(DROP DOWN MENU)

Pernah Dipecat secara Tidak Hormat, lantas Mengharap Mencari Pegawai yang Bermutu? Kasus Dipecatnya EDDY SANTOSO TJAHJA secara Tidak Hormat karena Eksploitasi / Perbudakan Tenaga Manusia

SENI SOSIAL

Pendosa Tidak Berhak Menceramahi Pendosa Lainnya Perihal Hidup Suci dan Baik

Question: Bukankah lucu jadinya, tidak sukses dalam karir lantas hendak menasehati dan mengajari orang lain tentang cara berbisnis? Ada juga orang yang selalu kalah besar di pasar modal, lalu hendak menulis buku tentang kiat bermain di pasar saham. Apa tidak salah?

Brief Answer: Memang, itulah delusi superioritas yang semu. Sebelum menggurui, menghakimi, ataupun membuat penilaian terhadap orang lain, hendaknya melakukan assessment diri serta membenahi diri sendiri terlebih dahulu, agar tidak menjadi objek lelucon yang mengundang tawa, karena itu menyerupai menampar dan mempermalukan wajah sendiri. Seorang guru, harus terlebih dahulu terdidik dan bermoral sebelum menggurui dan mendidik orang lain.

Sama halnya, sebelum berupaya menolong orang lain, kita harus terlebih dahulu menolong diri sendiri. Ibarat mencoba menolong orang yang terjebak di dalam lumpur hisap, maka kita harus terlebih dahulu berada di atas daratan, barulah dapat menolong orang-orang yang terjebak dengan menarik keatas dan keluar dari lumpur hisap. Begitupula kita kita menjadi penumpang di sebuah pesawat terbang yang mengangkasa di udara, terjadi tremor atau turbulensi pesawat, maka kita harus terlebih dahulu memasangkan masker oksigen kepada diri kita sendiri terlebih dahulu sebelum memasangkan masker oksigen kepada sanak keluarga terkasih kita di dalam pesawat.

PEMBAHASAN:

Sebelum menceramahi orang lain perihal hidup suci dan baik, kita harus terlebih dahulu menjadi suci dan baik. Untuk menyehatkan orang lain, seorang tenaga medik haruslah sehat terlebih dahulu disamping memberikan contoh berupa teladan hidup bernama gaya hidup yang sehat. Seorang psikolog haruslah waras dan eling terlebih dahulu sebelum mencoba memperbaiki kondisi jiwa dan mental para pasiennya. Seorang hakim harus terlebih dahulu bersih dari noda sebelum menghakimi orang lain. Sebaliknya, seorang penipu tidak boleh menolak terkena tipu oleh penipu lainnya. Seorang penjahat pun tidak boleh berkeberatan ketika diperlakukan secara jahat oleh orang-orang jahat lainnya, karena memang sudah sepatutnya.

Sama halnya, sebelum merekrut seorang pegawai yang kompeten serta berintegritas, seseorang perekrut (head hunter) haruslah terlebih dahulu memiliki integritas diri serta kompeten. Namun contoh kejadian berikut ini justru berkebalikan dengan mencoba melawan prinsip mendasar demikian, sebagaimana dapat kita jumpai lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa pemecatan secara tidak hormat seorang direksi, sebagaimana dapat penulis cerminkan salah satunya dalam register Nomor 496 K/Pdt/2012 tanggal 22 Januari 2013 (maupun fakta-fakta hukum dalam nomor perkara terpisah, dimana pihak Tergugat yang justru menggugat pihak Penggugat karena menyalah-gunakan wewenangnya selama menjabat sebagai direksi), antara:

- EDDY SANTOSO TJAHYA / EDDY SANTOSO TJAHJA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. PERSEROAN TERBATAS (PT) JOBS DB INDONESIA, 2. SUNG SAMUEL HAM WING (Komisaris pada PT. Jobs DB Indonesia); 3. ELVIE SAHDALENA, S.H.,M.H. (Notaris), selaku Para Termohon Kasasi, semula selaku para Tergugat I, II, III.

Adapun yang menjadi fokus objek pokok sengketa, ialah Akta Keputusan Rapat Perseroan tertanggal 27 Mei 2008, oleh Tergugat III selaku notaris telah diperbaiki dan direvisi sebagaimana dalam Akta 9 tertanggal 30 Mei 2008, yang diantaranya berbunyi:

“Menyetujui untuk memberhentikan dengan tidak hormat Tuan Eddy Santoso Tjahja selaku direktur dalam perseroan sejak ditandatangani keputusan rapat tersebut tanpa memberikan tanda bebas dan lunas (no acquit at decharge).”

Demi menjaga “gengsi”, EDDY SANTOSO TJAHYA mengklaim bahwa dirinya tidak telah pernah “dipecat secara tidak hormat”, namun justru sebaliknya, sekadar “mengundurkan diri” (namun menuntut pesangon?). Pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kewenangan prerogatif untuk sewaktu-waktu mengangkat dan memberhentikan direksi maupun jajaran dewan komisarisnya, hak mana tidak dapat diganggu-gugat serta tanpa memerlukan izin persetujuan yang dicopot jabatannya sebagai salah satu organ pengurus perseroan, dan adalah wajar saja sifatnya dalam dunia korporasi pejabat direksi dan komisaris yang silih-berganti diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Namun ketika pihak perusahaan mendapati kenyataan bahwa EDDY SANTOSO TJAHYA telah menyalah-gunakan wewenangnya dengan melakukan praktik ilegal yang sangat tidak manusiawi seperti eksploitasi hingga manipulasi tenaga manusia, maka pihak pemegang saham mayoritas lewat keputusannya baik diluar ataupun didalam forum “RUPS tatap muka”, memutuskan untuk mengubah keputusannya dari “diberhentikan secara hormat” menjadi “diberhentikan secara TIDAK HORMAT”, sehingga membuat EDDY SANTOSO TJAHYA melayangkan gugatan ini, dengan harapan dapat memancing di air keruh berupa tuntutan diberikan hal-hal semacam “pesangon” layaknya buruh atau seorang pekerja yang di-PHK (putus hubungan kerjanya).

Sementara itu pihak Tergugat dalam jawabannya menerangkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena terkait “kompetensi absolut” kewenangan peradilan dalam memutuskan, karena Penggugat dalam gugatan ini justru menuntut Honorarium, THR, Tunjangan Kesehatan, Biaya Transportasi, Cuti Tahunan, Bonus Tahunan dan hak-hak lain selama bekerja pada Tergugat I dan Tergugat II, sebesar Rp2.964.000.000,00—akan tetap disaat besamaan, Eddy Santoso Tjahja justru memperbudak dan mengeksploitasi keringat serta darah para pegawai untuk kepentingan pribadinya hingga ratusan jam, bahkan dengan modal kerja yang dikeluarkan dari kantung saku pegawainya sendiri, tanpa diberi kompensasi imbalan SEPERAK PUN dengan melanggar apa yang telah dijanjikan oleh Eddy Santoso Tjahja (modus penipuan Eddy Santoso Tjahja dengan kedok rekruitmen).

Terhadap gugatan sang mantan direksi yang dipecat secara tidak hormat demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengambil putusan, lewat putusan Nomor 451/Pdt.G/2008/PN.JKT.BAR.,tanggal 10 Desember 2009 yang amarnya sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

2. Menyatakan pemecatan terhadap Penggugat Konvensi dari kedudukannya sebagai Direktur oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan RUPSLB beserta agenda yang tidak sesuai dengan undangan RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2008 tidak sah;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp2.964.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus enam puluh empat juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: ...;

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”

Dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat Putusan Pengadilan Negeri di atas, telah ternyata dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana putusan Nomor 550/PDT/2010/PT.DKI. tanggal 30 Juni 2011, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat I;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta barat Nomor: 451/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar. tanggal 10 Desember 2009, yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

DALAM POKOK PERKARA:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”

EDDY SANTOSO TJAHYA mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa dirinya merasa telah diperlakukan secara tidak adil dan dieksploitasi (meski dirinya sendiri melakukan perbuatan tidak beradab yang jauh lebih tidak adil dan ekploitatif, sehingga menjadi rancu bila dirinya menolak menjadi korban sementara itu disaat bersamaan mengorbankan tenaga manusia lainnya yang lebih lemah), menuntut upah miliaran rupiah namun memperbudak manusia tanpa dibayar SEPESER PUN, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa, alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena alasan –alasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum;

- Bahwa, tata cara dan prosedur untuk pemanggilan RUPS kepada Pegawai adalah sah dan RUPS – LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) yang diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2008 adalah sah, karena itu tindakan Tergugat I dan Tergugat II terhadap Pegawai adalah sah pula;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Eddy Santoso Tjahya, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: EDDY SANTOSO TJAHYA, tersebut.”

EPILOG:

Eddy Santoso Tjahja setelah dipecat secara tidak hormat, kemudian mendirikan perusahaan penipuan berkedok rekruitmen bernama AUDITSI, mengharap dapat merekrut dan menjadikan pegawai-pegawai yang ia rekrut sebagai tenaga outsource ke berbagai perusahaan. Ironisnya, para perusahaan pengguna jasa outsource yang dikelola dan dipimpin oleh Eddy Santoso Tjahja tidak mengetahui bahwa Eddy Santoso Tjahja merupakan mantan pegawai yang pernah dipecat secara tidak hormat oleh perusahaan tempatnya dahulu bekerja dan memiliki rekam jejak memperbudak dan praktik eksploitasi tenaga manusia secara tidak beradab.

Ironi kedua, Eddy Santoso Tjahja yang mengaku pernah mencicipi getirnya perlakuan jahat perusahaan, justru setelah dipecat secara tidak hormat melakukan praktik perbudakan dan eksploitasi yang lebih jahat hingga menjadi pelaku kerja rodi dengan tidak membayar sepeser pun upah orang-orang yang ia rekrut untuk bekerja demi kepentingan Eddy Santoso Tjahja, praktik menghisap keringat hingga darah orang-orang yang dimanipulasi dan dieskploitasi oleh Eddy Santoso Tjahja.

Dapat kita simpulkan, perusahaan telah benar memecat secara tidak hormat Eddy Santoso Tjahja, karena Eddy Santoso Tjahja sendiri telah membuktikan bahwa dirinya merupakan seorang penipu dan manipulator yang bahkan tega merampas nasi dari piring milik orang-orang yang ia pekerjakan, memperbudak kerja rodi tanpa dibayar seperak pun, dan tidak dapat dipercaya karena dapat semudah itu melanggar dan mengingkari janji yang telah ia buat dan iming-imingi—modus manipulasi lewat iming-iming yang kemudian akan ia ingkari sendiri menjadi ciri khas penipu bernama Eddy Santoso Tjahja. Demikian testimoni ini penulis publikasikan sebagai bagian dari gerakan melindungi masyarakat dari modus-modus penipuan dan eksploitasi serupa oleh penipu bernama Eddy Santoso Tjahja maupun penipu-penipu “tidak tahu malu” lainnya.