Tidak Membatalkan Jual-Beli, namun Barang Tetap Dikuasai dan Dinikmati Pembeli Tanpa Membayar, Dipidana sebagai PENGGELAPAN

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana bila ada orang yang berkata mau beli kendaraan milik kami, dan sudah kami serahkan, tapi ternyata sampai kini belum juga mau membayar harga jual-beli, dengan alasan tidak seperti kendaraan yang ia harapkan untuk dibeli, tapi juga tidak mau mengembalikan kendaraan itu? Jika memang mau membatalkan jual-beli, maka semestinya dibatalkan dan uang DP (down payment) tanda-jadi akan kami anggap hangus akibat pembatalan, bukannya tetap dikuasai dengan merugikan kami selaku pemilik kendaraan yang hendak menjual. Apakah tidak ada langkah lain selain menggugat ingkar-janji?
JIka ingin melaporkan pidana “penggelapan”, masalahnya belum ada gugatan perdata yang menyatakan jual-beli dibatalkan, baik oleh kami maupun pihak pembeli, akan tetapi mengingat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang “pidana penggelapan” memiliki unsur-unsur antara lain : secara sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Bukankah itu artinya penjual hanya punya hak gugat perdata saja berupa tuntutan agar uang harga jual-beli dibayarkan hingga lunas, karena antara penjual dan pembeli memang sudah tanda-tangan kontrak jual-beli dan kendaraan objek jual-beli sudah diserahkan kepada pembeli.