Terdakwa untuk bisa menguasai objek tanah karena sebenarnya tanah tersebut sudah dimiliki oleh saksi NUNING LESTARI dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik Nomor 444/Kelurahan Kramas dan INDRA SUWIGNYA dengan bukti kepemilikan berupa Surat Hak Milik Nomor 445/Kelurahan Kramas serta dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2392 K/Pdt/1992 tanggal 09 Juli 1992 dan terhadap putusan kasasi tersebut telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 Oktober 1997.
Pada tanggal 19 April 2001 Terdakwa menggunakan Akta tersebut untuk lampiran pembatalan terhadap SHM. Nomor 445/Kelurahan Kramas atas nama NUNING LESTARI ke BPN Kota Semarang, selain itu Terdakwa juga melampirkan dokumen diantaranya berupa:
a. Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 233/Pdt/G/1984/PN.Smg.;
b. Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 35/Pdt/1987/PT.SMG.;
c. Fotokopi Putusan Mahkmah Agung RI Nomor 2096 K/Pdt/1987, perkara perdata antara JAMIAN melawan KASMIR, dkk yang dimenangkan oleh sdr. JAMIAN.
Dalam pengajuan pembatalan SHM. a.n. NUNING LESTARI tersebut, Terdakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Semarang bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 233/Pdt/G/1984/PN.Smg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 35/Pdt/1987/PT.Smg jo. Putusan Mahkmah Agung RI Nomor 2096 K/Pdt/1987 tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 27/Pdt.G/1989/PN.Smg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 462/Pdt/1991/PT.SMG. jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2392 K/Pdt/1992.
Terhadap putusan pembatalan tersebut, Terdakwa mengetahuinya sejak semula, karena Terdakwa pernah diberitahu oleh kuasa hukum NUNING LESTARI dan tembusan Surat dari BPN Kota Semarang tertanggal 21 Desember 2005 perihal Permohonan Fatwa Untuk Melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Amarnya Saling Bertentangan.
Terhadap surat permohonan pembatalan terhadap SHM oleh Terdakwa, selanjutnya diproses oleh BPN Kota Semarang hingga kemudian terbit Surat Keputusan tertanggal 14 Juli 2005, tentang pembatalan Hak Milik Nomor 444/Kramas a.n. INDRA SUWIGNYA dan Hak Milik Nomor 445/Kramas a.n. NUNING LESTARI.
Setelah terbit SK Pembatalan kedua Hak Milik tersebut, kemudian pada tanggal 31 Agustus 2005, Terdakwa mengajukan permohonan sertifikat atas nama Terdakwa, bukan atas nama ahli waris sesuai Akta tertanggal 20 Juli 1993, dengan alasan Terdakwa telah membeli tanah tersebut dari para ahli waris JAMIAN sesuai Surat Jual Beli tertanggal 23 Juni 1993, meski kenyataannya para ahli waris JAMIAN tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Terdakwa, dan dalam pengajuan sertifikat atas nama Terdakwa tersebut Terdakwa melampirkan dokumen yang isinya seolah-olah benar yaitu:
a. Surat Pernyataan Tidak Sengketa tertanggal 27 Juli 2005;
b. Surat Jual Beli antara Terdakwa selaku pembeli dengan Sumarni dan Subardin (ahli waris Jamian) selaku penjual tertanggal 23 Juni 1993;
c. Kwitansi Jual Beli tanggal 23 Juni 1993.
Atas permohonan sertifikat dari Terdakwa demikian, dengan itikad baik pihak BPN Kota Semarang pada tanggal 29 Oktober 2007 menerbitkan SHM Nomor 01362/Kelurahan Jabungan atas nama Terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi NUNING LESTARI kehilangan hak atas kepemilikan tanah dan tidak bisa memanfaatkan tanah miliknya.
Dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP.
Sementara dalam Dakwaan Alternatif Ketiga, Terdakwa didakwakan telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Terhadap tuntutan Jaksa, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 222/Pid.B/2016/PN.Smg., tanggal 21 Juni 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, ... adanya fakta seperti pada poin 6, 7 dan 8 yang dilakukan Terdakwa kemudian timbul fakta poin 9 dengan hanya melampirkan fakta pada poin 4 tanpa juga melampirkan fakta pada poin 5, yaitu ‘Terdakwa mengaku membeli tanah padahal yang menjual tidak mengakui menjual, Terdakwa mengajukan permohonan pembatalan S.H.M. Nomor 444 dan 445 tanpa melampirkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 27/Pdt.G/1939/PN.Smg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 462/Pdt/1991/PT.SMG jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2392K/Pdt/1992), kemudian BPN / Kantor Pertanahan Semarang membatalkan S.H.M. tersebut dan menerbitkan SHM atas nama Terdakwa;
“Menimbang, ... Selain melampirkan surat administratif, Terdakwa hanya melampirkan satu putusan litigasi yaitu Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 233/Pdt G/1984/PN.Smg., tanggal 21 Agustus 1985 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 35/Pdt/1987/PT.SMG, tanggal 02 April 1987 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2096 K/Pdt/1987, tanggal 28 Desember 1987 tanpa melampirkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 27/Pdt.G/1989/PN.Smg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 462/Pdt/1991/PT.SMG jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2392K/Pdt/1992, keberadaan putusan yang terakhir ini sangat penting bagi Kantor Pertanahan Semarang dan Kantor Lurah setempat;
“Menimbang, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan saksi NUNING LESTARI mengalami kerugian yaitu kehilangan hak menguasai dan memanfaatkan tanah seluas kira-kira 3418 m2 milik saksi Nuning Lestari sesuai dengan S.H.M. 445, bahkan saksi para ahli waris Jamian dan Kantor Pertanahan Semarang mengalami kerugian moril;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa: JADIAMAN SIMBOLON, S.H. bin (alm) MILIOR SIMBOLON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan: ‘Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Suatu Akta Otentik’;
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 209/Pid/2016/PT.SMG., tanggal 1 September 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Juni 2016 Nomor 222/Pid.B/2016/PN.Smg. sekedar amar putusan tentang pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa: JADIAMAN SIMBOLON, S.H. bin (alm) MILIOR SIMBOLON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan: ‘Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Suatu Akta Otentik’;
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok argumentasi bahwa suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hanya dapat dibatalkan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK), dah hanya bisa diajukan oleh pihak yang berperkara dan atau ahli warisnya.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang sangat penting karena elaborasinya, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ‘Menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik’ dan memperbaiki lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Judex Facti Pengadilan Negeri dari selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan menjadi 2 (dua) tahun, telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum;
- Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu perbuatan Terdakwa selaku kuasa ahli waris (Alm) Jamian yang menyuruh para ahli waris (Alm) Jamian (saksi Subardin dan Sumarni) untuk membubuhkan tanda tangan di kertas kosong, dan ternyata tanda tangan di kertas kosong tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membuat Surat Jual Beli tertanggal 23 Juni 1993, yang menyatakan seolah-olah ahli waris (Alm) Jamian telah menjual tanahnya kepada Terdakwa. Bahwa kemudian Terdakwa mengajukan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 444/Kramas atas nama Indra Suwignya dan Sertifikat Hak Milik Nomor 445/Kramas atas nama Nuning Lestari ke Kantor Pertanahan Kota Semarang dengan mengajukan surat-surat dokumen yang isinya seolah-olah benar, sehingga atas permohonan Terdakwa tersebut pihak Kantor Pertanahan di Kota Semarang pada tanggal 29 Oktober 2007 menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01362/Kelurahan Jabungan atas nama Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya alasan kasasi Terdakwa tentang adanya kekeliruan Hakim bukan merupakan alasan kasasi melainkan merupakan alasan Peninjauan Kembali, alasan kasasi berkenaan dengan Pasal 253 KUHAP;
- Bahwa dalam perkara a quo ada 2 (dua) putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 233/Pdt.G/1984/PN.Smg. tanggal 21 Agustus 1985 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 35/Pdt.G/1987/PT.SMG tanggal 2 April 1987 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2096 K/Pdt/1987 tanggal 28 Desember 1987 yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 27/Pdt.G/1989/PN.Smg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 462/Pdt.G/1991/PT.SMG. jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2392 K/Pdt/1992 tanggal 9 Juli 1992;
- Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 27/Pdt.G/1989/PN.Smg. jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 462/Pdt.G/1991/PT.SMG. jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2392 K/Pdt/1992 tanggal 9 Juli 1992 tersebut, sudah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 25 Oktober 1997;
- Bahwa menurut ahli jika ada 2 (dua) putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) tetapi saling bertentangan, bagi mereka yang mengetahui harus mengajukan upaya hukum peninjauan kembali, akan tetapi jika orang tersebut menggunakan salah satu putusan berkekuatan hukum tetap tersebut dengan mengabaikan putusan lainnya, maka orang yang menggunakan salah satu putusan dikategorikan sebagai memberikan keterangan palsu, dan Terdakwa datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan balik nama atas 2 (dua) Sertifikat Hak Milik Nomor 444/Kramas dan Sertifikat Hak Milik Nomor 445/Kramas menjadi atas nama Terdakwa, berdasarkan putusan yang sudah dibatalkan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang terungkap dimuka sidang tersebut di atas, ternyata perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana pada dakwaan pertama Primair;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.