LEGAL OPINION
Question: Jika bidang tanah sudah dibuatkan sertifikat
tanah dari BPN, maka itu jadi bukti siapa pemilik tanah yang paling sah dan
paling berhak. Tapi bagaimana jika bidang tanahnya masih belum bersertifikat,
alat bukti apa yang dapat membuktikan pihak siapa yang paling berhak bila
nantinya ada sengketa dengan pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik?