LEGAL OPINION
Question: Calon rekan bisnis meminta agar dicantum pasal
tentang pilihan hakim pemutus bila terjadi sengketa ke BANI (lembaga Arbitrase
swasta di Indonesia). Yang perlu saya ketahui terlebih dahulu, jika di kontrak
kerja-sama ini nantinya ada pasal semacam itu, apa jika nanti ada masalah
terhadap rekan bisnis dan mau gugat mereka dengan jenis gugatan perbuatan
melawan hukum karena bisa jadi ada hal-hal yang belum diatur di kontrak, juga
harus ke BANI yang mahal biayanya dan belum tentu ada jaminan dapat dieksekusi
sekalipun menang, tidak bisa ke Pengadilan Negeri?